Perusahaan Apa Saja yang Boleh Mempekerjakan TKA?

Kristian Kimi

TKA
Perusahaan Apa Saja yang Boleh Mempekerjakan TKA
Direktur Utama Jangkar Groups

Tidak semua perusahaan di Indonesia dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara otomatis. Perusahaan yang menggunakan TKA harus termasuk dalam kategori pemberi kerja yang di perbolehkan, mempunyai kegiatan usaha yang jelas, serta memenuhi ketentuan penggunaan TKA dan pengesahan RPTKA apabila di wajibkan.

Dengan demikian, sebelum merekrut TKA, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu bentuk badan usaha, legalitas, kegiatan usaha, jabatan yang akan di isi, serta kualifikasi calon TKA. Hal tersebut penting agar penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Jenis Pemberi Kerja yang Dapat Menggunakan TKA di Indonesia

Jenis Perusahaan yang Boleh Mempekerjakan TKA

Berdasarkan ketentuan mengenai pemberi kerja TKA, perusahaan yang dapat menggunakan TKA mencakup beberapa kategori. Selain perusahaan Indonesia, perusahaan asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia dan badan usaha asing yang terdaftar juga termasuk dalam cakupan pemberi kerja TKA.

Beberapa kategori yang perlu di perhatikan antara lain:

A. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia

B. Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia

C. Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia

D. Badan usaha asing yang terdaftar pada instansi berwenang

E. Kantor perwakilan perusahaan asing

F. Kantor perwakilan dagang asing

G. Kantor berita asing

H. Badan usaha lain yang di perbolehkan menggunakan TKA berdasarkan undang-undang

Selain itu, terdapat pemberi kerja nonperusahaan seperti instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta usaha jasa impresariat. Jadi, pembahasan mengenai pemberi kerja TKA sebenarnya lebih luas daripada perusahaan saja.

PT Indonesia sebagai Pemberi Kerja TKA

Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia termasuk salah satu bentuk badan hukum yang dapat menjadi pemberi kerja TKA.

Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu di perhatikan. Kategori perseroan terbatas tersebut tidak mencakup perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan sebagaimana pengecualian dalam ketentuan pemberi kerja TKA.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu bentuk badan hukumnya sebelum mengajukan penggunaan TKA. Selanjutnya, data perusahaan juga harus konsisten dengan dokumen legalitas yang di gunakan dalam proses pengajuan.

Perusahaan Swasta Asing yang Berusaha di Indonesia

Perusahaan swasta asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia juga termasuk kategori pemberi kerja TKA.

Kebutuhan TKA pada perusahaan asing dapat muncul karena perusahaan membutuhkan tenaga ahli, tenaga manajemen, atau keahlian tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Namun demikian, status sebagai perusahaan asing tidak berarti bebas menggunakan TKA tanpa persyaratan. Perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan jabatan, kualifikasi TKA, RPTKA, serta kewajiban administratif lainnya.

Badan Usaha Asing yang Terdaftar

Selain perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar pada instansi berwenang juga dapat termasuk pemberi kerja TKA.

Dalam hal ini, status pendaftaran menjadi hal penting. Oleh sebab itu, badan usaha perlu memastikan bahwa dokumen dan data yang di gunakan dalam proses pengajuan menunjukkan status badan usaha secara jelas.

Selanjutnya, kebutuhan TKA harus tetap berkaitan dengan kegiatan yang di jalankan badan usaha tersebut di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor perwakilan perusahaan asing juga termasuk kategori pemberi kerja TKA. Namun, karakteristik kantor perwakilan berbeda dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara langsung.

Karena itu, penggunaan TKA perlu di sesuaikan dengan fungsi dan aktivitas kantor perwakilan. Jabatan yang di ajukan juga harus mempunyai hubungan dengan kegiatan yang di perbolehkan bagi kantor tersebut.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan bahwa kantor perwakilannya telah berdiri. Kebutuhan TKA dan jabatan yang di ajukan tetap harus memenuhi ketentuan.

Kantor Perwakilan Dagang dan Kantor Berita Asing

Kantor perwakilan dagang asing serta kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia juga termasuk dalam kategori pemberi kerja TKA.

Kedua kategori tersebut memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda. Oleh karena itu, jabatan TKA perlu di sesuaikan dengan fungsi dan kegiatan masing-masing kantor.

Selain itu, dokumen pemberi kerja yang di gunakan dalam proses pengajuan perlu di sesuaikan dengan status kantor yang bersangkutan.

Apakah Semua PT Boleh Mempekerjakan TKA?

Tidak otomatis. Meskipun suatu perusahaan berbentuk PT, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan penggunaan TKA.

Pertama, perusahaan harus mempunyai kegiatan usaha yang jelas. Kemudian, jabatan yang akan di isi TKA harus berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, calon TKA harus memenuhi kualifikasi jabatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, TKA yang di pekerjakan harus mempunyai pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan serta kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai kualifikasi jabatan. TKA juga mempunyai kewajiban untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping TKA.

Dengan kata lain, legalitas perusahaan hanya merupakan salah satu bagian dari persyaratan. Penggunaan TKA tetap harus di lihat secara keseluruhan.

Hubungan Jenis Perusahaan dengan RPTKA

Setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada prinsipnya wajib memiliki RPTKA yang di sahkan oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam administrasi penggunaan TKA.

RPTKA berisi informasi mengenai rencana penggunaan TKA. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan data yang di ajukan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa informasi yang berkaitan dengan penggunaan TKA antara lain:

A. Identitas pemberi kerja

B. Jabatan TKA

C. Jumlah TKA

D. Lokasi kerja

E. Periode penggunaan

F. Data tenaga kerja pendamping

G. Rencana penggunaan TKA

Informasi pendukung lainnya

Selanjutnya, perusahaan perlu menyesuaikan jenis pengajuan dengan kondisi penggunaan TKA. Kesalahan menentukan kategori atau jenis pengajuan dapat menyebabkan proses administrasi harus di perbaiki.

Syarat Perusahaan Sebelum Mempekerjakan TKA

Sebelum memulai proses penggunaan TKA, perusahaan sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

A. Memiliki legalitas perusahaan yang jelas

B. Mempunyai kegiatan usaha yang sesuai

C. Termasuk kategori pemberi kerja yang di perbolehkan

D. Mempunyai jabatan yang sesuai untuk TKA

E. Menentukan jumlah TKA yang di butuhkan

F. Menentukan lokasi kerja

G. Menentukan periode penggunaan

H. Memastikan kualifikasi calon TKA

I. Menyiapkan RPTKA apabila di wajibkan

J. Menyiapkan tenaga kerja pendamping apabila di persyaratkan

K. Menyiapkan dokumen pendukung

L. Memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan

Dengan persiapan tersebut, proses penggunaan TKA dapat di lakukan secara lebih terarah. Selain itu, pemeriksaan awal dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian data.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Dokumen yang di butuhkan dapat berbeda berdasarkan bentuk perusahaan dan jenis penggunaan TKA. Namun, secara umum perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan identitas, legalitas, kegiatan usaha, dan kebutuhan penggunaan TKA.

Dokumen tersebut dapat meliputi:

A. Dokumen pendirian dan perubahan perusahaan

B. Data legalitas perusahaan

C. Data kegiatan usaha

D. Data jabatan TKA

E. Data calon TKA

F. Paspor TKA

G. Ijazah atau dokumen pendidikan

H. Bukti kompetensi atau pengalaman kerja

I. Data tenaga kerja pendamping

J. Dokumen RPTKA

K. Dokumen pendukung lainnya

Namun demikian, perusahaan asing atau kantor perwakilan dapat mempunyai dokumen yang berbeda dengan PT Indonesia. Karena itu, dokumen sebaiknya di periksa berdasarkan kategori pemberi kerja sebelum pengajuan di lakukan.

Perusahaan yang Tidak Boleh Menggunakan TKA Secara Otomatis

Penting untuk di pahami bahwa tidak terdapat prinsip sederhana berupa “semua perusahaan boleh menggunakan TKA”. Sebaliknya, perusahaan harus termasuk dalam kategori yang di perbolehkan dan memenuhi ketentuan penggunaan TKA.

Selain itu, perusahaan yang legalitasnya tidak sesuai, kegiatan usahanya tidak jelas, atau jabatan yang di ajukan tidak mempunyai hubungan dengan kebutuhan perusahaan dapat menghadapi kendala dalam proses pengajuan.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya di lakukan sebelum calon TKA mulai bekerja. Jangan sampai perusahaan merekrut TKA terlebih dahulu, kemudian baru memeriksa apakah penggunaan tersebut dapat di proses secara administratif.

FAQ Perusahaan yang Mempekerjakan TKA

Apakah semua perusahaan boleh mempekerjakan TKA?

Tidak. Perusahaan harus termasuk kategori pemberi kerja TKA yang di perbolehkan dan memenuhi ketentuan penggunaan TKA.

Apakah PT Indonesia boleh mempekerjakan TKA?

Ya. PT yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia termasuk kategori pemberi kerja TKA, dengan pengecualian sebagaimana ketentuan untuk perseroan terbatas berbentuk badan hukum perorangan.

Apakah perusahaan asing dapat mempekerjakan TKA di Indonesia?

Ya. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia termasuk kategori pemberi kerja TKA sesuai ketentuan.

Apakah kantor perwakilan perusahaan asing dapat menggunakan TKA?

Ya. Kantor perwakilan perusahaan asing termasuk dalam kategori pemberi kerja TKA yang di atur.

Apakah perusahaan wajib mempunyai RPTKA?

Pada prinsipnya, pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan, kecuali terdapat ketentuan khusus atau pengecualian.

Apakah TKA harus memiliki pengalaman kerja?

TKA harus memenuhi kualifikasi sesuai jabatan, termasuk ketentuan mengenai kompetensi atau pengalaman kerja yang berlaku.

Jasa Pengurusan Penggunaan TKA

Menentukan apakah perusahaan dapat mempekerjakan TKA membutuhkan pemeriksaan dari beberapa sisi, mulai dari bentuk badan usaha, legalitas, kegiatan usaha, jabatan, kualifikasi TKA, hingga RPTKA dan dokumen pendukung.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu perusahaan memeriksa kelayakan administrasi pemberi kerja, menyiapkan dokumen, mengurus RPTKA, serta mendampingi proses penggunaan TKA sesuai kebutuhan.

Dengan pemeriksaan sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan kategori, ketidaksesuaian jabatan, maupun kekurangan dokumen.

Konsultasi Jenis Perusahaan Pemberi Kerja TKA Sekarang!

Kristian Kimi