Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi catatan mengenai perilaku seseorang di masyarakat. SKCK ini dibutuhkan sebagai persyaratan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan oleh kepolisian
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Melampirkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK
Prosedur Pembuatan SKCK
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK yang harus dilakukan:
- Persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan
- Datang ke kantor kepolisian terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Setelah dipanggil, serahkan semua persyaratan yang telah dipersiapkan
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-7 hari kerja
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk biaya pembuatan SKCK, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda. Namun, pada umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000 per lembar.
Catatan Penting
Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK antara lain:
- Usahakan untuk datang ke kantor kepolisian pada jam kerja dan hari kerja
- Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi dengan benar
- Saat menyerahkan persyaratan, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diisi dengan benar dan jelas
- Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian formulir atau dokumen, segera perbaiki sebelum diproses
Kesimpulan
Demikian artikel mengenai teks prosedur membuat SKCK. Dalam pembuatan SKCK, penting untuk memperhatikan semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.