Perjanjian kerja merupakan dokumen penting dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, termasuk melalui mekanisme yang dikenal sebagai private to private. Kontrak ini menjadi acuan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam memahami hak, kewajiban, gaji, jam kerja, serta ketentuan lain selama hubungan kerja berlangsung.
Sebelum menandatangani kontrak, calon PMI perlu memahami seluruh isi perjanjian. Jangan hanya berfokus pada nominal gaji atau nama perusahaan. Perhatikan pula jenis pekerjaan, lokasi kerja, potongan upah, jaminan sosial, cuti, kondisi pemutusan hubungan kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Artikel ini membahas komponen perjanjian kerja private to private PMI, hal-hal yang perlu diperiksa sebelum menandatangani kontrak, serta langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga hak pekerja.
Apa Itu Perjanjian Kerja Private to Private PMI?
Perjanjian kerja private to private PMI adalah kontrak yang mengatur hubungan kerja antara pekerja migran dan pemberi kerja dalam penempatan yang sering disebut private to private. Istilah tersebut umumnya digunakan untuk menggambarkan penempatan melalui hubungan langsung atau mekanisme antarpihak nonpemerintah, tetapi bukan berarti semua penempatan dengan sebutan tersebut otomatis memenuhi ketentuan hukum.
Penempatan PMI tetap harus mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku, ketentuan negara tujuan, serta persyaratan khusus sesuai sektor dan jenis pekerjaan. Jika melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, legalitas dan tanggung jawab perusahaan tersebut juga perlu diperiksa.
Perjanjian kerja yang jelas membantu pekerja memahami pekerjaan yang akan dilakukan dan menjadi bukti tertulis apabila terjadi perbedaan antara kesepakatan awal dengan kondisi kerja sebenarnya.
Isi Perjanjian Kerja Private to Private PMI yang Wajib Diperiksa

Sebelum menandatangani kontrak, calon PMI sebaiknya membaca setiap bagian secara teliti. Pastikan informasi yang tercantum sesuai dengan tawaran kerja dan dokumen penempatan lainnya.
1. Identitas Pekerja dan Pemberi Kerja
Kontrak sebaiknya mencantumkan identitas para pihak secara lengkap, seperti:
- Nama lengkap pekerja sesuai paspor atau identitas resmi.
- Nama pemberi kerja atau perusahaan.
- Alamat dan informasi kontak para pihak.
- Nama dan jabatan pihak yang berwenang menandatangani kontrak.
- Informasi perusahaan penempatan atau pihak perantara apabila terlibat.
Periksa apakah identitas pemberi kerja sesuai dengan dokumen penawaran, izin kerja, atau dokumen lain yang relevan. Ketidaksesuaian identitas dapat menyulitkan pekerja ketika membutuhkan bantuan atau ingin menuntut pemenuhan haknya.
2. Jenis Pekerjaan dan Lokasi Kerja
Kontrak harus menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan, bukan hanya menyebutkan jabatan secara umum. Periksa uraian tugas, lokasi penempatan, jam kerja, serta kemungkinan perubahan tempat kerja.
Misalnya, apabila calon PMI direkrut untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, uraian pekerjaan dan lokasi kerjanya perlu jelas. Apabila direkrut sebagai pekerja pabrik, kontrak sebaiknya menjelaskan posisi, tugas utama, serta ketentuan kerja yang relevan.
Waspadai apabila pekerjaan yang tercantum dalam kontrak berbeda dari pekerjaan yang dijanjikan saat perekrutan. Perubahan jenis pekerjaan dapat berdampak pada izin kerja, keselamatan, dan hak pekerja.
3. Gaji dan Cara Pembayaran
Gaji menjadi salah satu bagian terpenting dalam perjanjian kerja. Kontrak perlu menjelaskan:
- Besaran gaji pokok dan mata uang pembayaran.
- Periode pembayaran, misalnya bulanan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tanggal atau jadwal pembayaran.
- Metode pembayaran, seperti transfer bank.
- Tunjangan yang diberikan, jika ada.
- Potongan gaji dan dasar perhitungannya.
- Ketentuan upah lembur apabila berlaku.
Pastikan nominal gaji tertulis secara jelas dan tidak hanya disampaikan secara lisan. Periksa pula apakah nilai yang disebutkan merupakan gaji bruto atau gaji bersih setelah potongan.
Jangan langsung menyetujui potongan yang tidak dijelaskan. Mintalah keterangan tertulis mengenai tujuan, jumlah, dasar hukum, serta pihak yang menerima potongan tersebut.
4. Jam Kerja, Istirahat, dan Lembur
Perjanjian kerja perlu menerangkan jadwal kerja, hari istirahat, waktu istirahat, dan ketentuan lembur sesuai peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Jam mulai dan selesai bekerja.
- Jumlah hari kerja dalam seminggu.
- Hak atas waktu istirahat.
- Ketentuan kerja pada hari libur.
- Persetujuan dan perhitungan upah lembur.
- Pengaturan waktu kerja untuk pekerjaan dengan sistem sif atau jadwal khusus.
Ketentuan jam kerja dapat berbeda menurut negara tujuan, sektor, dan jenis pekerjaan. Karena itu, calon PMI perlu memastikan bahwa isi kontrak tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Masa Berlaku Kontrak dan Perpanjangan
Periksa tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja, masa percobaan apabila diperbolehkan, serta prosedur perpanjangan kontrak.
Kontrak sebaiknya menjelaskan apakah perpanjangan memerlukan persetujuan kedua pihak, kapan pembahasan perpanjangan dilakukan, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Jangan menganggap kontrak otomatis dapat diperpanjang atau pekerja otomatis dapat terus bekerja setelah masa kontrak berakhir. Status izin kerja dan izin tinggal juga harus tetap sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
6. Akomodasi, Makan, dan Fasilitas Kerja
Jika pemberi kerja menjanjikan tempat tinggal, makan, transportasi, seragam, atau fasilitas lain, pastikan ketentuan tersebut tertulis dalam kontrak atau dokumen pendukung yang sah.
Periksa apakah fasilitas diberikan secara gratis atau menjadi bagian dari potongan gaji. Jika pekerja harus membayar biaya tertentu, mintalah rincian dan dasar pembebanannya.
Ketentuan ini penting karena fasilitas yang dijanjikan dapat memengaruhi pengeluaran sehari-hari dan jumlah penghasilan bersih yang diterima pekerja.
7. Asuransi, Jaminan Sosial, dan Kesehatan
Kontrak atau dokumen pendukung perlu menjelaskan perlindungan yang tersedia bagi pekerja, termasuk jaminan sosial, asuransi yang diwajibkan, dan akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan pekerja mengetahui:
- Jenis perlindungan yang diberikan.
- Pihak yang bertanggung jawab membayar iuran atau premi.
- Cakupan perlindungan dan pengecualiannya.
- Prosedur mendapatkan layanan kesehatan.
- Langkah yang harus dilakukan apabila mengalami kecelakaan kerja.
Jangan menganggap semua risiko telah ditanggung hanya karena kontrak menyebutkan kata “asuransi”. Mintalah dokumen polis atau keterangan resmi mengenai manfaat perlindungan.
8. Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Perselisihan
Kontrak perlu menjelaskan kondisi yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir, prosedur pemberitahuan, hak pekerja ketika kontrak dihentikan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Periksa pula ketentuan mengenai kepulangan pekerja, pembayaran upah yang masih tertunggak, serta biaya yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak apabila hubungan kerja berakhir.
Ketentuan pemutusan kontrak tidak boleh dipahami sebagai izin bagi pemberi kerja untuk mengabaikan hak pekerja. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti hukum yang berlaku.
Bagaimana Memastikan Gaji dalam Kontrak Sesuai Kesepakatan?
Gaji yang tertulis dalam kontrak harus dibandingkan dengan informasi yang diberikan saat perekrutan. Calon PMI sebaiknya meminta rincian tertulis agar dapat menghitung perkiraan penghasilan bersih.
Berikut contoh komponen yang perlu diperiksa:
| Komponen | Hal yang perlu dipastikan |
|---|---|
| Gaji pokok | Nominal, mata uang, dan periode pembayaran |
| Tunjangan | Jenis, nilai, dan persyaratan penerimaan |
| Upah lembur | Dasar perhitungan dan ketentuan pembayarannya |
| Potongan | Tujuan, jumlah, dan dasar pembebanan |
| Fasilitas | Apakah diberikan gratis atau dibebankan kepada pekerja |
| Bukti pembayaran | Slip gaji atau catatan pembayaran yang dapat diperiksa |
Jangan hanya menghitung gaji berdasarkan nilai yang dijanjikan. Perkirakan pula biaya hidup, kewajiban pembayaran yang sah, dan pengeluaran pribadi di negara tujuan.
Penting: Standar upah minimum, ketentuan lembur, dan potongan yang diperbolehkan berbeda menurut negara serta jenis pekerjaan. Gunakan peraturan resmi negara tujuan sebagai rujukan, bukan hanya informasi dari perekrut atau media sosial.
Hak PMI yang Perlu Dipahami dalam Perjanjian Kerja
Hak pekerja migran tidak hanya bergantung pada isi kontrak. Hak tersebut juga dapat berasal dari peraturan Indonesia, hukum negara tujuan, dan ketentuan perlindungan pekerja migran yang relevan.
Berikut beberapa aspek yang perlu dipahami.
1. Hak Mendapatkan Informasi Kerja yang Jelas
Calon PMI perlu memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, gaji, pemberi kerja, lokasi penempatan, dan kondisi kerja sebelum menyetujui kontrak.
Informasi yang tidak sesuai atau menyesatkan perlu diklarifikasi sebelum proses penempatan dilanjutkan.
2. Hak atas Upah Sesuai Perjanjian dan Hukum
Pekerja berhak memperoleh pembayaran sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. Simpan kontrak, slip gaji, catatan transfer, serta komunikasi yang berkaitan dengan pembayaran.
Jika gaji tidak dibayar atau dipotong tanpa penjelasan yang memadai, bukti tersebut dapat membantu ketika pekerja mengajukan pengaduan.
3. Hak atas Kondisi Kerja yang Aman
Pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pekerjaan memiliki risiko khusus, pekerja perlu mengetahui prosedur keselamatan dan cara melaporkan kondisi berbahaya.
4. Hak atas Dokumen dan Informasi Pribadi
Pastikan pekerja mengetahui keberadaan dan akses terhadap paspor, salinan kontrak, izin kerja, serta dokumen pribadi lainnya. Simpan salinan dokumen penting di tempat yang aman dan dapat diakses jika diperlukan.
Apabila pemberi kerja atau pihak lain meminta menyimpan dokumen asli, pahami dasar dan ketentuan yang berlaku serta pastikan pekerja tetap dapat mengakses dokumennya ketika dibutuhkan.
5. Hak Memperoleh Bantuan Ketika Mengalami Masalah
Jika terjadi pelanggaran kontrak, kekerasan, ancaman, penahanan upah, atau masalah serius lainnya, pekerja dapat mencari bantuan melalui saluran resmi yang sesuai, termasuk perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan dan instansi ketenagakerjaan atau pelindungan PMI yang berwenang.
Saluran bantuan yang tepat bergantung pada lokasi, jenis masalah, dan status penempatan. Jika terdapat ancaman keselamatan langsung, utamakan keselamatan dan hubungi layanan darurat setempat.
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menandatangani Kontrak?
Agar lebih siap, lakukan langkah-langkah berikut sebelum menyetujui perjanjian kerja private to private PMI.
- Baca seluruh isi kontrak. Jangan menandatangani dokumen yang belum dipahami.
- Cocokkan identitas dan pekerjaan. Pastikan nama pemberi kerja, jabatan, serta lokasi kerja sesuai dengan penawaran.
- Periksa rincian gaji. Pastikan gaji pokok, tunjangan, lembur, dan potongan dijelaskan.
- Tanyakan ketentuan yang tidak jelas. Mintalah penjelasan tertulis jika terdapat pasal yang membingungkan.
- Pastikan bahasa kontrak dipahami. Jika kontrak menggunakan bahasa asing, mintalah terjemahan yang dapat dipahami sebelum menandatangani.
- Periksa legalitas proses penempatan. Pastikan mekanisme perekrutan dan penempatan memenuhi persyaratan resmi di Indonesia dan negara tujuan.
- Simpan salinan kontrak. Pastikan Anda menerima salinan lengkap yang telah ditandatangani para pihak.
- Jangan terburu-buru membayar. Minta rincian biaya, kuitansi, dan dasar pembayaran yang jelas sebelum mengeluarkan uang.
Apabila ditemukan perbedaan antara kontrak dan tawaran awal, mintalah koreksi sebelum menandatangani. Jangan mengandalkan janji bahwa isi kontrak akan diperbaiki setelah tiba di negara tujuan.
Apakah Kontrak Private to Private PMI Bisa Diubah?
Perubahan kontrak dapat dilakukan apabila diperbolehkan oleh hukum yang berlaku dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Perubahan sebaiknya dituangkan secara tertulis, ditandatangani sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan izin kerja maupun dokumen penempatan.
Misalnya, perubahan gaji, jabatan, lokasi kerja, atau jam kerja perlu diperiksa secara cermat. Perubahan tertentu juga mungkin membutuhkan pembaruan izin atau persetujuan dari otoritas terkait di negara tujuan.
Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Simpan dokumen perubahan dan pastikan Anda memahami dampaknya terhadap upah, hak, serta status keimigrasian.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pemberi Kerja Melanggar Kontrak?
Jika pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan kontrak, pekerja sebaiknya mengumpulkan bukti dan mencari bantuan melalui jalur yang sesuai.
Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Simpan salinan kontrak, slip gaji, bukti transfer, jadwal kerja, dan komunikasi terkait.
- Catat tanggal kejadian serta bentuk pelanggaran yang dialami.
- Jika aman dan memungkinkan, ajukan keberatan secara tertulis kepada pemberi kerja.
- Hubungi pihak penempatan yang bertanggung jawab apabila proses penempatan melibatkan perusahaan.
- Cari bantuan dari perwakilan Republik Indonesia atau otoritas terkait di negara tujuan.
- Gunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian perselisihan sesuai hukum yang berlaku.
Jika pekerja menghadapi kekerasan, ancaman, atau situasi yang membahayakan keselamatan, jangan memaksakan penyelesaian langsung dengan pihak yang mengancam. Utamakan keselamatan dan cari bantuan resmi.
FAQ Seputar Perjanjian Kerja Private to Private PMI
Apakah perjanjian kerja wajib dibaca sebelum berangkat?
Ya. Calon PMI sebaiknya membaca dan memahami kontrak sebelum menyetujuinya. Kontrak membantu pekerja mengetahui pekerjaan, gaji, jam kerja, fasilitas, dan hak serta kewajiban para pihak.
Apakah gaji harus tercantum dalam kontrak kerja?
Besaran dan ketentuan pembayaran gaji perlu dijelaskan secara tertulis agar pekerja mengetahui haknya dan dapat memeriksa kesesuaian pembayaran. Ketentuan formalnya harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tujuan dan aturan penempatan PMI.
Bolehkah pemberi kerja memotong gaji PMI?
Potongan gaji bergantung pada dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. Periksa jenis potongan, jumlah, serta dasar pembebanannya. Jangan menyetujui potongan yang tidak jelas tanpa meminta penjelasan.
Apakah kontrak kerja berbahasa asing boleh ditandatangani?
Kontrak berbahasa asing dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pekerja harus memahami isi dan konsekuensinya sebelum menandatangani. Mintalah terjemahan atau penjelasan yang dapat dipahami jika diperlukan.
Ke mana PMI dapat mengadu jika haknya dilanggar?
PMI dapat mencari bantuan melalui perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan, instansi berwenang, atau saluran pengaduan resmi yang sesuai dengan masalahnya. Simpan bukti pelanggaran untuk membantu proses penanganan.
Perjanjian kerja private to private PMI merupakan dokumen penting yang perlu diperiksa sebelum calon pekerja berangkat ke luar negeri. Isi kontrak harus menjelaskan identitas para pihak, jenis pekerjaan, lokasi kerja, gaji, jam kerja, fasilitas, perlindungan, serta ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
Calon PMI juga perlu memastikan bahwa mekanisme penempatan memenuhi aturan resmi di Indonesia dan negara tujuan. Jangan hanya mengandalkan janji lisan atau nominal gaji yang menarik. Pahami kontrak, periksa legalitas proses, dan simpan salinan semua dokumen penting agar hak pekerja lebih terlindungi.