Kehilangan Buku Pelaut (Seaman Book) bisa menjadi situasi yang sangat menegangkan bagi seorang pelaut, terutama jika Anda sedang dalam jadwal kontrak kerja. Namun, jangan panik. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, telah menyediakan prosedur resmi untuk penggantian dokumen yang hilang. Di tahun 2026, sistem Buku Pelaut Online sudah terintegrasi, memudahkan proses pelaporan dan pencetakan ulang. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara mengurus kehilangan Buku Pelaut agar Anda dapat kembali melaut dengan aman dan legal.
Langkah Pertama Saat Buku Pelaut Hilang
Segera setelah Anda menyadari Buku Pelaut hilang, lakukan tindakan berikut untuk mengamankan data Anda dan memulai proses penggantian:
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1. Lapor Polisi | Wajib membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. |
| 2. Cek Sistem Online | Cek status akun Buku Pelaut Online Anda di portal resmi Kemenhub. |
| 3. Ajukan Penggantian | Pilih menu penggantian buku hilang di sistem dan unggah dokumen pendukung. |
Dokumen Persyaratan Penggantian
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
- Scan KTP/Paspor yang masih berlaku.
- Scan Sertifikat Kompetensi/Keterampilan Pelaut (BST, COP, COC) yang masih valid.
- Pas foto terbaru sesuai standar Buku Pelaut (biasanya latar belakang putih, kemeja putih/gelap).
Solusi Aman & Transparan via Jangkar Groups
Kami memahami bahwa kehilangan dokumen bisa sangat menghambat karier Anda. Jangkar Groups memberikan layanan pendampingan agar proses penggantian Buku Pelaut Anda berjalan lancar dan sesuai prosedur:
- ✅ Audit & Validasi Data: Memastikan data di sistem Online sinkron dengan dokumen Anda agar tidak terjadi penolakan.
- ✅ Pendampingan Administrasi: Membantu navigasi pengurusan di sistem hingga proses pencetakan.
- ✅ Konsultasi Keamanan: Menghindarkan Anda dari risiko pemalsuan dokumen yang berakibat fatal bagi karier.
FAQ: Kehilangan Buku Pelaut
Berapa lama proses penggantian buku pelaut hilang?
Proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi sistem. Biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah semua dokumen terverifikasi di sistem online.
Bisakah saya meminta orang lain mengurus tanpa surat kehilangan?
Tidak bisa. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian adalah syarat mutlak untuk membuktikan bahwa kehilangan terjadi secara sah.






