Ketentuan Impor Baut dan Sekrup Menurut Regulasi Indonesia perlu di pahami oleh importir, distributor, perusahaan manufaktur, dan pelaku usaha yang mendatangkan komponen pengikat dari luar negeri. Baut dan sekrup banyak di gunakan dalam industri konstruksi, otomotif, elektronik, furnitur, serta perakitan mesin. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kegiatan impornya memenuhi persyaratan administrasi, kepabeanan, dan tata niaga yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, importir perlu memeriksa legalitas usaha, kode HS, ketentuan perizinan, dokumen perdagangan, serta kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, persyaratan setiap produk tidak selalu sama. Jenis material, spesifikasi teknis, klasifikasi barang, dan tujuan impor dapat memengaruhi kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Dengan memahami regulasi sejak awal, importir dapat mengurangi risiko keterlambatan, kesalahan dokumen, dan biaya tambahan.
Baca Juga : Persetujuan Impor Baut dan Sekrup: Syarat, Prosedur & Dokumen
1. Dasar Regulasi Impor Baut dan Sekrup di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengatur kegiatan impor melalui peraturan kepabeanan, perdagangan, dan ketentuan teknis sesuai jenis barang. Salah satu aturan umum yang perlu di perhatikan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah kemudian mengubah aturan tersebut melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Baca Juga : Apa Itu Persetujuan Impor Baut dan Sekrup? Panduan Lengkap
Selain ketentuan umum tersebut, importir baut dan sekrup dari besi atau baja perlu memeriksa Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Aturan ini mengatur kelompok barang industri tertentu, termasuk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Untuk pos tarif dan uraian barang tertentu, peraturan tersebut menetapkan persyaratan perizinan impor yang perlu importir penuhi.
Meskipun demikian, perusahaan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa semua baut dan sekrup wajib memiliki Persetujuan Impor (PI). Importir perlu memeriksa kode HS lengkap dan uraian produk dalam lampiran regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan perlu memastikan apakah terdapat perubahan aturan atau ketentuan khusus yang memengaruhi komoditas tersebut.
Baca Juga : Syarat Persetujuan Impor Baut dan Sekrup di Indonesia
2. Memastikan Kode HS Baut dan Sekrup
Kode HS atau Harmonized System merupakan sistem klasifikasi barang yang membantu pemerintah menentukan tarif, mengidentifikasi komoditas, dan menerapkan ketentuan impor. Karena itu, penentuan kode HS menjadi salah satu langkah penting sebelum perusahaan memesan baut dan sekrup dari pemasok luar negeri.
Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Persetujuan Impor Baut/Sekrup
Baut dan sekrup berbahan besi atau baja umumnya perlu di telusuri pada pos HS 7318. Namun, pos tersebut memiliki sejumlah subpos yang membedakan produk berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Sebagai contoh, sekrup kayu, sekrup sadap sendiri, baut, dan produk pengikat lainnya dapat memiliki uraian klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga : Cara Mengurus Persetujuan Impor Baut dan Sekrup Secara Online
Oleh sebab itu, jangan menentukan kode HS hanya berdasarkan nama dagang pada katalog pemasok. Periksa juga material, fungsi, bentuk, ukuran, jenis ulir, dan spesifikasi teknis produk. Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan fasilitas pencarian tarif resmi.
Jika perusahaan mengimpor beberapa jenis baut dan sekrup sekaligus, periksa setiap jenis barang secara terpisah. Dengan begitu, importir dapat mengidentifikasi perbedaan klasifikasi dan menghindari penggunaan satu kode untuk produk yang memiliki karakteristik berbeda.
Baca Juga : Prosedur Impor Baut dan Sekrup dari Luar Negeri ke Indonesia
3. Persyaratan NIB dan Legalitas Importir
Sebelum mengajukan perizinan, perusahaan perlu memastikan legalitas usahanya mendukung kegiatan impor. Salah satu dokumen penting adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kerangka umum pengaturan impor, NIB memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kode HS Baut dan Sekrup untuk Keperluan Impor
Selain itu, perusahaan perlu memastikan data badan usaha, kegiatan usaha, alamat, dan identitas terkait tetap akurat. Ketidaksesuaian informasi dapat menghambat proses pengajuan atau menimbulkan persoalan administrasi ketika perusahaan menjalankan kegiatan impor.
Selanjutnya, importir perlu memeriksa jenis kegiatan usahanya dan ketentuan yang berlaku bagi kategori importir tersebut. Perusahaan yang mengimpor baut dan sekrup untuk kebutuhan produksi sendiri dapat menghadapi ketentuan yang berbeda dari perusahaan yang mengimpor barang untuk di perdagangkan kembali, bergantung pada aturan dan fasilitas yang relevan.
Dengan demikian, persiapan legalitas sebaiknya perusahaan lakukan sebelum memesan barang. Langkah ini membantu importir memastikan bahwa identitas dan perizinan usahanya sesuai dengan kebutuhan transaksi.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Persetujuan Impor Baut dan Sekrup?
4. Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor
Persetujuan Impor merupakan perizinan di bidang perdagangan yang berlaku untuk komoditas tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Apabila baut atau sekrup yang akan perusahaan impor termasuk dalam cakupan barang yang wajib memiliki PI, importir perlu mengikuti prosedur pengajuan dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
Baca Juga : Biaya Mengurus Persetujuan Impor Baut dan Sekrup
Selain PI, beberapa komoditas juga dapat memerlukan Laporan Surveyor (LS) atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah kode HS dan uraian barangnya termasuk dalam daftar yang mensyaratkan PI, LS, atau bentuk pemenuhan lain.
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 mengatur impor barang industri tertentu, termasuk kelompok besi atau baja beserta produk turunannya. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban PI untuk pos tarif dan uraian barang tertentu, serta mengatur ketentuan terkait pemenuhan persyaratan impor.
Namun, perusahaan perlu memeriksa lampiran peraturan dan ketentuan terbaru sebelum mengambil keputusan. Jangan menganggap semua baut dan sekrup memiliki persyaratan identik hanya karena termasuk komponen pengikat. Sebaliknya, pastikan kewajiban dokumen berdasarkan klasifikasi dan karakteristik produk yang sebenarnya.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Persetujuan Impor Baut dan Sekrup
5. Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk Impor
Dokumen yang lengkap membantu perusahaan menjalankan proses perizinan dan kepabeanan secara lebih teratur. Oleh karena itu, importir sebaiknya mengumpulkan dokumen sejak tahap negosiasi dengan pemasok.
Berikut dokumen yang umumnya relevan dalam transaksi impor baut dan sekrup:
- NIB dan data importir, untuk mendukung identitas serta legalitas perusahaan.
- Kode HS dan uraian barang, untuk menjelaskan klasifikasi produk secara tepat.
- Proforma invoice atau commercial invoice, yang memuat informasi penjual, pembeli, jumlah, harga, dan rincian transaksi.
- Packing list, yang menjelaskan jumlah kemasan, berat, dan rincian barang dalam pengiriman.
- Katalog atau spesifikasi teknis, yang membantu menjelaskan bahan, ukuran, fungsi, dan karakteristik baut atau sekrup.
- Dokumen pengangkutan, seperti Bill of Lading untuk pengiriman laut atau Air Waybill untuk pengiriman udara.
- Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, apabila regulasi mewajibkannya.
- Dokumen asal barang atau dokumen tambahan lainnya, jika perusahaan menggunakan fasilitas tarif atau memenuhi persyaratan tertentu.
Perlu di perhatikan bahwa daftar tersebut merupakan panduan umum. Tidak semua dokumen otomatis wajib untuk setiap transaksi. Sebaliknya, kebutuhan final bergantung pada jenis barang, metode pengiriman, fasilitas yang di gunakan, serta regulasi yang berlaku.
Selain itu, pastikan seluruh dokumen mencantumkan informasi yang konsisten. Misalnya, nama produk, jumlah, material, nilai transaksi, dan negara asal perlu sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Jika menemukan perbedaan, segera koordinasikan perbaikan dengan pemasok sebelum pengiriman.
6. Ketentuan Bea Masuk dan Pajak Impor
Selain perizinan, importir perlu memperhitungkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Besaran pungutan dapat bergantung pada kode HS, nilai pabean, negara asal, skema tarif yang berlaku, dan ketentuan perpajakan.
Pada umumnya, perusahaan perlu memperhatikan harga barang, biaya pengangkutan, asuransi jika relevan, serta komponen lain yang memengaruhi nilai pabean sesuai ketentuan. Selanjutnya, importir perlu menghitung pungutan berdasarkan tarif dan dasar pengenaan yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Jika negara asal memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia, perusahaan dapat memeriksa kemungkinan penggunaan tarif preferensi. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena barang berasal dari negara mitra. Importir tetap perlu memenuhi ketentuan asal barang dan melengkapi dokumen yang di persyaratkan.
Oleh sebab itu, lakukan simulasi biaya sebelum menyelesaikan pembelian. Dengan memperhitungkan bea masuk, pajak, biaya pengiriman, serta biaya penanganan, perusahaan dapat memperkirakan total biaya impor dan menyusun anggaran secara lebih akurat.
7. Prosedur Memenuhi Ketentuan Impor Baut dan Sekrup
Agar proses impor lebih terarah, perusahaan dapat mengikuti tahapan berikut.
Pertama, identifikasi produk. Kumpulkan informasi mengenai material, fungsi, ukuran, dan spesifikasi baut atau sekrup yang akan di impor.
Kedua, tentukan kode HS. Cocokkan karakteristik barang dengan BTKI dan uraian klasifikasi yang relevan. Jika masih ragu, mintalah bantuan tenaga ahli kepabeanan atau kanal resmi.
Ketiga, periksa regulasi. Telusuri ketentuan impor umum dan peraturan khusus barang industri tertentu. Selanjutnya, pastikan apakah produk memerlukan PI, LS, atau dokumen tambahan.
Keempat, siapkan legalitas dan dokumen. Pastikan NIB, data perusahaan, invoice, packing list, dan spesifikasi teknis sesuai dengan transaksi.
Kelima, penuhi perizinan sebelum tahap impor yang di wajibkan. Jika barang memerlukan PI atau dokumen tertentu sebelum masuk ke daerah pabean, selesaikan kewajiban tersebut sesuai prosedur dan tenggat yang berlaku.
Keenam, selesaikan kepabeanan. Setelah barang tiba, perusahaan perlu menyampaikan pemberitahuan impor barang, memenuhi pembayaran pungutan yang berlaku, dan mengikuti pemeriksaan jika di perlukan.
Terakhir, simpan seluruh dokumen transaksi dan perizinan sebagai arsip perusahaan. Dokumentasi yang rapi membantu proses audit internal dan memudahkan pemeriksaan untuk pengiriman berikutnya.
8. Risiko Jika Importir Mengabaikan Regulasi
Mengabaikan ketentuan impor dapat menimbulkan masalah administratif maupun biaya tambahan. Misalnya, kesalahan kode HS dapat menyebabkan perbedaan penetapan tarif atau memicu pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses pengeluaran barang.
Selain itu, jika perusahaan tidak memenuhi perizinan yang di wajibkan, proses impor dapat menghadapi kendala sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, importir sebaiknya tidak mengandalkan informasi lama atau asumsi bahwa produk serupa selalu memiliki persyaratan yang sama.
Untuk mengurangi risiko, periksa regulasi terbaru melalui JDIH Kementerian Perdagangan, layanan Indonesia National Single Window (INSW), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika perusahaan mengimpor baut dan sekrup secara rutin, lakukan evaluasi berkala terhadap kode HS, dokumen, dan persyaratan yang relevan.
Ketentuan Impor Baut dan Sekrup Menurut Regulasi Indonesia mencakup legalitas importir, klasifikasi kode HS, perizinan perdagangan, dokumen pendukung, serta kewajiban kepabeanan dan perpajakan. Setiap tahap saling berkaitan sehingga perusahaan perlu memeriksa persyaratan sebelum memesan atau mengirimkan barang dari luar negeri.
Hal yang paling penting, importir harus memastikan kewajiban PI dan LS berdasarkan kode HS lengkap, uraian produk, serta peraturan yang berlaku. Dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemeriksaan regulasi secara berkala, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan dan menjalankan kegiatan impor secara lebih tertib.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang