KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia Syarat dan Prosedur

Gina Amanda

Updated on:

KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia Syarat dan Prosedur Izin Tinggal
Direktur Utama Jangkar Groups

Bagi WNA yang pernah menjadi WNI atau memiliki garis keturunan Indonesia, proses kembali tinggal di Indonesia kini memiliki jalur keimigrasian khusus. KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia Syarat dan Prosedur Izin Tinggal perlu di pahami sejak awal karena kategori, sponsor, bukti hubungan dengan Indonesia, dan masa tinggal dapat berbeda. Bahkan, sejak berlakunya Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025, aturan diaspora memiliki pengaturan khusus.

Dalam praktiknya, saya sering melihat pemohon terlalu cepat menyiapkan paspor dan foto. Padahal, dokumen yang membuktikan hubungan dengan Indonesia justru menjadi bagian penting. Karena itu, artikel ini membahas prosesnya dari sisi praktis.

DAFTAR ISI

Apa Itu KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia?

Istilah KITAS repatriasi biasanya merujuk pada Izin Tinggal Terbatas yang di peroleh melalui Visa Tinggal Terbatas untuk kegiatan repatriasi. Jalur ini di tujukan bagi di aspora dengan hubungan tertentu dengan Indonesia.

Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 mengatur visa di aspora dalam bentuk Visa Tinggal Terbatas. Salah satu kegiatannya adalah repatriasi. Kategorinya mencakup eks WNI serta keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua.

Jadi, istilah “repatriasi” tidak sekadar berarti WNA ingin kembali ke Indonesia. Pemohon harus masuk kategori yang di tentukan regulasi.

Selain itu, visa tersebut menjadi dasar pemberian ITAS. Karena itu, pemohon perlu membedakan antara visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas yang di peroleh setelah proses keimigrasian.

Siapa yang Dapat Mengajukan KITAS Repatriasi?

Ada dua kelompok utama yang perlu di perhatikan.

Eks Warga Negara Indonesia

Kategori pertama adalah orang asing yang sebelumnya pernah memiliki kewarganegaraan Indonesia. Status tersebut menjadi dasar hubungan langsung dengan Indonesia.

Regulasi di aspora mengatur beberapa pilihan bagi eks WNI. Pilihan tersebut mencakup skema dengan penjamin maupun tanpa penjamin, termasuk pilihan tinggal untuk jangka waktu tertentu atau menetap.

Dengan demikian, pemohon eks WNI tidak otomatis menggunakan satu jenis izin yang sama. Tujuan tinggal dan skema yang di pilih ikut menentukan jalur pengajuan.

Keturunan Eks WNI Sampai Derajat Kedua

Kelompok kedua adalah WNA yang merupakan keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua.

Artinya, hubungan keluarga harus dapat di jelaskan secara administratif. Bukti hubungan darah menjadi penting, terutama apabila pemohon tidak pernah menjadi WNI sendiri.

Regulasi juga menyediakan skema tinggal tertentu bagi keturunan eks WNI tanpa penjamin. Beberapa kategori dapat di berikan untuk jangka waktu sampai 5 tahun atau 10 tahun sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, pemohon sebaiknya membuat terlebih dahulu “rantai dokumen keluarga”. Misalnya, dokumen pemohon → orang tua → kakek atau nenek yang pernah menjadi WNI. Cara ini membantu menghindari dokumen yang terputus.

Bukti Hubungan atau Riwayat dengan Indonesia yang Harus Di siapkan

Bagian ini sering menjadi titik paling penting dalam pengajuan.

Pemohon eks WNI perlu menunjukkan dokumen yang dapat mendukung riwayat kewarganegaraan sebelumnya. Sementara itu, keturunan eks WNI perlu menunjukkan hubungan keluarga dengan orang yang pernah menjadi WNI.

Bentuk dokumen dapat bergantung pada kondisi masing-masing. Contohnya dapat meliputi:

  • Paspor Indonesia lama.
  • Kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan lama.
  • Akta kelahiran.
  • Kartu keluarga.
  • Akta perkawinan orang tua.
  • Dokumen kewarganegaraan.
  • Dokumen keluarga dari orang tua atau kakek-nenek.
  • Dokumen pencatatan sipil.
  • Dokumen lain yang dapat menerangkan hubungan keluarga.
  • Dokumen yang menerangkan tujuan kedatangan ke Indonesia.

Untuk keturunan eks WNI, regulasi secara khusus mengatur penggunaan bukti perkawinan orang tua dan kartu keluarga ayah atau ibu WNI dalam kategori tertentu. Dokumen asing juga dapat membutuhkan pelaporan, pencatatan, atau terjemahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan satu dokumen. Jika satu nama berbeda antara akta kelahiran dan dokumen orang tua, persoalan tersebut sebaiknya di periksa sebelum pengajuan.

Syarat KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia

Persyaratan berbeda sesuai kategori visa yang di gunakan. Namun, beberapa dokumen dasar biasanya menjadi bagian dari permohonan.

Dokumen Dasar Pemohon

Dokumen yang perlu di persiapkan antara lain:

  1. Paspor kebangsaan yang masih berlaku.
  2. Pasfoto terbaru.
  3. Bukti hubungan atau riwayat dengan Indonesia.
  4. Bukti kemampuan biaya hidup.
  5. Bukti jaminan keimigrasian apabila kategori visa mensyaratkannya.
  6. Dokumen yang menjelaskan tujuan kedatangan.
  7. Dokumen keluarga jika pengajuan berkaitan dengan hubungan keturunan.
  8. Dokumen pendukung lain sesuai kategori visa.

Untuk beberapa kategori tanpa penjamin, regulasi mensyaratkan bukti jaminan keimigrasian. Bentuknya dapat berupa komitmen investasi tertentu sesuai kategori dan jangka waktu visa.

Jadi, istilah “tanpa penjamin” bukan berarti pemohon bebas dari seluruh persyaratan tambahan.

Perbedaan Repatriasi dengan KITAS Jenis Lain

Perbedaan Repatriasi dengan KITAS Jenis Lain

Tidak semua WNA yang ingin tinggal lama di Indonesia cocok menggunakan jalur repatriasi.

Misalnya, WNA yang datang karena pekerjaan dapat menggunakan jalur KITAS Kerja untuk WNA di Indonesia Pengertian, Syarat. Dasarnya berbeda karena tujuan tinggal berkaitan dengan pekerjaan.

Sementara itu, WNA yang melakukan penanaman modal dapat menggunakan jalur KITAS Investor untuk WNA: Jenis, Syarat, dan Ketentuan Investasi

Jika tujuan utama WNA adalah mengikuti keluarga, jalurnya juga berbeda. Pemohon dapat mempertimbangkan KITAS Keluarga untuk WNA: Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal sesuai hubungan keluarganya.

Perbedaan tujuan ini penting. Menggunakan jalur repatriasi hanya karena seseorang memiliki hubungan masa lalu dengan Indonesia belum tentu menjadi pilihan administratif yang tepat untuk setiap situasi.

KITAS Repatriasi untuk WNA yang Memiliki Keluarga di Indonesia

Hubungan keluarga dapat menjadi bagian penting dalam kasus di aspora. Namun, hubungan keluarga harus di bedakan dari kategori repatriasi itu sendiri.

Contohnya, seorang eks WNI tinggal di luar negeri dan menikah dengan WNA. Pasangan tersebut dapat memiliki jalur izin tinggal keluarga yang berbeda.

Untuk situasi tersebut, pembahasan KITAS Pasangan untuk WNA yang Menikah dengan WNI menjadi relevan. Jalur pasangan memiliki dasar hubungan perkawinan dengan WNI.

Sementara itu, apabila seorang diaspora mengajak anggota keluarga tertentu untuk tinggal bersama, terdapat pula jalur KITAS Penyatuan Keluarga untuk WNA di Indonesia

Jadi, satu keluarga tidak selalu memperoleh jenis izin tinggal melalui kategori yang sama.

Dokumen Keturunan Harus Membentuk Rantai Hubungan yang Jelas

Saya pernah menangani contoh kasus naratif seorang pemohon yang tinggal lama di luar Indonesia. Ia mengetahui bahwa kakeknya pernah berstatus WNI. Masalahnya muncul ketika dokumen keluarga menggunakan ejaan nama yang berbeda.

Akta kelahiran pemohon memakai satu ejaan. Dokumen orang tua memakai ejaan lain. Sementara itu, dokumen lama kakeknya menggunakan ejaan yang lebih panjang.

Secara substansi, keluarganya memang memiliki hubungan. Namun, petugas tetap membutuhkan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan tersebut secara administratif.

Dari kasus seperti ini, saya biasanya menyarankan pemohon membuat tabel hubungan keluarga terlebih dahulu. Setelah itu, setiap hubungan di cocokkan dengan dokumen resmi.

Cara tersebut jauh lebih aman daripada langsung mengajukan visa.

Prosedur KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia

Secara umum, prosesnya dapat di pahami melalui beberapa tahapan.

Menentukan Kategori Repatriasi

Pertama, tentukan apakah pemohon termasuk eks WNI atau keturunan eks WNI.

Kemudian, tentukan jangka waktu tinggal yang di butuhkan. Pilihan tersebut berpengaruh terhadap jenis visa dan persyaratan yang harus di penuhi.

Menyiapkan Dokumen

Kedua, kumpulkan paspor dan dokumen pendukung.

Pada tahap ini, periksa nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta hubungan keluarga. Kesalahan kecil dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih panjang.

Mengajukan Visa Tinggal Terbatas

Permohonan visa di ajukan melalui mekanisme keimigrasian yang di tetapkan. Untuk kategori diaspora, Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pengajuan melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang di tunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kategori tertentu.

Pemeriksaan dan Verifikasi

Selanjutnya, dokumen di periksa.

Untuk kategori tertentu, terdapat biaya verifikasi selain biaya visa dan biaya pelayanan keimigrasian. Besaran biaya mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Masuk ke Indonesia dan Mendapatkan ITAS

Setelah visa di setujui, pemegang visa masuk ke Indonesia sesuai ketentuannya. Selanjutnya, Izin Tinggal Terbatas di berikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kantor Imigrasi juga mencantumkan repatriasi sebagai salah satu kegiatan yang dapat menjadi dasar ITAS.

Berapa Lama Masa Berlaku KITAS Repatriasi?

Masa berlaku tidak sama untuk semua pemohon.

Untuk eks WNI dengan penjamin, ITAS dari visa repatriasi dapat di berikan selama 1 tahun atau 2 tahun. Eks WNI tanpa penjamin juga memiliki beberapa skema dengan jangka waktu berbeda.

Sementara itu, kategori keturunan eks WNI memiliki pilihan jangka waktu tersendiri. Regulasi juga membuka kemungkinan ITAS tertentu dialihstatuskan menjadi ITAP.

Dalam daftar layanan imigrasi yang diperbarui, Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI juga tercantum dengan kode seperti E32C dan E32D. Kategori repatriasi jangka lebih panjang juga tercantum sebagai E32A dan E32B untuk eks WNI serta keturunan Indonesia derajat kedua.

Karena kode dan pilihan masa tinggal bergantung pada kategori, pemohon sebaiknya tidak menentukan jenis visa hanya berdasarkan istilah “KITAS repatriasi”.

Tabel Jenis KITAS Repatriasi, Masa Tinggal, dan Syarat Utama

KategoriMasa TinggalSyarat UtamaPenjamin
Eks WNI dengan penjamin1 atau 2 tahunBukti eks WNI, paspor, foto, tujuan tinggal, dokumen pendukungYa
Eks WNI tanpa penjaminSampai 1 tahunPaspor, jaminan keimigrasian, bukti biaya hidup, foto, tujuan tinggalTidak
Eks WNI tanpa penjaminSampai 5 tahunPaspor, jaminan keimigrasian, bukti biaya hidup, foto, tujuan tinggalTidak
Eks WNI untuk tinggal menetapSesuai kategori visaBukti pernah menjadi WNI dan persyaratan menetapDapat tanpa penjamin sesuai kategori
Keturunan eks WNI derajat keduaSampai 5 tahunBukti hubungan keturunan, paspor, jaminan atau dokumen sesuai kategoriTidak untuk kategori tertentu
Keturunan eks WNI derajat keduaSampai 10 tahunBukti hubungan keturunan, jaminan keimigrasian, biaya hidup, fotoTidak
Repatriasi dengan keahlian khususSesuai kategoriBukti keturunan/eks WNI dan dokumen keahlianPemerintah pusat untuk kategori tertentu

Ketentuan masa tinggal dan persyaratan di atas mengikuti kategori dalam Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025. Untuk kategori tertentu, regulasi memberikan pilihan berbeda antara skema dengan penjamin, tanpa penjamin, dan menetap.

Catatan biaya: jangan menggunakan angka biaya dari artikel lama tanpa mengecek tarif PNBP terbaru. Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan biaya pelayanan mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Apakah KITAS Repatriasi Bisa Menjadi KITAP?

Bisa untuk kategori yang memenuhi ketentuan.

Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan ITAS yang berasal dari visa tinggal terbatas dalam rangka repatriasi dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap. ITAP tersebut kemudian dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi juga mencantumkan repatriasi sebagai salah satu kategori pemegang ITAS yang dapat mengajukan alih status menjadi ITAP.

Namun, alih status bukan proses otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Apa yang Boleh Dilakukan Setelah Memperoleh ITAS Repatriasi?

Setelah izin tinggal diterbitkan, WNA harus menjalankan kegiatan sesuai dasar izin yang dimiliki.

Pemegang ITAS juga harus memperhatikan masa berlaku paspor, izin tinggal, kewajiban keimigrasian, serta perubahan data.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Menjaga paspor tetap berlaku.
  • Memastikan ITAS tidak kedaluwarsa.
  • Melaporkan perubahan data sesuai ketentuan.
  • Mematuhi peraturan keimigrasian.
  • Menggunakan izin tinggal sesuai kategori.
  • Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
  • Menyimpan dokumen hubungan dengan Indonesia.
  • Mengikuti ketentuan keluar-masuk Indonesia.

Selain itu, jangan menganggap ITAS repatriasi otomatis memberikan hak kerja tanpa batas. Hak bekerja atau melakukan kegiatan tertentu bergantung pada ketentuan izin dan regulasi yang berlaku.

Apakah WNA Repatriasi Boleh Bekerja di Indonesia?

Pertanyaan ini sering muncul.

Jawabannya tidak boleh disederhanakan menjadi “boleh” atau “tidak boleh”. Dasarnya adalah jenis izin tinggal, kegiatan yang dilakukan, serta ketentuan sektoral mengenai pekerjaan.

Jika tujuan utama WNA adalah bekerja sebagai tenaga asing, jalur kerja perlu diperiksa secara khusus. Karena itu, artikel KITAS Kerja untuk WNA di Indonesia Pengertian, Syarat dapat menjadi acuan untuk memahami jalur izin tinggal berbasis pekerjaan.

Sebaliknya, apabila WNA kembali ke Indonesia terutama karena hubungan historis atau keturunan, jalur repatriasi memiliki karakter berbeda.

Bagaimana Jika WNA Repatriasi Ingin Membawa Pasangan?

Pasangan tidak otomatis memperoleh ITAS repatriasi hanya karena menikah dengan pemegang ITAS repatriasi.

Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penyatuan keluarga bagi beberapa kategori diaspora. Salah satunya adalah orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang ITAS atau ITAP dalam rangka repatriasi.

Karena itu, dokumen perkawinan menjadi penting.

Jika pasangan menikah dengan WNI, jalur KITAS Pasangan untuk WNA yang Menikah dengan WNI: Syarat dan Prosedur perlu diperiksa. Namun, jika pasangan bergabung dengan pemegang ITAS repatriasi, dasar pengajuannya dapat berbeda.

Bagaimana dengan Anak dari Pemegang KITAS Repatriasi?

Anak juga dapat memiliki jalur penyatuan keluarga tertentu.

Regulasi diaspora mengatur anak kandung yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP dalam rangka repatriasi eks WNI. Masa tinggalnya tidak melebihi masa berlaku izin tinggal orang tua.

Artinya, status anak harus dianalisis secara terpisah.

Dokumen yang biasanya perlu diperhatikan meliputi akta kelahiran, paspor anak, bukti hubungan dengan orang tua, dan dokumen izin tinggal orang tua.

Repatriasi Berbeda dengan KITAS Pendidikan, Penelitian, dan Keagamaan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memilih jenis KITAS berdasarkan status pribadi, bukan tujuan kegiatan.

Misalnya, seseorang merupakan keturunan Indonesia tetapi datang ke Indonesia untuk kuliah. Kondisi tersebut perlu dianalisis dengan mempertimbangkan tujuan utama tinggal.

Untuk kegiatan pendidikan, pembahasan KITAS Pendidikan untuk WNA: Syarat Tinggal di Indonesia

Jika WNA datang sebagai peneliti asing, lihat pula KITAS Penelitian untuk WNA: Syarat

Sementara itu, WNA yang menjalankan kegiatan keagamaan perlu memperhatikan KITAS Keagamaan untuk WNA di Indonesia

Pendekatan ini membantu menghindari pemilihan kategori visa yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Repatriasi dan KITAS Pensiun Tidak Sama

Keturunan Indonesia yang berusia lanjut belum tentu harus menggunakan jalur repatriasi.

Sebaliknya, WNA yang ingin tinggal di Indonesia setelah pensiun dapat memiliki jalur izin tinggal khusus berdasarkan kategori yang tersedia.

Karena itu, KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia: Syarat dan Masa Berlaku perlu dibedakan dari repatriasi.

Faktor hubungan dengan Indonesia menjadi pembeda penting. Repatriasi berangkat dari status eks WNI atau garis keturunan tertentu. Jalur pensiun berangkat dari kategori izin tinggal untuk tujuan tersebut.

Bagaimana dengan WNA yang Memiliki Rumah di Indonesia?

Kepemilikan atau rencana memiliki tempat tinggal tidak otomatis mengubah pemohon menjadi pemegang KITAS repatriasi.

Untuk WNA yang menggunakan skema rumah kedua, terdapat jalur tersendiri. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui KITAS Rumah Kedua untuk WNA di Indonesia

Jadi, hubungan darah dengan Indonesia, pekerjaan, investasi, keluarga, pendidikan, dan rumah kedua merupakan dasar yang berbeda. Dokumen serta konsekuensi izinnya juga dapat berbeda.

Kelebihan dan Tantangan Jalur KITAS Repatriasi

Dari sisi praktis, jalur repatriasi memiliki beberapa keuntungan.

Pertama, regulasi memberikan jalur khusus bagi diaspora. Kedua, tersedia beberapa pilihan masa tinggal. Ketiga, kategori tertentu dapat menggunakan skema tanpa penjamin. Keempat, terdapat kemungkinan alih status menuju ITAP apabila persyaratannya terpenuhi.

Namun, ada pula tantangannya.

Yang paling sering adalah pembuktian hubungan dengan Indonesia. Arsip keluarga lama kadang sulit ditemukan. Nama juga dapat berubah karena transliterasi atau perubahan status kewarganegaraan.

Selain itu, pilihan tanpa penjamin dapat memiliki persyaratan jaminan keimigrasian. Jadi, “tanpa sponsor” bukan berarti proses selalu lebih sederhana.

Global Citizen of Indonesia dan Perkembangan Kebijakan Diaspora

Kebijakan repatriasi diaspora berkembang cukup signifikan.

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan program Global Citizen of Indonesia atau GCI pada 26 Januari 2026. Program tersebut merupakan implementasi Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 dan ditujukan bagi eks WNI serta keturunannya yang kini berkewarganegaraan asing.

Perkembangan ini penting bagi pemohon karena proses dan fasilitas keimigrasian diaspora terus diarahkan agar lebih mudah diakses.

Namun, pemohon tetap perlu melihat kategori visa yang tepat. Jangan hanya menggunakan istilah GCI atau KITAS repatriasi tanpa mencocokkannya dengan status pribadi.

Checklist Sebelum Mengajukan KITAS Repatriasi

Sebelum mengajukan, saya menyarankan pemohon melakukan pemeriksaan sederhana berikut:

  • Menentukan apakah termasuk eks WNI.
  • Jika bukan eks WNI, menentukan hubungan keturunan.
  • Menyusun silsilah hubungan keluarga.
  • Mengumpulkan dokumen kewarganegaraan lama.
  • Memeriksa kesamaan nama pada semua dokumen.
  • Memastikan paspor masih berlaku.
  • Menentukan target masa tinggal.
  • Memeriksa apakah membutuhkan penjamin.
  • Menyiapkan bukti biaya hidup.
  • Menyiapkan jaminan keimigrasian jika diwajibkan.
  • Menyiapkan dokumen tujuan kedatangan.
  • Memeriksa kebutuhan terjemahan dokumen asing.
  • Memeriksa biaya PNBP terbaru.
  • Menentukan apakah anggota keluarga ikut mengajukan.
  • Memastikan kegiatan setelah memperoleh ITAS sesuai ketentuan.

Checklist ini sederhana. Namun, langkah tersebut dapat mengurangi risiko pengajuan terhambat karena dokumen dasar belum siap.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Konsultasi?

Konsultasi menjadi lebih penting ketika kasus memiliki riwayat kewarganegaraan yang kompleks.

Contohnya, pemohon pernah menjadi WNI tetapi dokumen Indonesia sudah tidak lengkap. Kasus lain terjadi ketika hubungan keturunan melibatkan beberapa negara. Perbedaan ejaan nama juga dapat membuat proses pembuktian menjadi lebih rumit.

Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan jauh lebih efisien.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu konsultasi terkait kebutuhan dokumen dan proses administrasi keimigrasian bagi WNA. Konsultasi dapat diarahkan berdasarkan status pemohon, tujuan tinggal, hubungan keluarga, dan dokumen yang tersedia.

FAQ KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia

Apakah eks WNI bisa mendapatkan KITAS repatriasi?

Bisa. Eks WNI termasuk kategori diaspora yang dapat memperoleh Visa Tinggal Terbatas dalam rangka repatriasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah keturunan eks WNI bisa mengajukan repatriasi?

Bisa untuk keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua sesuai kategori dan persyaratan yang ditentukan regulasi.

Apakah KITAS repatriasi membutuhkan sponsor?

Tidak selalu. Regulasi menyediakan beberapa kategori dengan penjamin dan kategori tanpa penjamin. Persyaratannya berbeda untuk masing-masing kategori.

Berapa lama KITAS repatriasi berlaku?

Masa tinggal bergantung pada kategori. Beberapa kategori eks WNI dapat memperoleh ITAS 1 atau 2 tahun, sedangkan kategori diaspora tertentu memiliki pilihan sampai 5 atau 10 tahun.

Apakah KITAS repatriasi dapat menjadi KITAP?

Untuk kategori yang memenuhi ketentuan, ITAS dalam rangka repatriasi dapat dialihstatuskan menjadi ITAP.

Konsultasi KITAS Repatriasi WNA dengan PT Jangkar Global Groups

Mengurus izin tinggal diaspora tidak cukup hanya mengetahui nama jenis KITAS. Status eks WNI, hubungan keturunan, dokumen keluarga, tujuan tinggal, penjamin, serta masa tinggal harus dicocokkan sejak awal.

PT Jangkar Global Groups membantu konsultasi dan pendampingan administrasi bagi WNA yang membutuhkan informasi mengenai KITAS repatriasi dan pilihan izin tinggal lainnya.

PT Jangkar Global Groups

Telephone: +6287727688883

Alamat: Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia

Website: jangkargroups.co.id

Untuk kasus diaspora, sebaiknya lakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu. Dengan begitu, jalur izin tinggal dapat ditentukan berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar mengikuti istilah KITAS yang beredar di internet.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda