RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan Apa yang Perlu Diketahui?

Yuni

Updated on:

TKA
RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan Apa yang Perlu Diketahui?
Direktur Utama Jangkar Groups

RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan, menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam memenuhi ketentuan administrasi ketenagakerjaan. Salah satu tahapan penting yang perlu di pahami perusahaan adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) KEK, termasuk proses penilaian kelayakan sebelum persetujuan di berikan.

Penilaian kelayakan bukan sekadar pemeriksaan kelengkapan berkas. Tahapan ini berkaitan dengan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja asing, jabatan yang akan di tempati, jumlah TKA, masa kerja, lokasi penempatan, serta rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia. Informasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai kelayakan penggunaan TKA.

Bagi perusahaan yang beroperasi di KEK, memahami proses ini dapat membantu mengurangi kesalahan pengajuan dan mempersiapkan dokumen secara lebih terarah. Perusahaan juga perlu mengetahui siapa yang melakukan penilaian, apa saja aspek yang di periksa, berapa lama prosesnya, dan apa yang harus di lakukan setelah hasil penilaian di terbitkan.

Baca Juga : DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Apa Itu RPTKA KEK?

RPTKA merupakan singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dokumen ini berkaitan dengan rencana pemberi kerja dalam menggunakan TKA untuk jabatan dan kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

RPTKA KEK adalah pengesahan RPTKA untuk penggunaan TKA di Kawasan Ekonomi Khusus. Jenis pengesahan ini memiliki ketentuan tersendiri mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan proses administrasinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, pengesahan RPTKA KEK dapat di berikan paling lama lima tahun dan dapat di perpanjang. Untuk TKA yang menduduki jabatan direksi atau komisaris, ketentuan jangka waktunya berbeda, yaitu di berikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjabat sebagai direksi atau komisaris.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa jenis pengesahan RPTKA yang di ajukan sesuai dengan lokasi kerja, jabatan, dan kebutuhan penggunaan TKA.

Baca Juga : Syarat TKA yang Akan Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian Penilaian Kelayakan RPTKA KEK

Penilaian kelayakan merupakan tahapan pemeriksaan terhadap permohonan pengesahan RPTKA untuk menilai apakah pemberi kerja memenuhi persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, pejabat yang berwenang menilai informasi dan dokumen yang di sampaikan perusahaan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada identitas perusahaan, tetapi juga mencakup kebutuhan jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, jangka waktu penggunaan, serta informasi ketenagakerjaan lainnya.

Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah perusahaan di nyatakan layak menggunakan TKA berdasarkan permohonan yang di ajukan.

Perlu di pahami bahwa hasil penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA merupakan tahapan yang saling berkaitan, tetapi tidak sama. Perusahaan tetap harus mengikuti proses berikutnya sesuai prosedur setelah hasil penilaian di terbitkan.

Baca Juga : Masa Berlaku Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK

Dasar Hukum RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan

Ketentuan mengenai penggunaan TKA dan pengesahan RPTKA di Indonesia di atur melalui beberapa regulasi. Dua aturan utama yang perlu di pahami perusahaan adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur jenis pengesahan RPTKA, jangka waktu pengesahan, dan prinsip penggunaan TKA. Sementara itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan prosedur pelaksanaan, termasuk pemeriksaan dokumen dan penilaian kelayakan.

Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, ketentuan mengenai penilaian kelayakan di atur pada Pasal 13 dan Pasal 14. Sementara itu, pengesahan RPTKA KEK dan jangka waktunya di atur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 dan Pasal 17.

Perusahaan sebaiknya memeriksa regulasi beserta petunjuk teknis yang berlaku ketika mengajukan permohonan agar proses administrasi sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga : Dokumen Pengesahan RPTKA untuk TKA Kawasan Ekonomi

Siapa yang Melakukan Penilaian Kelayakan RPTKA?

Penilaian kelayakan pengesahan RPTKA dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan pembagian kewenangan yang di atur dalam peraturan.

Berdasarkan Pasal 13 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, penilaian di lakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur setelah permohonan di nyatakan lengkap dan benar.

Untuk hasil penilaian kelayakan, Pasal 14 mengatur pembagian kewenangan penetapan berdasarkan jumlah TKA yang akan di pekerjakan. Hasil penilaian di tetapkan oleh Direktur Jenderal untuk permohonan dengan jumlah 50 TKA atau lebih, sedangkan untuk jumlah kurang dari 50 TKA di tetapkan oleh Direktur.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penilaian kelayakan di lakukan melalui mekanisme resmi, bukan berdasarkan keputusan sepihak perusahaan.

Karena proses teknis dapat mengikuti sistem layanan yang berlaku, perusahaan perlu memastikan jalur pengajuan dan pejabat yang menangani permohonan melalui layanan resmi penggunaan TKA.

Baca Juga : Syarat Pengesahan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi

Mengapa Penilaian Kelayakan Di perlukan?

Penilaian kelayakan di perlukan untuk memastikan bahwa penggunaan TKA memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memenuhi persyaratan ketenagakerjaan.

Perusahaan mungkin membutuhkan tenaga ahli asing karena teknologi tertentu belum di kuasai tenaga kerja lokal, terdapat kebutuhan keahlian khusus, atau perusahaan sedang mengembangkan kegiatan usaha yang memerlukan pengalaman internasional.

Namun, kebutuhan tersebut perlu di jelaskan secara terstruktur dalam dokumen permohonan. Perusahaan harus dapat menunjukkan jabatan yang akan diisi, jumlah TKA yang di perlukan, serta alasan penggunaan tenaga asing untuk mendukung kegiatan usaha.

Melalui penilaian kelayakan, informasi tersebut di periksa agar rencana penggunaan TKA dapat di pertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan di KEK, proses ini juga membantu memastikan bahwa rencana penggunaan TKA sejalan dengan kebutuhan operasional dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga : Perubahan Pengesahan RPTKA TKA Kawasan Ekonomi Khusus

Apa Saja yang Di nilai dalam Pengajuan RPTKA KEK?

Penilaian kelayakan mencakup sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan perusahaan dan rencana penggunaan TKA.

Berdasarkan Pasal 14 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, hasil penilaian kelayakan memuat beberapa unsur, antara lain:

  • Identitas pemberi kerja TKA.
  • Jabatan dan jumlah TKA yang akan di pekerjakan.
  • Lokasi kerja TKA.
  • Jangka waktu penggunaan TKA.
  • Jumlah tenaga kerja pendamping TKA.
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia yang di pekerjakan.
  • Besaran gaji TKA.
  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

Informasi tersebut perlu di siapkan secara akurat dan konsisten dengan dokumen pendukung. Perbedaan data antara permohonan, dokumen perusahaan, dan rencana penempatan dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi atau perbaikan.

Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan internal sebelum mengirimkan permohonan. Pastikan seluruh informasi menggambarkan kebutuhan tenaga kerja yang sebenarnya.

Baca Juga : Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia pada TKA KEK

Persyaratan Dokumen untuk Penilaian Kelayakan RPTKA KEK

Dokumen yang di perlukan harus di sesuaikan dengan jenis permohonan dan ketentuan dalam sistem pengajuan. Secara umum, perusahaan perlu menyiapkan informasi mengenai badan usaha, kebutuhan jabatan, rencana penggunaan TKA, serta data ketenagakerjaan yang di persyaratkan.

Beberapa hal yang sebaiknya di periksa sebelum pengajuan meliputi:

  1. Identitas dan informasi perusahaan sebagai pemberi kerja.
  2. Jenis usaha dan lokasi kegiatan di KEK.
  3. Jabatan yang akan di tempati TKA.
  4. Jumlah TKA yang di butuhkan.
  5. Rencana masa penggunaan TKA.
  6. Informasi mengenai tenaga kerja Indonesia yang di pekerjakan.
  7. Rencana penunjukan tenaga kerja pendamping apabila di wajibkan.
  8. Informasi gaji dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.
  9. Dokumen pendukung lain sesuai permohonan.

Daftar tersebut merupakan panduan persiapan umum, bukan pengganti daftar persyaratan resmi. Perusahaan tetap harus mengikuti dokumen yang di minta dalam sistem dan petunjuk instansi berwenang.

Dokumen yang lengkap sejak awal akan memudahkan pemeriksaan dan mengurangi risiko pengajuan tertunda karena kekurangan informasi.

Baca Juga : TKA KEK Bermasalah RPTKA, Dokumen, TKA Online

Bagaimana Proses Penilaian Kelayakan RPTKA KEK Di lakukan?

Proses penilaian kelayakan di mulai setelah perusahaan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA melalui mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, penilaian kelayakan di lakukan setelah permohonan di nyatakan lengkap dan benar. Jika dokumen belum lengkap, pejabat yang berwenang menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada pemberi kerja.

Pemberi kerja di berikan waktu paling lama lima hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen melalui TKA Online. Apabila kekurangan tersebut tidak di lengkapi dalam jangka waktu yang di tentukan, pemberi kerja harus mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan.

Setelah persyaratan terpenuhi, penilaian kelayakan di lakukan melalui pertemuan tatap muka secara daring. Perusahaan perlu mengikuti jadwal dan instruksi resmi yang di berikan oleh pihak yang menangani permohonan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan kontak penanggung jawab aktif dan seluruh dokumen mudah di akses ketika proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga : TKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) RPTKA dan Ketentuannya

Apakah Penilaian Kelayakan RPTKA Di lakukan Secara Online?

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa penilaian kelayakan pengesahan RPTKA di lakukan melalui tatap muka secara daring. Pengajuan dan pelengkapan dokumen juga di laksanakan melalui mekanisme layanan elektronik yang di tentukan.

Pelaksanaan secara daring memudahkan perusahaan menyampaikan informasi dan mengikuti tahapan administrasi tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor instansi.

Meskipun demikian, perusahaan tetap harus mempersiapkan proses tersebut secara serius. Penanggung jawab sebaiknya memahami rencana penggunaan TKA, mengetahui alasan kebutuhan jabatan, serta menguasai informasi yang tercantum dalam dokumen permohonan.

Jika terdapat pertanyaan atau permintaan klarifikasi, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang konsisten dengan data yang telah di ajukan.

Penggunaan sistem daring bukan berarti pemeriksaan di lakukan secara otomatis tanpa evaluasi. Kelengkapan dokumen dan hasil penilaian tetap menjadi bagian penting dalam proses pengesahan RPTKA.

Baca Juga : Kewajiban Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Berapa Lama Proses Penilaian Kelayakan RPTKA KEK?

Lama proses penilaian perlu di bedakan dari keseluruhan waktu pengurusan RPTKA. Dalam Pasal 14 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, hasil penilaian kelayakan di terbitkan paling lama dua hari kerja sejak pelaksanaan penilaian kelayakan yang menyatakan perusahaan layak.

Jangka waktu tersebut tidak berarti seluruh proses pengajuan, pemeriksaan awal, pelengkapan dokumen, dan penerbitan pengesahan RPTKA pasti selesai dalam dua hari kerja.

Apabila permohonan belum lengkap, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi kekurangan yang diberitahukan. Jadwal penilaian juga perlu di ikuti sesuai arahan instansi yang menangani.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menyusun jadwal kedatangan atau mulai bekerja TKA hanya berdasarkan perkiraan waktu penilaian. Pastikan seluruh tahapan administrasi yang di perlukan telah selesai dan dokumen yang relevan telah di terbitkan.

Baca Juga : Syarat Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Apa yang Terjadi Jika Dokumen RPTKA KEK Belum Lengkap?

Dokumen yang belum lengkap dapat menghambat proses penilaian kelayakan. Dalam kondisi tersebut, pejabat yang berwenang akan memberitahukan kekurangan dokumen secara daring kepada pemberi kerja.

Perusahaan kemudian perlu memperbaiki atau melengkapi persyaratan dalam jangka waktu yang di tentukan. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menetapkan batas paling lama lima hari kerja untuk melengkapi kekurangan yang di beritahukan.

Jika perusahaan tidak memenuhi batas waktu tersebut, permohonan harus di ajukan kembali melalui TKA Online sesuai ketentuan.

Untuk menghindari pengulangan proses, perusahaan sebaiknya memeriksa setiap dokumen sebelum di kirimkan. Perhatikan kesesuaian identitas, jabatan, lokasi kerja, jumlah TKA, dan masa penggunaan.

Apabila terdapat informasi yang belum jelas, perusahaan sebaiknya meminta penjelasan melalui layanan resmi daripada mengisi data berdasarkan perkiraan sendiri.

Baca Juga : Perbedaan TKA di KEK dan TKA di Luar Kawasan Ekonomi Khusus

Apa yang Harus Di persiapkan Sebelum Penilaian Kelayakan?

Persiapan sebelum penilaian kelayakan tidak cukup hanya dengan mengumpulkan dokumen. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa informasi yang di sampaikan dapat di jelaskan secara logis dan sesuai kebutuhan operasional.

Beberapa persiapan yang dapat di lakukan meliputi:

  • Memahami alasan perusahaan membutuhkan TKA.
  • Memastikan jabatan sesuai dengan pekerjaan yang akan di lakukan.
  • Mengetahui jumlah dan masa penggunaan TKA yang di ajukan.
  • Memeriksa kesesuaian lokasi kerja.
  • Menyiapkan informasi mengenai tenaga kerja Indonesia.
  • Memahami rencana pendampingan dan alih pengetahuan apabila di wajibkan.
  • Memastikan informasi gaji sesuai dengan dokumen yang di sampaikan.
  • Menunjuk perwakilan perusahaan yang memahami keseluruhan permohonan.

Perusahaan juga sebaiknya menyimpan salinan dokumen dalam satu arsip agar mudah di buka ketika di perlukan. Persiapan yang baik membantu perwakilan perusahaan menjawab pertanyaan dengan jelas dan menghindari perbedaan informasi.

Baca Juga : Tenaga Kerja Pendamping TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Pentingnya Penjelasan Kebutuhan Jabatan TKA

Salah satu aspek penting dalam penilaian kelayakan adalah jabatan yang akan di duduki TKA. Perusahaan perlu menjelaskan hubungan antara jabatan tersebut dengan kegiatan usaha yang di jalankan.

Sebagai contoh, perusahaan manufaktur di KEK mungkin membutuhkan tenaga ahli untuk mengoperasikan atau mengembangkan teknologi produksi tertentu. Dalam kondisi seperti ini, penjelasan mengenai tanggung jawab pekerjaan dan kompetensi yang di perlukan dapat membantu menggambarkan kebutuhan perusahaan.

Sebaliknya, apabila jabatan yang di ajukan tidak sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak di jelaskan secara memadai, perusahaan berpotensi di minta memberikan klarifikasi.

Oleh karena itu, jabatan dalam dokumen permohonan harus mencerminkan pekerjaan yang benar-benar akan di lakukan oleh TKA. Hindari menggunakan nama jabatan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif tanpa memperhatikan fungsi pekerjaan yang sebenarnya.

Penjelasan yang jelas juga memudahkan perusahaan menghubungkan kebutuhan tenaga asing dengan rencana pengembangan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Peran Tenaga Kerja Pendamping dalam RPTKA KEK

Dalam penggunaan TKA, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping apabila kewajiban tersebut berlaku untuk permohonan yang di ajukan.

Tenaga kerja pendamping merupakan tenaga kerja Indonesia yang di tunjuk untuk mendampingi TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. Pendampingan ini di harapkan membantu tenaga kerja Indonesia memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan TKA.

Dalam penilaian kelayakan, jumlah tenaga kerja pendamping termasuk informasi yang di cantumkan dalam hasil penilaian berdasarkan Pasal 14 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Perusahaan sebaiknya merencanakan pendampingan secara nyata, bukan hanya mencantumkan nama tenaga kerja dalam dokumen. Perlu di pertimbangkan kesesuaian kompetensi pendamping, hubungan pekerjaannya dengan TKA, serta kesempatan untuk mempelajari keterampilan yang di butuhkan.

Dengan perencanaan yang baik, keberadaan TKA dapat mendukung peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga : TKA Online untuk Pengesahan RPTKA

Mengapa Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia Di perhatikan?

Penggunaan TKA harus memperhatikan ketentuan yang mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia dan rencana penyerapan tenaga kerja setiap tahun menjadi bagian dari hasil penilaian kelayakan.

Perusahaan perlu menyiapkan data tenaga kerja Indonesia yang di pekerjakan serta rencana penyerapan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan usaha.

Rencana tersebut sebaiknya di susun berdasarkan kegiatan operasional, target pengembangan usaha, dan kebutuhan sumber daya manusia. Hindari membuat angka atau target yang tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas.

Selain membantu proses administrasi, perencanaan tenaga kerja juga bermanfaat untuk mengevaluasi kebutuhan kompetensi perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.

Dengan begitu, penggunaan tenaga kerja asing dapat di rencanakan bersama upaya meningkatkan kemampuan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu TKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Apa yang Di terima Perusahaan Setelah Di nyatakan Layak?

Apabila perusahaan di nyatakan layak dalam penilaian, pejabat yang berwenang menerbitkan hasil penilaian kelayakan sesuai prosedur. Berdasarkan Pasal 14 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, hasil tersebut di terbitkan paling lama dua hari kerja sejak pelaksanaan penilaian yang menyatakan perusahaan layak.

Hasil penilaian memuat informasi penting mengenai pemberi kerja, jabatan dan jumlah TKA, lokasi kerja, jangka waktu penggunaan, tenaga kerja pendamping, jumlah tenaga kerja Indonesia, gaji TKA, serta rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Hasil penilaian kelayakan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pengesahan RPTKA sesuai ketentuan. Perusahaan perlu mengikuti petunjuk berikutnya, termasuk penyampaian data calon TKA dan persyaratan lain yang berlaku.

Penting untuk tidak menganggap bahwa hasil penilaian kelayakan saja sudah menyelesaikan seluruh proses penggunaan TKA. Perusahaan harus memastikan pengesahan RPTKA dan dokumen terkait telah di penuhi sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Baca Juga : Perpanjangan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Perbedaan Hasil Penilaian Kelayakan dan Pengesahan RPTKA

Hasil penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA merupakan dua dokumen atau tahapan yang berbeda dalam proses penggunaan TKA.

Hasil penilaian kelayakan menunjukkan hasil evaluasi terhadap permohonan perusahaan berdasarkan persyaratan yang di periksa. Sementara itu, pengesahan RPTKA merupakan persetujuan atas rencana penggunaan TKA yang di terbitkan melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan.

Setelah hasil penilaian kelayakan di terbitkan, perusahaan perlu mengikuti prosedur lanjutan yang berlaku. Tahapan berikutnya dapat mencakup penyampaian data calon TKA, pemeriksaan data, dan penerbitan pengesahan RPTKA.

Perusahaan perlu menyimpan kedua dokumen tersebut dengan baik dan memahami fungsi masing-masing. Kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menyebabkan perusahaan menganggap proses telah selesai, padahal masih terdapat tahapan yang harus di penuhi.

Baca Juga : Cara Mengisi Data RPTKA untuk TKA di KEK

Kesalahan yang Perlu Di hindari Saat Mengajukan RPTKA KEK

Maka, Kesalahan administratif dapat memperlambat proses pengajuan RPTKA KEK. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mengirimkan permohonan.

Kesalahan yang sebaiknya di hindari antara lain:

  1. Data perusahaan tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  2. Jabatan yang di ajukan tidak mencerminkan pekerjaan sebenarnya.
  3. Jumlah TKA tidak sesuai dengan rencana kebutuhan.
  4. Lokasi kerja dan masa penggunaan tidak di cantumkan secara tepat.
  5. Informasi gaji dan tenaga kerja Indonesia tidak konsisten.
  6. Persyaratan yang di minta tidak di lengkapi dalam batas waktu.
  7. Perwakilan perusahaan tidak memahami isi permohonan.
  8. Perusahaan menganggap hasil penilaian kelayakan sama dengan pengesahan RPTKA.

Pemeriksaan internal sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi kesalahan tersebut. Sebaiknya, satu pihak bertanggung jawab mengoordinasikan data dari bagian HR, legal, dan keuangan agar informasi yang di sampaikan tetap konsisten.

Jika ada kekurangan atau perubahan data, lakukan perbaikan sesuai prosedur resmi dan jangan mengabaikan pemberitahuan dari instansi yang menangani permohonan.

Baca Juga : Cara Mengajukan Pengesahan RPTKA TKA (KEK)

Tips agar Proses Penilaian Kelayakan Berjalan Lancar

Perusahaan dapat meningkatkan kesiapan pengajuan dengan menerapkan pengelolaan dokumen yang terstruktur. Maka, Langkah sederhana ini membantu memastikan informasi mudah ditemukan dan tidak berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Pertama, lakukan pemeriksaan data perusahaan dan calon TKA sebelum mengajukan permohonan. Kedua, pastikan jabatan dan alasan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan operasional. Ketiga, siapkan informasi mengenai tenaga kerja pendamping dan tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan.

Selanjutnya, tunjuk perwakilan yang memahami dokumen dan dapat menjelaskan kebutuhan perusahaan saat penilaian dilakukan. Maka, Perwakilan tersebut sebaiknya mengetahui jumlah TKA, lokasi penempatan, masa penggunaan, serta rencana pengembangan tenaga kerja.

Terakhir, pantau pemberitahuan melalui sistem pengajuan dan segera tanggapi permintaan pelengkapan dokumen. Maka, Jangan menunggu hingga batas waktu hampir berakhir untuk memperbaiki kekurangan.

Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan administratif.

RPTKA KEK dan penilaian kelayakan merupakan bagian penting dalam proses penggunaan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus. Maka, Penilaian dilakukan untuk memeriksa kelayakan permohonan berdasarkan informasi perusahaan, jabatan dan jumlah TKA, lokasi kerja, jangka waktu penggunaan, gaji, tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, penilaian kelayakan dilakukan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Maka, Jika dokumen belum lengkap, perusahaan diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasil penilaian diterbitkan paling lama dua hari kerja sejak penilaian menyatakan perusahaan layak.

Namun, hasil penilaian kelayakan tidak boleh disamakan dengan pengesahan RPTKA. Maka, Perusahaan tetap harus menyelesaikan tahapan administrasi berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan menyiapkan dokumen secara teliti, menjelaskan kebutuhan jabatan secara jelas, dan memantau proses pengajuan, perusahaan dapat mengelola permohonan RPTKA KEK secara lebih terarah. Maka, Pastikan selalu memeriksa regulasi dan petunjuk teknis terbaru melalui instansi ketenagakerjaan atau administrator KEK yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.

Konsultasikan TKA Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni