Apa Itu Private to Private Penempatan TKI/PMI?
Private to private penempatan TKI/PMI merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui hubungan kerja sama antarpihak swasta, misalnya perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dengan perusahaan atau pemberi kerja di luar negeri.
Dalam praktiknya, perusahaan di Indonesia dapat bekerja sama dengan mitra usaha atau pemberi kerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Selanjutnya, para pihak menjalankan proses perekrutan, seleksi, pemenuhan dokumen, perjanjian kerja, pengurusan izin yang diperlukan, hingga keberangkatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun melibatkan pihak swasta, penempatan PMI tidak berarti perusahaan bebas menentukan prosedur sendiri. Setiap pihak tetap harus mematuhi peraturan Indonesia mengenai pelindungan pekerja migran, ketentuan negara tujuan, serta persyaratan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang relevan.
Karena itu, calon PMI perlu memahami perbedaan antara istilah private to private sebagai pola kerja sama bisnis dan mekanisme penempatan yang secara hukum diperbolehkan. Pemahaman tersebut membantu calon pekerja menghindari perekrutan ilegal, biaya yang tidak transparan, dan janji keberangkatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Penempatan PMI melalui Jalur Swasta
Penempatan PMI melalui pihak swasta harus mengikuti kerangka hukum yang mengatur pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur penempatan dan pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
- Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, termasuk ketentuan pemerintah mengenai pelaksanaan pelindungan PMI, sepanjang masih berlaku dan sesuai dengan perubahan peraturan terbaru.
- Peraturan mengenai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), termasuk persyaratan perizinan, tanggung jawab, serta kewajiban perusahaan.
- Peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian negara tujuan, yang menentukan persyaratan kerja, izin kerja, visa, dan hak pekerja di negara tempat bekerja.
- Perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang sah, sesuai jenis penempatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Calon PMI perlu memeriksa peraturan terbaru melalui sumber resmi pemerintah. Jangan hanya mengandalkan informasi dari perekrut, agen informal, atau unggahan media sosial karena ketentuan dapat berubah.
Perbedaan Private to Private dan Penempatan PMI Lainnya
Istilah private to private sering digunakan untuk menjelaskan kerja sama antara pihak swasta di Indonesia dan pihak swasta di negara tujuan. Namun, istilah tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu penempatan merupakan jalur resmi atau bahwa seluruh prosesnya sudah memenuhi hukum.
Berikut perbandingan umum beberapa mekanisme penempatan PMI.
| Aspek | Kerja sama antarpihak swasta | Penempatan melalui program pemerintah | Penempatan perseorangan |
|---|---|---|---|
| Pihak yang terlibat | Perusahaan penempatan dan mitra atau pemberi kerja asing | Instansi pemerintah dan pihak terkait di negara tujuan | Calon pekerja dan pihak yang terkait sesuai skema yang diizinkan |
| Mekanisme | Mengikuti perjanjian dan prosedur penempatan yang berlaku | Mengikuti ketentuan program pemerintah | Mengikuti ketentuan khusus yang memperbolehkan penempatan tersebut |
| Persyaratan | Bergantung pada pekerjaan, negara tujuan, dan aturan yang berlaku | Bergantung pada program dan pengumuman resmi | Bergantung pada dasar hukum dan kategori penempatannya |
| Biaya | Harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dijelaskan secara transparan | Mengikuti ketentuan program terkait | Bergantung pada mekanisme yang sah |
| Perlindungan | Mengikuti ketentuan pelindungan PMI dan hukum negara tujuan | Mengikuti ketentuan program dan hukum yang relevan | Tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku |
Penting: Jangan menyamakan kerja sama antarpihak swasta dengan penempatan perseorangan. Keduanya dapat memiliki persyaratan berbeda. Calon PMI perlu memastikan jalur yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi.
Syarat Private to Private Penempatan TKI/PMI

Persyaratan penempatan bergantung pada negara tujuan, jenis pekerjaan, kualifikasi calon pekerja, dan mekanisme yang digunakan. Namun, terdapat beberapa komponen utama yang perlu diperiksa.
1. Persyaratan bagi calon PMI
Calon pekerja perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia dan negara tujuan. Persyaratan tersebut dapat mencakup:
- Berusia sesuai ketentuan penempatan dan pekerjaan.
- Memiliki identitas diri yang sah.
- Memiliki paspor yang memenuhi ketentuan perjalanan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan.
- Memiliki kompetensi atau keterampilan yang diperlukan.
- Memenuhi persyaratan bahasa jika pekerjaan atau negara tujuan mewajibkannya.
- Memiliki dokumen pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi jika disyaratkan.
- Menandatangani dokumen penempatan dan perjanjian kerja yang sah.
- Memenuhi persyaratan visa dan izin kerja negara tujuan.
Tidak semua pekerjaan membutuhkan dokumen atau sertifikasi yang sama. Oleh karena itu, calon PMI harus meminta daftar persyaratan tertulis sesuai posisi yang ditawarkan.
2. Persyaratan perusahaan penempatan di Indonesia
Apabila proses menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, calon PMI perlu memeriksa legalitas dan kewenangan perusahaan tersebut.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Status perizinan perusahaan sesuai ketentuan terbaru.
- Identitas dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.
- Kesesuaian lowongan dengan bidang penempatan perusahaan.
- Kejelasan mitra atau pemberi kerja di luar negeri.
- Dokumen kerja sama yang diperlukan.
- Informasi mengenai hak, kewajiban, dan biaya calon pekerja.
- Prosedur pengaduan apabila terjadi masalah.
Jangan menyerahkan uang atau dokumen penting hanya berdasarkan janji lisan. Mintalah informasi resmi dan bukti transaksi jika terdapat pembayaran yang memang diwajibkan.
3. Persyaratan pemberi kerja di luar negeri
Pemberi kerja di negara tujuan harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Persyaratan dapat meliputi legalitas usaha, kewenangan mempekerjakan pekerja asing, kontrak kerja, dan izin yang diperlukan.
Calon PMI sebaiknya meminta informasi mengenai:
- Nama dan alamat pemberi kerja.
- Lokasi tempat bekerja.
- Jenis pekerjaan dan uraian tugas.
- Besaran upah dan jadwal pembayaran.
- Jam kerja, istirahat, serta ketentuan lembur.
- Fasilitas tempat tinggal dan biaya terkait.
- Jaminan atau perlindungan yang berlaku.
- Ketentuan pengakhiran hubungan kerja.
Informasi tersebut membantu calon pekerja menilai apakah tawaran kerja sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen untuk Private to Private Penempatan PMI
Dokumen penempatan dapat berbeda menurut negara tujuan, sektor, dan jenis pekerjaan. Berikut contoh dokumen yang mungkin diperlukan dalam proses penempatan.
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Kartu identitas dan kartu keluarga | Memverifikasi identitas calon pekerja |
| Paspor | Dokumen perjalanan internasional |
| Dokumen pendidikan atau sertifikat keahlian | Membuktikan kualifikasi jika disyaratkan |
| Surat keterangan kesehatan | Memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan |
| Perjanjian kerja | Menjelaskan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja |
| Dokumen penempatan | Membuktikan proses penempatan sesuai mekanisme yang berlaku |
| Visa dan izin kerja | Memberikan dasar hukum untuk masuk dan bekerja di negara tujuan |
| Dokumen tambahan | Memenuhi persyaratan khusus negara, sektor, atau pekerjaan |
Daftar tersebut bukan daftar universal. Calon PMI harus mengikuti daftar resmi untuk posisi dan negara tujuan yang bersangkutan.
Selain itu, pastikan nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan informasi lainnya konsisten di seluruh dokumen. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses administrasi.
Prosedur Private to Private Penempatan TKI/PMI
Proses penempatan melalui kerja sama antarpihak swasta dapat melibatkan beberapa tahapan. Pelaksanaan sebenarnya bergantung pada mekanisme yang diperbolehkan, negara tujuan, dan ketentuan terbaru.
1. Memastikan jalur penempatan yang sah
Langkah pertama adalah memastikan bahwa pola penempatan yang ditawarkan sesuai dengan peraturan Indonesia dan negara tujuan.
Calon PMI perlu menanyakan apakah proses dilakukan melalui perusahaan penempatan yang berwenang atau melalui mekanisme lain yang secara hukum diperbolehkan. Jangan menyimpulkan bahwa suatu jalur resmi hanya karena perekrut menyebutnya private to private.
2. Memeriksa lowongan dan pemberi kerja
Setelah mengetahui jalur penempatan, periksa lowongan serta identitas pemberi kerja. Pastikan posisi yang ditawarkan benar-benar tersedia dan pemberi kerja memiliki kewenangan untuk merekrut pekerja asing jika hal tersebut diwajibkan.
Selanjutnya, mintalah informasi tertulis mengenai lokasi kerja, uraian tugas, upah, jam kerja, fasilitas, dan persyaratan pekerjaan.
3. Mengikuti proses seleksi
Pemberi kerja atau pihak yang berwenang dapat melakukan seleksi berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Tahapan seleksi dapat mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, tes keterampilan, tes bahasa, atau pemeriksaan kesehatan.
Calon PMI harus mengikuti tahapan yang berlaku dan tidak menganggap pembayaran kepada perekrut dapat menjamin kelulusan.
4. Menandatangani perjanjian yang diperlukan
Jika calon pekerja lolos seleksi, para pihak perlu menyelesaikan perjanjian yang diwajibkan dalam mekanisme penempatan tersebut.
Sebelum menandatangani dokumen, baca ketentuan mengenai upah, masa kerja, jam kerja, lembur, tempat tinggal, potongan, asuransi, dan pengakhiran hubungan kerja. Mintalah penjelasan jika terdapat klausul yang tidak dipahami.
5. Melengkapi dokumen dan proses administrasi
Calon PMI kemudian melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Tahapan ini dapat melibatkan pemeriksaan kesehatan, verifikasi data, pemenuhan persyaratan penempatan, dan proses administrasi lain yang diwajibkan.
Gunakan dokumen yang benar dan sah. Jangan memalsukan sertifikat, pengalaman kerja, atau informasi pribadi untuk memenuhi persyaratan.
6. Mengurus visa dan izin kerja
Calon pekerja harus memperoleh visa atau izin yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Jenis visa bergantung pada negara tujuan dan kategori pekerjaan.
Visa kunjungan atau wisata tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja. Karena itu, jangan berangkat sebelum memahami status izin yang dibutuhkan dan memastikan prosesnya sesuai aturan.
7. Menyelesaikan persiapan keberangkatan
Sebelum berangkat, periksa kembali kontrak, dokumen perjalanan, izin kerja, informasi pemberi kerja, alamat tempat tinggal, serta kontak darurat.
Calon PMI juga perlu memahami hak dan kewajibannya selama bekerja. Simpan salinan dokumen penting secara aman dan pastikan keluarga mengetahui informasi dasar mengenai pemberi kerja serta rencana keberangkatan.
8. Bekerja sesuai kontrak dan ketentuan negara tujuan
Setelah tiba di negara tujuan, pekerja harus mengikuti aturan setempat dan ketentuan kontrak. Jika terdapat perubahan pekerjaan, lokasi kerja, atau pemberi kerja, pastikan perubahan tersebut diperbolehkan menurut hukum dan izin kerja yang berlaku.
Jangan langsung menerima pekerjaan tambahan atau berpindah perusahaan tanpa memeriksa konsekuensinya terhadap status kerja dan izin tinggal.
Mekanisme Kerja Sama antara Pihak Indonesia dan Pihak Asing
Dalam pola kerja sama antarpihak swasta, proses bisnis biasanya melibatkan komunikasi antara perusahaan penempatan, mitra di luar negeri, dan pemberi kerja. Namun, alur komersial tersebut harus dibedakan dari persyaratan hukum penempatan PMI.
Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan kegiatan berikut:
- Identifikasi kebutuhan tenaga kerja: pemberi kerja menjelaskan posisi, jumlah pekerja, kualifikasi, dan kondisi kerja yang dibutuhkan.
- Pemeriksaan legalitas pihak terkait: para pihak memastikan kewenangan dan dokumen yang diperlukan.
- Penyusunan kerja sama: pihak terkait menyepakati tanggung jawab, ruang lingkup layanan, dan mekanisme komunikasi.
- Perekrutan calon pekerja: calon PMI memperoleh informasi pekerjaan dan mengikuti seleksi sesuai prosedur.
- Penyelesaian dokumen kerja: para pihak menyiapkan kontrak dan dokumen lain yang diwajibkan.
- Pemenuhan persyaratan penempatan: proses mengikuti ketentuan Indonesia serta negara tujuan.
- Pengurusan izin kerja dan perjalanan: pekerja menyelesaikan persyaratan keimigrasian yang relevan.
- Keberangkatan dan tindak lanjut: pekerja berangkat setelah persyaratan terpenuhi, kemudian mengikuti ketentuan kerja dan pelaporan yang berlaku.
Mekanisme tersebut merupakan gambaran umum, bukan pengganti prosedur resmi. Beberapa tahap mungkin berbeda atau memerlukan persetujuan tambahan berdasarkan negara tujuan dan kategori pekerjaan.
Biaya Private to Private Penempatan TKI/PMI
Biaya penempatan menjadi salah satu hal yang paling sering ditanyakan calon PMI. Namun, tidak ada satu nominal yang berlaku untuk semua negara, pekerjaan, atau skema penempatan.
Besarnya biaya dan pihak yang menanggungnya bergantung pada ketentuan hukum, program penempatan, negara tujuan, serta jenis layanan yang memang boleh dikenakan biaya.
Komponen biaya yang perlu diperiksa
| Komponen | Hal yang perlu diketahui |
|---|---|
| Pembuatan paspor | Periksa biaya resmi sesuai jenis layanan |
| Pemeriksaan kesehatan | Pastikan jenis pemeriksaan dan tarifnya jelas |
| Pelatihan atau tes | Bergantung pada persyaratan pekerjaan dan program |
| Penerjemahan atau legalisasi dokumen | Diperlukan hanya jika dipersyaratkan |
| Visa atau izin kerja | Mengikuti tarif dan ketentuan resmi negara tujuan |
| Tiket perjalanan | Periksa pihak yang wajib menanggung biaya |
| Akomodasi sebelum berangkat | Pastikan apakah biaya benar-benar diperlukan |
| Layanan penempatan | Periksa legalitas dan ketentuan biaya yang berlaku |
Tabel tersebut hanya membantu mengidentifikasi kemungkinan komponen pengeluaran. Tidak semua komponen berlaku pada setiap penempatan, dan tidak semua biaya boleh dibebankan kepada calon PMI.
Bagaimana memastikan biaya penempatan wajar?
Sebelum membayar, lakukan langkah berikut:
- Minta rincian biaya secara tertulis.
- Periksa dasar hukum setiap biaya.
- Pastikan pihak penerima pembayaran memiliki kewenangan yang sesuai.
- Minta bukti pembayaran yang sah.
- Tanyakan biaya apa saja yang ditanggung pemberi kerja.
- Hindari pembayaran tanpa dokumen atau penjelasan.
- Verifikasi informasi melalui instansi resmi jika terdapat keraguan.
Jangan menganggap biaya yang disebutkan perekrut otomatis sah. Calon PMI perlu memeriksa aturan pembebanan biaya yang berlaku untuk skema dan negara tujuan terkait.
Hak dan Kewajiban PMI dalam Penempatan melalui Pihak Swasta
Meskipun penempatan melibatkan perusahaan swasta, PMI tetap memiliki hak yang perlu dihormati dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak PMI
Hak pekerja dapat mencakup hal-hal berikut sesuai hukum dan kontrak yang berlaku:
- Mendapatkan informasi pekerjaan yang benar.
- Memahami isi perjanjian kerja sebelum menyetujuinya.
- Menerima upah sesuai ketentuan.
- Memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mendapatkan perlindungan yang diwajibkan oleh hukum atau program terkait.
- Mengakses mekanisme pengaduan yang tersedia.
- Mendapatkan informasi tentang biaya dan proses penempatan.
Kewajiban PMI
Calon pekerja dan PMI juga perlu:
- Memberikan informasi dan dokumen yang benar.
- Memenuhi persyaratan seleksi serta administrasi.
- Mematuhi hukum negara tujuan.
- Mengikuti ketentuan izin kerja dan izin tinggal.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
- Menjaga dokumen pribadi dan bukti kerja.
- Mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin mengakhiri kontrak atau berpindah pekerjaan.
Memahami hak dan kewajiban membantu pekerja mengurangi risiko konflik serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi masalah.
Risiko Private to Private Penempatan PMI dan Cara Menghindarinya
Calon PMI perlu waspada terhadap penawaran penempatan yang tidak transparan. Kerja sama bisnis yang melibatkan perusahaan swasta tidak otomatis menjamin prosesnya sah.
1. Lowongan kerja fiktif
Perekrut mungkin menawarkan pekerjaan yang tidak benar-benar tersedia. Untuk menghindarinya, periksa identitas pemberi kerja, lokasi kerja, uraian tugas, dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
2. Biaya tidak transparan
Calon pekerja dapat diminta membayar berbagai biaya tanpa rincian yang jelas. Mintalah penjelasan tertulis dan periksa apakah biaya tersebut diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.
3. Kontrak tidak sesuai penawaran
Pekerjaan, gaji, atau lokasi yang tercantum dalam kontrak dapat berbeda dari penjelasan awal. Karena itu, bandingkan seluruh ketentuan tertulis sebelum menandatangani dokumen.
4. Penyalahgunaan visa
Perekrut mungkin meminta calon pekerja masuk menggunakan visa yang tidak mengizinkan pekerjaan tersebut. Pastikan visa dan izin kerja sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.
5. Janji keberangkatan tanpa kepastian
Tidak ada perekrut yang dapat menjamin semua tahapan pasti berhasil jika masih ada seleksi, pemeriksaan, atau persetujuan dari pihak berwenang. Waspadai janji keberangkatan instan atau kelulusan yang dijamin dengan pembayaran.
6. Penahanan dokumen atau masalah setelah tiba
Simpan salinan paspor, kontrak, dan dokumen penting. Jika mengalami penahanan dokumen secara tidak wajar, ancaman, atau kondisi kerja yang membahayakan, cari bantuan dari pihak berwenang dan saluran pelindungan PMI yang relevan.
Cara Memilih Perusahaan Penempatan PMI yang Tepercaya
Memilih pihak yang tepat membantu calon pekerja memahami proses dan mengurangi risiko penempatan bermasalah.
Gunakan daftar pemeriksaan berikut sebelum memutuskan mendaftar:
- Legalitas dan kewenangan perusahaan dapat diverifikasi.
- Informasi lowongan menyebutkan pemberi kerja dan lokasi kerja.
- Persyaratan pekerjaan dijelaskan secara tertulis.
- Kontrak dan dokumen penempatan dapat diperiksa.
- Biaya dijelaskan beserta dasar dan bukti pembayarannya.
- Jenis visa dan izin kerja sesuai dengan pekerjaan.
- Perusahaan menjelaskan mekanisme pengaduan.
- Tidak ada janji kelulusan atau keberangkatan yang tidak realistis.
Jika salah satu informasi penting tidak dapat diverifikasi, tunda pembayaran atau penandatanganan dokumen sampai memperoleh penjelasan yang memadai.
Negara Tujuan dan Jenis Pekerjaan dalam Penempatan PMI
Private to private bukan nama satu program yang berlaku seragam untuk seluruh negara. Persyaratan penempatan dapat berbeda menurut negara tujuan, sektor, jabatan, dan jenis izin kerja.
Misalnya, pekerjaan manufaktur, perhotelan, perawatan, konstruksi, dan pekerjaan profesional dapat memiliki persyaratan kualifikasi yang berbeda. Beberapa negara juga mensyaratkan pengakuan sertifikat, kemampuan bahasa, pemeriksaan kesehatan, atau izin profesi tertentu.
Karena itu, calon PMI perlu menentukan negara dan jenis pekerjaan terlebih dahulu. Setelah itu, periksa ketentuan penempatan Indonesia, aturan negara tujuan, dan dokumen yang diperlukan untuk posisi tersebut.
Jangan menggunakan satu daftar persyaratan untuk semua negara. Informasi yang berlaku untuk satu negara atau sektor belum tentu berlaku bagi negara atau pekerjaan lainnya.
Pertanyaan Umum tentang Private to Private Penempatan TKI/PMI
Apa arti private to private dalam penempatan PMI?
Istilah ini umumnya menggambarkan kerja sama antara pihak swasta di Indonesia dan pihak swasta atau pemberi kerja di luar negeri. Namun, pola kerja sama tersebut tetap harus memenuhi ketentuan resmi mengenai penempatan dan pelindungan PMI.
Apakah private to private merupakan jalur penempatan resmi?
Istilah tersebut saja tidak cukup untuk membuktikan legalitas suatu penempatan. Calon PMI perlu memeriksa mekanisme yang digunakan, kewenangan perusahaan, dokumen kerja sama, serta kepatuhan terhadap peraturan Indonesia dan negara tujuan.
Apakah calon PMI harus menggunakan P3MI?
Kewajiban menggunakan perusahaan penempatan bergantung pada mekanisme penempatan yang diperbolehkan oleh peraturan. Jangan menyimpulkan bahwa penempatan perseorangan atau skema lain selalu diperbolehkan. Periksa ketentuan yang berlaku untuk kasus dan negara tujuan terkait.
Berapa biaya private to private penempatan PMI?
Tidak ada satu tarif yang berlaku untuk semua penempatan. Biaya bergantung pada skema, negara tujuan, pekerjaan, dan aturan mengenai komponen biaya yang boleh dibebankan kepada pekerja. Mintalah rincian tertulis dan verifikasi setiap biaya.
Apakah kontrak kerja wajib diperiksa sebelum berangkat?
Ya. Calon PMI sebaiknya memahami kontrak sebelum menyetujuinya. Periksa upah, jam kerja, lokasi kerja, fasilitas, potongan, masa kerja, dan ketentuan pengakhiran hubungan kerja.
Apakah PMI dapat meminta bantuan jika mengalami masalah di luar negeri?
PMI dapat mencari bantuan melalui instansi ketenagakerjaan negara tujuan, perwakilan Indonesia, dan saluran pelindungan PMI yang relevan. Jenis bantuan bergantung pada masalah dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kesimpulan
Private to private penempatan TKI/PMI menggambarkan pola kerja sama antarpihak swasta dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja lintas negara. Namun, kerja sama tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mengikuti peraturan Indonesia, ketentuan negara tujuan, dan prosedur pelindungan pekerja migran.
Sebelum mengikuti proses penempatan, calon PMI perlu memeriksa legalitas pihak terkait, memastikan lowongan benar-benar tersedia, memahami kontrak, memeriksa visa dan izin kerja, serta meminta rincian biaya secara transparan.
Selain itu, calon pekerja sebaiknya menyimpan seluruh dokumen dan bukti pembayaran serta mengetahui saluran pengaduan yang tersedia. Dengan persiapan yang tepat, calon PMI dapat menilai tawaran kerja secara lebih cermat dan mengurangi risiko penempatan yang tidak sesuai ketentuan.