Bagi seorang pelaut, sertifikat bukan sekadar dokumen pelengkap. Sertifikat menunjukkan kompetensi, kualifikasi, serta kemampuan seorang pelaut untuk menjalankan tugas tertentu di atas kapal. Karena itu, kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi bagian penting dalam proses melamar pekerjaan, perpindahan perusahaan pelayaran, pengurusan visa pelaut, hingga kebutuhan bekerja pada kapal berbendera asing.
Dalam beberapa kondisi, pelaut juga perlu melakukan legalisasi atau pengesahan dokumen melalui instansi yang berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla. Namun, tidak semua sertifikat otomatis memerlukan proses legalisasi yang sama. Kebutuhan tersebut dapat berbeda sesuai jenis dokumen, negara tujuan, perusahaan pelayaran, serta tujuan penggunaan dokumen.
Secara umum, aturan kepelautan Indonesia mengenal dokumen pelaut dan sertifikat kepelautan sebagai bagian dari dokumen yang berkaitan dengan profesi pelaut. Regulasi Kementerian Perhubungan juga membedakan dokumen identitas pelaut dengan sertifikat kepelautan.
Lalu, apa saja jenis sertifikat pelaut yang perlu mendapat perhatian ketika seorang pelaut membutuhkan legalisasi atau pengesahan melalui Dirjen Hubla? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla Panduan Lengkap
1. Certificate of Competency atau COC
Certificate of Competency atau COC merupakan salah satu sertifikat penting bagi pelaut yang memegang jabatan tertentu sesuai tingkat kompetensinya. Dalam praktik kepelautan, COC berkaitan dengan kompetensi profesional seorang pelaut, khususnya untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi tertentu.
Contoh yang umum antara lain sertifikat Ahli Nautika Tingkat atau ANT dan Ahli Teknika Tingkat atau ATT.
Pelaut dengan jalur nautika dapat memiliki jenjang ANT sesuai tingkat kompetensinya. Sementara itu, jalur teknika menggunakan jenjang ATT.
Kebutuhan legalisasi COC biasanya muncul ketika pelaut perlu menunjukkan keabsahan dokumen kepada pihak lain, terutama perusahaan pelayaran, otoritas maritim, agen tenaga kerja pelaut, atau pihak luar negeri.
Data Ditjen Hubla menunjukkan bahwa COC termasuk kategori sertifikat kepelautan yang tercatat dalam sistem sertifikasi pelaut Indonesia.
Karena itu, pelaut sebaiknya memastikan data pada COC sesuai dengan identitas dan riwayat kompetensi sebelum mengurus legalisasi atau pengesahan.
Baca juga : Apa Itu Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla?
2. Certificate of Proficiency atau COP
Selain COC, pelaut juga mengenal Certificate of Proficiency atau COP. Sertifikat ini berkaitan dengan keterampilan atau pelatihan tertentu yang mendukung tugas seorang pelaut.
COP dapat mencakup berbagai pelatihan keselamatan, keterampilan operasional, serta kompetensi khusus sesuai kebutuhan pekerjaan dan ketentuan kepelautan.
Dalam proses pengajuan pekerjaan ke perusahaan pelayaran asing, pihak perusahaan dapat meminta salinan sertifikat pelatihan yang masih berlaku. Dalam kondisi tertentu, pihak terkait juga dapat meminta pengesahan atau verifikasi keabsahan dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, pelaut perlu memeriksa seluruh COP yang tersedia sebelum mengajukan legalisasi.
Jangan hanya memeriksa nama sertifikat. Periksa pula nomor sertifikat, nama pemegang, tanggal penerbitan, masa berlaku jika ada, serta kesesuaian data dengan dokumen pelaut lainnya.
Baca juga : Syarat Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla
3. Certificate of Endorsement atau COE
Certificate of Endorsement atau COE juga menjadi dokumen penting dalam sistem kepelautan. Dokumen ini berkaitan dengan pengakuan terhadap sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pelayaran internasional, COE memiliki peran penting karena negara bendera kapal dapat mempunyai persyaratan tersendiri bagi pelaut asing yang bekerja pada kapal berbenderanya.
Ditjen Hubla sendiri menangani administrasi kepelautan Indonesia serta penerapan ketentuan STCW. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab sebagai administrasi negara bendera dalam pelaksanaan ketentuan internasional terkait kepelautan.
Karena itu, pelaut yang akan bekerja pada kapal asing perlu memahami perbedaan antara COC, COP, dan COE. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan kualifikasi pelaut.
Baca juga : Cara Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla
4. Sertifikat Ahli Nautika atau ANT
Sertifikat Ahli Nautika menjadi dokumen penting bagi pelaut pada jalur nautika.
Jenjang ANT dapat mencerminkan tingkat kompetensi seorang pelaut pada bidang nautika. Dalam catatan kinerja Ditjen Hubla, sertifikat keahlian nautika mencakup ANT I sampai ANT V.
Ketika pelaut membutuhkan dokumen untuk bekerja pada perusahaan asing, mengikuti proses administrasi luar negeri, atau memenuhi permintaan pihak tertentu, kebutuhan legalisasi dapat muncul.
Namun, pelaut sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa semua ANT wajib legalisir melalui Dirjen Hubla. Kebutuhan tersebut harus mengikuti tujuan penggunaan dokumen dan persyaratan pihak penerima.
Misalnya, perusahaan pelayaran tertentu mungkin hanya meminta dokumen yang masih berlaku serta dapat di verifikasi. Sementara itu, pihak lain mungkin meminta dokumen dengan pengesahan tambahan.
Baca juga : Berapa Biaya Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla?
5. Sertifikat Ahli Teknika atau ATT
Bagi pelaut pada jalur mesin kapal, sertifikat Ahli Teknika atau ATT menjadi dokumen kompetensi utama.
Jenjang ATT juga memiliki beberapa tingkat. Ditjen Hubla mencatat pengukuhan sertifikat keahlian teknika mulai ATT I sampai ATT V dalam sistem kepelautan Indonesia.
Kebutuhan legalisasi ATT dapat muncul ketika pelaut menggunakan dokumen untuk kepentingan internasional.
Terlebih lagi, perusahaan pelayaran asing biasanya memiliki prosedur pemeriksaan dokumen yang cukup ketat. Mereka dapat meminta bukti bahwa sertifikat benar-benar berasal dari sistem sertifikasi yang sah.
Oleh karena itu, pelaut perlu menjaga dokumen asli, salinan berwarna, serta data sertifikat agar tetap mudah di verifikasi.
Baca juga : Berapa Lama Proses Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla?
6. Sertifikat Keterampilan Pelaut
Sertifikat keterampilan juga perlu mendapat perhatian. Dokumen ini menunjukkan bahwa seorang pelaut telah mengikuti pelatihan atau memenuhi kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya.
Dalam praktiknya, satu pelaut dapat memiliki beberapa sertifikat keterampilan. Karena itu, kebutuhan legalisasi dapat berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pelaut, baik sertifikat keahlian maupun keterampilan, melibatkan lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah memperoleh pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya memastikan asal dan keabsahan sertifikat sebelum masuk ke tahap legalisasi.
Baca juga : Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Bekerja di Luar Negeri
7. Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kompetensi Khusus
Pelaut juga dapat memiliki sertifikat yang berkaitan dengan pelatihan keselamatan atau kompetensi khusus.
Jenis sertifikatnya dapat berbeda sesuai jabatan, jenis kapal, serta tugas yang akan dijalankan. Contohnya dapat berkaitan dengan keselamatan, pengoperasian peralatan tertentu, penanganan keadaan darurat, atau kompetensi khusus lainnya.
Jika perusahaan atau otoritas luar negeri meminta legalisasi terhadap dokumen tertentu, pelaut perlu mengecek persyaratan secara spesifik.
Jangan sampai semua sertifikat langsung masuk proses legalisasi tanpa pemeriksaan kebutuhan. Cara tersebut dapat menambah biaya dan waktu tanpa manfaat yang jelas.
Baca juga : Perbedaan Legalisir Sertifikat Pelaut, Apostille, dan Legalisasi
8. Sertifikat Pelaut Kapal Penangkap Ikan
Selain pelaut kapal niaga, sistem kepelautan Indonesia juga mengenal sertifikasi untuk pelaut kapal penangkap ikan.
Ditjen Hubla dalam berbagai kegiatan sertifikasi juga mencatat kategori pelaut kapal penangkap ikan atau Fish Vessel. Data Ditjen Hubla tahun 2024 mencatat sertifikat Fish Vessel sebagai salah satu kelompok sertifikat kepelautan.
Jika pemegang sertifikat kapal penangkap ikan hendak menggunakan dokumen untuk kebutuhan luar negeri, maka persyaratan legalisasi atau verifikasi dapat mengikuti permintaan pihak penerima.
Karena itu, pemilik sertifikat perlu mengetahui negara tujuan serta lembaga yang akan menerima dokumen tersebut.
9. Sertifikat yang Berkaitan dengan Pengukuhan
Pelaut juga perlu membedakan sertifikat kompetensi dengan dokumen pengukuhan.
Pengukuhan berkaitan dengan pengakuan atau pemenuhan persyaratan tertentu atas kompetensi yang di miliki pelaut. Dalam catatan Ditjen Hubla, terdapat layanan dan aktivitas pengukuhan keahlian teknika serta pengukuhan sertifikat keahlian nautika.
Dalam kebutuhan administrasi internasional, pihak penerima dapat meminta dokumen kompetensi sekaligus dokumen pengukuhan.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan satu dokumen. Periksa permintaan perusahaan, agen, atau otoritas maritim negara tujuan secara lengkap.
Baca juga : Cara Legalisir Sertifikat Pelaut yang Hilang atau Rusak
Apakah Semua Sertifikat Pelaut Wajib Di legalisir di Dirjen Hubla?
Jawabannya tidak selalu.
Ini merupakan hal penting yang perlu pelaut pahami sebelum mengeluarkan biaya untuk legalisasi.
Istilah legalisasi, validasi, verifikasi, endorsement, dan pengesahan juga dapat memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, kebutuhan dokumen harus mengikuti tujuan penggunaan.
Misalnya, kebutuhan untuk bekerja pada kapal berbendera asing dapat berbeda dengan kebutuhan pengurusan visa pelaut. Begitu pula kebutuhan untuk pengajuan dokumen kepada perusahaan luar negeri dapat berbeda dengan kebutuhan untuk proses imigrasi atau administrasi negara tujuan.
Ditjen Hubla memang memiliki fungsi penting dalam administrasi dan sertifikasi kepelautan Indonesia. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penerbitan ijazah dan sertifikat pelaut untuk memastikan keabsahan dokumen.
Dengan demikian, langkah pertama bukan langsung melakukan legalisasi. Langkah pertama adalah menentukan dokumen apa yang pihak penerima minta.
Baca juga : Jasa Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla
Dokumen Apa Saja yang Perlu Di siapkan?
Sebelum mengurus legalisasi sertifikat pelaut, siapkan dokumen secara lengkap.
Beberapa dokumen yang biasanya perlu masuk dalam pemeriksaan antara lain:
- Sertifikat pelaut asli.
- Salinan sertifikat yang jelas.
- Buku Pelaut jika pihak terkait memintanya.
- Paspor yang masih berlaku jika proses berkaitan dengan pekerjaan luar negeri.
- Kartu identitas.
- Dokumen pendukung dari perusahaan atau agen jika ada.
- Surat permintaan atau keterangan tujuan penggunaan dokumen jika pihak penerima mensyaratkannya.
- Dokumen tambahan sesuai negara tujuan.
Selanjutnya, periksa kembali seluruh data.
Nama pada sertifikat harus konsisten dengan paspor dan Buku Pelaut. Nomor sertifikat juga harus jelas. Selain itu, tanggal penerbitan dan masa berlaku harus sesuai.
Kesalahan kecil pada data dapat menghambat proses berikutnya.
Mengapa Legalitas Sertifikat Pelaut Sangat Penting?
Sertifikat pelaut berhubungan langsung dengan kompetensi dan kualifikasi profesional.
Perusahaan pelayaran membutuhkan kepastian bahwa seorang pelaut mempunyai dokumen yang sah. Hal tersebut juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Ditjen Hubla menegaskan bahwa kapal dan awak kapal perlu memenuhi persyaratan sertifikasi serta kualifikasi kompetensi sesuai ketentuan nasional dan internasional.
Selain itu, Indonesia menerapkan ketentuan STCW sebagai bagian dari sistem sertifikasi dan kompetensi pelaut. Ditjen Hubla mempunyai peran dalam penerapan administrasi kepelautan yang berkaitan dengan STCW.
Karena itu, dokumen yang jelas dan dapat di verifikasi dapat membantu proses administrasi berjalan lebih tertib.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Legalisasi Sertifikat Pelaut
Ada beberapa kesalahan yang cukup sering muncul.
- pelaut tidak mengecek tujuan penggunaan dokumen terlebih dahulu. Akibatnya, dokumen yang diproses belum tentu sesuai dengan permintaan pihak penerima.
- pelaut hanya membawa satu sertifikat, padahal perusahaan meminta beberapa dokumen pendukung.
- data nama pada sertifikat berbeda dengan paspor.
- pelaut tidak memperhatikan masa berlaku sertifikat.
- pelaut menganggap legalisasi sama dengan endorsement atau Certificate of Endorsement.
Padahal, setiap proses dapat mempunyai fungsi serta persyaratan berbeda. Oleh sebab itu, pemeriksaan awal sangat penting sebelum pelaut mengajukan proses apa pun.
Tips Memilih Bantuan Pengurusan Legalisasi Sertifikat Pelaut
Jika proses terasa rumit, pelaut dapat mencari bantuan administrasi yang memahami dokumen kepelautan.
Namun, pilih penyedia jasa secara hati-hati.
- pastikan penyedia jasa memahami jenis sertifikat pelaut.
- tanyakan secara jelas proses apa yang akan di lakukan.
- minta penjelasan mengenai dokumen yang perlu di siapkan.
- tanyakan perkiraan waktu pengerjaan tanpa menganggap waktu tersebut sebagai jaminan mutlak.
- pastikan penyedia jasa menjelaskan biaya secara transparan.
- jangan menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tanggung jawabnya.
Jenis sertifikat pelaut
Jenis sertifikat pelaut yang dapat berkaitan dengan kebutuhan legalisasi, verifikasi, atau pengesahan antara lain Certificate of Competency atau COC, Certificate of Proficiency atau COP, Certificate of Endorsement atau COE, sertifikat Ahli Nautika atau ANT, sertifikat Ahli Teknika atau ATT, sertifikat keterampilan, sertifikat pelatihan keselamatan, serta sertifikat khusus lainnya sesuai kompetensi pelaut.
Namun, tidak semua sertifikat otomatis wajib menjalani legalisasi melalui Dirjen Hubla. Kebutuhan proses sangat bergantung pada tujuan penggunaan dokumen, permintaan perusahaan, negara tujuan, serta persyaratan otoritas yang menerima dokumen.
Karena itu, sebelum mengurus legalisasi, pastikan jenis sertifikat, tujuan penggunaan, negara tujuan, dan persyaratan penerima sudah jelas. Dengan begitu, pelaut dapat menghindari pengurusan dokumen yang tidak perlu serta mengurangi risiko kendala administrasi.
Konsultasikan Pengurusan Legalisir Anda Sekarang