Masa Berlaku Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK

Yuni

Updated on:

TKA
Masa Berlaku Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK
Direktur Utama Jangkar Groups

Masa Berlaku Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK, ketika perusahaan merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendukung kegiatan usahanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), salah satu hal yang perlu di periksa adalah jangka waktu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini menjadi dasar persetujuan penggunaan TKA sesuai dengan rencana dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Masa berlaku pengesahan RPTKA di KEK memiliki ketentuan khusus di bandingkan dengan beberapa kategori RPTKA lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, pengesahan RPTKA KEK dapat di berikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat di perpanjang. Sementara itu, untuk TKA yang menduduki jabatan direksi atau komisaris, terdapat pengaturan khusus mengenai masa berlakunya.

Memahami ketentuan tersebut membantu perusahaan menyusun jadwal kerja, mengelola dokumen ketenagakerjaan, dan mempersiapkan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Perusahaan juga perlu memahami bahwa masa berlaku RPTKA tidak otomatis sama dengan masa berlaku visa atau izin tinggal TKA.

Baca Juga : Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia pada TKA KEK

Pengertian Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK

Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA merupakan persetujuan penggunaan TKA yang di terbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang di tunjuk sesuai ketentuan.

Dalam konteks KEK, pengesahan RPTKA di gunakan sebagai dasar administratif bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan TKA sesuai rencana penggunaan yang di setujui.

Dokumen tersebut berkaitan dengan informasi mengenai pemberi kerja, jabatan atau kedudukan TKA, jumlah tenaga kerja asing, lokasi kerja, dan jangka waktu penggunaan TKA sesuai persyaratan yang berlaku.

Perusahaan perlu memastikan bahwa data dalam pengesahan RPTKA sesuai dengan keadaan sebenarnya. Apabila terdapat perubahan pada informasi yang tercantum dalam dokumen, perusahaan harus memeriksa apakah perubahan tersebut perlu di ajukan melalui prosedur resmi.

Baca Juga : Kewajiban Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Berapa Lama Masa Berlaku Pengesahan RPTKA di KEK?

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, pengesahan RPTKA untuk penggunaan TKA di KEK dapat di berikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat di perpanjang. Ketentuan tersebut juga di atur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 20.

Artinya, lima tahun merupakan batas maksimal jangka waktu pengesahan yang dapat di berikan, bukan berarti seluruh permohonan otomatis mendapatkan masa berlaku lima tahun.

Jangka waktu yang berlaku bagi perusahaan harus di lihat pada dokumen pengesahan RPTKA yang di terbitkan. Perusahaan perlu memeriksa tanggal mulai, tanggal berakhir, dan informasi lain yang tercantum di dalamnya.

Jika perusahaan berencana menggunakan TKA setelah masa berlaku berakhir, proses perpanjangan perlu di persiapkan sesuai prosedur. Perusahaan tidak sebaiknya menganggap pengesahan lama tetap berlaku hanya karena kegiatan usaha masih berlangsung.

Baca Juga : Tenaga Kerja Pendamping TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Berapa Lama Masa Berlaku Pengesahan RPTKA di KEK?

Dasar Hukum Masa Berlaku Pengesahan RPTKA KEK

Ketentuan masa berlaku RPTKA KEK mengacu pada peraturan penggunaan TKA di Indonesia.

Peraturan utama yang perlu di perhatikan adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua peraturan tersebut mengatur kategori pengesahan RPTKA, jangka waktu, perpanjangan, perubahan data, serta kewajiban pemberi kerja TKA. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 dan PP Nomor 34 Tahun 2021 berstatus berlaku pada halaman yang di temukan.

Perusahaan sebaiknya membaca ketentuan tersebut secara menyeluruh agar tidak hanya berpatokan pada jangka waktu, tetapi juga memahami persyaratan dan kewajiban lain yang harus di penuhi.

Baca Juga : TKA Online untuk Pengesahan RPTKA

Perbedaan Masa Berlaku RPTKA KEK dan RPTKA Umum

Masa berlaku RPTKA bergantung pada kategori pengesahan yang di ajukan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa permohonannya benar-benar termasuk kategori RPTKA KEK.

Secara umum, ketentuan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 membedakan beberapa kategori pengesahan, yaitu:

  • RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara: paling lama enam bulan dan tidak dapat di perpanjang.
  • RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan: paling lama dua tahun dan dapat di perpanjang.
  • RPTKA non-DKPTKA: paling lama dua tahun dan dapat di perpanjang.
  • RPTKA KEK: paling lama lima tahun dan dapat di perpanjang.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa kategori KEK memiliki ketentuan jangka waktu tersendiri. Namun, perusahaan tidak boleh memilih kategori hanya berdasarkan keinginan memperoleh masa berlaku lebih panjang. Kategori pengesahan harus sesuai dengan kondisi pemberi kerja dan penggunaan TKA yang di ajukan.

Baca Juga : Cara Mengisi Data RPTKA untuk TKA di KEK

Apakah Semua Pengesahan RPTKA KEK Berlaku Lima Tahun?

Tidak. Ketentuan lima tahun merupakan jangka waktu paling lama yang dapat di berikan untuk pengesahan RPTKA KEK.

Masa berlaku yang sebenarnya perlu di periksa pada dokumen yang di terbitkan. Jangka waktu persetujuan harus di bedakan dari perkiraan masa kerja yang di buat oleh perusahaan.

Misalnya, perusahaan berencana menggunakan tenaga ahli asing selama beberapa tahun untuk mendukung penerapan teknologi tertentu. Perusahaan harus mengikuti jangka waktu yang tercantum dalam pengesahan, bukan menganggap masa berlaku otomatis lima tahun.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa rencana penggunaan TKA, perjanjian kerja, dan dokumen pendukung lainnya konsisten dengan kebutuhan pekerjaan serta ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dokumen sejak awal membantu perusahaan menghindari kesalahan dalam menghitung masa berlaku dan menentukan jadwal perpanjangan.

Baca Juga : Cara Mengajukan Pengesahan RPTKA TKA (KEK)

Ketentuan Khusus untuk TKA yang Menjabat Direksi atau Komisaris

Terdapat ketentuan khusus bagi TKA yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada penggunaan TKA di KEK.

Pasal 17 ayat (4) PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Pasal 20 ayat (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris di berikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan masih menjadi direksi atau komisaris, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Ketentuan ini berbeda dari pengesahan RPTKA KEK untuk kategori penggunaan TKA lainnya yang memiliki jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat di perpanjang.

Perusahaan tetap perlu memastikan bahwa jabatan yang di duduki benar-benar termasuk kategori direksi atau komisaris dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan khusus tersebut tidak boleh otomatis di terapkan kepada TKA yang bekerja sebagai manajer, konsultan, tenaga ahli, atau jabatan lain.

Baca Juga : Syarat TKA yang Akan Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus

Kapan Masa Berlaku RPTKA Mulai Di hitung?

Perusahaan sebaiknya memeriksa tanggal yang tercantum pada dokumen pengesahan RPTKA untuk mengetahui periode persetujuan yang berlaku.

Jangan hanya menggunakan tanggal penandatanganan kontrak kerja, tanggal kedatangan TKA, atau tanggal pengajuan sebagai patokan masa berlaku. Tanggal-tanggal tersebut dapat berbeda dari periode yang tercantum pada pengesahan.

Bagian HR atau administrasi ketenagakerjaan perlu mencatat tanggal mulai dan berakhirnya persetujuan berdasarkan dokumen resmi yang di terbitkan.

Apabila perusahaan mengelola beberapa TKA, setiap dokumen sebaiknya di catat secara terpisah. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui dokumen mana yang akan berakhir lebih dahulu dan kapan persiapan perpanjangan perlu di mulai.

Baca Juga : Dokumen Pengesahan RPTKA untuk TKA Kawasan Ekonomi

Hubungan Masa Berlaku RPTKA dengan Perjanjian Kerja

Masa berlaku pengesahan RPTKA dan jangka waktu perjanjian kerja merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik.

Pengesahan RPTKA berkaitan dengan persetujuan penggunaan TKA, sedangkan perjanjian kerja mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan perlu memastikan bahwa pengaturan dalam perjanjian kerja tidak bertentangan dengan persetujuan penggunaan TKA dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Jika perusahaan berencana memperpanjang hubungan kerja dengan TKA, perusahaan harus memeriksa masa berlaku pengesahan RPTKA serta dokumen lain yang di perlukan. Perpanjangan kontrak kerja saja tidak otomatis memperpanjang pengesahan RPTKA.

Karena itu, tim HR dan bagian legal perlu melakukan pemeriksaan bersama sebelum menetapkan kelanjutan hubungan kerja.

Baca Juga : Syarat Pengesahan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi

Apakah RPTKA KEK Bisa Di perpanjang?

Ya. Pengesahan RPTKA KEK untuk kategori yang memiliki jangka waktu maksimal lima tahun dapat di perpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan di perlukan apabila pemberi kerja masih membutuhkan TKA setelah masa berlaku pengesahan sebelumnya berakhir dan penggunaan tersebut tetap memenuhi persyaratan.

Perusahaan harus menyiapkan permohonan perpanjangan melalui prosedur yang di tentukan. Informasi yang di minta dapat mencakup alasan perpanjangan, jabatan atau kedudukan TKA, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, dan realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan.

Dokumen pendukung juga perlu di siapkan berdasarkan daftar persyaratan resmi. Perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku hampir habis untuk mulai mengumpulkan dokumen.

Baca Juga : Perubahan Pengesahan RPTKA TKA Kawasan Ekonomi Khusus

Kapan Permohonan Perpanjangan RPTKA Harus Di ajukan?

Perusahaan perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan yang di tetapkan dalam peraturan.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA di ajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum jangka waktu pengesahan berakhir. Perusahaan sebaiknya mempersiapkan pengajuan lebih awal agar memiliki waktu untuk melengkapi dokumen atau menindaklanjuti permintaan perbaikan.

Sebagai contoh, jika dokumen mendekati tanggal berakhir, perusahaan sebaiknya segera memeriksa persyaratan perpanjangan dan memastikan data yang di perlukan tersedia.

Jangan menafsirkan batas waktu tersebut sebagai alasan untuk menunda persiapan hingga hari terakhir. Pengumpulan dokumen, pemeriksaan data, dan koordinasi dengan pihak terkait dapat membutuhkan waktu.

Baca Juga : RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan Apa yang Perlu Diketahui?

Dokumen yang Perlu Di periksa untuk Perpanjangan RPTKA

Dokumen yang di perlukan mengikuti ketentuan dan jenis permohonan yang di ajukan. Untuk perpanjangan RPTKA, PP Nomor 34 Tahun 2021 mencantumkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk pengesahan RPTKA yang masih berlaku, perjanjian kerja atau perjanjian lain, paspor TKA yang masih berlaku, kepesertaan program jaminan sosial, serta dokumen perpajakan yang di persyaratkan.

Ketentuan tersebut juga mencakup laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai kualifikasi jabatan yang di duduki TKA. Persyaratan terperinci perlu di periksa berdasarkan kondisi dan pengajuan perusahaan.

Perusahaan sebaiknya membuat daftar periksa agar tidak ada dokumen yang terlewat. Periksa juga masa berlaku paspor dan kesesuaian identitas pada seluruh dokumen.

Dokumen yang lengkap dan konsisten membantu mengurangi risiko permohonan tertunda karena perlu di lengkapi atau di perbaiki.

Baca Juga : TKA KEK Bermasalah RPTKA, Dokumen, TKA Online

Berapa Lama Proses Penerbitan Perpanjangan RPTKA?

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA di nyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang di tunjuk menerbitkan pengesahan perpanjangan paling lama dua hari kerja. Ketentuan tersebut juga mengatur jangka waktu perpanjangan RPTKA KEK paling lama lima tahun.

Namun, waktu tersebut berkaitan dengan penerbitan setelah permohonan di nyatakan lengkap dan benar. Waktu yang di butuhkan perusahaan untuk mengumpulkan dokumen, menyelesaikan pembayaran yang di wajibkan, atau memperbaiki data tidak otomatis termasuk dalam periode penerbitan tersebut.

Karena itu, perusahaan perlu memisahkan waktu persiapan dokumen dari waktu pemrosesan permohonan oleh instansi berwenang.

Untuk memastikan prosedur dan waktu layanan yang berlaku, perusahaan sebaiknya memeriksa informasi terbaru pada sistem resmi sebelum mengajukan perpanjangan.

Baca Juga : DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Perbedaan Masa Berlaku RPTKA dengan Visa dan Izin Tinggal

Salah satu hal penting dalam pengelolaan TKA adalah membedakan pengesahan RPTKA dari dokumen keimigrasian.

RPTKA berkaitan dengan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing dari sisi ketenagakerjaan. Sementara itu, visa dan izin tinggal berkaitan dengan ketentuan keimigrasian yang mengatur kedatangan serta keberadaan TKA di Indonesia.

Meskipun prosesnya saling berhubungan, masa berlaku dokumen-dokumen tersebut tidak boleh di anggap selalu sama.

Perusahaan harus memantau masa berlaku setiap dokumen secara terpisah. RPTKA yang masih berlaku tidak otomatis membuat izin tinggal tetap berlaku, begitu pula sebaliknya.

Untuk mencegah gangguan operasional, perusahaan sebaiknya menyusun kalender kepatuhan yang mencatat tanggal berakhirnya pengesahan RPTKA, paspor, visa, dan izin tinggal sesuai dokumen masing-masing.

Baca Juga : TKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) RPTKA dan Ketentuannya

Apa yang Terjadi Jika Masa Berlaku RPTKA Berakhir?

Jika masa berlaku pengesahan RPTKA berakhir, perusahaan tidak boleh menganggap persetujuan sebelumnya masih dapat digunakan untuk melanjutkan penggunaan TKA tanpa dasar yang sah.

Perusahaan perlu memeriksa status dokumen dan memastikan apakah perpanjangan telah diajukan serta diterbitkan sesuai prosedur. Jika persetujuan telah berakhir dan belum ada pengesahan yang berlaku untuk periode berikutnya, perusahaan harus segera berkoordinasi dengan instansi berwenang mengenai langkah yang sesuai ketentuan.

Penggunaan TKA tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan dan sanksi administratif sesuai peraturan.

Karena itu, pengawasan masa berlaku dokumen harus menjadi bagian dari prosedur internal perusahaan, bukan hanya dilakukan ketika TKA akan memperpanjang kontrak.

Baca Juga : Syarat Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Cara Memantau Masa Berlaku RPTKA untuk Beberapa TKA

Perusahaan yang mempekerjakan beberapa TKA di KEK sebaiknya menggunakan sistem pencatatan terpusat untuk memantau seluruh pengesahan RPTKA.

Data yang dapat di catat meliputi nama TKA, jabatan, lokasi kerja, nomor dokumen, tanggal mulai berlaku, tanggal berakhir, status perpanjangan, serta petugas yang bertanggung jawab.

Perusahaan juga dapat menggunakan kalender digital atau sistem pengingat internal untuk memberikan notifikasi sebelum tanggal berakhir. Pengingat sebaiknya di buat jauh sebelum tenggat pengajuan perpanjangan agar masih tersedia waktu untuk menyiapkan dokumen.

Selain itu, lakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan informasi dalam catatan internal sesuai dengan dokumen resmi.

Cara ini membantu perusahaan mengurangi risiko keterlambatan, terutama jika beberapa dokumen memiliki tanggal berakhir yang berbeda.

Baca Juga : Perbedaan TKA di KEK dan TKA di Luar Kawasan Ekonomi Khusus

Peran Administrator KEK dalam Pengurusan RPTKA

Perusahaan yang berada di KEK perlu memahami mekanisme pelayanan penggunaan TKA di kawasan tempat mereka beroperasi.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 63 Tahun 2016 mengatur penunjukan pejabat bidang ketenagakerjaan pada administrator KEK untuk pengesahan RPTKA dan penerbitan izin penggunaan TKA sesuai ketentuan yang di tetapkan.

Dalam praktiknya, perusahaan sebaiknya mengonfirmasi kepada administrator KEK mengenai prosedur pengajuan, perpanjangan, dan perubahan dokumen yang berlaku pada layanan terkait.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa permohonan di ajukan melalui jalur yang tepat dan menggunakan dokumen yang di persyaratkan.

Keberadaan administrator KEK tidak berarti seluruh kewajiban pemberi kerja di hapus. Perusahaan tetap bertanggung jawab memastikan penggunaan TKA sesuai pengesahan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Apa Itu RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Perubahan Data yang Dapat Memengaruhi Pengesahan RPTKA

Selama masa berlaku RPTKA, perusahaan mungkin mengalami perubahan informasi yang berkaitan dengan penggunaan TKA.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur mekanisme perubahan pengesahan RPTKA untuk informasi tertentu, antara lain alamat pemberi kerja, identitas TKA, lokasi kerja, dan nama tenaga kerja pendamping TKA.

Jika perubahan terjadi, perusahaan harus memeriksa apakah kondisi tersebut memerlukan pengajuan perubahan pengesahan melalui prosedur yang berlaku. Jangan menganggap bahwa semua perubahan dapat cukup di catat dalam administrasi internal.

Perusahaan juga sebaiknya menyimpan dokumen pengesahan awal dan dokumen perubahan yang di terbitkan agar riwayat administrasi dapat di telusuri.

Pengelolaan perubahan data secara tertib membantu memastikan bahwa dokumen yang di gunakan tetap sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.

Baca Juga : Apa Itu TKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Kesalahan yang Perlu Di hindari dalam Mengelola Masa Berlaku RPTKA

Beberapa kesalahan administratif dapat meningkatkan risiko keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penggunaan TKA.

Pertama, menganggap semua RPTKA KEK otomatis berlaku lima tahun tanpa memeriksa dokumen yang di terbitkan. Kedua, menunda persiapan perpanjangan sampai mendekati tanggal berakhir. Ketiga, menganggap perpanjangan kontrak kerja otomatis memperpanjang pengesahan RPTKA.

Kesalahan lainnya adalah tidak memantau masa berlaku izin tinggal dan paspor TKA, serta tidak memperbarui data ketika terdapat perubahan yang memerlukan prosedur resmi.

Untuk menghindari masalah tersebut, perusahaan perlu menetapkan petugas yang bertanggung jawab, membuat pengingat, dan melakukan pemeriksaan dokumen secara berkala.

Apabila terdapat keraguan mengenai kategori RPTKA atau prosedur yang berlaku, perusahaan sebaiknya meminta klarifikasi dari instansi berwenang sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga : Perpanjangan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Tips agar Perpanjangan RPTKA KEK Berjalan Lancar

Agar pengelolaan masa berlaku RPTKA lebih tertib, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.

  • Catat tanggal berakhirnya setiap pengesahan RPTKA berdasarkan dokumen resmi.
  • Mulai persiapan perpanjangan jauh sebelum batas pengajuan.
  • Periksa kelengkapan dan konsistensi dokumen TKA serta dokumen perusahaan.
  • Pastikan data jabatan, lokasi kerja, dan informasi pendukung sesuai kondisi aktual.
  • Pantau masa berlaku paspor, visa, dan izin tinggal secara terpisah.
  • Koordinasikan proses dengan administrator KEK atau instansi yang berwenang.
  • Simpan bukti pengajuan, dokumen pengesahan, dan dokumen perubahan secara teratur.

Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan dan menjaga administrasi penggunaan TKA tetap terkelola.

Masa berlaku pengesahan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus memiliki ketentuan khusus. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, pengesahan RPTKA KEK dapat di berikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat di perpanjang.

Untuk TKA yang menduduki jabatan direksi atau komisaris, terdapat ketentuan khusus bahwa pengesahan di berikan sekali dan berlaku selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan tersebut, dengan tetap memperhatikan aturan terkait.

Perusahaan harus memeriksa tanggal dan jangka waktu pada dokumen yang di terbitkan, menyiapkan perpanjangan sesuai tenggat, serta memantau dokumen keimigrasian secara terpisah. Perusahaan juga perlu memperbarui data apabila terjadi perubahan yang memerlukan pengajuan resmi.

Dengan sistem pemantauan dokumen yang teratur dan koordinasi dengan instansi berwenang, pemberi kerja dapat mengurangi risiko administratif dan memastikan penggunaan TKA tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan TKA Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni