PMA Perdagangan Makanan Anjing dan Kucing Apa Bisa ?

Akhmad Fauzi

Updated on:

PMA Perdagangan Makanan Anjing dan Kucing Apa Bisa
Direktur Utama Jangkar Goups

PMA Perdagangan Makanan Anjing – PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan makanan hewan khusus anjing dan kucing memerlukan beberapa jenis izin. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Pendaftaran Produk Makanan Hewan Untuk Pelaku Usaha

Pendirian PT PMA:

Akta Pendirian Perusahaan:

Selanjutnya, Di buat oleh notaris, berisi informasi dasar perusahaan, seperti nama, bidang usaha, modal dasar, dan susunan pengurus.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kemenkumham):

Kemudian, Pengesahan badan hukum PT PMA.

Nomor Induk Berusaha (NIB):

Selanjutnya, Identitas pelaku usaha yang di terbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kemudian, NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Kemudian, Identitas wajib pajak perusahaan.

Izin Usaha:

Izin Usaha Perdagangan (IUP):

Selanjutnya, Di perlukan untuk melakukan kegiatan perdagangan. IUP dapat di urus melalui sistem OSS berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Untuk perdagangan makanan hewan, Anda perlu memilih KBLI yang relevan. Contoh KBLI yang mungkin relevan adalah:

  • 47728 (Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan)
  • 47751 (pet shop)

Bergantung dari kegiatan yang akan anda laksanakan, perlu di pastikan kembali KBLI yang sesuai.

Izin Lokasi/Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

Selanjutnya, Di perlukan jika perusahaan memiliki lokasi usaha fisik. Pengurusan izin ini di lakukan di pemerintah daerah setempat.

Izin Khusus (Jika Di perlukan):

Izin Impor:

Kemudian, Jika Anda mengimpor makanan hewan, Anda perlu memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Izin Edar:

Selanjutnya, Makanan hewan yang di impor atau di produksi di Indonesia perlu memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ini untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan:

Sebelum melakukan impor pakan hewan, anda perlu mendapatkan rekomendasi impor dari kementerian pertanian.

Persyaratan Tambahan:

  • Memenuhi standar K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).
  • Selanjutnya, Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah.
  • Kemudian, Proses pengurusan izin dapat berubah-ubah. Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi OSS dan kementerian terkait.
  • Selanjutnya, Gunakan jasa konsultan hukum Jangkar Groups atau perizinan jika Anda merasa kesulitan mengurus izin sendiri.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat