SIPERMIT dan Pembaruan Kontrak Kerja PMI di Malaysia

Didi Mester

SIPERMIT dan Pembaruan Kontrak Kerja PMI di Malaysia
Direktur Utama Jangkar Groups

Bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya membutuhkan dokumen keberangkatan dan izin kerja yang sesuai. Ketika masa kontrak kerja akan berakhir dan pekerja masih ingin melanjutkan pekerjaan, proses pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja juga perlu dilakukan secara tertib dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagi PMI yang berada di Malaysia, SIPERMIT KBRI Kuala Lumpur menjadi salah satu sistem yang berkaitan dengan pelayanan dan pendataan PMI. Informasi resmi pemerintah menyebutkan bahwa pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia dapat dilakukan melalui Sistem Pelayanan Pekerja Migran Terintegrasi (SIPERMIT) KBRI Kuala Lumpur.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah mengembangkan layanan Sisko P2MI untuk mendukung proses perpanjangan perjanjian kerja PMI di luar negeri. Pada 2026, terdapat modul Perpanjangan Kerja (PK) di Luar Negeri untuk PMI yang ditempatkan melalui P3MI maupun PMI perseorangan.

Apa Itu Pembaruan Kontrak Kerja PMI?

Pembaruan kontrak kerja adalah proses ketika PMI dan pemberi kerja sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja setelah masa perjanjian sebelumnya berakhir.

Dalam proses ini, PMI perlu memastikan bahwa kontrak baru atau kontrak yang diperbarui memuat informasi penting, seperti:

  • identitas pekerja dan pemberi kerja;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat bekerja;
  • masa berlaku kontrak;
  • besaran gaji;
  • waktu kerja;
  • hak cuti;
  • tunjangan dan fasilitas;
  • jaminan sosial;
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  • ketentuan pemutusan kontrak; dan
  • mekanisme penyelesaian perselisihan.

Informasi Sisko P2MI mengenai Malaysia juga menekankan pentingnya memastikan isi perjanjian kerja mencantumkan masa kontrak, waktu kerja, gaji, cuti, tunjangan, fasilitas, hak dan kewajiban, serta ketentuan pemutusan kontrak dan penyelesaian perselisihan.

Apa Hubungan SIPERMIT dengan Pembaruan Kontrak?

SIPERMIT perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem pelayanan dan pendataan PMI di Malaysia, bukan sekadar tempat untuk melakukan pengecekan administratif.

Bagi PMI yang berada di Malaysia, data dan dokumen yang berkaitan dengan status pekerjaan harus dijaga agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pembaruan kontrak kerja menjadi penting apabila PMI tetap bekerja setelah kontrak sebelumnya berakhir.

Namun, pembaruan kontrak tidak berarti otomatis hanya dengan memperbarui data di SIPERMIT. PMI tetap perlu mengikuti mekanisme resmi yang berlaku, termasuk ketentuan perjanjian kerja, izin kerja, jaminan sosial, dan layanan pemerintah Indonesia maupun Malaysia yang terkait.

Kerangka kerja Indonesia–Malaysia juga mengakui hak pekerja dan pemberi kerja untuk memperpanjang, memperbarui, atau mengakhiri perjanjian kerja. Perpanjangan atau pembaruan tersebut harus mengikuti ketentuan yang disepakati dalam mekanisme penempatan dan perjanjian kerja.

Kapan PMI Sebaiknya Mengurus Pembaruan Kontrak?

PMI sebaiknya tidak menunggu sampai kontrak benar-benar habis.

Idealnya, pekerja mulai mengecek masa berlaku kontrak beberapa bulan sebelum tanggal berakhir. Dengan demikian, masih terdapat waktu untuk:

  1. Membicarakan kelanjutan pekerjaan dengan pemberi kerja.
  2. Memeriksa isi kontrak baru.
  3. Memastikan besaran gaji dan fasilitas.
  4. Mengecek masa berlaku paspor.
  5. Memastikan izin kerja masih sesuai.
  6. Memperbarui dokumen yang diperlukan.
  7. Memastikan kepesertaan jaminan sosial tetap aktif.
  8. Mengikuti proses administrasi melalui sistem resmi.

Langkah tersebut penting untuk menghindari kondisi ketika kontrak telah habis tetapi pekerja masih bekerja tanpa kejelasan administrasi.

Dokumen yang Perlu Diperhatikan

Persyaratan dapat berbeda tergantung kondisi PMI, sektor pekerjaan, jalur penempatan, dan kebijakan yang berlaku. Namun, beberapa dokumen yang umumnya perlu diperhatikan dalam proses perpanjangan atau pembaruan antara lain:

1.Paspor

    Pastikan paspor masih berlaku dan datanya sesuai dengan dokumen lainnya.

    2.Kontrak Kerja Baru

      Kontrak baru harus dibaca dengan teliti sebelum ditandatangani. Jangan hanya melihat nominal gaji, tetapi periksa juga jam kerja, cuti, lembur, fasilitas, tempat kerja, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.

      3.Visa atau Izin Kerja

        Status izin kerja harus sesuai dengan pekerjaan dan pemberi kerja. Jangan menganggap kontrak baru secara otomatis memperpanjang izin kerja.

        4.Jaminan Sosial

          PMI juga perlu memastikan perlindungan jaminan sosial tetap tersedia selama masa kerja berikutnya. Sisko P2MI menyebutkan bahwa untuk perpanjangan perjanjian kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan dan/atau asuransi perlu disesuaikan dengan jangka waktu perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja.

          5.Data PMI

            Data identitas, pekerjaan, pemberi kerja, dan dokumen pendukung perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan data antara dokumen PMI dengan sistem pelayanan pemerintah.

            Apakah PMI Harus Pulang ke Indonesia?

            Tidak selalu.

            Informasi resmi Sisko P2MI menjelaskan bahwa PMI tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk melakukan perpanjangan e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri selama data PMI telah terdaftar dan dokumen persyaratan telah lengkap.

            Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan dapat membantu PMI mengurus administrasi tanpa harus selalu melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.

            Meski demikian, PMI tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan berdasarkan status penempatan dan kondisi masing-masing.

            Peran P3MI dalam Pembaruan Kontrak

            Bagi PMI yang ditempatkan melalui P3MI, perusahaan penempatan dapat memiliki peran dalam membantu proses administrasi dan memastikan dokumen penempatan tetap sesuai ketentuan.

            Pemerintah saat ini juga memiliki SOP khusus mengenai perpanjangan kontrak kerja PMI di luar negeri yang ditempatkan oleh P3MI.

            Karena itu, PMI sebaiknya berkomunikasi dengan P3MI apabila kontrak akan habis, terutama jika masih bekerja pada pemberi kerja yang sama dan ingin melanjutkan kontrak.

            Bagaimana Jika Pemberi Kerja Tidak Mau Memperbarui Kontrak?

            PMI tidak seharusnya memaksakan pembaruan kontrak apabila pemberi kerja tidak menyetujuinya.

            Jika kontrak akan berakhir, PMI perlu mengetahui dengan jelas apakah:

            • kontrak diperpanjang;
            • kontrak diperbarui dengan perubahan syarat;
            • hubungan kerja dihentikan;
            • PMI pindah pemberi kerja melalui prosedur resmi; atau
            • PMI kembali ke Indonesia.

            Jika terjadi perselisihan mengenai gaji, lembur, cuti, pemutusan hubungan kerja, atau hak lainnya, PMI dapat memanfaatkan saluran pengaduan dan perlindungan yang tersedia.

            Pemerintah Indonesia juga memiliki layanan pengaduan dan penanganan permasalahan PMI melalui mekanisme pelayanan perlindungan.

            Jangan Menandatangani Kontrak Tanpa Membacanya

            Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah langsung menandatangani kontrak baru tanpa membaca seluruh ketentuannya.

            PMI sebaiknya membandingkan kontrak lama dan kontrak baru, terutama pada bagian:

            Gaji → Jam kerja → Lembur → Cuti → Tempat kerja → Jabatan → Fasilitas → Jaminan sosial → Masa kontrak → Pemutusan kontrak.

            Apabila terdapat perubahan yang tidak dipahami, PMI dapat meminta penjelasan sebelum memberikan persetujuan.

            Bagaimana Jika Data SIPERMIT Belum Diperbarui?

            Apabila kontrak sudah diperbarui tetapi data pelayanan atau pendataan belum sesuai, PMI sebaiknya tidak mengabaikannya.
            Langkah yang dapat dilakukan adalah:

            1. Periksa kembali dokumen kontrak baru.
            2. Pastikan identitas dan data pekerjaan benar.
            3. Hubungi pihak yang membantu proses penempatan apabila menggunakan P3MI.
            4. Hubungi perwakilan RI di Malaysia untuk layanan yang relevan.
            5. Gunakan kanal resmi pemerintah untuk proses administrasi yang berkaitan dengan PMI.
            6. Simpan bukti pengajuan dan dokumen yang telah diserahkan.

            KBRI Kuala Lumpur sendiri menyediakan berbagai layanan untuk WNI, termasuk layanan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan legalisasi Job Order.

            Tips Aman Memperbarui Kontrak Kerja di Malaysia

            Agar proses pembaruan kontrak berjalan lebih aman, PMI dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

            Pertama, cek tanggal berakhirnya kontrak sejak jauh-jauh hari.

            Kedua, jangan bekerja berdasarkan janji lisan saja. Pastikan kesepakatan penting dituangkan dalam dokumen.

            Ketiga, periksa gaji dan seluruh komponen hak sebelum menandatangani kontrak.

            Keempat, pastikan izin kerja dan dokumen keimigrasian tetap sesuai.

            Kelima, pastikan jaminan sosial atau asuransi tetap aktif.

            Keenam, pastikan perubahan data pekerjaan tercatat melalui mekanisme resmi.

            Ketujuh, simpan salinan kontrak dan dokumen penting secara fisik maupun digital.

            SIPERMIT, Kontrak Kerja, dan Perlindungan PMI

            Pembaruan kontrak bukan hanya masalah memperpanjang masa kerja. Proses ini juga berkaitan dengan kepastian status pekerjaan dan perlindungan PMI.

            Kontrak yang jelas membantu pekerja mengetahui hak dan kewajibannya. Sementara itu, pencatatan dan pelayanan melalui sistem resmi membantu pemerintah dalam melakukan pendataan serta memberikan pelayanan kepada PMI.

            Dengan demikian, PMI di Malaysia sebaiknya tidak menganggap pembaruan kontrak sebagai formalitas semata. Setiap perubahan masa kerja, pemberi kerja, jabatan, gaji, atau kondisi pekerjaan perlu diperhatikan dan diproses sesuai ketentuan.

            SIPERMIT dan pembaruan kontrak kerja PMI di Malaysia memiliki kaitan dengan administrasi, pendataan, dan perlindungan pekerja migran. Namun, pembaruan kontrak harus tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak cukup hanya dengan memperbarui data dalam satu sistem.

            PMI perlu memastikan kontrak baru telah jelas, izin kerja sesuai, paspor masih berlaku, jaminan sosial tersedia, dan seluruh data administrasi diperbarui melalui kanal resmi.

            Dengan memahami proses sejak sebelum kontrak berakhir, PMI dapat mengurangi risiko masalah administrasi dan memiliki kepastian yang lebih baik dalam melanjutkan pekerjaan di Malaysia.

            Catatan: Ketentuan teknis dapat berubah. Untuk proses aktual, PMI sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru melalui kanal resmi KP2MI/BP2MI, Sisko P2MI, KBRI/KJRI, dan otoritas Malaysia yang berwenang.

            KONSULTASI SEKARANG

            Didi Mester