Yayasan dapat menjadi salah satu pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Namun, penggunaan TKA oleh yayasan tidak berarti setiap yayasan dapat langsung mempekerjakan tenaga asing tanpa memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, yayasan perlu memastikan legalitas, kegiatan yayasan, kebutuhan jabatan, kualifikasi TKA, dokumen pendukung, serta ketentuan penggunaan TKA. Selain itu, yayasan perlu memperhatikan apakah penggunaan TKA tersebut memerlukan pengesahan RPTKA dan bagaimana ketentuan DKPTKA berlaku bagi yayasan.
Kedudukan Yayasan sebagai Pemberi Kerja TKA
Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia termasuk salah satu bentuk pemberi kerja TKA. Ketentuan penggunaan TKA juga mencakup badan hukum berbentuk yayasan, sehingga yayasan dapat menggunakan TKA untuk kebutuhan tertentu sesuai kegiatan yang di jalankan.
Dengan demikian, yayasan dapat mempekerjakan TKA sepanjang kebutuhan tersebut mempunyai dasar yang jelas dan memenuhi ketentuan. Selanjutnya, jabatan yang akan di tempati TKA harus mempunyai hubungan dengan kegiatan yayasan.
Kegiatan Yayasan Harus Jelas
Sebelum menggunakan TKA, yayasan perlu memastikan bahwa kegiatan kelembagaannya jelas. Kegiatan tersebut dapat berkaitan dengan pendidikan, sosial, keagamaan, kebudayaan, kemanusiaan, atau kegiatan lain sesuai tujuan yayasan.
Karena itu, kebutuhan TKA sebaiknya mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan yang di jalankan. Misalnya, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat mempunyai kebutuhan tenaga asing dengan keahlian tertentu yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
Sebaliknya, jabatan yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan yayasan dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam proses administrasi.
Syarat Yayasan Mempekerjakan TKA
Secara umum, yayasan perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum menggunakan TKA.
A. Memiliki legalitas yayasan yang jelas.
B. Memiliki kegiatan yayasan yang sesuai dengan dokumen kelembagaan.
C. Mempunyai kebutuhan jabatan yang jelas.
D. Menentukan jumlah TKA yang di butuhkan.
E. Menentukan lokasi kerja TKA.
F. Menentukan periode penggunaan TKA.
G. Memastikan kualifikasi TKA sesuai dengan jabatan.
H. Menyiapkan dokumen yayasan.
I. Menyiapkan dokumen calon TKA.
J. Mengurus RPTKA apabila di wajibkan.
K. Menyiapkan tenaga kerja pendamping apabila di persyaratkan.
L. Memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, yayasan perlu melakukan pemeriksaan dari sisi kelembagaan maupun dari sisi calon TKA. Keduanya harus sesuai agar proses penggunaan tenaga asing dapat di lakukan secara lebih terarah.
Legalitas Yayasan Perlu Disiapkan
Legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam pengajuan penggunaan TKA. Yayasan perlu mempunyai dokumen yang menunjukkan keberadaan dan status hukumnya.
Selain itu, data yayasan yang di gunakan dalam proses administrasi harus konsisten. Nama yayasan, alamat, kegiatan, serta informasi kelembagaan sebaiknya sesuai antara dokumen satu dengan lainnya.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan penggunaan TKA, yayasan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendirian dan dokumen perubahan apabila terdapat perubahan data.
Jabatan TKA Harus Sesuai Kebutuhan Yayasan
Selain legalitas, jabatan TKA juga perlu di perhatikan. Jabatan tersebut harus mempunyai hubungan dengan kegiatan yayasan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan TKA.
Misalnya, yayasan yang menjalankan kegiatan pendidikan dapat mempunyai kebutuhan tenaga pengajar atau tenaga ahli tertentu. Sementara itu, yayasan yang menjalankan kegiatan sosial dapat mempunyai kebutuhan tenaga asing berdasarkan keahlian yang mendukung kegiatan sosial tersebut.
Dengan kata lain, kebutuhan TKA harus dapat di jelaskan secara logis berdasarkan kegiatan yayasan.
Kualifikasi TKA Harus Sesuai
Calon TKA juga harus memenuhi kualifikasi sesuai jabatan. Pendidikan TKA harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan di tempati.
Selain itu, TKA harus mempunyai kompetensi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Ketentuan mengenai pengalaman kerja juga perlu di perhatikan dalam menentukan calon TKA.
Karena itu, yayasan sebaiknya memeriksa dokumen pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan jabatan sebelum mengajukan penggunaan TKA.
RPTKA bagi Yayasan
Pada prinsipnya, setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan sesuai ketentuan, kecuali terdapat pengaturan khusus atau pengecualian. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari tata cara penggunaan TKA oleh yayasan.
RPTKA berfungsi sebagai bagian dari administrasi rencana penggunaan TKA. Karena itu, yayasan perlu memastikan informasi yang di ajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Data yang berkaitan dengan penggunaan TKA dapat mencakup:
A. Identitas yayasan.
B. Jabatan TKA.
C. Jumlah TKA.
D. Lokasi kerja.
E. Periode penggunaan.
F. Data tenaga kerja pendamping.
G. Rencana penggunaan TKA.
H. Informasi pendukung lainnya.
Selanjutnya, data RPTKA perlu di sesuaikan dengan dokumen yayasan dan dokumen calon TKA.
Dokumen yang Perlu Di siapkan Yayasan
Dokumen dapat berbeda berdasarkan kegiatan yayasan dan jenis jabatan TKA. Namun, beberapa dokumen umumnya perlu di persiapkan.
A. Dokumen pendirian yayasan.
B. Dokumen pengesahan atau legalitas yayasan.
C. Dokumen perubahan yayasan apabila ada.
D. Data kegiatan yayasan.
E. Data jabatan TKA.
F. Data calon TKA.
G. Paspor TKA.
H. Ijazah atau dokumen pendidikan.
I. Dokumen pengalaman kerja.
J. Dokumen kompetensi apabila di perlukan.
K. Data tenaga kerja pendamping.
L. Dokumen RPTKA apabila di wajibkan.
M. Dokumen pendukung lainnya.
Dengan demikian, dokumen tidak hanya berasal dari calon TKA. Yayasan juga harus mampu menunjukkan legalitas dan kegiatan kelembagaannya.
Apakah Yayasan Wajib Membayar DKPTKA?
Yayasan perlu memperhatikan ketentuan DKPTKA karena terdapat pengaturan khusus bagi lembaga sosial, keagamaan, dan kategori tertentu lainnya.
Dalam ketentuan Permenaker 8 Tahun 2021, lembaga sosial dan lembaga keagamaan termasuk kategori yang tidak di kenakan kewajiban DKPTKA. Namun, status yayasan sebagai badan hukum tidak otomatis berarti seluruh yayasan bebas DKPTKA. Pengecualian perlu di lihat berdasarkan kategori dan kegiatan yayasan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, yayasan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan kewajiban atau pengecualian hanya berdasarkan nama badan hukumnya. Kegiatan dan kategori pemberi kerja perlu di periksa terlebih dahulu.
Tenaga Kerja Pendamping bagi TKA
Dalam penggunaan TKA yang di persyaratkan, yayasan perlu menyiapkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
Tenaga kerja pendamping berkaitan dengan proses alih keahlian dan alih teknologi. Dengan demikian, TKA tidak hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga dapat memberikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan.
Namun demikian, kewajiban tersebut perlu di lihat berdasarkan jabatan dan jenis penggunaan TKA.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan dapat menyebabkan proses penggunaan TKA oleh yayasan menjadi lebih panjang.
Pertama, data yayasan yang di gunakan tidak sesuai dengan dokumen legalitas. Kemudian, jabatan TKA tidak mempunyai hubungan yang jelas dengan kegiatan yayasan.
Selain itu, dokumen pendidikan dan pengalaman TKA terkadang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan. Kesalahan lain adalah tidak memeriksa kategori yayasan dalam kaitannya dengan kewajiban DKPTKA.
Karena itu, seluruh dokumen dan data sebaiknya di periksa sebelum pengajuan di lakukan.
FAQ Yayasan sebagai Pemberi Kerja TKA
Apakah yayasan boleh mempekerjakan TKA?
Ya. Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia termasuk salah satu kategori pemberi kerja TKA dan dapat menggunakan TKA sesuai ketentuan.
Apakah semua yayasan boleh mempekerjakan TKA?
Tidak otomatis. Yayasan harus memenuhi ketentuan penggunaan TKA dan memastikan jabatan serta kebutuhan TKA sesuai dengan kegiatan yayasan.
Apakah yayasan wajib memiliki RPTKA?
Pada prinsipnya, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan apabila di wajibkan sesuai ketentuan.
Apakah yayasan wajib membayar DKPTKA?
Tidak selalu. Pengecualian DKPTKA dapat berlaku berdasarkan kategori pemberi kerja dan kegiatan yang di jalankan. Karena itu, status yayasan perlu di periksa terlebih dahulu.
Apakah yayasan pendidikan dapat menggunakan TKA?
Yayasan yang menjalankan kegiatan pendidikan dapat menggunakan TKA untuk kebutuhan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan TKA dan persyaratan jabatan.
Dokumen apa saja yang perlu di siapkan yayasan?
Dokumen dapat mencakup legalitas yayasan, data kegiatan, data jabatan, paspor dan dokumen kualifikasi TKA, data tenaga kerja pendamping, RPTKA apabila di wajibkan, serta dokumen pendukung lainnya.
Jasa Pengurusan TKA untuk Yayasan
Penggunaan TKA oleh yayasan membutuhkan pemeriksaan dari sisi legalitas, kegiatan kelembagaan, jabatan, kualifikasi TKA, RPTKA, dokumen pendukung, serta kewajiban administratif.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu yayasan memeriksa persyaratan penggunaan TKA, menyiapkan dokumen, mengurus RPTKA apabila di perlukan, serta mendampingi proses administrasi penggunaan TKA.
Dengan persiapan yang tepat, yayasan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan memastikan proses penggunaan TKA berjalan lebih terarah.
Konsultasi Jenis Perusahaan Pemberi Kerja TKA Sekarang!