Urus Paspor Di Surabaya 2023

Urus Paspor Di Surabaya 2023

Prosedur dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diterima di seluruh dunia. Bagi warga Surabaya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tahun 2023, berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk mengurus paspor di Surabaya.

Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Jika KTP elektronik sudah tidak berlaku, maka harus mengurus perpanjangan terlebih dahulu. Setelah itu, calon pemohon harus membawa fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dan kartu keluarga asli ke kantor Imigrasi Surabaya yang terletak di Jalan Darmo Baru Utara No. 5, Surabaya.

Calon pemohon juga harus membawa pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna putih. Pastikan foto yang dibawa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, calon pemohon harus membawa bukti pembayaran sebesar Rp355.000,- untuk pengurusan paspor biasa.

  Paspor Online Visa Jepang: Cara Mendapatkan Visa Jepang Tanpa Ribet

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemohon akan mendapatkan formulir pengajuan pengurusan paspor. Isi formulir tersebut dengan benar dan teliti, pastikan tidak ada kesalahan penulisan. Setelah itu, serahkan formulir dan berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas yang bertugas.

Selanjutnya, calon pemohon akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan foto dan sidik jari diambil dengan benar. Setelah proses tersebut selesai, calon pemohon akan diberikan surat tanda terima pengajuan paspor dan diberikan jadwal untuk pengambilan paspor.

Setelah jadwal pengambilan paspor tiba, calon pemohon harus datang ke kantor Imigrasi Surabaya dengan membawa surat tanda terima pengajuan paspor. Setelah menunjukkan surat tersebut, pemohon akan mendapatkan paspor yang telah jadi beserta kembaliannya.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
  • Belum pernah memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
  • Tidak sedang dicabut hak paspornya oleh pihak yang berwenang

Itulah tadi prosedur dan persyaratan untuk mengurus paspor di Surabaya tahun 2023. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan formulir diisi dengan benar untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses pengurusan paspor. Selamat mengurus paspor dan selamat berlibur!

  Cara Daftar Paspor Online Lewat Whatsapp

admin