Pemberi kerja yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tidak cukup hanya memiliki perusahaan atau lembaga yang sudah berdiri secara legal. Selain itu, pemberi kerja harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan usaha, jabatan, kualifikasi TKA, dokumen, serta administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
Oleh karena itu, pemeriksaan persyaratan sebaiknya di lakukan sebelum proses pengajuan di mulai. Dengan begitu, pemberi kerja dapat memastikan bahwa kebutuhan TKA memang sesuai dengan kegiatan yang di jalankan dan dokumen yang di siapkan dapat mendukung proses pengajuan.
Legalitas Pemberi Kerja Harus Jelas
Syarat pertama yang perlu di perhatikan adalah kejelasan identitas dan legalitas pemberi kerja. Perusahaan atau lembaga harus dapat menunjukkan bahwa dirinya merupakan pihak yang sah dan memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia.
Untuk perusahaan, data legalitas harus konsisten dengan identitas badan usaha yang di gunakan dalam proses administrasi. Sementara itu, yayasan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, badan internasional, atau kategori lainnya perlu menyesuaikan dokumen dengan status kelembagaannya.
Dengan demikian, dokumen pendirian, identitas badan usaha atau lembaga, serta data kegiatan harus di periksa terlebih dahulu sebelum di gunakan dalam pengajuan TKA.
Memiliki Kegiatan Usaha atau Kegiatan Lembaga yang Jelas
Selanjutnya, pemberi kerja harus mempunyai kegiatan yang jelas. Kebutuhan TKA sebaiknya mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan perusahaan atau lembaga.
Misalnya, perusahaan teknologi yang membutuhkan tenaga ahli asing harus dapat menjelaskan hubungan antara jabatan TKA dengan kegiatan teknologi yang di jalankan. Begitu juga lembaga pendidikan yang menggunakan tenaga asing harus dapat menunjukkan kebutuhan tersebut berdasarkan kegiatan pendidikan yang di laksanakan.
Karena itu, jabatan TKA tidak seharusnya di ajukan secara terpisah dari kegiatan pemberi kerja. Kesesuaian antara kegiatan dan jabatan menjadi salah satu hal penting dalam proses penggunaan TKA.
Memiliki Jabatan yang Sesuai untuk TKA
Selain kegiatan usaha, pemberi kerja perlu menentukan jabatan yang akan di tempati TKA. Jabatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan penggunaan TKA dan kebutuhan pemberi kerja.
Kemudian, uraian pekerjaan perlu mempunyai hubungan dengan kompetensi calon TKA. Dengan kata lain, perusahaan perlu memastikan bahwa orang yang di ajukan memang mempunyai kemampuan yang di butuhkan untuk jabatan tersebut.
Hal ini penting karena penggunaan TKA bukan hanya berkaitan dengan identitas pekerja asing. Jabatan, tanggung jawab, kualifikasi, lokasi kerja, dan periode penggunaan juga menjadi bagian dari administrasi penggunaan TKA.
Memenuhi Persyaratan Kualifikasi TKA
Pemberi kerja juga harus memastikan calon TKA memenuhi kualifikasi yang di persyaratkan. Salah satunya adalah kesesuaian pendidikan dengan kualifikasi jabatan yang akan di tempati.
Selain itu, TKA pada prinsipnya harus mempunyai kompetensi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang pekerjaan. Ketentuan mengenai pengalaman juga perlu di perhatikan ketika menentukan calon TKA.
Oleh sebab itu, pemberi kerja sebaiknya memeriksa CV, ijazah, sertifikat kompetensi, dan dokumen pengalaman kerja sebelum mengajukan penggunaan TKA.
Menyiapkan RPTKA
RPTKA menjadi bagian penting dalam penggunaan TKA. Pada prinsipnya, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan sesuai ketentuan, kecuali terdapat pengecualian atau pengaturan khusus.
Dalam RPTKA terdapat berbagai informasi mengenai rencana penggunaan TKA. Karena itu, data yang di ajukan harus sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Informasi tersebut dapat meliputi:
A. Identitas pemberi kerja
B. Jabatan TKA
C. Jumlah TKA
D. Lokasi kerja
E. Periode penggunaan
F. Data tenaga kerja pendamping
G. Rencana penggunaan TKA
H. Informasi pendukung lainnya
Selanjutnya, pemberi kerja harus memastikan data RPTKA konsisten dengan dokumen perusahaan dan dokumen calon TKA.
Menyiapkan Tenaga Kerja Pendamping
Penggunaan TKA juga berkaitan dengan proses alih keahlian dan alih teknologi. Oleh karena itu, pada posisi yang di persyaratkan, pemberi kerja perlu menyiapkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
Tenaga kerja pendamping tersebut berfungsi mendukung proses transfer pengetahuan dan keterampilan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia.
Dengan demikian, penggunaan TKA tidak hanya di tujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Memenuhi Kewajiban Administratif
Selain RPTKA, pemberi kerja perlu memperhatikan kewajiban administratif lainnya. Dokumen perusahaan, data TKA, dokumen jabatan, dan dokumen pendukung harus di persiapkan secara konsisten.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran DKPTKA, pemberi kerja juga harus memperhatikannya sesuai dengan kategori pemberi kerja dan penggunaan TKA.
Namun demikian, tidak semua pemberi kerja mempunyai kewajiban DKPTKA yang sama. Terdapat kategori tertentu yang mendapatkan pengecualian berdasarkan ketentuan.
Karena itu, status pemberi kerja perlu di periksa terlebih dahulu sebelum menentukan kewajiban pembayaran.
Dokumen yang Umumnya Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lebih terarah, pemberi kerja sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal.
Dokumen yang umumnya berkaitan dengan penggunaan TKA antara lain:
A. Dokumen legalitas perusahaan atau lembaga
B. Data pemberi kerja
C. Data kegiatan usaha atau kegiatan lembaga
D. Data jabatan TKA
E. Data calon TKA
F. Paspor TKA
G. Ijazah atau dokumen pendidikan
H. Dokumen pengalaman kerja
I. Dokumen kompetensi apabila di perlukan
J. Data tenaga kerja pendamping
K. Dokumen RPTKA atau dokumen terkait
L. Dokumen pendukung lainnya
Namun, daftar tersebut dapat berbeda berdasarkan jenis pemberi kerja, jabatan, dan jenis pengajuan. Oleh sebab itu, dokumen sebaiknya di periksa berdasarkan kondisi masing-masing pemohon.
Kesesuaian Data Harus Diperhatikan
Salah satu hal yang sering menyebabkan proses administrasi menjadi lebih panjang adalah ketidaksesuaian data.
Sebagai contoh, nama perusahaan pada dokumen legalitas berbeda dengan data yang di masukkan dalam pengajuan. Selain itu, jabatan TKA dapat berbeda antara dokumen perusahaan, RPTKA, dan dokumen calon TKA.
Karena itu, seluruh informasi sebaiknya di periksa sebelum pengajuan. Dengan data yang konsisten, risiko permintaan perbaikan dapat di minimalkan.
Syarat Berdasarkan Jenis Pemberi Kerja
Persyaratan penggunaan TKA pada dasarnya tidak selalu sama untuk setiap pihak. Perusahaan swasta, yayasan, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, badan internasional, dan kategori lainnya dapat memiliki karakteristik administrasi yang berbeda.
Oleh karena itu, pemberi kerja perlu menentukan kategorinya terlebih dahulu.
| Jenis Pemberi Kerja | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| PT Indonesia | Legalitas perusahaan, kegiatan usaha, jabatan TKA, RPTKA |
| Perusahaan asing | Status dan legalitas kegiatan di Indonesia |
| Yayasan | Legalitas yayasan dan kegiatan kelembagaan |
| Lembaga pendidikan | Kegiatan pendidikan dan jabatan TKA |
| Instansi pemerintah | Status instansi dan kebutuhan penggunaan TKA |
| Badan internasional | Status kelembagaan dan kegiatan |
| Lembaga sosial/keagamaan | Kegiatan lembaga dan ketentuan khusus |
| Lembaga kebudayaan | Kegiatan kebudayaan dan jabatan TKA |
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh pemberi kerja menggunakan daftar persyaratan yang sama tanpa melihat kategorinya.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Beberapa kesalahan perlu di hindari sejak awal. Pertama, mengajukan jabatan yang tidak sesuai dengan kegiatan pemberi kerja. Kedua, menggunakan dokumen legalitas yang datanya sudah tidak sesuai.
Selanjutnya, pemberi kerja juga perlu menghindari penggunaan data TKA yang tidak konsisten dengan dokumen pendukung. Selain itu, dokumen pendidikan dan pengalaman kerja harus di periksa agar sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Terlebih lagi, jangan mengabaikan ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping dan kewajiban administratif lainnya. Pemeriksaan menyeluruh akan membuat proses lebih terarah.
FAQ Syarat Pemberi Kerja TKA
Apa syarat utama menjadi pemberi kerja TKA?
Pemberi kerja harus mempunyai legalitas yang sesuai, kegiatan yang jelas, kebutuhan jabatan yang sesuai, serta memenuhi ketentuan penggunaan TKA termasuk RPTKA apabila di wajibkan.
Apakah perusahaan harus memiliki RPTKA?
Pada prinsipnya, pemberi kerja yang menggunakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan sesuai ketentuan, kecuali terdapat pengecualian atau pengaturan khusus.
Apakah semua perusahaan dapat mempekerjakan TKA?
Tidak otomatis. Perusahaan harus memenuhi ketentuan penggunaan TKA dan memastikan jabatan serta kebutuhan TKA sesuai dengan kegiatan perusahaan.
Apakah TKA harus memiliki pengalaman kerja?
TKA harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai jabatan, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan pengalaman kerja yang berlaku.
Apakah pemberi kerja harus menyediakan tenaga kerja pendamping?
Untuk penggunaan TKA yang di persyaratkan, pemberi kerja perlu menyediakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk mendukung alih keahlian dan alih teknologi.
Apakah semua pemberi kerja wajib membayar DKPTKA?
Tidak. Kewajiban DKPTKA bergantung pada kategori pemberi kerja dan ketentuan yang berlaku. Terdapat kategori tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Jasa Pengurusan Pemberi Kerja TKA
Memenuhi syarat sebagai pemberi kerja TKA membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, mulai dari legalitas badan usaha, kegiatan, jabatan, kualifikasi TKA, dokumen, hingga RPTKA dan kewajiban administratif.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu perusahaan atau lembaga memeriksa persyaratan, menyiapkan dokumen, serta mendampingi proses pengurusan penggunaan TKA agar lebih terarah. Dengan demikian, pemberi kerja dapat mengurangi risiko kesalahan data dan ketidaksesuaian dokumen selama proses berlangsung.
Konsultasi Jenis Perusahaan Pemberi Kerja TKA Sekarang!