Syarat Buat SKCK KTP Luar Daerah

Bagi Anda yang memiliki rencana untuk pindah ke daerah lain, tentunya harus mempersiapkan segala keperluan administrasi seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan KTP. Namun, apabila Anda tinggal di luar daerah, Anda harus memahami persyaratan yang berbeda. Berikut ini adalah persyaratan membuat SKCK dan KTP luar daerah yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Membuat SKCK

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SKCK luar daerah:

1. Mencantumkan Alamat Saat Ini

Saat membuat SKCK luar daerah, Anda harus mencantumkan alamat tempat tinggal saat ini. Jika Anda masih memiliki alamat di daerah sebelumnya, Anda harus menyertakan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan setempat.

  Apakah SKCK Bisa Diperpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis

2. Mengisi Formulir SKCK

Anda harus mengisi formulir SKCK yang bisa diunduh dari website kepolisian setempat atau diambil dari kantor polisi terdekat. Jangan lupa memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum mengajukan permohonan.

3. Menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Domisili

Anda harus menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku. Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda bisa menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.

4. Membawa Fotokopi Dokumen Pendukung

Anda juga harus membawa fotokopi dokumen pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran, atau surat nikah. Pastikan fotokopi dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

5. Membayar Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Besaran biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari kepolisian setempat.

Persyaratan Membuat KTP

KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat KTP luar daerah:

1. Membawa Dokumen Pendukung

Anda harus membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP elektronik, atau surat nikah. Pastikan fotokopi dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

  Cara Buat SKCK di Malang

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diambil di kantor kecamatan setempat atau diunduh dari website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

3. Membawa Pas Foto Terbaru

Anda harus membawa pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah. Pastikan foto yang Anda bawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Membawa Surat Keterangan Pindah

Jika Anda pindah dari daerah sebelumnya, Anda harus menyertakan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan setempat.

5. Membayar Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan KTP. Besaran biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari Disdukcapil setempat.

Penutup

Demikianlah persyaratan membuat SKCK dan KTP luar daerah yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami biaya administrasi yang harus dibayar. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda bisa mendapatkan SKCK dan KTP dengan mudah dan cepat.

admin