DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Yuni

Updated on:

TKA
DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus
Direktur Utama Jangkar Groups

DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus, Penggunaan (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga ahli dari luar negeri, tetapi juga melibatkan sejumlah kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh perusahaan. Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau DKPTKA.

DKPTKA merupakan dana kompensasi yang wajib di bayarkan oleh pemberi kerja atas penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di KEK, pemahaman mengenai DKPTKA penting untuk membantu memastikan proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berjalan sesuai prosedur.

Pembayaran DKPTKA juga perlu di perhitungkan dalam anggaran perusahaan karena besarnya kewajiban berkaitan dengan jumlah TKA, jabatan, dan masa penggunaan yang menjadi dasar perhitungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dasar hukum, tarif, mekanisme pembayaran, serta ketentuan khusus yang berlaku bagi penggunaan TKA di KEK.

Baca Juga : Masa Berlaku Pengesahan RPTKA untuk TKA di KEK

Pengertian DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

DKPTKA adalah singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dana ini merupakan kompensasi yang di bayarkan oleh pemberi kerja atas penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ketenagakerjaan, DKPTKA menjadi salah satu kewajiban yang perlu di perhatikan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Kewajiban tersebut berkaitan dengan proses penggunaan TKA dan pengesahan RPTKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus, pembayaran DKPTKA untuk pengesahan RPTKA KEK termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.

Dengan demikian, perusahaan yang berencana mempekerjakan TKA di KEK perlu memasukkan DKPTKA ke dalam perencanaan administrasi dan keuangan sejak awal proses pengajuan.

Baca Juga : Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia pada TKA KEK

Mengapa DKPTKA Penting bagi Perusahaan di KEK?

Kawasan Ekonomi Khusus di kembangkan untuk mendorong investasi, meningkatkan kegiatan industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui fasilitas dan kemudahan tertentu. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan di KEK terkadang membutuhkan tenaga ahli asing untuk mengisi posisi yang memerlukan kompetensi khusus.

Meskipun perusahaan beroperasi di kawasan yang memiliki fasilitas khusus, penggunaan TKA tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan. Status sebagai perusahaan di KEK tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran DKPTKA.

Pemahaman mengenai dana kompensasi ini membantu perusahaan menghindari kesalahan dalam menyiapkan anggaran dan menyelesaikan persyaratan penggunaan TKA. Perusahaan juga dapat mengatur koordinasi antara bagian sumber daya manusia, keuangan, dan legal agar proses administrasi berjalan lebih tertib.

Baca Juga : Kewajiban Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Mengapa DKPTKA Penting bagi Perusahaan di KEK?

Dasar Hukum DKPTKA untuk TKA di KEK

Pengaturan mengenai DKPTKA dan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia antara lain terdapat dalam dua peraturan utama, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan TKA, termasuk kewajiban pemberi kerja, pengesahan RPTKA, pembayaran DKPTKA, pengawasan, serta sanksi administratif.

Secara khusus, Pasal 35 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur besaran dan kategori pembayaran DKPTKA. Ketentuan tersebut juga mencantumkan pengesahan RPTKA KEK sebagai salah satu kategori pembayaran DKPTKA yang masuk dalam PNBP.

Perusahaan sebaiknya memeriksa peraturan dan petunjuk teknis terbaru sebelum mengajukan permohonan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Tenaga Kerja Pendamping TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Berapa Tarif DKPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus?

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, besaran DKPTKA adalah US$100 per jabatan, per orang, per bulan.

Tarif tersebut menjadi dasar untuk memperhitungkan kewajiban kompensasi penggunaan TKA. Besaran yang harus di bayarkan perusahaan bergantung pada data penggunaan TKA dan ketentuan yang berlaku untuk permohonan terkait.

Sebagai contoh, apabila perusahaan menggunakan satu TKA untuk satu jabatan selama 12 bulan, ilustrasi perhitungannya adalah:

US$100 × 1 orang × 12 bulan = US$1.200.

Jika perusahaan menggunakan tiga TKA untuk masing-masing satu jabatan dengan masa penggunaan 12 bulan, ilustrasi perhitungannya menjadi:

US$100 × 3 orang × 12 bulan = US$3.600.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan tarif bulanan. Nilai pembayaran final tetap harus mengikuti permohonan dan tagihan resmi yang di terbitkan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Baca Juga : TKA Online untuk Pengesahan RPTKA

Siapa yang Wajib Membayar DKPTKA?

Kewajiban membayar DKPTKA pada dasarnya berada pada pemberi kerja yang menggunakan TKA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberi kerja dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Dalam konteks KEK, perusahaan yang menggunakan TKA untuk menunjang kegiatan produksi, pengelolaan usaha, pengembangan teknologi, atau kebutuhan profesional lainnya perlu memperhatikan kewajiban ini.

Agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala, perusahaan sebaiknya menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pembayaran DKPTKA. Bagian HR dapat mengelola data tenaga kerja asing, bagian legal memeriksa kepatuhan terhadap regulasi, sedangkan bagian keuangan menangani anggaran dan transaksi.

Pembagian tanggung jawab yang jelas membantu memastikan bahwa pembayaran di lakukan berdasarkan data yang benar dan bukti transaksi tersimpan dengan baik.

Baca Juga : Cara Mengisi Data RPTKA untuk TKA di KEK

Apakah Semua TKA di KEK Di kenakan DKPTKA?

Kewajiban DKPTKA berlaku sesuai ketentuan penggunaan TKA, tetapi peraturan juga mengatur kategori tertentu yang di kecualikan dari pembayaran.

Pasal 35 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mencantumkan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Pengecualian tersebut harus di pahami berdasarkan kategori yang di tentukan dalam peraturan. Perusahaan tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, sosial, atau kepentingan tertentu otomatis bebas dari kewajiban pembayaran.

Demikian pula, perusahaan yang beroperasi di KEK tidak otomatis memperoleh pembebasan DKPTKA hanya karena berada di kawasan tersebut. Status dan jenis permohonan tetap perlu di periksa berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Mengajukan Pengesahan RPTKA TKA (KEK)

Hubungan DKPTKA dengan Pengesahan RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA merupakan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan penggunaan TKA oleh pemberi kerja. Pengesahan RPTKA di perlukan sesuai ketentuan sebelum perusahaan menggunakan TKA pada jabatan yang di perbolehkan.

DKPTKA memiliki hubungan dengan proses tersebut karena pembayaran dana kompensasi merupakan salah satu kewajiban administratif yang perlu di penuhi dalam kategori pengesahan RPTKA tertentu, termasuk pengesahan RPTKA KEK.

Perusahaan perlu memastikan bahwa data dalam permohonan RPTKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang sebenarnya. Informasi seperti jumlah TKA, jabatan, dan masa penggunaan harus di periksa sebelum perhitungan pembayaran di lakukan.

Perlu di pahami bahwa RPTKA dan DKPTKA merupakan dua hal yang berbeda. RPTKA berkaitan dengan rencana penggunaan TKA, sedangkan DKPTKA merupakan dana kompensasi yang wajib di bayarkan sesuai ketentuan. Pemenuhan kewajiban pembayaran tidak menggantikan persyaratan administratif lainnya.

Baca Juga : Syarat TKA yang Akan Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus

Mengapa DKPTKA untuk RPTKA KEK Termasuk PNBP?

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang pengelolaannya di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 35 ayat (4) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, pembayaran DKPTKA sebagai PNBP mencakup pengesahan RPTKA KEK. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk membedakan pembayaran DKPTKA berdasarkan jenis pengesahan RPTKA dan kategori lokasi kerja.

Klasifikasi ini penting bagi perusahaan karena jalur pembayaran harus sesuai dengan jenis permohonan yang di ajukan. Perusahaan sebaiknya mengikuti instruksi pembayaran resmi dan tidak menentukan sendiri rekening atau mekanisme transaksi tanpa konfirmasi dari instansi berwenang.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, perusahaan dapat memastikan pembayaran tercatat sesuai kategori penerimaan dan terhubung dengan permohonan yang sedang di proses.

Baca Juga : Dokumen Pengesahan RPTKA untuk TKA Kawasan Ekonomi

Cara Menghitung DKPTKA untuk TKA di KEK

Penghitungan DKPTKA perlu memperhatikan tarif yang berlaku, jumlah tenaga kerja asing, jabatan yang di perhitungkan, serta masa penggunaan TKA.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan di KEK berencana menggunakan dua orang TKA untuk masing-masing satu jabatan selama enam bulan. Berdasarkan tarif dasar US$100 per jabatan, per orang, per bulan, ilustrasi perhitungannya adalah:

  • Jumlah TKA: 2 orang.
  • Jumlah jabatan: 2 jabatan.
  • Masa penggunaan: 6 bulan.
  • Tarif dasar: US$100 per jabatan, per orang, per bulan.
  • Total ilustrasi: US$100 × 2 × 6 = US$1.200.

Angka tersebut hanya contoh untuk memahami cara menghitung tarif. Perusahaan tetap harus mengikuti jumlah dan masa penggunaan yang tercantum dalam permohonan serta nilai tagihan resmi.

Selain itu, Pasal 35 ayat (3) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa penggunaan TKA kurang dari satu bulan tetap di kenakan DKPTKA sebesar satu bulan penuh.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan penghitungan dengan cermat sebelum menyusun anggaran dan menyelesaikan pembayaran.

Baca Juga : Syarat Pengesahan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi

Bagaimana Prosedur Pembayaran DKPTKA?

Pembayaran DKPTKA harus di lakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku untuk pengesahan RPTKA. Perusahaan perlu memastikan data permohonan telah benar, mengikuti instruksi pembayaran yang di berikan, kemudian menyelesaikan transaksi sesuai tagihan resmi.

Secara umum, langkah yang perlu di perhatikan adalah:

  1. Memastikan data pemberi kerja dan TKA sesuai dengan dokumen yang di persyaratkan.
  2. Mengajukan atau melanjutkan proses pengesahan RPTKA sesuai prosedur.
  3. Memeriksa informasi tagihan dan nominal pembayaran yang di terbitkan.
  4. Melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang di tentukan.
  5. Menyimpan bukti pembayaran.
  6. Memastikan status transaksi dan permohonan tercatat sesuai prosedur.

Urutan teknis dapat menyesuaikan sistem layanan yang di gunakan pada saat pengajuan. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya mengikuti arahan dari instansi ketenagakerjaan atau administrator KEK yang berwenang.

Hindari melakukan pembayaran melalui rekening atau pihak yang tidak dapat di verifikasi. Pastikan pula bukti transaksi di simpan sebagai bagian dari arsip administrasi perusahaan.

Baca Juga : Perubahan Pengesahan RPTKA TKA Kawasan Ekonomi Khusus

Dokumen yang Perlu Di persiapkan untuk Pengurusan DKPTKA

Sebelum menyelesaikan pembayaran DKPTKA, perusahaan perlu menyiapkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan TKA. Kelengkapan persyaratan dapat berbeda menurut jenis permohonan dan prosedur yang berlaku.

Beberapa data yang sebaiknya di periksa meliputi:

  • Identitas dan informasi badan usaha pemberi kerja.
  • Informasi lokasi kegiatan usaha di KEK.
  • Identitas tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan.
  • Jabatan yang akan di duduki oleh TKA.
  • Rencana masa penggunaan tenaga kerja asing.
  • Dokumen dan informasi yang di persyaratkan dalam permohonan RPTKA.
  • Data tagihan atau billing DKPTKA.
  • Bukti pembayaran setelah transaksi di lakukan.

Daftar tersebut merupakan panduan persiapan umum, bukan daftar persyaratan resmi yang berlaku untuk semua jenis pengajuan. Perusahaan harus memastikan kelengkapan dokumen berdasarkan petunjuk sistem dan instansi yang menangani permohonan.

Persiapan yang baik membantu mengurangi kesalahan data, mempercepat pemeriksaan administrasi, serta mempermudah penelusuran apabila terdapat kendala pembayaran.

Baca Juga : RPTKA KEK dan Penilaian Kelayakan Apa yang Perlu Diketahui?

Apakah DKPTKA Harus Di bayar Setiap Bulan?

Tarif DKPTKA menggunakan satuan per jabatan, per orang, per bulan. Namun, satuan tersebut tidak berarti pembayaran harus selalu di lakukan melalui transaksi terpisah setiap bulan.

Jadwal dan mekanisme pembayaran mengikuti jenis permohonan serta ketentuan administratif yang berlaku. Untuk pengesahan RPTKA KEK, perusahaan harus mengikuti proses pembayaran yang di tetapkan dalam layanan resmi.

Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan satuan tarif bulanan dengan mekanisme transaksi pembayaran. Keduanya merupakan hal yang berbeda dan tidak seharusnya di samakan.

Sebelum membayar, bagian keuangan perlu berkoordinasi dengan bagian HR atau legal untuk memastikan masa penggunaan TKA dan data permohonan telah sesuai. Langkah ini membantu perusahaan menyiapkan anggaran secara lebih akurat.

Baca Juga : TKA KEK Bermasalah RPTKA, Dokumen, TKA Online

Ketentuan DKPTKA untuk Penggunaan TKA Kurang dari Satu Bulan

Perusahaan yang menggunakan tenaga ahli asing untuk jangka waktu singkat tetap perlu memperhatikan aturan pembayaran DKPTKA.

Pasal 35 ayat (3) Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan wajib membayar DKPTKA sebesar satu bulan penuh.

Ketentuan tersebut perlu di perhatikan ketika perusahaan menggunakan TKA untuk pekerjaan teknis sementara, pendampingan, konsultasi, atau kegiatan lain yang di perbolehkan berdasarkan ketentuan penggunaan TKA.

Artinya, perusahaan tidak dapat langsung menghitung pembayaran berdasarkan jumlah hari kerja secara proporsional. Perhitungan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dasar penggunaan TKA dalam permohonan.

Untuk menghindari kekurangan anggaran, perusahaan sebaiknya memastikan durasi penggunaan, jabatan, dan data permohonan sebelum transaksi pembayaran di lakukan.

Baca Juga : TKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) RPTKA dan Ketentuannya

Perbedaan DKPTKA dengan Biaya Visa dan Izin Tinggal TKA

DKPTKA berbeda dari biaya visa dan izin tinggal. Ketiganya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, tetapi memiliki fungsi dan dasar administrasi yang berbeda.

DKPTKA merupakan dana kompensasi yang berkaitan dengan penggunaan TKA berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu, visa dan izin tinggal merupakan bagian dari administrasi keimigrasian yang harus di penuhi sesuai status dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Karena itu, pembayaran DKPTKA tidak otomatis menggantikan kewajiban pengurusan visa atau izin tinggal. Sebaliknya, kepemilikan dokumen keimigrasian juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban ketenagakerjaan telah di penuhi.

Perusahaan yang menggunakan TKA di KEK sebaiknya membuat daftar pemantauan terpisah untuk pengesahan RPTKA, pembayaran DKPTKA, dan dokumen keimigrasian. Cara ini mempermudah pengawasan masa berlaku dokumen serta mengurangi risiko terlewatnya kewajiban.

Baca Juga : Syarat Pemberi Kerja TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Kewajiban Perusahaan di KEK Selain Membayar DKPTKA

Pembayaran DKPTKA bukan satu-satunya kewajiban perusahaan ketika menggunakan TKA. Pemberi kerja juga harus memenuhi ketentuan lain yang di atur dalam peraturan penggunaan tenaga kerja asing.

Salah satu prinsip yang perlu di perhatikan adalah kewajiban mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada jabatan yang tersedia. Penggunaan TKA di lakukan sesuai kebutuhan dan persyaratan jabatan yang di perbolehkan berdasarkan peraturan.

Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan persyaratan pengesahan RPTKA, pelaporan yang di wajibkan, serta ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping dan alih pengetahuan apabila berlaku.

Pemenuhan kewajiban tersebut penting agar penggunaan TKA tidak hanya memenuhi persyaratan pembayaran, tetapi juga sesuai dengan keseluruhan ketentuan ketenagakerjaan.

Perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan administrasi secara berkala untuk memastikan dokumen, pembayaran, dan pelaporan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Perbedaan TKA di KEK dan TKA di Luar Kawasan Ekonomi Khusus

Perbedaan Pembayaran DKPTKA RPTKA KEK dan Perpanjangan RPTKA Lainnya

Pembayaran DKPTKA dapat memiliki klasifikasi penerimaan yang berbeda bergantung pada jenis pengesahan RPTKA dan lokasi kerja TKA.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pembayaran sebagai PNBP untuk kategori tertentu, termasuk pengesahan RPTKA KEK. Peraturan yang sama juga mengatur pembayaran sebagai pendapatan daerah untuk jenis perpanjangan RPTKA tertentu berdasarkan cakupan lokasi kerja.

Perpanjangan RPTKA bagi TKA yang bekerja di lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi memiliki kategori penerimaan tersendiri. Sementara itu, perpanjangan untuk lokasi kerja dalam satu kabupaten atau kota juga di atur dalam ketentuan mengenai pendapatan daerah.

Oleh karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menentukan jalur pembayaran hanya berdasarkan alamat kantor pusat. Jenis permohonan dan lokasi kerja yang relevan perlu di periksa terlebih dahulu.

Jika perusahaan memiliki kegiatan di beberapa wilayah, konfirmasikan klasifikasi pembayaran kepada instansi berwenang sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga : Apa Itu RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Risiko Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban DKPTKA

Tidak terpenuhinya kewajiban DKPTKA dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan persyaratan penggunaan TKA. Dampaknya terhadap proses administrasi bergantung pada jenis permohonan, ketentuan yang berlaku, dan tindakan instansi berwenang.

Peraturan mengenai penggunaan TKA mengatur kewajiban pemberi kerja serta mekanisme pengawasan dan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan tagihan atau menunda penyelesaian kewajiban tanpa memastikan prosedur yang harus ditempuh.

Jika terdapat masalah pembayaran, perusahaan perlu segera memeriksa status transaksi dan menghubungi layanan resmi yang menangani permohonan. Apabila terjadi kesalahan data atau pembayaran belum tercatat, simpan bukti transaksi untuk membantu proses penelusuran.

Pemeriksaan sejak awal lebih baik daripada menunggu sampai kendala administrasi memengaruhi rencana penggunaan TKA. Karena itu, pemantauan pembayaran perlu menjadi bagian dari prosedur internal perusahaan.

Baca Juga : Apa Itu TKA Kawasan Ekonomi Khusus?

Cara Menghindari Kesalahan Pembayaran DKPTKA

Kesalahan pembayaran dapat terjadi karena data TKA tidak sesuai, masa penggunaan keliru dihitung, atau perusahaan mengikuti instruksi pembayaran yang tidak tepat.

Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  1. Memeriksa jumlah TKA dan jabatan yang tercantum dalam permohonan.
  2. Memastikan masa penggunaan sesuai dengan rencana dan dokumen.
  3. Memastikan kategori pengajuan merupakan pengesahan RPTKA KEK jika memang berlaku.
  4. Memeriksa nominal tagihan sebelum melakukan pembayaran.
  5. Menggunakan kanal pembayaran resmi yang ditentukan.
  6. Menyimpan bukti transaksi dan memeriksa status pembayarannya.
  7. Menunjuk petugas yang bertanggung jawab memantau proses administrasi.

Perusahaan juga sebaiknya menyimpan arsip digital yang tersusun berdasarkan nama TKA, jabatan, periode penggunaan, nomor permohonan, dan bukti pembayaran.

Pengarsipan yang tertib memudahkan proses pemeriksaan internal maupun penelusuran jika muncul perbedaan data. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola administrasi penggunaan TKA secara lebih efisien.

Baca Juga : Perpanjangan RPTKA untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus

Tips Mengelola Anggaran DKPTKA bagi Perusahaan di KEK

Pengelolaan anggaran DKPTKA sebaiknya dimulai ketika perusahaan merencanakan kebutuhan tenaga kerja asing. Bagian HR dapat menyampaikan jumlah TKA, jabatan, dan masa penggunaan, sedangkan bagian keuangan menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan tarif yang berlaku.

Perusahaan juga perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan rencana, seperti penyesuaian jumlah TKA atau masa penggunaan. Jika terjadi perubahan, dampaknya terhadap dokumen dan kewajiban pembayaran harus diperiksa sesuai prosedur.

Jangan hanya menggunakan perhitungan internal sebagai dasar pembayaran akhir. Nilai yang harus dibayar tetap mengikuti ketentuan dan tagihan resmi yang diterbitkan untuk permohonan terkait.

Agar lebih teratur, perusahaan dapat membuat kalender pemantauan untuk mencatat pengajuan RPTKA, pembayaran DKPTKA, masa penggunaan TKA, dan evaluasi dokumen. Koordinasi rutin antara HR, keuangan, dan legal juga membantu mengurangi risiko keterlambatan.

Dengan perencanaan anggaran yang baik, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan dana sejak awal dan mengelola administrasi tenaga kerja asing secara lebih tertib.

DKPTKA merupakan salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan perusahaan ketika menggunakan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, tarif dasar DKPTKA adalah US$100 per jabatan, per orang, per bulan. Pembayaran untuk pengesahan RPTKA KEK termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahaan perlu memahami dasar hukum, tarif, cara menghitung kewajiban, prosedur pembayaran, dan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan. DKPTKA juga harus dibedakan dari biaya visa dan izin tinggal karena masing-masing memiliki fungsi administrasi tersendiri.

Agar proses berjalan lancar, perusahaan perlu memastikan data penggunaan TKA akurat, mengikuti instruksi pembayaran resmi, menyimpan bukti transaksi, dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

Dengan persiapan yang tepat dan koordinasi antara bagian HR, keuangan, serta legal, pengelolaan DKPTKA dapat dilakukan secara lebih terencana. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kembali prosedur teknis dan ketentuan terbaru kepada instansi ketenagakerjaan atau administrator KEK yang berwenang.

Konsultasikan TKA Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni