Bekerja sebagai asisten rumah tangga luar negeri menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja internasional dan penghasilan dari pekerjaan di luar negeri. Pekerjaan ini umumnya berkaitan dengan membantu pekerjaan rumah tangga, seperti membersihkan rumah, mencuci, memasak, merawat anak, atau membantu anggota keluarga sesuai isi perjanjian kerja.
Namun, calon pekerja tidak cukup hanya mencari majikan atau lowongan. Proses keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memperhatikan persyaratan, dokumen, visa kerja, perjanjian kerja, serta prosedur penempatan yang berlaku.
Negara Tujuan Asisten Rumah Tangga Luar Negeri
Peluang kerja sebagai pekerja rumah tangga dapat tersedia di sejumlah negara atau wilayah tujuan penempatan PMI. Negara tujuan dan jenis pekerjaan yang tersedia dapat berubah sesuai permintaan tenaga kerja, kebijakan negara tujuan, serta program penempatan yang sedang dibuka.
Beberapa negara atau wilayah yang selama ini dikenal memiliki peluang pekerjaan rumah tangga bagi pekerja migran Indonesia antara lain:
- Hong Kong
- Taiwan
- Malaysia
- Singapura
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Negara atau wilayah lain yang membuka peluang sesuai ketentuan penempatan PMI.
Calon pekerja sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji. Perhatikan juga jenis pekerjaan, jam kerja, hak libur, fasilitas tempat tinggal, biaya penempatan, perlindungan hukum, serta ketentuan visa di negara tujuan.
Apa Saja Tugas Asisten Rumah Tangga di Luar Negeri?
Tugas pekerja rumah tangga bergantung pada perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Beberapa pekerjaan yang dapat diberikan antara lain:
- Membersihkan rumah.
- Mencuci dan menyetrika pakaian.
- Memasak atau menyiapkan makanan.
- Membantu merawat anak.
- Membantu merawat anggota keluarga tertentu sesuai kontrak.
- Membersihkan dapur dan area rumah.
- Melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya yang disepakati.
Calon PMI harus membaca Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya. Pekerjaan yang dilakukan seharusnya sesuai dengan ketentuan dan jabatan yang tercantum dalam dokumen penempatan.
Syarat Menjadi Asisten Rumah Tangga Luar Negeri
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan negara tujuan, pemberi kerja, jenis pekerjaan, dan skema penempatan. Secara umum, calon PMI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia serta persyaratan negara tujuan.
SISKOP2MI mencantumkan persyaratan umum PMI antara lain berusia minimal 18 tahun, mempunyai kompetensi sesuai pekerjaan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam program jaminan sosial, serta memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:
- KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen status perkawinan.
- Surat izin suami/istri, orang tua, atau wali apabila dipersyaratkan.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan.
- Paspor.
- Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Dokumen jaminan sosial.
- Visa kerja.
- Perjanjian Penempatan.
- Perjanjian Kerja.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai ketentuan negara tujuan dan jenis pekerjaan.
Apakah Harus Memiliki Pengalaman Kerja?
Pengalaman kerja sebagai pekerja rumah tangga dapat menjadi nilai tambah, tetapi persyaratannya bergantung pada lowongan dan negara tujuan.
Calon pekerja sebaiknya memiliki kemampuan dasar seperti:
- Membersihkan rumah.
- Memasak.
- Mencuci dan menyetrika.
- Merawat anak jika posisi membutuhkan kemampuan tersebut.
- Berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan.
- Memahami keselamatan kerja dan penggunaan peralatan rumah tangga.
Pelatihan sebelum bekerja juga dapat membantu meningkatkan keterampilan dan kesiapan calon PMI.
Berapa Gaji Asisten Rumah Tangga di Luar Negeri?
Gaji asisten rumah tangga luar negeri tidak memiliki satu angka yang berlaku untuk semua negara. Besar penghasilan dapat berbeda berdasarkan negara atau wilayah, jenis pekerjaan, pengalaman, kemampuan bahasa, pemberi kerja, serta isi Perjanjian Kerja.
Selain gaji pokok, calon pekerja perlu memperhatikan komponen lain seperti:
- Tempat tinggal.
- Makanan atau tunjangan makan.
- Hari libur.
- Jam kerja.
- Lembur apabila berlaku.
- Tunjangan tertentu.
- Asuransi atau jaminan sosial.
- Biaya perjalanan.
- Biaya penempatan.
Karena ketentuan upah berbeda-beda, calon pekerja sebaiknya tidak menjadikan angka gaji dari iklan atau media sosial sebagai patokan sebelum memeriksa kontrak dan ketentuan resmi.
Dalam ketentuan pelindungan PMI, pekerja berhak memperoleh upah sesuai standar upah yang berlaku di negara tujuan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
Cara Kerja Resmi ke Luar Negeri
Bekerja ke luar negeri sebagai PMI sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi. SISKOP2MI menjelaskan tahapan yang meliputi pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen penempatan, Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), dan pemberangkatan.
- Cari Lowongan Resmi
Calon pekerja dapat memeriksa informasi lowongan melalui kanal resmi SISKOP2MI. Hindari menerima tawaran kerja hanya berdasarkan pesan WhatsApp, Facebook, TikTok, atau akun media sosial yang tidak jelas.
- Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran calon PMI dilakukan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah. SISKOP2MI menyebutkan bahwa proses pendaftaran melalui sistem tersebut tidak dipungut biaya.
- Mengikuti Seleksi
Calon pekerja mengikuti seleksi berdasarkan persyaratan jabatan dan kebutuhan pemberi kerja.
Untuk posisi asisten rumah tangga, seleksi dapat berkaitan dengan pengalaman, keterampilan rumah tangga, kemampuan komunikasi, kesehatan, serta persyaratan khusus dari negara tujuan.
- Melengkapi Dokumen
Setelah lolos seleksi, calon PMI perlu melengkapi dokumen penempatan seperti Perjanjian Penempatan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, paspor, visa kerja, serta Perjanjian Kerja sesuai skema penempatan.
- Mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan
Sebelum berangkat, calon PMI yang memenuhi persyaratan dokumen wajib mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan sebagai persiapan bekerja di luar negeri.
Materinya dapat membantu pekerja memahami hak dan kewajiban, kondisi negara tujuan, budaya, serta hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan selama bekerja.
- Berangkat Melalui Prosedur Resmi
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemberangkatan dilakukan sesuai mekanisme penempatan. Pelaksana penempatan juga memiliki kewajiban terkait fasilitasi keberangkatan dan pelaporan kedatangan PMI.
Tips Memilih Penyalur Asisten Rumah Tangga Luar Negeri
Jika menggunakan perusahaan penempatan, calon pekerja perlu memastikan legalitas perusahaan dan informasi lowongan.
Beberapa hal yang perlu diperiksa:
Pertama, pastikan perusahaan merupakan pelaksana penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Kedua, tanyakan identitas pemberi kerja dan negara tujuan.
Ketiga, minta penjelasan tertulis mengenai jabatan, gaji, jam kerja, libur, fasilitas, dan masa kontrak.
Keempat, periksa seluruh biaya penempatan. SISKOP2MI mengingatkan calon PMI agar memastikan biaya tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan.
Kelima, jangan menyerahkan uang dalam jumlah besar hanya berdasarkan janji keberangkatan cepat.
Waspadai Lowongan Asisten Rumah Tangga Ilegal
Pekerjaan rumah tangga di luar negeri memiliki risiko apabila seseorang berangkat tanpa prosedur yang benar. Risiko tersebut dapat mencakup masalah dokumen, ketidakjelasan pemberi kerja, perbedaan pekerjaan dengan kontrak, masalah pembayaran upah, hingga kesulitan memperoleh perlindungan.
Karena itu, calon pekerja sebaiknya memastikan:
- Lowongan dapat diverifikasi.
- Pemberi kerja jelas.
- Visa sesuai dengan pekerjaan.
- Kontrak tersedia dan dipahami.
- Biaya penempatan transparan.
- Perusahaan penempatan dapat diverifikasi.
- Proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur pemerintah.
Pemerintah juga terus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tata cara penempatan PMI oleh pelaksana penempatan berstatus berlaku.
Hak Asisten Rumah Tangga sebagai Pekerja Migran
PMI memiliki sejumlah hak dalam proses bekerja di luar negeri, termasuk memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, memperoleh upah sesuai ketentuan, mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai aturan, memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja, serta mendapatkan perlindungan keselamatan dan keamanan.
Oleh sebab itu, calon pekerja perlu menyimpan salinan dokumen penting seperti paspor, visa, Perjanjian Kerja, Perjanjian Penempatan, dan dokumen terkait lainnya.
Menjadi asisten rumah tangga luar negeri dapat menjadi peluang kerja bagi masyarakat Indonesia, tetapi prosesnya harus dipersiapkan secara matang. Negara tujuan, persyaratan, gaji, jenis pekerjaan, dan fasilitas dapat berbeda sehingga calon PMI perlu memeriksa informasi berdasarkan lowongan dan ketentuan terbaru.
Cara paling aman adalah mengikuti prosedur penempatan resmi, memastikan dokumen lengkap, memahami Perjanjian Kerja, memeriksa biaya penempatan, serta menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mengecek lowongan dan informasi penempatan.
Informasi lowongan dan prosedur terbaru dapat diperiksa melalui SISKOP2MI serta instansi pemerintah yang menangani pelindungan pekerja migran.