KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing merupakan salah satu pilihan izin tinggal yang perlu di pahami oleh Warga Negara Asing yang memiliki investasi sekaligus menduduki jabatan dalam perusahaan di Indonesia. Posisi sebagai direktur atau komisaris tidak hanya berkaitan dengan jabatan perusahaan, tetapi juga perlu di sesuaikan dengan dasar investasi dan kategori izin tinggal yang di gunakan.
Dalam kondisi tertentu, WNA investor dapat menjalankan fungsi sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan tempat investasinya. Direktorat Jenderal Imigrasi mencantumkan kategori E28A sebagai salah satu visa investor dan menjelaskan bahwa pemegangnya dapat melakukan investasi, kegiatan bisnis, pendirian perusahaan, serta menjalankan fungsi sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan tempat modal di tanamkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing tidak sebaiknya di samakan begitu saja dengan KITAS kerja untuk tenaga kerja asing. Dasar izin tinggal, kepemilikan investasi, posisi dalam perusahaan, serta kegiatan yang akan di lakukan perlu di periksa secara bersama.
Selain itu, perusahaan sponsor dan WNA perlu memastikan bahwa informasi investasi, kepemilikan saham, jabatan, serta dokumen perusahaan tetap konsisten. Dengan persiapan tersebut, proses administrasi dapat di lakukan dengan lebih terarah.
Baca Juga: KITAS Investor Indonesia: Syarat, Proses, dan Biaya
Dasar KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing
KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing berkaitan dengan status WNA sebagai investor sekaligus perannya dalam perusahaan tempat investasi di lakukan. Karena itu, hubungan antara investasi dan jabatan perusahaan perlu dapat di jelaskan melalui dokumen yang sesuai.
Untuk kategori E28A, Direktorat Jenderal Imigrasi mencantumkan syarat kepemilikan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan sponsor yang terdaftar pada kementerian yang membidangi penanaman modal. Kategori tersebut juga mencantumkan bahwa investor dapat menjalankan fungsi sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan tempat modal di tanamkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, posisi direktur atau komisaris dalam konteks investor perlu di lihat bersama dengan kepemilikan investasi. Jabatan tersebut bukan sekadar informasi tambahan, tetapi menjadi bagian dari hubungan antara WNA, perusahaan, dan dasar izin tinggal.
Hubungan investasi dengan jabatan perusahaan
WNA yang menggunakan jalur investor perlu dapat menunjukkan bahwa terdapat investasi yang memenuhi ketentuan kategori visa. Selanjutnya, jabatan sebagai direktur atau komisaris perlu memiliki hubungan dengan perusahaan tempat investasi tersebut di lakukan.
Dokumen perusahaan dan dokumen investasi perlu di periksa agar informasi mengenai nama WNA, jumlah saham, nama perusahaan, serta jabatan tidak berbeda.
Direktur atau komisaris dalam perusahaan tempat investasi
Dalam kategori E28A, fungsi sebagai direktur atau komisaris dapat di jalankan pada perusahaan tempat WNA menanamkan modal sesuai ketentuan. Karena itu, investor perlu memastikan bahwa struktur perusahaan dan kepemilikan saham dapat di jelaskan melalui dokumen yang tersedia.
Jika WNA memiliki beberapa perusahaan atau beberapa posisi, ketentuan untuk masing-masing kegiatan perlu di periksa terlebih dahulu. Jangan langsung menganggap bahwa satu izin tinggal otomatis mencakup seluruh kegiatan perusahaan yang berbeda.
Baca Juga: Apa Itu KITAS Investor? Panduan Izin Tinggal Investor Asing
Syarat KITAS Investor bagi Direktur atau Komisaris Asing
Syarat KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing berkaitan dengan dokumen WNA, investasi, dan perusahaan. Untuk E28A, persyaratan resmi mencantumkan paspor yang masih berlaku, bukti kepemilikan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan sponsor, keputusan pengesahan pendirian perusahaan, serta rekening koran perusahaan selama dua bulan terakhir.
Selain persyaratan khusus tersebut, dokumen lain dapat di perlukan sesuai kategori visa dan proses pengajuan. Karena itu, daftar dokumen sebaiknya di periksa berdasarkan kondisi investor sebelum permohonan di ajukan.
Beberapa dokumen yang dapat menjadi bagian dari persiapan antara lain:
- Paspor WNA
- Bukti kepemilikan saham
- Dokumen pengesahan pendirian perusahaan
- Rekening koran perusahaan
- Dokumen perusahaan yang relevan
- Dokumen yang menunjukkan jabatan direktur atau komisaris
- Pasfoto apabila di persyaratkan
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori visa
Data dalam seluruh dokumen tersebut perlu di buat konsisten. Nama WNA, nomor paspor, nama perusahaan, jumlah kepemilikan saham, serta jabatan sebaiknya di periksa sebelum pengajuan.
Baca Juga: Syarat KITAS Investor Indonesia: Dokumen dan Ketentuan Terbaru
Dokumen yang Membuktikan Status Direktur atau Komisaris
Selain bukti investasi, status WNA sebagai direktur atau komisaris perlu dapat di jelaskan melalui dokumen perusahaan. Dokumen tersebut membantu menunjukkan hubungan antara WNA dengan perusahaan yang menjadi tempat investasi.
Dokumen yang di gunakan perlu di sesuaikan dengan kondisi perusahaan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan dokumen lama apabila struktur atau susunan pengurus sudah berubah.
Dokumen struktur dan pengurus perusahaan
Informasi mengenai susunan direksi dan komisaris perlu di periksa agar sesuai dengan kondisi perusahaan. Nama WNA yang tercantum sebagai direktur atau komisaris harus sesuai dengan identitas paspor dan dokumen investasi.
Selain itu, perubahan susunan pengurus perlu di perhatikan. Jika WNA baru di angkat atau jabatan sudah berubah, dokumen perusahaan sebaiknya di perbarui sesuai kondisi terbaru.
Dokumen kepemilikan saham
Untuk jalur investor, bukti kepemilikan saham menjadi bagian penting. Dokumen tersebut perlu menunjukkan bahwa investasi WNA sesuai dengan persyaratan kategori yang di gunakan.
Jumlah saham dan nilai investasi juga perlu di periksa. Jika terdapat perubahan kepemilikan, perusahaan perlu memastikan data yang di gunakan dalam proses KITAS tetap sesuai.
Baca Juga: Berapa Investasi untuk Mendapatkan KITAS Investor Indonesia?
Perbedaan Direktur atau Komisaris Investor dengan Tenaga Kerja Asing
Direktur atau komisaris yang menggunakan dasar investor perlu di bedakan dari WNA yang datang ke Indonesia semata-mata untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing.
Perbedaan tersebut penting karena dasar izin tinggal dan kegiatan yang di lakukan tidak selalu sama. Pada kategori E28A, investor yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan fungsi sebagai direktur atau komisaris pada perusahaan tempat investasinya sesuai ketentuan.
Sementara itu, WNA yang bekerja berdasarkan hubungan kerja sebagai tenaga kerja asing perlu menggunakan dasar dan persyaratan ketenagakerjaan yang sesuai dengan kegiatan tersebut.
Ketika jabatan berasal dari status investor
Jika WNA memiliki investasi yang memenuhi ketentuan dan sekaligus menduduki jabatan direktur atau komisaris pada perusahaan tempat investasinya, hubungan antara kedua status tersebut perlu di jelaskan melalui dokumen perusahaan dan investasi.
Dengan demikian, dasar izin tinggal dapat di hubungkan dengan kegiatan yang memang di lakukan.
Ketika WNA bekerja berdasarkan hubungan kerja
Jika WNA tidak berada dalam kondisi investor yang memenuhi ketentuan tetapi bekerja berdasarkan hubungan kerja, kategori izin tinggal dan persyaratan pekerjaan perlu di periksa secara berbeda.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memilih kategori investor hanya karena WNA akan menjabat sebagai direktur atau komisaris. Status investasi dan kegiatan sebenarnya perlu menjadi dasar pemeriksaan.
Baca Juga: Perbedaan KITAS Investor dan KITAS Kerja: Mana yang Cocok untuk WNA?
Proses KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing
Proses KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing perlu di lakukan secara bertahap. Tahapan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan penentuan kategori investor, persiapan dokumen, pengajuan visa, kedatangan WNA, serta penerbitan izin tinggal sesuai prosedur.
Sebelum pengajuan di lakukan, perusahaan dan WNA perlu memastikan bahwa dokumen investasi dan dokumen perusahaan sudah sesuai. Setelah itu, permohonan dapat di proses melalui mekanisme yang berlaku untuk kategori visa investor.
Menentukan kategori investor
Tahap awal adalah menentukan kategori visa yang sesuai dengan bentuk investasi dan tujuan tinggal WNA. Untuk investor perusahaan, E28A merupakan salah satu kategori yang secara khusus mengatur investor dengan kepemilikan saham tertentu.
Kategori lain dapat memiliki persyaratan investasi dan masa tinggal yang berbeda. Oleh sebab itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan satu kategori untuk seluruh kondisi investor.
Menyiapkan dokumen perusahaan dan WNA
Setelah kategori di tentukan, dokumen WNA dan perusahaan perlu di siapkan. Data paspor, kepemilikan saham, dokumen perusahaan, serta jabatan perlu di periksa secara menyeluruh.
Jika terdapat perbedaan informasi, dokumen sebaiknya di perbaiki sebelum proses di lanjutkan.
Mengajukan visa dan melanjutkan proses izin tinggal
Setelah dokumen siap, permohonan visa investor dapat di ajukan melalui sistem yang di tentukan. Setelah visa di terbitkan dan WNA masuk ke Indonesia sesuai ketentuan, proses izin tinggal dapat di lanjutkan sesuai kategori yang di gunakan.
Karena itu, penerbitan visa dan penerbitan ITAS perlu di pahami sebagai tahapan yang saling berkaitan, bukan sebagai satu proses yang sama.
Baca Juga: Cara Mengurus KITAS Investor Indonesia dari Awal sampai Terbit
Masa Berlaku KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris
Masa berlaku KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing bergantung pada kategori visa investor yang di gunakan. Karena itu, masa tinggal tidak dapat di samakan untuk seluruh investor.
E28A memiliki ketentuan masa tinggal tersendiri, sementara kategori investor lain seperti E28C dapat memberikan masa tinggal yang lebih panjang berdasarkan pilihan kategori dan pemenuhan persyaratan.
WNA dan perusahaan perlu memperhatikan tanggal berlaku izin tinggal sejak awal. Selain itu, persiapan perpanjangan atau perubahan status sebaiknya tidak menunggu sampai masa izin tinggal hampir berakhir.
Memeriksa masa berlaku izin tinggal
Masa berlaku perlu di periksa pada dokumen yang telah di terbitkan. Jangan hanya melihat masa berlaku paspor karena masa berlaku paspor dan izin tinggal merupakan hal yang berbeda.
Menyiapkan perpanjangan
Apabila investor akan tetap tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir, proses perpanjangan perlu di persiapkan sesuai ketentuan kategori yang di gunakan.
Dokumen investasi, perusahaan, dan identitas WNA juga perlu di periksa kembali karena perubahan data dapat memengaruhi proses berikutnya.
Baca Juga: Berapa Lama KITAS Investor Berlaku dan Cara Perpanjangan?
Biaya KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing
Biaya KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing bergantung pada kategori visa dan masa tinggal yang di gunakan. Karena itu, tidak ada satu angka yang dapat di gunakan untuk seluruh investor.
Selain biaya visa dan izin tinggal, investor dapat memiliki biaya pendukung seperti dokumen perusahaan, penerjemahan, administrasi, serta jasa pengurusan apabila menggunakan pendampingan.
Sebagai contoh, kategori investor tertentu memiliki struktur biaya resmi yang berbeda berdasarkan masa tinggal. Oleh karena itu, tarif perlu di periksa sesuai kategori visa yang benar sebelum pembayaran di lakukan.
Baca Juga: Berapa Biaya KITAS Investor Indonesia?
Hak dan Kewajiban Direktur atau Komisaris Pemegang KITAS Investor
WNA yang memperoleh izin tinggal berdasarkan jalur investor tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan aturan yang berkaitan dengan investasi serta kegiatan perusahaan.
Selain itu, WNA perlu menjaga agar data paspor, investasi, jabatan, dan perusahaan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terjadi perubahan yang signifikan, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut harus di laporkan atau memerlukan proses administrasi tambahan.
Hak berdasarkan kegiatan investor
Pemegang izin tinggal investor dapat melakukan kegiatan yang di izinkan berdasarkan kategori visa. Untuk E28A, kegiatan investasi dan fungsi sebagai direktur atau komisaris pada perusahaan tempat investasi di lakukan termasuk dalam aktivitas yang di cantumkan oleh Imigrasi.
Namun, hak tersebut tetap perlu di jalankan sesuai ketentuan. Investor tidak sebaiknya menganggap bahwa izin tinggal investor memberikan kebebasan untuk melakukan seluruh jenis pekerjaan di Indonesia.
Kewajiban menjaga status izin tinggal
WNA perlu memperhatikan masa berlaku izin tinggal, paspor, serta informasi investasi. Selain itu, kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia perlu di penuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemegang KITAS Investor di Indonesia
KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris pada Perusahaan PMA
Perusahaan dengan modal asing dapat memiliki WNA sebagai bagian dari struktur direksi atau komisaris sesuai ketentuan perusahaan dan investasi yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa struktur pengurus, kepemilikan saham, dan dokumen perusahaan telah di perbarui apabila terdapat perubahan.
Selain itu, status WNA sebagai investor perlu dapat di buktikan melalui dokumen kepemilikan saham. Dengan demikian, hubungan antara investasi dan jabatan dapat di jelaskan secara administratif.
Perusahaan juga perlu memperhatikan apabila WNA memiliki lebih dari satu jabatan atau memiliki investasi pada lebih dari satu perusahaan. Setiap kondisi sebaiknya di periksa berdasarkan ketentuan kategori visa yang di gunakan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Pengurusan KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing dapat mengalami kendala apabila informasi investasi dan jabatan tidak konsisten. Karena itu, pemeriksaan dokumen perlu di lakukan sejak awal.
Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:
- Menggunakan kategori visa investor yang tidak sesuai
- Tidak memenuhi ketentuan investasi
- Bukti kepemilikan saham tidak sesuai
- Nama WNA berbeda antara paspor dan dokumen perusahaan
- Jabatan direktur atau komisaris belum sesuai dengan dokumen perusahaan
- Menggunakan dokumen perusahaan yang sudah tidak terbaru
- Tidak memeriksa masa berlaku izin tinggal
- Menganggap KITAS investor sama dengan KITAS kerja
- Tidak memeriksa perubahan struktur perusahaan
- Tidak menyimpan salinan dokumen pengajuan
Kesalahan tersebut dapat menyebabkan proses perlu di perbaiki atau membutuhkan klarifikasi tambahan. Karena itu, pemeriksaan sebelum pengajuan menjadi bagian penting dalam persiapan.
Checklist KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris
Sebelum proses di mulai, perusahaan dan WNA dapat menggunakan checklist berikut:
- Kategori visa investor sudah di tentukan
- Paspor WNA masih berlaku
- Data WNA sudah sesuai
- Bukti kepemilikan saham tersedia
- Nilai investasi sudah memenuhi ketentuan kategori
- Dokumen perusahaan tersedia
- Jabatan direktur atau komisaris sudah sesuai
- Informasi perusahaan konsisten
- Dokumen pendukung sudah di siapkan
- Masa tinggal sudah di tentukan
- Biaya sudah di perhitungkan
- Ketentuan kegiatan sudah di periksa
Checklist tersebut dapat membantu perusahaan dan WNA menemukan dokumen yang masih perlu di lengkapi sebelum proses pengajuan di lakukan.
Baca Juga: KITAS Investor untuk WNA yang Ingin Tinggal di Indonesia
Jasa Pengurusan KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing
Pengurusan KITAS Investor untuk Direktur atau Komisaris Asing membutuhkan pemeriksaan terhadap investasi, kepemilikan saham, struktur perusahaan, jabatan WNA, dokumen identitas, serta kategori visa yang akan di gunakan.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu perusahaan dan WNA dalam mempersiapkan dokumen, memeriksa kelengkapan berkas, serta memberikan pendampingan proses pengurusan KITAS Investor sesuai kebutuhan.
Setiap investor memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, kategori visa, nilai investasi, jabatan, dokumen perusahaan, masa tinggal, dan biaya perlu di sesuaikan dengan keadaan pemohon serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Konsultasi KITAS Investor