Berapa Lama Proses Persetujuan Impor Baut dan Sekrup?

Mega

Berapa Lama Proses Persetujuan Impor Baut dan Sekrup?
Direktur Utama Jangkar Groups

Berapa Lama Proses Persetujuan Impor Baut dan Sekrup? Pertanyaan ini sering muncul dari perusahaan manufaktur, distributor, dan importir yang membutuhkan baut serta sekrup dari luar negeri. Bagi pelaku usaha, waktu pengurusan Persetujuan Impor (PI) sangat penting karena berkaitan dengan jadwal pembelian, pengiriman, biaya logistik, dan ketersediaan stok. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami tahapan pengajuan serta faktor yang memengaruhi waktu penerbitan izin.

Secara umum, proses perizinan impor berlangsung secara elektronik melalui sistem pemerintah. Namun, durasinya tidak selalu sama untuk setiap permohonan. Kelengkapan dokumen, ketepatan kode HS, jenis barang, serta persyaratan teknis dapat memengaruhi proses pemeriksaan. Selain itu, tidak semua jenis baut dan sekrup otomatis memerlukan PI. Karena itu, importir perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum memperkirakan jadwal impor.

Baca Juga : Persetujuan Impor Baut dan Sekrup: Syarat, Prosedur & Dokumen

Berapa Lama Proses Persetujuan Impor Baut dan Sekrup?

Untuk memberikan gambaran yang jelas, importir dapat merujuk pada ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah di ubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026.

Baca Juga : Apa Itu Persetujuan Impor Baut dan Sekrup? Panduan Lengkap

Dalam ketentuan Pasal 12 Permendag Nomor 16 Tahun 2025, pemeriksaan administratif permohonan perizinan impor berlangsung paling lama 15 hari kerja sejak permohonan di terima oleh Sistem INATRADE. Selanjutnya, jika permohonan memenuhi seluruh persyaratan, penerbitan perizinan berlangsung paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan di terima untuk pemrosesan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga : Syarat Persetujuan Impor Baut dan Sekrup di Indonesia

Kedua jangka waktu tersebut memiliki titik awal yang berbeda. Oleh sebab itu, importir tidak sebaiknya langsung menganggap seluruh proses pasti selesai dalam 20 hari kerja. Waktu aktual bergantung pada alur pemeriksaan, kelengkapan persyaratan, dan kondisi permohonan.

Selain itu, ketentuan waktu tersebut mengacu pada proses administrasi perizinan impor secara umum. Importir tetap perlu memeriksa aturan khusus untuk jenis baut dan sekrup yang akan didatangkan. Jika barang membutuhkan dokumen tambahan, seperti Laporan Surveyor atau persyaratan teknis tertentu, perusahaan perlu memperhitungkan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Persetujuan Impor Baut/Sekrup

Faktor yang Memengaruhi Lamanya Pengurusan PI

Faktor yang Memengaruhi Lamanya Pengurusan PI

Ada beberapa faktor yang dapat menentukan cepat atau lambatnya proses pengurusan Persetujuan Impor baut dan sekrup. Dengan memahami faktor-faktor berikut, perusahaan dapat menyusun jadwal impor secara lebih realistis.

Baca Juga : Cara Mengurus Persetujuan Impor Baut dan Sekrup Secara Online

1. Kelengkapan Dokumen Permohonan

Pertama, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam pemeriksaan administratif. Jika perusahaan mengajukan dokumen yang lengkap dan sesuai, petugas dapat memeriksa permohonan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Sebaliknya, dokumen yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat menimbulkan kendala. Misalnya, uraian barang pada invoice berbeda dari spesifikasi teknis atau data permohonan. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa seluruh dokumen sebelum mengirimkan pengajuan.

Baca Juga : Prosedur Impor Baut dan Sekrup dari Luar Negeri ke Indonesia

2. Ketepatan Kode HS Baut dan Sekrup

Berikutnya, perusahaan perlu memastikan kode HS sesuai dengan karakteristik barang. Kode HS membantu menentukan klasifikasi produk sekaligus menjadi salah satu acuan untuk memeriksa ketentuan impor.

Baut dan sekrup dari besi atau baja umumnya perlu di telusuri pada pos HS 7318. Namun, kode lengkapnya bergantung pada jenis, bahan, fungsi, dan uraian produk. Oleh sebab itu, jangan langsung menggunakan kode yang di berikan pemasok tanpa memeriksa kesesuaiannya dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Jika kode HS tidak sesuai, perusahaan mungkin perlu memperbaiki data dan meninjau kembali persyaratan yang berlaku. Akibatnya, proses persiapan maupun pengajuan dapat memerlukan waktu tambahan.

Baca Juga : Kode HS Baut dan Sekrup untuk Keperluan Impor

3. Kebutuhan Persyaratan Tambahan

Selain dokumen utama, produk tertentu mungkin memerlukan persyaratan tambahan sesuai regulasi komoditas. Sebagai contoh, ketentuan tertentu dapat mensyaratkan Laporan Surveyor atau dokumen teknis pendukung.

Namun, tidak semua baut dan sekrup membutuhkan dokumen yang sama. Karena itu, importir perlu memeriksa kode HS lengkap dan uraian barang pada regulasi terbaru. Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, perusahaan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga : Ketentuan Impor Baut dan Sekrup Menurut Regulasi Indonesia

4. Kesiapan Data dan Legalitas Perusahaan

Faktor selanjutnya adalah kesiapan data legalitas importir. Perusahaan perlu memastikan NIB, identitas usaha, serta data lain yang relevan sesuai dengan kegiatan impornya.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, perusahaan perlu menyelesaikannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemeriksaan legalitas sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi kendala administratif.

Baca Juga : Biaya Mengurus Persetujuan Impor Baut dan Sekrup

5. Ketepatan Pengisian Sistem Elektronik

Proses pengajuan melalui sistem elektronik menuntut ketelitian saat mengisi data. Kesalahan pada jumlah barang, satuan, uraian produk, atau kode HS dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk menghindarinya, cocokkan informasi dalam sistem dengan invoice, katalog, dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan secara berkala agar perusahaan dapat segera menindaklanjuti pemberitahuan dari sistem.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Persetujuan Impor Baut dan Sekrup

Tahapan Pengurusan Persetujuan Impor Baut dan Sekrup

Agar waktu pengurusan lebih terencana, perusahaan perlu memahami alur pengajuan dari awal hingga izin terbit.

1. Memastikan Apakah Produk Memerlukan PI

Langkah pertama adalah memeriksa ketentuan impor berdasarkan kode HS dan spesifikasi barang. Tidak semua baut dan sekrup otomatis membutuhkan Persetujuan Impor. Karena itu, periksa peraturan yang relevan melalui JDIH Kementerian Perdagangan dan sumber resmi pemerintah.

Jika produk termasuk kategori yang memerlukan PI, lanjutkan dengan menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan tersebut.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Selanjutnya, kumpulkan dokumen yang di perlukan, seperti NIB, rincian barang, kode HS, invoice atau proforma invoice, katalog produk, dan dokumen tambahan jika regulasi mensyaratkannya.

Pastikan setiap dokumen memberikan informasi yang konsisten. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko perbaikan setelah pengajuan.

3. Mengajukan Permohonan secara Elektronik

Setelah dokumen siap, ajukan permohonan melalui sistem resmi sesuai prosedur yang berlaku. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur proses perizinan impor melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan INATRADE.

Kemudian, periksa kembali data sebelum mengirim permohonan. Simpan nomor atau bukti pengajuan untuk memudahkan pemantauan.

4. Memantau Pemeriksaan Administratif

Setelah sistem menerima permohonan, proses pemeriksaan administratif berjalan sesuai ketentuan. Pada tahap ini, importir perlu memantau status pengajuan dan segera menindaklanjuti pemberitahuan jika sistem meminta klarifikasi atau perbaikan.

Jika permohonan belum memenuhi persyaratan, perusahaan perlu memperbaiki bagian yang bermasalah sesuai instruksi. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses dapat berlanjut menuju penerbitan izin.

5. Memeriksa PI yang Terbit

Setelah izin terbit, cocokkan nomor dan tanggal izin, identitas importir, kode HS, uraian barang, jumlah, satuan, serta informasi lain yang tercantum. Pastikan pula masa berlaku dan ketentuan terkait sesuai dengan rencana impor.

Selanjutnya, koordinasikan dokumen tersebut dengan pemasok dan pihak yang menangani pengiriman atau kepabeanan. Dengan begitu, perusahaan dapat merencanakan tahap impor berikutnya secara lebih teratur.

Apakah Proses PI Sama dengan Lama Pengiriman Barang?

Tidak. Waktu pengurusan PI berbeda dari total waktu impor. Persetujuan Impor merupakan bagian dari proses perizinan, sedangkan pengiriman barang mencakup tahap lain seperti produksi, pengangkutan internasional, kedatangan barang, dan penyelesaian kepabeanan.

Sebagai contoh, pemasok mungkin membutuhkan waktu tertentu untuk memproduksi baut sesuai pesanan. Setelah itu, barang memerlukan waktu untuk perjalanan laut atau udara. Ketika barang tiba di Indonesia, importir juga perlu memenuhi prosedur kepabeanan dan persyaratan lain yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menghitung seluruh rangkaian proses, bukan hanya durasi pengajuan PI. Selain itu, pastikan perusahaan menyelesaikan perizinan pada tahap yang di wajibkan sebelum pengiriman atau pemasukan barang. Langkah ini membantu mengurangi risiko keterlambatan dan biaya penyimpanan tambahan.

Tips agar Pengurusan PI Tidak Memakan Waktu Lebih Lama

Agar proses lebih efisien, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.

  1. Periksa kode HS sejak awal. Cocokkan klasifikasi dengan spesifikasi produk dan BTKI yang berlaku.
  2. Siapkan dokumen sebelum pengajuan. Pastikan NIB, invoice, katalog, dan dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
  3. Periksa regulasi terbaru. Gunakan sumber resmi untuk mengetahui apakah produk membutuhkan PI atau persyaratan lain.
  4. Gunakan data yang konsisten. Samakan uraian barang dan informasi transaksi pada seluruh dokumen.
  5. Pantau status permohonan. Segera tindak lanjuti permintaan klarifikasi atau perbaikan.
  6. Susun jadwal impor dengan cadangan waktu. Pertimbangkan proses perizinan, produksi pemasok, pengiriman, dan kepabeanan.

Selain itu, jika perusahaan mengimpor berbagai jenis baut dan sekrup, buat daftar produk berdasarkan kode HS dan persyaratan masing-masing. Dengan cara ini, tim pembelian dan logistik dapat mengatur jadwal serta dokumen dengan lebih terarah.

Berapa lama proses Persetujuan Impor baut dan sekrup? Sebagai acuan umum, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan pemeriksaan administratif paling lama 15 hari kerja sejak permohonan di terima INATRADE. Jika permohonan lengkap, penerbitan perizinan berlangsung paling lama 5 hari kerja sejak pejabat yang berwenang menerima permohonan lengkap untuk pemrosesan.

Namun, jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh rangkaian impor selesai dalam durasi yang sama. Kesiapan dokumen, ketepatan kode HS, persyaratan tambahan, dan pengiriman barang juga memengaruhi jadwal keseluruhan. Karena itu, pastikan perusahaan memeriksa kewajiban PI untuk produk yang akan di impor dan menyiapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih terencana.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega