Persyaratan Apostille Akta Cerai dan Putusan Pengadilan perlu di ketahui oleh masyarakat yang ingin menggunakan dokumen perceraian Indonesia di luar negeri. Dokumen tersebut sering di butuhkan untuk menikah kembali, mengurus status perkawinan, mengajukan visa, mengurus kewarganegaraan, menyelesaikan urusan keluarga, atau memenuhi persyaratan administrasi hukum di negara lain. Namun, dokumen perceraian yang sudah di terbitkan pengadilan belum tentu langsung dapat di terima oleh instansi asing. Oleh karena itu, pemohon perlu memahami proses Apostille dan persyaratan pengesahan dokumen sebelum menggunakannya di luar negeri.
Selain itu, pemohon perlu membedakan akta cerai dengan salinan putusan pengadilan. Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Dalam beberapa keperluan, instansi luar negeri meminta keduanya sekaligus. Dengan demikian, pemohon perlu memeriksa ketentuan negara tujuan agar tidak salah menyiapkan dokumen.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Dokumen di Indonesia: Panduan Lengkap
1. Apa Itu Apostille Akta Cerai dan Putusan Pengadilan?

Apostille merupakan sertifikat yang mengesahkan keaslian tanda tangan pejabat, kapasitas pejabat yang menandatangani dokumen, serta identitas segel atau stempel pada dokumen publik. Indonesia menerapkan Konvensi Apostille sejak 4 Juni 2022. Melalui mekanisme tersebut, dokumen publik Indonesia dapat di gunakan di negara lain yang menerapkan Konvensi Apostille dalam hubungan dengan Indonesia.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Buku Nikah dan Akta Perkawinan
Dalam konteks perceraian, Apostille membantu instansi luar negeri memverifikasi keaslian pengesahan dokumen yang di terbitkan atau di sahkan oleh pejabat pengadilan. Misalnya, seseorang yang ingin menikah kembali di luar negeri mungkin perlu menunjukkan bukti bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara hukum.
Meskipun demikian, Apostille tidak memeriksa atau membenarkan seluruh isi putusan pengadilan. Sertifikat tersebut juga tidak mengubah status hukum seseorang dan tidak menggantikan persyaratan perkawinan, imigrasi, atau administrasi negara tujuan. Jadi, pemohon tetap harus memenuhi ketentuan substantif dari lembaga penerima.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Akta Kelahiran untuk Luar Negeri
2. Perbedaan Akta Cerai dan Putusan Pengadilan
Sebelum mengurus Apostille, pemohon perlu memahami fungsi masing-masing dokumen.
a. Akta Cerai
Akta cerai merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti administratif bahwa perceraian telah terjadi. Untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama, pengadilan menerbitkan akta cerai setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dokumen ini sering menjadi persyaratan untuk memperbarui status perkawinan, mengurus pernikahan berikutnya, atau melengkapi administrasi keluarga di luar negeri.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai
b. Salinan Putusan Pengadilan
Salinan putusan pengadilan memuat hasil pemeriksaan dan keputusan hakim dalam perkara perceraian. Dokumen ini biasanya mencakup identitas para pihak, uraian perkara, pertimbangan hukum, serta amar putusan. Karena itu, beberapa lembaga asing meminta salinan putusan untuk memahami dasar dan hasil perceraian secara lebih lengkap.
c. Mengapa Keduanya Bisa Di minta?
Akta cerai menunjukkan bukti administratif perceraian, sedangkan salinan putusan menjelaskan keputusan pengadilan yang mendasarinya. Oleh sebab itu, instansi luar negeri dapat meminta kedua dokumen tersebut secara bersamaan. Namun, kebutuhan ini bergantung pada aturan negara dan lembaga penerima.
Dengan demikian, jangan menganggap Apostille pada akta cerai otomatis mencakup salinan putusan. Jika pihak penerima meminta dua dokumen, pemohon perlu memeriksa dan mengajukan pengesahan untuk masing-masing dokumen sesuai ketentuan.
Baca Juga : Persyaratan Apostille SKCK untuk Keperluan Luar Negeri
3. Persyaratan Apostille Akta Cerai dan Putusan Pengadilan
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen, pengadilan penerbit, dan kebutuhan negara tujuan. Meskipun demikian, beberapa dokumen dan informasi berikut perlu pemohon persiapkan.
a. Akta Cerai Resmi
Siapkan akta cerai yang di terbitkan oleh pengadilan berwenang. Pastikan nama, nomor perkara, tanggal perceraian, dan identitas para pihak tercantum dengan benar. Jika pemohon menggunakan akta cerai elektronik, pastikan dokumen memiliki tanda tangan elektronik dan fitur verifikasi resmi yang dapat di periksa.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Surat Kuasa dan Dokumen Notaris
b. Salinan Putusan Pengadilan
Jika instansi tujuan meminta putusan, siapkan salinan resmi dari pengadilan yang menangani perkara. Pastikan seluruh halaman terbaca dengan jelas, termasuk identitas para pihak, nomor perkara, tanggal putusan, dan amar putusan. Selain itu, periksa apakah dokumen telah memenuhi ketentuan mengenai kekuatan hukum tetap.
c. Pengesahan dari Instansi Pengadilan yang Berwenang
Bagian ini sangat penting karena dokumen pengadilan tertentu memerlukan pengesahan atau verifikasi tambahan sebelum mengajukan Apostille. Sebagai contoh, FAQ resmi layanan Apostille Ditjen AHU menyebutkan bahwa akta cerai yang di terbitkan Pengadilan Agama harus terlebih dahulu memperoleh legalisasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badan Peradilan Agama.
Untuk salinan putusan dan dokumen dari lingkungan peradilan lain, pemohon perlu memeriksa ketentuan pengesahan yang berlaku. Jangan menyamakan prosedur Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri karena kewenangan serta jalur administrasinya dapat berbeda.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Dokumen Perusahaan dan Bisnis
d. Identitas Pemohon
Siapkan KTP atau paspor yang masih berlaku. Jika seseorang mengurus dokumen melalui kuasa, siapkan pula surat kuasa dan identitas penerima kuasa sesuai ketentuan instansi terkait.
e. Hasil Pindai Dokumen
Siapkan hasil pindai akta cerai dan putusan pengadilan dengan kualitas yang baik. Pastikan nomor perkara, tanda tangan, stempel, kode verifikasi, dan seluruh halaman terlihat. Hindari hasil pindai yang buram, terpotong, atau tidak lengkap.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Surat Keterangan dan Dokumen Kepolisian
f. Informasi Negara Tujuan
Catat negara tempat dokumen akan di gunakan dan nama lembaga penerimanya. Informasi ini membantu pemohon memastikan apakah negara tersebut menerima Apostille dari Indonesia serta apakah pihak penerima meminta dokumen tambahan atau terjemahan.
Perlu di ingat bahwa daftar di atas merupakan persiapan umum. Petugas dapat meminta dokumen tambahan sesuai jenis dokumen dan hasil pemeriksaan.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Dokumen Terjemahan Tersumpah
4. Prosedur Apostille Akta Cerai dari Pengadilan Agama
Dokumen perceraian dari Pengadilan Agama memiliki tahapan yang perlu pemohon perhatikan. Selain memperoleh akta cerai dan salinan putusan, pemohon perlu memastikan pengesahan dari lingkungan peradilan agama sebelum mengajukan Apostille.
Baca Juga : Persyaratan Apostille Paspor, KTP, dan Dokumen Identitas
Berikut tahapan umumnya:
- Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon perlu memastikan tidak ada proses upaya hukum yang masih berjalan dan pengadilan telah menyelesaikan administrasi perkara.
- Dapatkan akta cerai dan salinan putusan. Ajukan permintaan kepada Pengadilan Agama yang menangani perkara. Periksa kembali seluruh data pada dokumen.
- Urus pengesahan yang di persyaratkan. Untuk akta cerai Pengadilan Agama, ikuti ketentuan legalisasi dari Ditjen Badan Peradilan Agama sebagaimana tercantum dalam FAQ resmi Ditjen AHU.
- Siapkan dokumen digital. Pindai dokumen yang telah memenuhi persyaratan pengesahan.
- Ajukan permohonan Apostille. Gunakan portal resmi Ditjen AHU dan lengkapi informasi yang di minta.
- Tunggu verifikasi. Petugas memeriksa tanda tangan, jabatan pejabat, serta kesesuaian dokumen.
- Lakukan pembayaran setelah persetujuan. Ikuti instruksi pembayaran resmi pada sistem.
- Selesaikan penerbitan Apostille. Ikuti petunjuk untuk memperoleh sertifikat atau stiker Apostille.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemohon dapat menjalankan proses secara lebih terarah. Namun, periksa kembali petunjuk terbaru dari pengadilan dan Ditjen AHU sebelum memulai pengurusan.
5. Prosedur Apostille Putusan Pengadilan Negeri
Untuk putusan perceraian dari Pengadilan Negeri, pemohon perlu menyiapkan salinan resmi putusan yang di terbitkan oleh pengadilan terkait. Selanjutnya, periksa apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan apakah instansi penerbit memerlukan pengesahan tambahan.
Dalam beberapa kebutuhan, instansi negara tujuan dapat meminta salinan putusan yang telah memperoleh pengesahan dari pejabat pengadilan berwenang. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengonfirmasi prosedur tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Ditjen AHU sebelum mengajukan Apostille.
Setelah dokumen memenuhi ketentuan, pemohon dapat mengunggahnya melalui portal layanan Apostille. Kemudian, ikuti proses verifikasi dan pembayaran sesuai petunjuk sistem.
Penting untuk memahami bahwa prosedur Pengadilan Negeri tidak selalu sama dengan prosedur Pengadilan Agama. Jadi, pastikan jalur pengesahan sesuai dengan lembaga yang menerbitkan dokumen.
6. Cara Mengajukan Apostille Melalui Ditjen AHU
Setelah dokumen memenuhi persyaratan awal, pemohon dapat mengajukan Apostille melalui layanan resmi Ditjen AHU, Kementerian Hukum. Berikut langkah umumnya:
- Buka portal layanan resmi di https://layanan.ahu.go.id/.
- Pilih layanan Apostille sesuai petunjuk yang tersedia.
- Buat atau masuk ke akun pemohon.
- Isi data identitas, jenis dokumen, instansi penerbit, dan negara tujuan.
- Unggah hasil pindai dokumen yang telah memenuhi persyaratan.
- Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim permohonan.
- Tunggu hasil verifikasi dari Ditjen AHU.
- Jika permohonan di setujui, lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Ikuti petunjuk penerbitan dan pengambilan sertifikat atau stiker Apostille.
Selama proses berlangsung, pantau status permohonan secara berkala. Jika petugas meminta perbaikan, segera lengkapi data yang di perlukan agar proses tidak tertunda.
7. Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille
Biaya Apostille berbeda dari biaya penerbitan akta cerai, salinan putusan, atau pengesahan tambahan dari instansi pengadilan. Oleh karena itu, pemohon perlu memperhitungkan seluruh komponen biaya sejak awal.
Berdasarkan informasi otoritas Apostille Indonesia pada HCCH yang di perbarui 11 Agustus 2026, tarif layanan tercantum sebesar Rp200.000 untuk layanan reguler dengan proses verifikasi maksimal tiga hari kerja dan Rp500.000 untuk layanan cepat pada hari yang sama, sesuai syarat dan ketentuan.
Namun, waktu keseluruhan pengurusan dapat lebih panjang karena pemohon perlu mengurus salinan dokumen, pengesahan pengadilan, penerjemahan, dan pengiriman ke luar negeri. Karena itu, sebaiknya mulai proses jauh sebelum batas waktu yang ditentukan instansi penerima.
8. Apakah Akta Cerai dan Putusan Pengadilan Perlu Di terjemahkan?
Kebutuhan penerjemahan bergantung pada bahasa resmi dan kebijakan lembaga penerima. Jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia, instansi terkait mungkin meminta terjemahan ke bahasa Inggris atau bahasa setempat.
Selain itu, pemohon perlu memastikan urutan Apostille dan penerjemahan. Ada lembaga yang meminta Apostille pada dokumen asli terlebih dahulu, sedangkan lembaga lain memiliki ketentuan khusus untuk dokumen terjemahan.
Jika pihak penerima meminta terjemahan tersumpah, gunakan penerjemah yang memenuhi persyaratan mereka. Dengan demikian, dokumen dapat memenuhi kebutuhan bahasa sekaligus ketentuan administrasi.
9. Penyebab Permohonan Apostille Tertunda atau Di tolak
Beberapa kendala dapat menghambat pengurusan Apostille. Pertama, dokumen belum memperoleh pengesahan awal yang di wajibkan. Kedua, tanda tangan atau identitas pejabat pengadilan tidak dapat di verifikasi. Ketiga, hasil pindai tidak lengkap atau tidak terbaca.
Selain itu, ketidaksesuaian data juga dapat menimbulkan masalah. Misalnya, nama pemohon berbeda antara akta cerai, putusan, dan paspor. Kesalahan pengisian nomor perkara atau tanggal dokumen juga dapat memperlambat verifikasi.
Kendala lainnya muncul ketika pemohon hanya menyiapkan akta cerai, padahal instansi penerima meminta salinan putusan. Oleh sebab itu, mintalah daftar persyaratan secara tertulis sebelum memulai pengurusan.
10. Tips Agar Pengurusan Apostille Berjalan Lancar
Agar proses lebih efisien, lakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa negara tujuan dan pastikan negara tersebut menerima Apostille dari Indonesia.
- Tanyakan apakah instansi penerima meminta akta cerai, salinan putusan, atau keduanya.
- Pastikan dokumen memiliki status hukum dan pengesahan yang sesuai.
- Cocokkan nama, nomor perkara, tanggal, dan identitas pada setiap dokumen.
- Siapkan hasil pindai yang jelas dan lengkap.
- Konfirmasikan kebutuhan terjemahan serta urutan pengesahannya.
- Simpan salinan dokumen, bukti pembayaran, dan sertifikat Apostille.
- Mulai pengurusan lebih awal untuk mengantisipasi pemeriksaan tambahan.
Melalui persiapan tersebut, pemohon dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan menghindari pengulangan proses.
11. Konsultasi Apostille Akta Cerai dan Putusan Pengadilan
Mengurus Apostille akta cerai dan putusan pengadilan membutuhkan ketelitian karena setiap dokumen memiliki fungsi serta jalur pengesahan yang berbeda. Selain itu, dokumen dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dapat memiliki prosedur administrasi yang tidak sama.
PT Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi terkait persyaratan Apostille akta cerai dan putusan pengadilan untuk berbagai keperluan luar negeri. Melalui konsultasi, Anda dapat memperoleh arahan mengenai kelengkapan dokumen, tahapan pengesahan, kebutuhan penerjemahan, serta hal-hal yang perlu di konfirmasi kepada instansi negara tujuan.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang