Visa B1 Indonesia: Pintu Gerbang Sementara ke Nusantara

Akhmad Fauzi

Updated on:

Visa B1 Indonesia: Pintu Gerbang Sementara ke Nusantara
Direktur Utama Jangkar Goups

Visa B1, atau yang lebih di kenal sebagai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA), adalah salah satu jenis visa paling populer dan mudah di akses bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk berbagai keperluan non-imigran. Di rancang untuk memfasilitasi kunjungan singkat, Visa B1 menjadi pilihan utama bagi jutaan pelancong setiap tahunnya.

Apa Itu Visa B1 Indonesia?

Secara fundamental, Visa B1 adalah izin masuk sementara yang di berikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu (yang disebut “negara subjek visa kunjungan saat kedatangan”) ketika mereka tiba di titik masuk internasional Indonesia, seperti bandara atau pelabuhan. Berbeda dengan visa yang harus di ajukan di kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara asal sebelumnya, Visa B1 dapat di peroleh langsung setibanya di Indonesia.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Visa B1?

Visa B1 di tujukan bagi warga negara dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan. Ini berarti tidak semua negara berhak mendapatkan Visa B1; hanya negara-negara yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia yang dapat mengajukan visa ini setibanya mereka di bandara atau pelabuhan di Indonesia.

Singkatnya, Visa B1 adalah opsi yang nyaman bagi banyak wisatawan dan pebisnis yang ingin mengunjungi Indonesia untuk jangka waktu singkat, dengan fleksibilitas untuk memperpanjang masa tinggal atau bahkan mengubah jenis visa jika di perlukan.

Tujuan Kunjungan yang Di izinkan dengan Visa B1:

Fleksibilitas adalah salah satu keunggulan utama Visa B1. Visa ini mengakomodasi berbagai tujuan kunjungan, meliputi:

Berwisata:

Ini adalah tujuan paling umum. Wisatawan dapat menggunakan Visa B1 untuk menjelajahi keindahan alam, budaya, dan destinasi pariwisata di seluruh Indonesia, mulai dari pantai-pantai Bali, candi-candi Jawa, hingga keindahan alam Sulawesi dan Papua.

Mengunjungi Keluarga:

Bagi mereka yang memiliki kerabat atau anggota keluarga yang tinggal di Indonesia, Visa B1 memungkinkan kunjungan personal untuk silaturahmi atau pertemuan keluarga.

Menghadiri Pertemuan Bisnis:

Visa B1 dapat di gunakan oleh individu yang perlu menghadiri rapat, diskusi, negosiasi, atau pertemuan bisnis singkat lainnya yang tidak melibatkan aktivitas bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Insentif Perusahaan:

Kunjungan yang di atur oleh perusahaan sebagai bagian dari program insentif atau penghargaan bagi karyawan atau mitra bisnis.

Konvensi, Pameran, dan Acara Sejenis:

Partisipasi dalam seminar, konferensi internasional, pameran dagang, lokakarya, atau acara-acara lain yang bersifat non-komersial dan tidak melibatkan pekerjaan.

Transit:

Wisatawan yang melakukan perjalanan ke negara ketiga dan memerlukan singgah atau transit di Indonesia untuk waktu singkat sebelum melanjutkan penerbangan atau perjalanan mereka.

Penting untuk di catat bahwa Visa B1 tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja, mendapatkan penghasilan, atau terlibat dalam kegiatan profesional jangka panjang di Indonesia. Untuk tujuan tersebut, di perlukan jenis visa dan izin tinggal yang berbeda.

Proses Pengajuan dan Persyaratan Umum:

Meskipun disebut “Visa on Arrival,” prosesnya tidak selalu sesederhana datang tanpa persiapan. Umumnya, calon pemegang Visa B1 perlu memenuhi beberapa persyaratan saat tiba di Indonesia:

Paspor yang Masih Berlaku:

Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal kedatangan.

Tiket Kembali atau Tiket Lanjutan:

Bukti bahwa Anda memiliki jadwal keberangkatan dari Indonesia (misalnya, tiket pesawat kembali ke negara asal atau tiket ke negara berikutnya).

Biaya Visa:

Pembayaran biaya visa yang berlaku, yang biasanya dapat di lakukan dengan mata uang lokal (Rupiah) atau mata uang asing yang di terima (misalnya USD), atau melalui kartu kredit/debit di loket imigrasi.

Negara Subjek VOA:

Status kewarganegaraan Anda harus termasuk dalam daftar negara yang berhak mendapatkan fasilitas VOA. Daftar ini dapat berubah, jadi selalu di sarankan untuk memeriksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau kedutaan/konsulat Indonesia terdekat sebelum melakukan perjalanan.

Vaksinasi dan Protokol Kesehatan (Jika Ada):

Tergantung pada situasi global atau kebijakan terbaru, mungkin ada persyaratan tambahan terkait kesehatan, seperti bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19. Selalu periksa pembaruan regulasi perjalanan sebelum keberangkatan.

Tak Perlu Penjamin/Sponsor

Salah satu keunggulan Visa B1 (Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA) Indonesia adalah kemudahan dalam proses pengajuannya karena Anda tidak membutuhkan penjamin atau sponsor untuk mendapatkannya.

Ini berarti, Anda bisa mengajukan dan mendapatkan visa ini secara mandiri, baik melalui platform online (e-VoA) maupun langsung di konter imigrasi setibanya di Indonesia, asalkan Anda memenuhi persyaratan umum seperti paspor yang masih berlaku, tiket kembali, dan biaya visa. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah masuknya wisatawan dan pengunjung singkat ke Indonesia tanpa perlu melalui prosedur yang rumit dengan pihak ketiga.

Durasi Izin Tinggal dan Fleksibilitasnya:

  1. Satu kali masuk: Visa B1 hanya berlaku untuk satu kali masuk ke Indonesia terhitung tanggal masuk (tanggal kedatangan)
  2. Masa tinggal awal: Izin tinggal pertama kali yang di berikan adalah maksimal 30 hari, di hitung sejak tanggal kedatangan Anda di Indonesia.
  3. Perpanjangan: Izin tinggal ini dapat di perpanjang satu kali, yang berarti Anda berpotensi untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari.
  4. Pengalihan visa: Selain perpanjangan, Visa B1 juga dapat di alihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa, yang memungkinkan Anda untuk mengubah status tinggal Anda di Indonesia jika Anda memenuhi syarat.

Memperpanjang Izin Tinggal Visa on Arrival (VoA) di Indonesia

Bagi Anda yang sedang berada di Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) dan ingin memperpanjang masa tinggal, ada dua mekanisme yang perlu Anda ketahui, tergantung pada jenis VoA yang Anda miliki:

Untuk Pemegang e-VoA (Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik)

Jika Anda mendapatkan e-VoA (Visa on Arrival elektronik) sebelum kedatangan atau setibanya di Indonesia melalui platform online, proses perpanjangan izin tinggal Anda jauh lebih praktis. Anda dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui:

evisa.imigrasi.go.id
indonesiavoa.vfsevisa.id

Proses online ini tentu memudahkan Anda karena tidak perlu mendatangi kantor imigrasi secara fisik. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang di perlukan dalam format digital dan mengikuti petunjuk yang ada di situs web tersebut.

 

Untuk Pemegang VoA Nonelektronik

Apabila Anda memegang VoA nonelektronik (biasanya berupa stiker visa yang di tempel di paspor), perpanjangan izin tinggal harus di lakukan secara offline. Anda perlu datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dari domisili Anda di Indonesia.

Saat mengajukan perpanjangan di kantor imigrasi, Anda biasanya akan di minta untuk membawa:

  1. Paspor asli dan fotokopi
  2. Fotokopi VoA
  3. Tiket kembali atau tiket lanjutan (jika di minta)
  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan
  5. Membayar biaya perpanjangan
  6. Di sarankan untuk memulai proses perpanjangan beberapa hari sebelum izin tinggal Anda berakhir untuk menghindari denda akibat overstay.

Opsi Pembayaran untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) di Indonesia

Memahami metode pembayaran VoA akan membantu Anda mempersiapkan diri sebelum tiba di Indonesia dan memastikan proses kedatangan berjalan lancar. Berikut adalah rinciannya:

Untuk Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VoA)

Jika Anda memilih untuk mengajukan e-VoA, baik sebelum keberangkatan maupun setibanya di Indonesia (jika tersedia opsi di lokasi), pembayarannya dilakukan secara digital. Ini berarti Anda dapat menggunakan:

  • Kartu Debit
  • Kartu Kredit

Pembayaran digital ini memberikan kemudahan karena Anda tidak perlu khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar atau menukarkan mata uang saat kedatangan. Pastikan kartu Anda mendukung transaksi internasional dan memiliki saldo atau limit yang cukup.

Panduan Lengkap Permohonan dan Pembayaran e-VoA (Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik)

Bagi warga negara asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan yang ingin masuk ke Indonesia, proses permohonan e-VoA kini menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya sistem online. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

Ajukan Permohonan Secara Online

Anda dapat mengajukan permohonan e-VoA melalui salah satu dari dua portal resmi:

evisa.imigrasi.go.id
indonesiavoa.vfsevisa.id
Pastikan Anda mengakses situs web yang benar untuk menghindari penipuan.

Lengkapi Formulir dan Unggah Berkas Elektronik

Setelah mengakses portal, Anda akan di minta untuk mengisi formulir aplikasi dan mengunggah beberapa dokumen penting secara elektronik. Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital:

Halaman Biodata Paspor:

Unggah halaman biodata paspor Anda yang sah. Pastikan paspor Anda masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Namun, untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan (seperti paspor darurat atau paspor sementara), masa berlaku dokumen harus minimal 12 bulan.

Pasfoto Berwarna Terbaru:

Sediakan pasfoto berwarna terbaru Anda yang di ambil dalam setahun terakhir. Perhatikan detail spesifikasi foto yang mungkin di minta di portal (misalnya, ukuran, latar belakang, dan posisi wajah).

Tiket Kembali atau Tiket Terusan:

Lampirkan bukti tiket kembali ke negara asal Anda atau tiket terusan ke negara lain. Ini penting untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki rencana keberangkatan dari Indonesia. Ketentuan ini di kecualikan bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Lakukan Pembayaran Digital

Setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas, Anda akan di minta untuk melakukan pembayaran biaya visa. Metode pembayaran yang di terima adalah secara digital menggunakan:

Kartu Debit
Kartu Kredit
Pastikan kartu Anda aktif untuk transaksi internasional dan memiliki saldo atau limit yang mencukupi.

Terima e-VoA Anda

Setelah pembayaran berhasil, Anda perlu secara berkala mengecek akun e-visa dan email Anda. Sistem akan mengirimkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA) ke alamat email Anda dalam waktu 1×24 jam setelah permohonan dan pembayaran di selesaikan.

Dengan e-VoA ini, proses kedatangan Anda di Indonesia akan menjadi lebih cepat dan mulus karena Anda sudah memiliki visa sebelum tiba di konter imigrasi.

Untuk Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan Nonelektronik

Bagi Anda yang akan mendapatkan VoA nonelektronik (visa fisik berupa stiker di paspor), pembayaran di lakukan secara tunai atau melalui mekanisme yang di sediakan di bandara atau pelabuhan kedatangan. Metode yang di sebutkan adalah:

  • Konter bank yang di tunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

Ini berarti Anda akan menemukan loket atau konter bank khusus di area sebelum pemeriksaan imigrasi, tempat Anda dapat melakukan pembayaran biaya visa. Umumnya, mereka menerima pembayaran dalam mata uang lokal (Rupiah) dan seringkali juga mata uang asing utama seperti Dolar AS. Namun, selalu di sarankan untuk memiliki sedikit uang tunai Rupiah jika memungkinkan, atau kartu yang siap untuk penarikan di ATM terdekat jika di perlukan.

Prosedur Hybrid: Permohonan Online dan Pembayaran/Pengambilan Visa di Kedatangan

Bagi warga negara asing dari negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA), ada kemungkinan Anda akan menghadapi proses di mana permohonan di ajukan secara daring, namun pembayaran dan pengambilan visa elektronik di lakukan ketika Anda tiba di Indonesia. Ini adalah panduan untuk skenario tersebut:

Ajukan Permohonan Pra-Kedatangan Secara Online

Anda perlu memulai proses aplikasi dengan mengakses portal resmi yang di tunjuk:

evisa.imigrasi.go.id

Lengkapi Formulir dan Unggah Berkas Elektronik

Pada platform ini, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan. Pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut dalam format digital:

Halaman Biodata Paspor:

Pastikan paspor Anda sah dan memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa. Jika Anda menggunakan dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan (seperti paspor darurat atau sementara), dokumen tersebut harus berlaku minimal 12 bulan.

Pasfoto Berwarna Terbaru:

Unggah pasfoto berwarna terbaru Anda yang di ambil dalam setahun terakhir. Pastikan foto memenuhi spesifikasi yang di minta pada formulir aplikasi (misalnya, ukuran, rasio aspek, latar belakang).

Tiket Kembali atau Tiket Terusan:

Lampirkan bukti pemesanan tiket Anda untuk kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan ke negara lain. Ini adalah syarat penting yang menunjukkan niat Anda untuk tidak tinggal melebihi batas waktu visa. Pengecualian di berikan bagi awak alat angkut yang singgah untuk bergabung dengan kapal mereka dan kemudian melanjutkan perjalanan.

Pembayaran di Lokasi Kedatangan

Berbeda dengan e-VoA murni di mana pembayaran di lakukan sepenuhnya secara online, dalam skenario ini, pembayaran di lakukan saat Anda tiba di Indonesia. Meskipun Anda telah mengajukan permohonan secara daring, proses pembayaran biaya visa akan di lakukan menggunakan:

Metode pembayaran digital seperti kartu debit atau kartu kredit, di konter visa yang di tunjuk di area pemeriksaan imigrasi.

Pengambilan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik di Konter Visa

Setelah berhasil melakukan pembayaran di konter yang tersedia, visa kunjungan saat kedatangan elektronik Anda akan di terbitkan dan dapat di ambil langsung di konter visa di area kedatangan bandara atau pelabuhan. Petugas imigrasi akan memverifikasi permohonan pra-kedatangan Anda, memproses pembayaran, dan mengeluarkan visa Anda.

Permohonan dan Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Langsung di Lokasi

Untuk Anda yang merupakan warga negara dari negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dan memilih untuk mendapatkan visa langsung saat tiba di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang akan Anda ikuti:

Lakukan Pembayaran di Konter Bank

Setelah tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, langkah pertama adalah menuju konter Bank yang di tunjuk di area imigrasi. Di sana, Anda akan melakukan pembayaran biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Saat pembayaran, Anda perlu menunjukkan paspor Anda kepada petugas bank. Pastikan paspor Anda sah dan memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum habis. Jika Anda menggunakan dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan (seperti paspor darurat atau sementara), dokumen tersebut harus berlaku minimal 12 bulan.

Dapatkan Voucher Visa

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan memperoleh Voucher Visa. Ini adalah dokumen atau kertas sekuriti yang berfungsi sebagai bukti pembayaran resmi untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Anda. Simpan voucher ini baik-baik.

Tunjukkan Voucher Visa di Konter Imigrasi

Selanjutnya, Anda perlu menuju konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan di area pemeriksaan imigrasi. Di sana, Anda akan menunjukkan Voucher Visa yang telah Anda peroleh sebelumnya kepada petugas imigrasi. Petugas akan memverifikasi pembayaran Anda.

Terima Stiker Visa dan Tanda Masuk Elektronik

Setelah verifikasi, petugas imigrasi akan menempelkan stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada paspor Anda. Selain itu, Anda juga akan menerima tanda masuk elektronik, yang menandakan bahwa Anda telah resmi masuk ke wilayah Indonesia.

Proses ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan visa dengan cepat dan efisien setibanya Anda di Indonesia, tanpa perlu melakukan permohonan online sebelumnya.

Detail Penting Seputar Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Indonesia

Memahami seluk-beluk VoA sangat penting bagi siapa pun yang berencana mengunjungi Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial mengenai kelayakan, masa berlaku, dan batasan aktivitas selama di Indonesia:

Dokumen Perjalanan yang Di akui untuk VoA

Tidak semua jenis dokumen perjalanan bisa di gunakan untuk mengajukan VoA. Penting untuk di perhatikan:

Di izinkan:

Orang Asing yang memegang paspor sementara (temporary passport) atau paspor darurat (emergency passport) di izinkan untuk mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Namun, seperti di sebutkan sebelumnya, dokumen perjalanan jenis ini harus memiliki masa berlaku minimal 12 bulan (berbeda dengan paspor kebangsaan yang minimal 6 bulan).

Tidak Di izinkan:

Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau pemegang dokumen perjalanan lain yang bukan paspor kebangsaan, seperti titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya, tidak di izinkan mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Mereka kemungkinan perlu mengajukan jenis visa lain di kedutaan atau konsulat Indonesia di luar negeri.

Masa Berlaku Visa vs. Masa Tinggal

Ada perbedaan fundamental antara masa berlaku visa dan masa tinggal yang di izinkan di Indonesia:

e-VoA (Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik):

Visa ini memiliki masa berlaku 90 hari sejak di terbitkan. Ini berarti Anda harus masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 90 hari tersebut. Jika Anda tidak menggunakannya dalam jangka waktu tersebut, e-VoA Anda akan kadaluarsa dan Anda harus mengajukan visa baru untuk bisa masuk ke Indonesia.

VoA Nonelektronik (Stiker Visa):

Visa jenis ini langsung di gunakan setelah di terbitkan (yaitu, saat Anda mendapatkannya di konter imigrasi setibanya di Indonesia).

Masa Tinggal:

Harap di catat bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal. Masa berlaku visa menunjukkan kapan Anda bisa masuk ke Indonesia, sedangkan masa tinggal adalah durasi maksimal Anda di izinkan berada di Indonesia setelah masuk. Untuk VoA, masa tinggal pertama kali biasanya maksimal 30 hari dan bisa di perpanjang satu kali. Selalu periksa stiker visa atau notifikasi e-VoA Anda untuk informasi detail mengenai lama izin tinggal yang di berikan.

Larangan Aktivitas selama Tinggal dengan Visa B1

Penting untuk diingat bahwa Visa B1 adalah visa kunjungan dan bukan visa kerja. Oleh karena itu, ada batasan ketat terhadap aktivitas yang boleh dilakukan:

  • Dilarang Menjual Barang/Jasa: Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa.
  • Dilarang Menerima Imbalan/Upah: Anda juga tidak di perbolehkan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Ini berarti Anda tidak boleh bekerja, melakukan kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, atau menerima pembayaran apa pun untuk layanan yang Anda berikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat serius, termasuk denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia.

Memahami detail-detail ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan ke Indonesia dengan lebih baik dan mematuhi peraturan keimigrasian setempat.

Penting untuk Di perhatikan:

Pembaruan Regulasi: Kebijakan imigrasi dapat berubah. Selalu di sarankan untuk memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (www.imigrasi.go.id). Menghubungi Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara asal Anda untuk informasi terbaru sebelum merencanakan perjalanan.
Kepatuhan Hukum: Pelanggaran masa tinggal (overstay) atau penyalahgunaan tujuan visa dapat berakibat pada denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Visa B1 Indonesia adalah fasilitas vital yang mendukung sektor pariwisata dan bisnis di Indonesia. Memungkinkan jutaan orang untuk mengalami keindahan dan peluang di Nusantara dengan relatif mudah. Meskipun fleksibel, pemahaman yang cermat tentang persyaratan, batasan, dan prosesnya adalah kunci untuk memastikan kunjungan yang lancar dan bebas masalah. Bagi Anda yang berencana mengunjungi Indonesia untuk tujuan yang di izinkan oleh Visa B1. Persiapkan diri dengan baik dan nikmati pengalaman Anda di Indonesia.
Visa B1, atau lebih di kenal sebagai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Visa yang di berikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan non-imigran.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat