Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia perlu memahami bahwa proses penempatan dan pelayanan PMI melibatkan lebih dari satu sistem informasi. Salah satu sistem yang khusus berkaitan dengan pelayanan PMI di Malaysia adalah SIPERMIT.
SIPERMIT merupakan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi yang digunakan dalam pelayanan PMI di Malaysia. Dalam praktiknya, SIPERMIT berhubungan dengan proses verifikasi, pelayanan, administrasi, serta perlindungan PMI melalui Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.
SIPERMIT juga merupakan implementasi dari kebijakan One Channel System untuk penempatan PMI di Malaysia. Berdasarkan laporan KJRI Johor Bahru, sistem ini telah diterapkan sejak Mei 2022 dan digunakan oleh agensi perekrutan di Malaysia serta perusahaan penempatan PMI untuk proses perekrutan dan penempatan.
Namun, SIPERMIT bukan berarti menggantikan seluruh sistem penempatan PMI Indonesia. Ada perbedaan fungsi dengan SiskoP2MI maupun sistem lain yang digunakan dalam tata kelola penempatan PMI.
Apa Itu SIPERMIT Malaysia?
SIPERMIT adalah sistem pelayanan yang digunakan untuk mendukung pengelolaan layanan PMI di Malaysia melalui Perwakilan RI.
Salah satu fungsi pentingnya adalah membantu Perwakilan RI melakukan assessment dan verifikasi awal terhadap perusahaan atau agensi yang merekrut PMI. Hal ini penting agar proses perekrutan dan penempatan dapat dilakukan melalui pihak yang memenuhi ketentuan.
SIPERMIT juga berkaitan dengan pelayanan administrasi PMI yang berada atau akan bekerja di Malaysia.
Dalam Buku Saku PMI Kementerian Luar Negeri, SIPERMIT KBRI Kuala Lumpur disebut sebagai salah satu kanal yang dapat digunakan PMI di Malaysia untuk kebutuhan tertentu, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan SIPERMIT dengan SiskoP2MI
Perbedaan paling mudah dilihat dari cakupan dan fokus pelayanan.
1.SIPERMIT berfokus pada pelayanan PMI di Malaysia
SIPERMIT dirancang untuk mendukung pelayanan PMI yang berkaitan dengan Malaysia melalui Perwakilan RI.
Dengan demikian, sistem ini memiliki karakter yang lebih spesifik berdasarkan negara penempatan, yaitu Malaysia.
Sementara itu, SiskoP2MI merupakan sistem informasi yang cakupannya lebih luas untuk tata kelola penempatan dan pelindungan PMI secara nasional.
SiskoP2MI menyediakan berbagai layanan seperti informasi lowongan kerja luar negeri, pendaftaran PMI, informasi penyelenggara layanan, informasi negara, pengecekan status PMI, hingga layanan yang berkaitan dengan proses penempatan.
2.SIPERMIT berkaitan erat dengan Perwakilan RI di Malaysia
SIPERMIT memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan yang dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di Malaysia.
Perwakilan RI dapat menggunakan sistem tersebut dalam proses assessment, verifikasi awal, pemantauan dan evaluasi terhadap pihak yang terlibat dalam perekrutan PMI.
Berbeda dengan SiskoP2MI yang merupakan platform nasional dalam ekosistem pelayanan PMI Indonesia.
Jadi, secara sederhana:
SIPERMIT → fokus pelayanan PMI di Malaysia
SiskoP2MI → sistem nasional penempatan dan pelindungan PMI
Perbedaan SIPERMIT dengan Sistem Penempatan PMI Lainnya
Pemerintah saat ini mengenal beberapa skema penempatan PMI. Portal resmi BP2MI mencantumkan antara lain G to G, Mandiri, P to P, UKPS, dan G to P.
Karena itu, SIPERMIT sebaiknya tidak dipahami sebagai “skema penempatan” yang berdiri sendiri seperti G to G atau P to P.
SIPERMIT lebih tepat dipahami sebagai sistem pelayanan dan integrasi informasi yang digunakan dalam konteks pelayanan PMI di Malaysia.
Berikut gambaran sederhananya:
| Sistem/Skema | Fokus Utama |
|---|---|
| SIPERMIT | Pelayanan PMI yang berkaitan dengan Malaysia |
| SiskoP2MI | Sistem informasi penempatan dan pelindungan PMI secara nasional |
| G to G | Penempatan melalui kerja sama pemerintah dengan pemerintah |
| P to P | Penempatan melalui mekanisme swasta dengan pemberi kerja/prinsipal luar negeri |
| Mandiri | Penempatan PMI secara perseorangan sesuai ketentuan |
| UKPS | Penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri |
| G to P | Penempatan melalui mekanisme pemerintah kepada pihak tertentu sesuai skema |
Dengan demikian, membandingkan SIPERMIT dengan G to G atau P to P harus dilakukan secara hati-hati karena SIPERMIT adalah sistem pelayanan, sedangkan G to G, P to P, Mandiri, dan skema lainnya merupakan mekanisme atau skema penempatan.
Bagaimana SIPERMIT Berhubungan dengan P3MI?
Dalam proses penempatan PMI ke Malaysia, P3MI atau perusahaan penempatan PMI dapat menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan.
Laporan KJRI Johor Bahru menyebutkan bahwa SIPERMIT dapat diakses oleh agensi perekrutan pekerja di Malaysia maupun perusahaan penempatan PMI untuk proses perekrutan dan penempatan.
Artinya, keberadaan SIPERMIT dapat membantu menghubungkan proses administrasi dan verifikasi pihak-pihak yang terlibat di negara asal dan negara tujuan.
Namun, penggunaan SIPERMIT tidak berarti calon PMI dapat mengabaikan prosedur nasional penempatan PMI.
Calon PMI tetap harus memastikan bahwa prosesnya memenuhi persyaratan dan mekanisme penempatan yang berlaku.
SIPERMIT dan Verifikasi Agen atau Perusahaan
Salah satu manfaat penting SIPERMIT adalah mendukung proses verifikasi terhadap pihak yang terlibat dalam perekrutan PMI.
Perwakilan RI dapat melakukan assessment dan verifikasi awal untuk memastikan perusahaan maupun agen pekerja yang merekrut PMI memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hal ini penting karena calon PMI perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan di Malaysia tanpa kejelasan:
- identitas pemberi kerja;
- agensi perekrutan;
- perusahaan penempatan;
- kontrak kerja;
- visa atau izin kerja;
- biaya penempatan;
- jaminan sosial;
- serta mekanisme perlindungan apabila terjadi masalah.
SIPERMIT dan BPJS Ketenagakerjaan
SIPERMIT juga memiliki hubungan dengan pelayanan jaminan sosial bagi PMI di Malaysia.
Buku Saku PMI Kementerian Luar Negeri menjelaskan alur pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial PMI melalui SIPERMIT, yang mencakup pendaftaran online, pelengkapan data dan dokumen oleh agency, verifikasi dan approval KBRI/KJRI, hingga penerimaan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa SIPERMIT tidak hanya berkaitan dengan data perekrutan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari proses pelayanan administratif yang mendukung perlindungan PMI.
Apakah SIPERMIT Sama dengan Sistem Penempatan PMI Nasional?
Tidak sama.
SIPERMIT dan SiskoP2MI memiliki fungsi yang berbeda meskipun keduanya dapat saling berkaitan dalam ekosistem pelayanan PMI.
SiskoP2MI digunakan untuk mendukung berbagai tahapan penempatan PMI, mulai dari informasi pekerjaan, pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan, hingga pemberangkatan.
Sementara itu, SIPERMIT lebih spesifik digunakan dalam konteks pelayanan PMI di Malaysia dan keterlibatan Perwakilan RI di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan integrasi sistem informasi terkait tata kelola PMI dengan berbagai sistem, termasuk SiskoP2MI, SIMKIM, Siap Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, calon PMI sebaiknya tidak melihat setiap sistem sebagai platform yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pelayanan PMI.
Mengapa PMI Perlu Memahami Perbedaan Sistem?
Memahami perbedaan antara SIPERMIT dan sistem lainnya dapat membantu calon PMI menghindari kesalahan administrasi.
Beberapa manfaatnya antara lain:
1.Mengetahui kanal pelayanan yang tepat
PMI dapat mengetahui sistem mana yang berkaitan dengan proses yang sedang dijalankan.
2.Mengurangi risiko penipuan
Calon PMI dapat lebih kritis ketika mendapatkan tawaran kerja yang tidak memiliki informasi jelas mengenai perusahaan, agensi, kontrak, atau prosedur resmi.
3.Memastikan dokumen sesuai
Proses penempatan PMI membutuhkan berbagai dokumen seperti paspor, visa kerja, kontrak kerja, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen lain sesuai skema penempatan.
4.Memahami proses perlindungan
Sistem informasi bukan sekadar tempat memasukkan data. Integrasi informasi dapat membantu pemerintah dan Perwakilan RI dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada PMI.
Hal yang Harus Diperhatikan Calon PMI ke Malaysia
Sebelum berangkat bekerja ke Malaysia, calon PMI sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
Pertama, pastikan pekerjaan dan pemberi kerja jelas.
Kedua, pastikan agensi atau perusahaan yang menangani penempatan dapat diverifikasi.
Ketiga, periksa kelengkapan dokumen penempatan.
Keempat, pastikan terdapat kontrak kerja yang jelas mengenai jabatan, gaji, jam kerja, hak dan kewajiban.
Kelima, pastikan kepesertaan jaminan sosial sesuai ketentuan.
Keenam, jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau perantara yang tidak dapat diverifikasi.
Portal SiskoP2MI juga menyediakan informasi mengenai penyelenggara layanan, peluang kerja, status PMI, serta berbagai informasi terkait penempatan.
SIPERMIT Malaysia untuk PMI memiliki fungsi yang berbeda dengan sistem penempatan PMI lainnya. SIPERMIT merupakan sistem pelayanan terintegrasi yang secara khusus berkaitan dengan pelayanan PMI di Malaysia dan mendukung pekerjaan Perwakilan RI dalam proses verifikasi, pelayanan, serta pemantauan.
Sementara itu, SiskoP2MI memiliki cakupan nasional untuk mendukung berbagai tahapan penempatan dan pelindungan PMI.
Adapun G to G, P to P, Mandiri, UKPS, dan G to P merupakan skema penempatan, bukan sekadar sistem informasi.
Oleh karena itu, calon PMI yang hendak bekerja di Malaysia perlu memahami bahwa penggunaan SIPERMIT merupakan bagian dari ekosistem pelayanan PMI dan bukan pengganti seluruh prosedur penempatan nasional.
Dengan memahami perbedaan tersebut, PMI dapat lebih mudah mengenali proses yang benar, memeriksa kelengkapan dokumen, serta menggunakan kanal pelayanan resmi sesuai kebutuhannya.
Catatan: prosedur, nama lembaga, dan mekanisme layanan dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Calon PMI sebaiknya selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan proses penempatan.
KONSULTASI SEKARANG