Bagi WNI yang pernah tinggal, bekerja, belajar, atau memiliki status sebagai penduduk tetap di Amerika Serikat, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang perlu mengurus kembali dokumen untuk dapat masuk ke Amerika Serikat. Istilah Cara Mengurus Izin Masuk visa Amerika dapat memiliki beberapa konteks. Untuk pemegang Green Card yang berada di luar Amerika Serikat dalam waktu lama dan tidak dapat kembali dalam masa berlaku dokumen perjalanan yang di milikinya, salah satu jalur yang di kenal adalah Returning Resident Visa (SB-1).
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjelaskan bahwa pemegang lawful permanent resident atau conditional resident yang berada di luar Amerika Serikat lebih dari satu tahun, atau melewati masa berlaku Re-entry Permit, dapat memerlukan visa imigran baru untuk kembali dan melanjutkan status permanent residence. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengajukan Returning Resident Visa SB-1.
Namun, apabila yang di maksud adalah visa nonimigran seperti visa turis B1/B2, prosesnya berbeda. Karena itu, sebelum mengurus izin masuk kembali, penting mengetahui terlebih dahulu jenis visa dan status keimigrasian yang di miliki.
Baca Juga : Perbedaan Surat Sponsor dan Surat Undangan Visa Amerika
Apa Itu Izin Masuk Kembali Visa Amerika?
Izin masuk kembali tidak selalu berarti sebuah dokumen bernama “izin masuk kembali visa Amerika”.
Dalam praktiknya, istilah tersebut dapat merujuk pada beberapa situasi, antara lain:
- Mengajukan visa Amerika baru setelah visa sebelumnya berakhir.
- Mengajukan visa kembali setelah visa sebelumnya tidak dapat di gunakan.
- Mengurus Returning Resident Visa (SB-1) bagi pemegang Green Card yang lama berada di luar Amerika Serikat.
- Menggunakan dokumen perjalanan tertentu yang memang memungkinkan pemegang status tertentu untuk kembali ke Amerika Serikat.
Oleh karena itu, prosedur yang harus di lakukan bergantung pada kondisi pemohon.
Baca Juga: Surat Sponsor Finansial Visa Amerika Dokumen dan Ketentuannya
Siapa yang Perlu Mengurus Izin Masuk Kembali?
Tidak semua orang yang pernah memiliki visa Amerika harus mengurus izin masuk kembali.
Pemegang Green Card
Pemegang Green Card yang hanya melakukan perjalanan sementara ke luar Amerika Serikat biasanya memiliki aturan yang berbeda dengan orang yang telah berada di luar Amerika dalam jangka waktu panjang.
Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa LPR atau conditional resident yang berada di luar AS lebih dari satu tahun atau melewati masa berlaku Re-entry Permit dapat memerlukan visa imigran baru untuk kembali sebagai permanent resident.
Baca Juga : Surat Sponsor Visa Amerika Dalam Bahasa Inggris
Pemegang Visa Nonimigran
Pemegang visa seperti B1/B2, F, J, atau kategori nonimigran lainnya perlu melihat masa berlaku visa dan ketentuan status mereka.
Visa yang telah habis masa berlakunya pada umumnya tidak dapat di gunakan begitu saja untuk masuk kembali. Namun, terdapat ketentuan khusus seperti automatic revalidation yang hanya berlaku pada kondisi dan kategori tertentu.
Orang yang Visanya Sudah Kedaluwarsa
Jika visa sudah kedaluwarsa dan tidak ada ketentuan khusus yang memungkinkan penggunaannya, pemohon biasanya perlu mengajukan visa kembali sesuai kategori yang sesuai.
Apa Itu Returning Resident Visa SB-1?
Returning Resident Visa SB-1 merupakan visa imigran khusus untuk permanent resident tertentu yang ingin kembali ke Amerika Serikat setelah berada di luar negeri dalam waktu lama.
Agar dapat memperoleh status Returning Resident, pemohon harus dapat menunjukkan bahwa:
- Pemohon memiliki status lawful permanent resident ketika meninggalkan Amerika Serikat.
- Pemohon meninggalkan Amerika Serikat dengan niat untuk kembali.
- Pemohon tidak meninggalkan niat tersebut.
- Lama tinggal di luar Amerika Serikat di sebabkan keadaan di luar kendali pemohon dan bukan karena kesengajaan untuk menetap secara permanen di luar AS.
Dengan demikian, SB-1 bukan sekadar “memperpanjang Green Card”, tetapi merupakan proses untuk membuktikan bahwa seseorang masih memenuhi persyaratan sebagai returning resident.
Baca Juga : Apakah Surat Sponsor Wajib untuk Visa Amerika?
Kapan WNI Perlu Mengurus SB-1?
SB-1 terutama relevan bagi pemegang Green Card yang berada di luar Amerika Serikat terlalu lama sehingga tidak dapat kembali menggunakan dokumen perjalanan biasa sebagai permanent resident.
Contohnya:
- Tinggal di Indonesia dalam waktu lama.
- Mengalami kondisi kesehatan tertentu.
- Mengalami keadaan keluarga yang tidak dapat di kendalikan.
- Menghadapi kondisi lain yang menyebabkan tidak dapat kembali sesuai waktu yang seharusnya.
Alasan tersebut tetap harus di dukung bukti yang meyakinkan. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa pemohon harus membuktikan bahwa masa tinggal di luar AS yang panjang di sebabkan alasan di luar kendalinya.
Baca Juga : Syarat Surat Sponsor Visa Amerika untuk Warga Negara Indonesia
Syarat Mengurus Returning Resident Visa Amerika
Untuk mengajukan Returning Resident Visa, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan identitas, status permanent resident, riwayat perjalanan, serta alasan berada di luar Amerika Serikat.
Dokumen Utama
Beberapa dokumen yang di sebut Departemen Luar Negeri AS antara lain:
- Form DS-117 – Application to Determine Returning Resident Status.
- Permanent Resident Card atau Form I-551.
- Re-entry Permit, jika tersedia.
- Bukti tanggal keberangkatan dari Amerika Serikat.
- Bukti hubungan atau ikatan dengan Amerika Serikat.
- Bukti bahwa pemohon tetap memiliki niat untuk kembali.
- Bukti bahwa lamanya tinggal di luar AS di sebabkan keadaan di luar kendali pemohon.
Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Bukti yang Dapat Mendukung Pengajuan SB-1
Maka Bukti menjadi bagian penting dalam proses Returning Resident Visa.
Bukti Perjalanan
Contohnya:
- Tiket pesawat.
- Catatan perjalanan.
- Stempel paspor.
- Bukti keberangkatan dan kepulangan.
Dokumen tersebut membantu menunjukkan kapan pemohon meninggalkan Amerika Serikat dan berapa lama berada di luar negeri.
Baca Juga : Contoh Surat Sponsor Visa Amerika yang Benar dan Lengkap
Bukti Ikatan dengan Amerika Serikat
Pemohon dapat menyiapkan bukti yang menunjukkan hubungan dengan Amerika Serikat, misalnya:
- Dokumen pajak.
- Bukti hubungan keluarga.
- Bukti pekerjaan.
- Bukti kepemilikan atau hubungan ekonomi.
- Dokumen sosial yang relevan.
Departemen Luar Negeri AS secara khusus menyebut bukti hubungan ekonomi, keluarga, sosial, serta bukti pajak sebagai contoh dokumen pendukung.
Bukti Alasan Tinggal Lama di Luar AS
Bagian ini sangat penting.
Pemohon perlu menunjukkan bahwa lamanya tinggal di luar Amerika bukan semata-mata karena keputusan untuk menetap di negara lain.
Contohnya dapat berupa bukti keadaan medis, kondisi keluarga, pekerjaan dengan perusahaan Amerika, atau keadaan lain yang berada di luar kendali pemohon.
Baca Juga : Harus Dihindari Kesalahan Membuat Surat Sponsor Visa Amerika
Cara Mengurus Izin Masuk Kembali Visa Amerika
Secara umum, proses bagi pemegang Green Card yang mengajukan SB-1 dapat di lakukan melalui beberapa tahapan.
1. Menentukan Status dan Jenis Permohonan
Pertama, tentukan apakah kasus yang di hadapi memang termasuk Returning Resident Visa SB-1 atau sebenarnya membutuhkan visa nonimigran atau visa imigran kategori lain.
Ini penting karena prosedurnya berbeda.
2. Menghubungi Kedutaan atau Konsulat AS
Departemen Luar Negeri AS menyarankan calon pemohon SB-1 menghubungi Kedutaan atau Konsulat AS sebelum perjalanan yang di rencanakan, dan idealnya memberikan waktu setidaknya sekitar tiga bulan untuk proses.
Untuk pemohon di Indonesia, informasi proses harus mengikuti petunjuk Kedutaan Besar AS di Jakarta.
3. Mengisi Form DS-117
Pemohon SB-1 perlu mengajukan Form DS-117 untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai returning resident.
Form tersebut di gunakan untuk menilai apakah pemohon masih dapat memperoleh status Returning Resident.
Baca Juga : Cara Membuat Surat Sponsor Visa Amerika untuk Keluarga
4. Menyiapkan Bukti Pendukung
Semua dokumen yang berkaitan dengan:
- Status Green Card.
- Keberangkatan dari Amerika.
- Lama berada di luar AS.
- Hubungan dengan Amerika.
- Niat untuk kembali.
- Alasan tidak dapat kembali tepat waktu.
sebaiknya di susun secara sistematis.
5. Mengikuti Wawancara
Wawancara dengan petugas konsuler merupakan bagian penting dari proses.
Petugas akan menilai dokumen dan penjelasan pemohon untuk menentukan apakah persyaratan Returning Resident terpenuhi.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Sponsor Visa Amerika dari Indonesia
6. Mengikuti Tahap Visa Imigran
Jika permohonan status Returning Resident di setujui, proses kemudian berlanjut ke tahapan visa imigran.
Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa pemohon yang memperoleh persetujuan status SB-1 tetap harus memenuhi persyaratan visa imigran lainnya. Tahap ini dapat mencakup DS-260, pemeriksaan medis, dan dokumen lain sesuai instruksi.
Berapa Lama Proses Izin Masuk Kembali Visa Amerika?
Tidak ada satu waktu pemrosesan yang berlaku untuk semua pemohon.
Lamanya proses dapat di pengaruhi oleh:
- Kelengkapan dokumen.
- Jadwal wawancara.
- Pemeriksaan administratif.
- Pemeriksaan medis.
- Kondisi kasus.
- Instruksi Kedutaan atau Konsulat AS.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak membuat rencana perjalanan yang tidak dapat di batalkan sebelum memperoleh visa yang di perlukan.
Departemen Luar Negeri AS juga menyarankan pemohon tidak membuat pengaturan perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa di terbitkan.
Baca Juga : Surat Sponsor Visa Amerika dari Teman Apakah Bisa?
Berapa Biaya Mengurus Izin Masuk Kembali?
Biaya bergantung pada jenis proses yang di lakukan.
Untuk Returning Resident Visa, terdapat biaya untuk Application to Determine Returning Resident Status, kemudian apabila status SB-1 di setujui, terdapat biaya pemrosesan visa imigran serta biaya pemeriksaan medis dan vaksinasi sesuai ketentuan.
Karena biaya dapat berubah, pemohon sebaiknya memeriksa tarif terbaru dari sumber resmi sebelum melakukan pembayaran.
Apakah Visa Amerika Menjamin Bisa Masuk ke Amerika?
Tidak.
Memiliki visa tidak otomatis menjamin seseorang pasti di perbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa visa memungkinkan seseorang melakukan perjalanan ke pelabuhan masuk Amerika Serikat, tetapi keputusan untuk memberikan izin masuk berada pada otoritas yang berwenang di perbatasan.
Karena itu, pemegang visa tetap harus memenuhi ketentuan imigrasi ketika tiba di Amerika Serikat.
Apa yang Terjadi Jika Permohonan SB-1 Ditolak?
Jika petugas konsuler menentukan bahwa pemohon tidak memenuhi kriteria Returning Resident karena dianggap telah meninggalkan atau melepaskan status permanent resident, permohonan SB-1 dapat tidak disetujui.
Dalam kondisi tersebut, kemungkinan untuk mengajukan visa nonimigran atau visa imigran lainnya bergantung pada keadaan dan kelayakan pemohon.
Artinya, penolakan SB-1 tidak boleh dianggap sebagai proses administrasi sederhana yang otomatis dapat diperbaiki dengan mengajukan formulir yang sama.
Perbedaan Re-entry Permit dan Returning Resident Visa
Kedua istilah ini sering dianggap sama, padahal berbeda.
| Dokumen/Proses | Fungsi Umum |
|---|---|
| Re-entry Permit | Dokumen perjalanan tertentu bagi permanent resident yang akan berada di luar AS |
| Returning Resident Visa SB-1 | Jalur visa bagi permanent resident tertentu yang telah lama berada di luar AS dan ingin kembali sebagai resident |
| Visa Nonimigran | Untuk perjalanan sementara sesuai kategori visa |
| Visa Imigran | Untuk masuk ke AS dengan tujuan memperoleh status permanent resident |
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa LPR yang berada di luar Amerika lebih dari satu tahun atau melewati masa berlaku Re-entry Permit dapat memerlukan visa imigran baru dan dalam keadaan tertentu dapat mengajukan SB-1.
Apakah Visa Turis Amerika Bisa Digunakan untuk Kembali sebagai Pemegang Green Card?
Situasinya perlu diperiksa secara khusus.
Pemegang Green Card yang telah lama berada di luar Amerika tidak seharusnya menganggap bahwa mengajukan visa turis otomatis menjadi solusi untuk kembali sebagai permanent resident.
Status permanent resident dan visa kunjungan merupakan dua hal yang berbeda.
Jika tujuan sebenarnya adalah kembali untuk melanjutkan status permanent resident, pemohon perlu mendapatkan informasi mengenai prosedur yang sesuai dengan kondisi status imigrasinya.
Tips Mengurus Izin Masuk Kembali Visa Amerika
Agar proses lebih terarah, perhatikan beberapa hal berikut:
1. Periksa Status Imigrasi
Pastikan mengetahui apakah status Anda:
- Pemegang Green Card.
- Pemegang visa nonimigran.
- Pemegang visa imigran.
- Pemegang Re-entry Permit.
- Atau memiliki status lainnya.
2. Jangan Menyembunyikan Riwayat Perjalanan
Riwayat perjalanan harus dijelaskan secara jujur dan konsisten.
3. Siapkan Bukti yang Lengkap
Jangan hanya membawa dokumen identitas. Siapkan juga bukti yang menjelaskan alasan berada di luar Amerika dalam waktu lama.
4. Periksa Petunjuk Kedutaan AS
Persyaratan dan prosedur dapat berbeda sesuai jenis visa dan lokasi pemrosesan. Untuk pemohon di Indonesia, gunakan informasi resmi Kedutaan AS di Jakarta.
5. Jangan Membeli Tiket Non-Refundable Terlalu Awal
Pastikan visa sudah diterbitkan sebelum membuat pengaturan perjalanan yang sulit dibatalkan.
Bagi pemegang Green Card yang berada di luar Amerika Serikat dalam waktu lama, salah satu jalur yang perlu dipahami adalah Returning Resident Visa SB-1. Pemohon harus dapat membuktikan bahwa dirinya tetap memiliki status permanent resident ketika meninggalkan Amerika, masih memiliki niat untuk kembali, serta memiliki alasan yang berada di luar kendalinya sehingga tidak dapat kembali sesuai waktu yang seharusnya.
Konsultasi Surat Sponsor Visa Amerika Sekarang!