KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia Syarat dan Masa Berlaku

Gina Amanda

Updated on:

KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia Syarat dan Masa Berlaku
Direktur Utama Jangkar Groups

KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia Syarat dan Masa Berlaku, Banyak WNA ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia tanpa harus keluar-masuk negara setiap beberapa bulan. Untuk kebutuhan tersebut, KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Masa Berlaku perlu di pahami sejak awal. Saat ini, jalur yang relevan adalah Visa Tinggal Terbatas Lanjut Usia indeks E33E, yang di tujukan bagi WNA berusia 55 tahun atau lebih. Izin tinggalnya dapat di berikan sampai 5 tahun dan tidak membutuhkan penjamin atau sponsor. Namun, pemohon harus memenuhi komitmen finansial tertentu.

Saya sering melihat calon pemohon hanya menghitung biaya visa. Padahal, persoalan utamanya justru ada pada bukti kemampuan finansial, komitmen dana, dokumen pribadi, serta kepatuhan setelah tiba di Indonesia.

Apa Itu KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia?

Secara praktis, istilah KITAS Pensiun digunakan untuk menyebut izin tinggal terbatas bagi WNA lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia tanpa tujuan utama bekerja.

Dalam skema saat ini, Visa Lanjut Usia indeks E33E diperuntukkan bagi WNA berusia minimal 55 tahun. Pemegangnya dapat memperoleh ITAS paling lama 5 tahun. Setelah itu, izin tinggal dapat diperpanjang dengan ketentuan total masa tinggal pada kategori tersebut tidak melebihi 10 tahun.

Jadi, istilah “pensiun” tidak selalu berarti pemohon wajib menunjukkan surat pensiun dari perusahaan. Yang lebih penting adalah memenuhi kategori visa, usia, kemampuan finansial, dan dokumen yang di persyaratkan.

Hal ini penting bagi WNA yang sudah tidak aktif bekerja tetapi tetap memiliki penghasilan pasif, tunjangan pensiun, investasi, atau sumber dana lain yang dapat di buktikan secara sah.

Syarat Usia KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia

Syarat Usia KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia

Salah satu perubahan yang perlu di perhatikan adalah batas usia.

Untuk Visa Lanjut Usia E33E yang tercantum dalam informasi visa Imigrasi saat ini, pemohon harus berusia 55 tahun atau lebih.

Dengan demikian, WNA berusia 55, 58, atau 65 tahun dapat melihat jalur ini apabila seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.

Namun, jangan menyamakan seluruh kategori “lanjut usia” dalam sistem keimigrasian. Beberapa halaman layanan ITAS menggunakan istilah lanjut usia dengan batas 60 tahun atau lebih dalam konteks tertentu. Karena itu, indeks visa yang di pilih harus di periksa secara spesifik.

Ini salah satu titik yang sering membuat pemohon bingung. Usia saja belum cukup untuk menentukan jenis izin tinggal

Persyaratan Finansial KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia

Kemampuan finansial menjadi bagian penting dalam E33E.

Pemohon harus menyiapkan komitmen untuk menyimpan dana sekurang-kurangnya US$50.000 pada rekening atas nama sendiri di bank milik negara. Komitmen tersebut harus di penuhi dan di laporkan kepada kantor imigrasi yang menerbitkan ITAS paling lambat 90 hari sejak masuk Indonesia.

Selain itu, pemohon harus memberikan bukti penghasilan atau tunjangan minimal US$3.000 per bulan. Bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk menunjukkan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Indonesia.

Perlu di perhatikan, US$50.000 bukan sekadar biaya pengurusan. Dana tersebut merupakan komitmen keimigrasian. Karena itu, calon pemohon perlu memahami konsekuensinya sebelum mengajukan permohonan.

Apa Saja Bukti Finansial yang Perlu Di siapkan?

Dokumen finansial harus konsisten dengan kondisi pemohon.

Beberapa dokumen yang dapat menjadi bagian dari berkas antara lain:

  • Rekening koran sesuai ketentuan aplikasi.
  • Bukti penghasilan.
  • Bukti tunjangan pensiun.
  • Dokumen yang menunjukkan sumber pendapatan.
  • Pernyataan komitmen dana.
  • Bukti kepemilikan dana setelah komitmen di penuhi.
  • Dokumen tambahan apabila di minta dalam proses verifikasi.

Jangan hanya melihat saldo akhir rekening. Konsistensi transaksi juga dapat membantu menjelaskan asal dan kemampuan finansial pemohon.

Dokumen KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia yang Harus Di persiapkan

Persiapan dokumen sebaiknya di lakukan sebelum tiket keberangkatan di beli.

Untuk E33E, informasi Imigrasi mencantumkan beberapa dokumen utama, seperti paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, pasfoto terbaru, daftar riwayat hidup, rencana perjalanan, serta dokumen terkait kemampuan finansial.

Dokumen yang perlu di perhatikan meliputi:

  1. Paspor kebangsaan yang masih berlaku.
  2. Pasfoto berwarna terbaru.
  3. Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup.
  4. Riwayat perjalanan atau itinerary.
  5. Bukti biaya hidup sesuai ketentuan visa.
  6. Pernyataan komitmen penyimpanan dana.
  7. Bukti penghasilan atau tunjangan minimal US$3.000 per bulan.
  8. Bukti pemenuhan komitmen dana setelah tiba di Indonesia.
  9. Dokumen tambahan apabila di minta oleh sistem atau petugas imigrasi.

Format dan dokumen pendukung dapat berubah mengikuti sistem aplikasi. Karena itu, pengecekan terakhir sebelum pengajuan tetap penting.

Apakah KITAS Pensiun untuk WNA di Indonesia Membutuhkan Sponsor?

Ini bagian yang cukup menarik.

Untuk E33E, pemohon tidak membutuhkan penjamin atau sponsor. Informasi resmi Imigrasi mencantumkan E33E sebagai visa yang dapat di ajukan tanpa penjamin.

Jadi, keluarga WNI atau perusahaan Indonesia tidak otomatis harus menjadi sponsor hanya karena pemohon ingin tinggal di Indonesia.

Hal tersebut berbeda dengan beberapa jenis visa lain. Misalnya, jalur pekerjaan tertentu memang membutuhkan sponsor perusahaan. Karena itu, jangan menggunakan persyaratan sponsor dari KITAS kerja untuk mengurus KITAS pensiun.

Bagaimana dengan Alamat Tempat Tinggal di Indonesia?

Pemohon tetap perlu mempunyai rencana tinggal yang jelas.

Rencana perjalanan dan informasi tujuan kedatangan menjadi bagian dari dokumen aplikasi.

Dalam praktiknya, saya menyarankan calon pemohon menyiapkan alamat tempat tinggal sejak awal. Dokumen sewa, informasi apartemen, rumah, atau akomodasi lain dapat membantu menjelaskan rencana tinggal apabila di perlukan dalam proses administrasi.

Namun, persyaratan E33E saat ini tidak boleh di campur dengan persyaratan visa pensiun lama yang pernah mensyaratkan nilai pembelian atau sewa akomodasi tertentu. Aturan lama tersebut tidak otomatis menjadi persyaratan E33E sekarang.

Apakah WNA Pensiunan Wajib Memiliki Asuransi?

Asuransi kesehatan sangat relevan bagi WNA lanjut usia. Namun, calon pemohon perlu membedakan antara dokumen yang secara eksplisit di persyaratkan untuk E33E dan dokumen pendukung yang sebaiknya di miliki.

Informasi E33E yang di publikasikan Imigrasi saat ini menekankan paspor, foto, CV, itinerary, komitmen dana, dan bukti penghasilan atau tunjangan.

Karena itu, jangan memasukkan angka atau jenis polis tertentu sebagai “syarat wajib E33E” jika tidak tercantum dalam ketentuan terbaru.

Meski begitu, memiliki asuransi kesehatan tetap langkah yang masuk akal bagi pensiunan yang akan tinggal dalam jangka panjang. Terutama jika pemohon memiliki kebutuhan medis rutin atau ingin memperoleh akses fasilitas kesehatan tertentu.

Batasan Kegiatan Pemegang KITAS Pensiun

Pemegang izin tinggal harus mengikuti tujuan dan ketentuan izin yang di milikinya.

Untuk E33E, informasi Imigrasi menyebut pemegang visa dapat tinggal di Indonesia serta melakukan aktivitas seperti wisata, membeli barang, dan mengunjungi keluarga atau teman. Informasi yang sama juga mencantumkan kemungkinan melakukan kegiatan bekerja, pendidikan, atau kegiatan lain melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal sesuai ketentuan.

Artinya, pemegang E33E sebaiknya tidak langsung menganggap izin tinggal lansia sebagai izin kerja umum.

Jika seorang pensiunan kemudian ingin aktif bekerja, menjalankan kegiatan profesional, atau melakukan aktivitas lain yang memiliki rezim perizinan khusus, status dan mekanisme kegiatannya harus diperiksa terlebih dahulu.

Ini penting. Kesalahan memilih kegiatan dapat menimbulkan persoalan keimigrasian meskipun ITAS masih aktif.

KITAS Pensiun Bukan Izin Bebas Bekerja

Ada anggapan bahwa setelah mendapatkan KITAS pensiun, WNA boleh menjalankan pekerjaan apa saja.

Anggapan tersebut tidak tepat.

Ketentuan keimigrasian melarang orang asing melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Karena itu, kegiatan menghasilkan pendapatan di Indonesia perlu di periksa berdasarkan jenis aktivitas dan mekanisme izin yang berlaku.

Jika tujuan utama WNA adalah bekerja sebagai tenaga profesional, jalur yang relevan bisa berbeda.

Sebagai contoh, WNA yang memang ingin bekerja dapat memerlukan kategori visa kerja tertentu. Pembahasan lebih lengkap tersedia dalam KITAS Kerja untuk WNA di Indonesia Pengertian, Syarat

Perbandingan KITAS Pensiun dengan KITAS Investor

Kebutuhan pensiunan berbeda dengan WNA yang datang untuk menjalankan investasi.

KITAS investor mempunyai dasar tujuan yang berbeda. Karena itu, sumber dana, struktur investasi, jabatan, dan aktivitas WNA perlu di sesuaikan dengan kategori izin tinggal.

Jika WNA berusia lanjut tetapi masih aktif melakukan investasi sebagai kegiatan utama, jangan otomatis menggunakan kategori pensiun.

Untuk memahami jalur tersebut, Anda dapat membaca KITAS Investor untuk WNA Jenis, Syarat, dan Ketentuan Investasi

Pilihan visa sebaiknya mengikuti kegiatan nyata. Bukan sekadar mengikuti usia pemohon.

KITAS Keluarga untuk WNA Pensiunan

Tidak semua WNA lanjut usia harus menggunakan jalur pensiun.

Misalnya, seorang WNA sudah berusia 55 tahun tetapi memiliki pasangan atau anggota keluarga yang menjadi dasar izin tinggalnya di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, jalur keluarga dapat menjadi pertimbangan.

Karena itu, hubungan keluarga perlu di analisis bersama tujuan tinggal.

Informasi lebih lanjut mengenai kategori tersebut dapat di lihat melalui KITAS Keluarga untuk WNA Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal Keluarga

Pendekatan ini membantu menghindari pengajuan visa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

KITAS Pasangan untuk WNA yang Menikah dengan WNI

Situasinya menjadi berbeda ketika pensiunan WNA menikah dengan WNI.

Dalam kondisi tersebut, hubungan perkawinan dapat menjadi dasar izin tinggal tersendiri. Dokumen perkawinan, identitas pasangan, serta status keimigrasian harus di periksa secara menyeluruh.

Karena itu, WNA yang menikah dengan WNI tidak selalu harus menggunakan kategori pensiun.

Pembahasan lebih spesifik tersedia dalam KITAS Pasangan untuk WNA yang Menikah dengan WNI: Syarat dan Prosedur

Saya biasanya menyarankan pemohon membandingkan dua hal: tujuan utama tinggal dan dasar hubungan hukum yang di miliki. Dari sana, pilihan jalurnya menjadi lebih jelas.

KITAS Penyatuan Keluarga untuk WNA di Indonesia

Penyatuan keluarga juga mempunyai jalur tersendiri dalam sistem izin tinggal Indonesia.

Jalur ini dapat relevan bagi WNA yang tinggal karena hubungan keluarga dengan pemegang izin tinggal tertentu atau anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, jangan menganggap semua WNA lansia harus memakai E33E.

Untuk mengetahui mekanismenya, lihat KITAS Penyatuan Keluarga untuk WNA di Indonesia: Syarat dan Prosedurnya.

Perbandingan ini semakin penting ketika pemohon ingin membawa pasangan atau anggota keluarga tinggal bersama di Indonesia.

KITAS Pendidikan untuk WNA

Usia lanjut tidak otomatis menghalangi seseorang mengikuti pendidikan.

Namun, jika kegiatan utama WNA adalah pendidikan formal atau kegiatan pendidikan tertentu, kategori izin tinggal harus disesuaikan dengan tujuan tersebut.

Informasi khusus mengenai jalur ini dapat di pelajari melalui KITAS Pendidikan untuk WNA: Syarat Tinggal di Indonesia.

Dalam kasus tertentu, mekanisme rangkap kegiatan juga perlu di periksa. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan fakta bahwa WNA sudah mempunyai ITAS lansia.

KITAS Penelitian untuk WNA

Pensiunan akademisi juga sering memiliki kebutuhan khusus.

Seorang WNA yang sudah pensiun mungkin masih ingin melakukan penelitian, bekerja sama dengan universitas, atau mengikuti proyek ilmiah di Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, kegiatan penelitian perlu di analisis berdasarkan kategori izin yang sesuai.

Panduan lebih lanjut dapat di baca melalui KITAS Penelitian untuk WNA: Syarat dan Prosedur Izin Tinggal Peneliti Asing.

Dokumen institusi penelitian juga dapat menjadi faktor penting jika kegiatan tersebut memang menjadi tujuan utama kedatangan.

KITAS Keagamaan untuk WNA di Indonesia

Ada pula WNA lanjut usia yang datang ke Indonesia untuk aktivitas keagamaan.

Kondisi tersebut berbeda dari sekadar tinggal sebagai pensiunan. Jika kegiatan keagamaan menjadi tujuan utama, kategori izin yang sesuai harus diperiksa.

Informasi terkait dapat di pelajari melalui KITAS Keagamaan untuk WNA di Indonesia: Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal.

Dengan begitu, kegiatan WNA tetap sejalan dengan dasar izin tinggalnya.

KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia

Jalur repatriasi juga perlu di perhatikan bagi WNA yang mempunyai hubungan historis dengan Indonesia.

Misalnya, seseorang pernah menjadi WNI atau memiliki hubungan keturunan Indonesia tertentu. Dalam situasi seperti itu, kategori repatriasi dapat mempunyai persyaratan yang berbeda dari jalur lansia.

Pembahasannya tersedia melalui KITAS Repatriasi untuk WNA di Indonesia: Syarat dan Prosedur Izin Tinggal.

Jadi, usia 55 tahun atau lebih bukan satu-satunya faktor yang menentukan pilihan izin tinggal.

KITAS Rumah Kedua untuk WNA di Indonesia

E33E juga perlu di bedakan dari kategori Rumah Kedua secara umum.

Keduanya sama-sama berkaitan dengan tinggal jangka panjang, tetapi dasar dan persyaratannya berbeda.

Karena itu, WNA yang mempunyai dana besar tidak otomatis harus memilih kategori tertentu. Tujuan tinggal, usia, aktivitas, struktur finansial, dan rencana keluarga perlu di periksa terlebih dahulu.

Untuk pembahasan khusus, baca KITAS Rumah Kedua untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Masa Berlaku.

Perbedaan kecil pada indeks visa dapat membawa konsekuensi berbeda pada dokumen dan aktivitas yang diperbolehkan.

Tabel Syarat, Biaya, dan Masa Berlaku KITAS Pensiun

KomponenKetentuan E33E
Nama jalurVisa Lanjut Usia / Silver Hair
Indeks visaE33E
Usia minimum55 tahun
Masa ITAS awalSampai 5 tahun
PerpanjanganDapat diperpanjang sesuai ketentuan
Total masa tinggal kategoriMaksimal 10 tahun
Sponsor/penjaminTidak diperlukan
Komitmen danaMinimal US$50.000
Tempat penyimpanan danaRekening atas nama sendiri di bank milik negara
Batas pemenuhan komitmenMaksimal 90 hari sejak masuk Indonesia
Penghasilan/tunjanganMinimal US$3.000 per bulan
Biaya pemerintah hingga 5 tahunRp13.000.000
Masa berlaku visa untuk digunakan90 hari sejak diterbitkan
PengajuanSistem e-Visa Imigrasi

Ketentuan biaya dan persyaratan di atas merujuk pada informasi Imigrasi yang tersedia saat ini. Biaya jasa profesional, penerjemahan, legalisasi, perjalanan, dan kebutuhan tambahan tidak termasuk dalam PNBP tersebut.

Berapa Biaya KITAS Pensiun untuk WNA?

Untuk E33E dengan masa tinggal sampai 5 tahun, informasi resmi Imigrasi mencantumkan total PNBP sebesar Rp13.000.000.

Komponennya mencakup visa tinggal terbatas, verifikasi visa, ITAS sampai 5 tahun, dan izin masuk kembali sampai 5 tahun.

Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh proses pasti hanya membutuhkan Rp13 juta.

Pemohon juga dapat mempunyai biaya tambahan. Contohnya penerjemahan dokumen, pengurusan dokumen tertentu, transportasi, pemeriksaan administratif, jasa konsultan, atau kebutuhan lain sesuai kasus.

Karena itu, pisahkan antara PNBP pemerintah dan biaya jasa pengurusan.

Berapa Lama Proses Pengajuan KITAS Pensiun?

Pengajuan E33E dilakukan melalui sistem e-Visa Imigrasi.

Setelah dokumen masuk, Imigrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan, verifikasi pembayaran, pembuatan profil, verifikasi, persetujuan, dan penerbitan visa. Informasi layanan Imigrasi menyebut proses visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima, dengan catatan proses tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dan verifikasi permohonan.

Jadi, jangan menyamakan waktu proses administratif dengan waktu menyiapkan dokumen.

Kesalahan pada paspor, bukti finansial, foto, atau dokumen pendukung dapat membuat proses menjadi lebih panjang.

Masa Berlaku KITAS Pensiun untuk WNA

E33E dapat memberikan ITAS pertama paling lama 5 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, izin tinggal dapat diperpanjang dengan ketentuan total masa tinggal pada kategori tersebut tidak melebihi 10 tahun.

Perlu dibedakan antara masa berlaku visa dan masa izin tinggal.

Visa E33E harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan. Setelah WNA masuk Indonesia dan memperoleh izin tinggal, periode ITAS mengikuti masa tinggal yang diberikan.

Kesalahan memahami dua periode ini cukup sering terjadi. Karena itu, selalu periksa tanggal pada dokumen visa dan izin tinggal.

Cara Memperpanjang KITAS Pensiun

Perpanjangan harus dipersiapkan sebelum ITAS berakhir.

Untuk kategori lanjut usia, layanan Imigrasi mencantumkan perpanjangan ITAS sebagai salah satu jenis perpanjangan yang tersedia. Prosesnya dapat melibatkan pengajuan, pengambilan foto, verifikasi pembayaran, persetujuan, dan penerbitan.

Pada E33E, perpanjangan juga perlu memperhatikan batas total masa tinggal serta keberlanjutan pemenuhan persyaratan.

Jangan menunggu sampai izin hampir habis baru memeriksa dokumen.

Idealnya, pemohon mulai melakukan pengecekan beberapa bulan sebelumnya. Dengan demikian, masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen jika ditemukan ketidaksesuaian.

Contoh Kasus WNA Pensiunan yang Ingin Tinggal di Bali

Saya pernah menangani pola kasus yang mirip dalam konsultasi imigrasi.

Seorang calon pemohon dari Eropa berusia 61 tahun ingin tinggal di Indonesia setelah pensiun. Ia sudah mempunyai penghasilan pensiun bulanan dan ingin menetap bersama pasangannya.

Pada awal konsultasi, ia hanya menanyakan satu hal: “Berapa biaya KITAS?”

Setelah dokumen diperiksa, ternyata persoalannya bukan biaya visa. Kami justru perlu memastikan sumber penghasilan, bukti dana, paspor, rencana tinggal, serta pilihan kategori izin yang paling sesuai.

Kasus seperti ini menunjukkan satu hal penting. Pengurusan izin tinggal bukan sekadar membeli paket visa. Dasar kegiatan dan kondisi pemohon harus cocok dengan kategori yang dipilih.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus KITAS Pensiun

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.

Pertama, menganggap usia 55 tahun otomatis membuat permohonan diterima.

Usia hanya salah satu syarat. Pemohon tetap harus memenuhi dokumen dan persyaratan finansial.

Kedua, menganggap US$50.000 adalah biaya visa.

Dana tersebut merupakan komitmen jaminan keimigrasian. Ini berbeda dengan PNBP.

Ketiga, menggunakan rekening orang lain tanpa memahami ketentuannya.

E33E mensyaratkan komitmen dana pada rekening atas nama pemohon sendiri di bank milik negara.

Keempat, menganggap KITAS pensiun sama dengan izin kerja.

Padahal kegiatan kerja harus mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kelima, mengabaikan masa berlaku visa 90 hari.

Visa yang tidak digunakan dalam periode tersebut dapat menyebabkan pemohon harus mengajukan visa kembali.

Strategi Menyiapkan KITAS Pensiun Tanpa Bolak-Balik Dokumen

Saya menyarankan pemohon membuat checklist sebelum mengunggah berkas.

Mulailah dari paspor. Setelah itu, siapkan foto dan CV. Berikutnya, kumpulkan bukti penghasilan atau tunjangan.

Kemudian, siapkan rekening koran dan dokumen terkait komitmen dana. Pastikan nama pemilik rekening konsisten dengan identitas pemohon.

Selanjutnya, buat rencana perjalanan yang masuk akal. Informasi tersebut harus konsisten dengan tujuan tinggal.

Terakhir, periksa kembali masa berlaku paspor.

Cara sederhana ini dapat mengurangi risiko dokumen bolak-balik. Selain itu, pemohon dapat mengetahui sejak awal bagian mana yang masih kurang.

Kapan WNA Sebaiknya Memilih Jalur Lain?

E33E tidak selalu menjadi pilihan yang tepat bagi setiap WNA pensiunan.

Jika dasar utamanya adalah perkawinan dengan WNI, jalur pasangan dapat menjadi bahan pertimbangan.

Jika pemohon memiliki hubungan keturunan Indonesia, jalur repatriasi mungkin perlu dianalisis.

pemohon ingin melakukan kegiatan investasi tertentu, kategori investor atau Rumah Kedua dapat mempunyai persyaratan tersendiri.

Jadi, pertanyaan yang tepat bukan hanya “Apakah saya sudah pensiun?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa tujuan utama saya tinggal di Indonesia?”

Dari jawaban tersebut, pilihan izin tinggal dapat dianalisis dengan lebih akurat.

Konsultasi KITAS Pensiun untuk WNA di PT Jangkar Global Groups

Mengurus izin tinggal bagi WNA lanjut usia membutuhkan ketelitian. Terlebih lagi, persyaratan finansial E33E memiliki nilai yang cukup besar.

PT Jangkar Global Groups membantu konsultasi dan pendampingan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

Kami dapat membantu melakukan pengecekan awal berdasarkan:

  • Usia WNA.
  • Kewarganegaraan.
  • Tujuan tinggal.
  • Status pensiun.
  • Bukti penghasilan atau tunjangan.
  • Kondisi keluarga.
  • Rencana tempat tinggal.
  • Riwayat izin tinggal sebelumnya.
  • Rencana kegiatan selama berada di Indonesia.

Dengan pemeriksaan awal, pemohon dapat mengetahui dokumen apa yang perlu di siapkan sebelum mengajukan permohonan.

Hubungi PT Jangkar Global Groups

PT Jangkar Global Groups

Telephone: +6287727688883

Alamat:

Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia

Website: jangkargroups.co.id

Jika Anda atau keluarga memiliki rencana membawa WNA pensiunan tinggal di Indonesia, konsultasikan kondisi pemohon terlebih dahulu. Terutama apabila terdapat pasangan WNI, anggota keluarga lain, sumber penghasilan dari luar negeri, investasi, atau rencana melakukan kegiatan profesional.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda