Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan RI, biaya ganti buku pelaut resmi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 100.000 per buku. Tarif ini berlaku seragam, baik untuk penggantian buku pelaut yang sudah penuh halamannya, buku yang rusak, maupun buku pelaut yang hilang. Seluruh pembayaran biaya PNBP ini wajib dilakukan secara terpusat melalui sistem e-billing Simponi (Kementerian Keuangan), sehingga prosesnya transparan dan bebas dari pungutan liar di lingkungan Syahbandar (KSOP).
Kondisi yang Mewajibkan Penggantian Buku Pelaut
Buku Pelaut (Seaman Book) adalah identitas krusial sekaligus rekam jejak resmi (sea record) bagi setiap pelaut. Anda tidak bisa di-sign on ke atas kapal jika kondisi Buku Pelaut Anda bermasalah. Terdapat tiga kondisi utama di mana Anda wajib mengajukan permohonan penggantian buku baru:
1. Halaman Buku Sudah Penuh
Bagi pelaut dengan jam terbang tinggi, halaman mutasi (catatan naik turun kapal) akan cepat terisi penuh. Jika sudah tidak ada lagi ruang untuk stempel syahbandar dan kapten kapal, Anda harus segera mencetak buku pelaut yang baru tanpa menunggu masa berlakunya habis.
2. Buku Pelaut Hilang
Jika buku pelaut Anda hilang akibat kecelakaan kapal, pencurian, atau kelalaian pribadi, sistem kepelautan mengizinkan Anda untuk mencetak ulang buku tersebut. Biayanya tetap sama, namun prosedur verifikasinya membutuhkan dokumen tambahan berupa Surat Kehilangan dari pihak kepolisian.
3. Buku Pelaut Rusak atau Tidak Terbaca
Buku yang halamannya robek, basah, atau di mana foto dan barcode tidak lagi bisa dipindai (scan) oleh sistem imigrasi atau syahbandar, otomatis dinyatakan tidak sah dan wajib diganti dengan fisik buku yang baru.
Baca juga: Jasa Panama Book Resmi
Syarat Dokumen Ganti Buku Pelaut 2026
Sebelum mendatangi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pastikan Anda sudah mengunggah dokumen berikut melalui portal Buku Pelaut Online milik Ditjen Perhubungan Laut:
- Surat permohonan online yang sudah dicetak (print-out).
- Buku Pelaut asli yang lama (khusus untuk kasus buku penuh atau rusak).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk kasus Buku Pelaut hilang).
- Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Check-Up / MCU) berstatus Fit to Work dari rumah sakit/klinik yang ditunjuk resmi (BKKP/Garuda).
- Fotokopi sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut (contoh: BST, ANT/ATT).
- KTP, Akta Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 5×5 dan 3×4 menggunakan kemeja putih berdasi hitam (Latar Merah untuk bagian Mesin/Teknika, Latar Biru untuk bagian Dek/Nautika).
Jika Anda terkendala waktu atau domisili untuk mengurus birokrasi pergantian Buku Pelaut, layanan Jangkar Groups siap mendampingi pengurusan dokumen legalitas maritim Anda secara aman dan terpercaya.
Baca juga: Jasa Buku Panama Cepat
Tabel Rincian Biaya Ganti Buku Pelaut (PNBP)
| Jenis Layanan Buku Pelaut | Tarif PNBP Resmi | Waktu Proses (Estimasi) |
|---|---|---|
| Ganti Buku Pelaut (Hilang/Penuh/Rusak) | Rp 100.000 | 3 – 4 Hari Kerja |
| Pembuatan Buku Pelaut Baru (Perdana) | Rp 100.000 | 3 – 4 Hari Kerja |
| Perpanjangan Masa Berlaku (Tanpa Ganti Fisik) | Rp 10.000 | 1 – 2 Hari Kerja |
*Catatan: Tarif di atas adalah biaya murni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan via Bank persepsi/Kantor Pos, dan belum termasuk biaya lain seperti Medical Check Up (MCU), foto, materai, atau jasa pihak ketiga jika Anda menggunakan agen pengurusan.