Perkawinan di Indonesia: Syarat, Prosedur, Pencatatan & Dokumen

Akhmad Fauzi

Perkawinan di Indonesia Syarat, Prosedur, Pencatatan & Dokumen
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad atau upacara pernikahan, tetapi juga mencakup persyaratan hukum, administrasi, pencatatan, serta dokumen yang harus di siapkan oleh calon pasangan.

Bagi pasangan yang akan menikah, memahami aturan perkawinan di Indonesia, syarat perkawinan, prosedur pendaftaran, pencatatan, dan dokumen yang di perlukan sejak awal dapat membantu menghindari kendala administratif di kemudian hari.

Secara umum, ketentuan utama mengenai perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. UU 16/2019 antara lain mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal perkawinan.

Artikel ini membahas ekosistem perkawinan di Indonesia secara menyeluruh, mulai dari pengertian, aturan, syarat, prosedur, pencatatan, hingga dokumen perkawinan yang dapat di perlukan untuk berbagai keperluan administratif.

Apa Itu Perkawinan di Indonesia?

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang di atur oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dalam praktik administrasi, perkawinan tidak berhenti pada pelaksanaan perkawinan menurut agama atau kepercayaan masing-masing. Perkawinan juga berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting serta penerbitan dokumen yang dapat di gunakan untuk membuktikan status perkawinan.

Karena itu, pasangan yang akan menikah sebaiknya membedakan beberapa hal:

  1. pelaksanaan perkawinan;
  2. pemenuhan persyaratan perkawinan;
  3. pendaftaran atau pemberitahuan kehendak perkawinan;
  4. pencatatan perkawinan;
  5. penerbitan dokumen perkawinan; dan
  6. penggunaan dokumen perkawinan untuk kebutuhan lain.

Untuk perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA, kebutuhan administrasinya dapat menjadi lebih kompleks karena dapat melibatkan dokumen dari dua negara.

Baca juga: Syarat Nikah N1, N2, N3, N4, N5, dan N6

Aturan Perkawinan di Indonesia

Salah satu dasar hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Status kedua peraturan tersebut dapat di lihat pada basis data peraturan BPK.

UU 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.

Selain ketentuan mengenai usia, aturan perkawinan juga berkaitan dengan berbagai persyaratan dan keadaan tertentu, termasuk:

  1. persetujuan calon mempelai;
  2. ketentuan mengenai hubungan keluarga;
  3. status perkawinan sebelumnya;
  4. izin tertentu dalam keadaan yang dipersyaratkan;
  5. pencatatan perkawinan;
  6. perkawinan campuran;
  7. perjanjian perkawinan; dan
  8. administrasi kependudukan.

Karena ketentuan administratif dapat berbeda berdasarkan agama, status perkawinan, kewarganegaraan, dan lokasi pelaksanaan, persyaratan sebaiknya selalu di konfirmasi kepada instansi yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.

Syarat Perkawinan di Indonesia

Syarat perkawinan dapat berbeda tergantung kondisi calon pasangan dan jalur pencatatannya.

Untuk calon pengantin Muslim yang mendaftarkan pernikahan melalui KUA, misalnya, persyaratan layanan dapat mencakup dokumen identitas, dokumen keluarga, dokumen kelahiran, foto, surat pengantar, surat keterangan kesehatan, persetujuan calon pengantin, dan dokumen khusus apabila terdapat keadaan tertentu.

Sebagai contoh, layanan pendaftaran nikah yang di publikasikan KUA Kecamatan Jembrana mencantumkan antara lain KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar nikah, foto, surat keterangan sehat, persetujuan calon pengantin, serta dokumen tertentu untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, duda/janda, anggota TNI/Polri, dan kondisi lainnya.

Dokumen yang Umumnya Perlu Di siapkan

Dokumen yang dapat di minta antara lain:

  1. KTP calon pengantin.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran.
  4. Surat pengantar atau dokumen administrasi dari wilayah tempat tinggal.
  5. Pas foto.
  6. Dokumen persetujuan calon pengantin.
  7. Surat keterangan kesehatan apabila di persyaratkan.
  8. Dokumen orang tua atau wali apabila di perlukan.
  9. Dokumen saksi apabila di persyaratkan.
  10. Akta cerai bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian.
  11. Akta kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda karena pasangan meninggal.
  12. Dokumen tambahan untuk keadaan khusus.

Penting: daftar tersebut merupakan gambaran umum. Persyaratan aktual dapat bergantung pada jalur pencatatan dan kondisi calon pasangan.

Prosedur Perkawinan di Indonesia

Secara sederhana, proses perkawinan dapat di gambarkan sebagai berikut:

Persiapan dokumen

Pemeriksaan persyaratan

Pendaftaran/pemberitahuan kehendak perkawinan

Pemenuhan persyaratan tambahan jika di perlukan

Pelaksanaan perkawinan

Pencatatan perkawinan

Penerbitan dokumen perkawinan

Penggunaan dokumen untuk kebutuhan administrasi berikutnya

Namun, alur tersebut bukan berarti seluruh pasangan mengikuti prosedur yang persis sama.

Perbedaan dapat muncul berdasarkan:

  • agama atau kepercayaan;
  • status kewarganegaraan;
  • tempat perkawinan;
  • status perkawinan sebelumnya;
  • usia calon pengantin;
  • apakah perkawinan di lakukan di dalam atau luar negeri; dan
  • kebutuhan administratif setelah perkawinan.

Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi perkawinan karena berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting dan dokumen kependudukan.

Untuk pasangan yang menikah menurut tata cara agama Islam, administrasi pencatatan perkawinan berkaitan dengan KUA.

Sementara itu, pencatatan perkawinan bagi penduduk yang mekanisme pencatatannya di lakukan melalui administrasi kependudukan berkaitan dengan instansi pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam administrasi kependudukan, terdapat pula ketentuan mengenai pencatatan berbagai peristiwa penting dan kondisi yang berkaitan dengan perkawinan. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, misalnya, mengatur antara lain pencatatan perjanjian perkawinan dan pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak hanya memikirkan pelaksanaan acara pernikahan, tetapi juga memastikan status dan dokumen perkawinannya tercatat sesuai ketentuan.

Dokumen Perkawinan di Indonesia

Dokumen perkawinan merupakan bukti administratif yang berkaitan dengan status perkawinan seseorang.

Jenis dokumen dapat berbeda berdasarkan agama, jalur pencatatan, serta kondisi perkawinan.

Dokumen yang dapat berkaitan dengan perkawinan antara lain:

  1. Buku Nikah;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. dokumen pencatatan perkawinan;
  4. dokumen perubahan status kependudukan;
  5. akta cerai untuk perkawinan yang berakhir karena perceraian;
  6. akta kematian pasangan dalam kondisi tertentu;
  7. dokumen perjanjian perkawinan; dan
  8. dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut dapat di butuhkan bukan hanya untuk keperluan keluarga, tetapi juga untuk:

  1. administrasi kependudukan;
  2. imigrasi;
  3. pengurusan visa;
  4. perubahan data;
  5. keperluan perbankan;
  6. keperluan pekerjaan;
  7. pendidikan;
  8. pengurusan warisan;
  9. pendaftaran anak;
  10. keperluan hukum; dan
  11. penggunaan di luar negeri.
  12. Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing memiliki aspek administrasi tambahan karena melibatkan dua kewarganegaraan.

Selain memenuhi persyaratan perkawinan di Indonesia, pihak WNA dapat perlu menyediakan dokumen yang di terbitkan oleh negara asalnya atau dokumen lain sesuai persyaratan instansi yang menangani pencatatan.

Dokumen asing juga dapat membutuhkan:

  • pemeriksaan keabsahan;
  • legalisasi atau mekanisme pengesahan yang berlaku;
  • apostille apabila relevan;
  • terjemahan tersumpah;
  • dan dokumen tambahan dari perwakilan negara terkait.

Oleh sebab itu, pasangan WNI-WNA sebaiknya menyiapkan dokumen jauh sebelum tanggal perkawinan yang di rencanakan.

Untuk pembahasan lebih khusus, baca:

→ Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia: Syarat, Dokumen, dan Prosedur

→ Perkawinan Campuran di Indonesia: Pengertian, Syarat, Dokumen, dan Prosedur

Legalisasi Dokumen Perkawinan

Dokumen perkawinan yang di terbitkan di Indonesia terkadang perlu di gunakan untuk keperluan administratif di negara lain.

Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut dapat memerlukan proses pengesahan atau legalisasi sesuai persyaratan negara tujuan dan jenis dokumen.

Kebutuhan ini dapat muncul ketika seseorang:

  1. menikah dengan warga negara asing;
  2. mengurus visa pasangan;
  3. mengajukan izin tinggal;
  4. mendaftarkan perkawinan di negara lain;
  5. mengurus kewarganegaraan;
  6. mengurus keluarga;
  7. atau menggunakan dokumen perkawinan untuk kepentingan hukum di luar negeri.

Persyaratan legalisasi tidak selalu sama untuk setiap negara. Karena itu, negara tujuan dan jenis dokumen harus di ketahui terlebih dahulu.

→ Baca juga: Legalisasi Dokumen Perkawinan untuk Keperluan Dalam dan Luar Negeri

Apostille Dokumen Perkawinan

Selain legalisasi, terdapat pula kebutuhan apostille dokumen perkawinan untuk negara yang menggunakan mekanisme apostille sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang mungkin menjadi objek pengurusan dapat berbeda tergantung kebutuhan dan negara tujuan.

Contohnya dapat mencakup:

  • Buku Nikah;
  • akta perkawinan;
  • kutipan akta;
  • atau dokumen publik lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan.

Sebelum mengajukan apostille, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang akan di gunakan memang memenuhi persyaratan dan di terima oleh pihak atau negara tujuan.

→ Baca juga: Apostille Dokumen Perkawinan: Syarat, Prosedur, Biaya, dan Kegunaannya

Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Perkawinan

Dokumen perkawinan berbahasa Indonesia dapat membutuhkan terjemahan ketika akan di gunakan di negara lain atau untuk kepentingan institusi yang mensyaratkan dokumen dalam bahasa tertentu.

Dalam kondisi tersebut, pengguna dapat di minta menyediakan terjemahan tersumpah.

Dokumen yang dapat di terjemahkan antara lain:

  1. Buku Nikah;
  2. akta perkawinan;
  3. akta cerai;
  4. akta kelahiran;
  5. dokumen kependudukan;
  6. dan dokumen keluarga lainnya.

Kebutuhan penerjemahan bergantung pada persyaratan instansi atau negara tujuan.

→ Baca juga: Penerjemah Tersumpah Dokumen Perkawinan: Kapan Di butuhkan dan Cara Mengurusnya

Perkawinan di Indonesia untuk Keperluan Luar Negeri

Salah satu aspek yang sering terlewat adalah kebutuhan administratif setelah perkawinan.

Pasangan mungkin telah menyelesaikan perkawinan di Indonesia, tetapi kemudian membutuhkan dokumen tersebut untuk di gunakan di negara lain.

Contohnya:

  1. Visa pasangan

Dokumen perkawinan dapat di gunakan untuk membuktikan hubungan suami-istri dalam proses pengajuan visa tertentu.

  1. Izin tinggal

Pasangan WNI atau WNA dapat membutuhkan bukti hubungan keluarga untuk proses keimigrasian.

  1. Pendaftaran perkawinan di negara lain

Dalam beberapa keadaan, perkawinan yang telah di laksanakan di Indonesia perlu di laporkan atau di daftarkan kepada otoritas negara lain.

  1. Administrasi keluarga

Dokumen perkawinan dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses administrasi keluarga internasional.

  1. Kewarganegaraan atau status hukum

Dokumen perkawinan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung, tergantung prosedur negara yang bersangkutan.

Untuk kebutuhan internasional, rangkaian proses dapat melibatkan:

Dokumen asli

Pengesahan/legalisasi atau apostille sesuai kebutuhan

Terjemahan tersumpah

Penggunaan di negara tujuan

Jangan menganggap semua dokumen otomatis membutuhkan ketiga tahapan tersebut. Persyaratan harus di periksa berdasarkan negara tujuan, jenis dokumen, dan tujuan penggunaan.

Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan

Selain dokumen utama perkawinan, pasangan juga dapat memiliki kebutuhan terkait perjanjian perkawinan.

Administrasi kependudukan mengatur pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian yang di buat sebelum atau pada saat perkawinan, perjanjian yang di buat selama perkawinan, serta perubahan atau pencabutan perjanjian.

Karena perjanjian perkawinan memiliki konsekuensi hukum, penyusunannya sebaiknya di lakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan, jika di perlukan, memperoleh bantuan profesional yang kompeten.

Bagaimana Jika Perkawinan Belum Tercatat?

Situasi perkawinan yang belum tercatat memerlukan penanganan yang berbeda dari perkawinan yang dokumennya sudah lengkap.

Dalam kondisi tertentu, dapat terdapat prosedur pencatatan berdasarkan penetapan pengadilan atau mekanisme administratif lainnya.

Sebagai contoh, layanan itsbat nikah pada salah satu KUA mencantumkan putusan itsbat dari Pengadilan Agama sebagai salah satu persyaratan layanan pencatatan itsbat nikah.

Karena itu, pasangan yang mengalami masalah pencatatan sebaiknya tidak langsung mengasumsikan bahwa prosedurnya sama dengan pendaftaran perkawinan baru.

Checklist Dokumen Perkawinan

Sebelum memulai proses, calon pasangan dapat membuat checklist berikut:

Identitas

KTP

Kartu Keluarga

Akta kelahiran

Administrasi perkawinan

Surat pengantar/dokumen administrasi yang di perlukan

Formulir pendaftaran

Persetujuan calon pengantin

Pas foto

Surat keterangan kesehatan jika di persyaratkan

Kondisi khusus

Akta cerai

Akta kematian pasangan sebelumnya

Dokumen izin orang tua/wali jika di persyaratkan

Dispensasi kawin apabila relevan

Dokumen terkait TNI/Polri apabila relevan

Dokumen tambahan lainnya sesuai kondisi

Jika melibatkan WNA

Paspor

Dokumen status perkawinan dari negara asal jika di persyaratkan

Dokumen dari kedutaan/perwakilan negara terkait apabila di perlukan

Terjemahan tersumpah

Legalisasi/apostille sesuai kebutuhan

Checklist tersebut sebaiknya di gunakan sebagai panduan awal, bukan sebagai daftar persyaratan universal untuk semua pasangan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan Perkawinan

Beberapa masalah administratif yang sering menyebabkan proses menjadi lebih lama antara lain:

  1. Menyiapkan dokumen terlalu dekat dengan tanggal perkawinan

Dokumen dari instansi atau negara lain dapat membutuhkan waktu pemrosesan.

  1. Tidak memeriksa persyaratan terbaru

Peraturan dan standar pelayanan dapat berubah sehingga informasi lama di internet belum tentu sesuai dengan persyaratan saat pengajuan.

  1. Nama atau data tidak konsisten

Perbedaan penulisan nama, tempat tanggal lahir, nomor dokumen, atau data lainnya dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.

  1. Tidak memperhatikan status perkawinan sebelumnya

Duda atau janda dapat membutuhkan dokumen tambahan.

  1. Menganggap dokumen Indonesia otomatis di terima di luar negeri

Dokumen yang sah di Indonesia belum tentu langsung dapat di gunakan untuk setiap keperluan di negara lain.

  1. Tidak memeriksa kebutuhan terjemahan

Institusi atau negara tujuan dapat memiliki ketentuan bahasa dan format dokumen tertentu.

Tips Menyiapkan Dokumen Perkawinan

Agar proses lebih terorganisir, lakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, tentukan tujuan perkawinan dan pencatatannya.

Pastikan jalur administrasi yang akan di gunakan.

Kedua, buat daftar dokumen setiap calon pasangan.

Pisahkan dokumen pihak pertama dan pihak kedua.

Ketiga, periksa masa berlaku dokumen tertentu.

Beberapa surat atau dokumen administratif dapat memiliki masa berlaku atau batas waktu penggunaan.

Keempat, periksa konsistensi data.

Pastikan nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan informasi penting lainnya konsisten.

Kelima, jika melibatkan WNA, periksa persyaratan negara asal.

Dokumen WNA dapat membutuhkan prosedur tambahan.

Keenam, jika dokumen akan di gunakan di luar negeri, tentukan kebutuhan legalisasi, apostille, dan terjemahan sejak awal.

Langkah ini dapat mengurangi risiko dokumen harus di proses ulang.

Hubungan Perkawinan dengan Legalisasi, Apostille, dan Penerjemah Tersumpah

Bagi pasangan yang hanya membutuhkan dokumen untuk keperluan administratif di Indonesia, prosesnya dapat relatif sederhana.

Namun, kebutuhan dapat menjadi lebih kompleks apabila dokumen akan di gunakan lintas negara.

Gambaran sederhananya:

PERKAWINAN DI INDONESIA

PENCATATAN

DOKUMEN PERKAWINAN

UNTUK INDONESIA
→ Administrasi kependudukan

UNTUK LUAR NEGERI
→ Pemeriksaan persyaratan negara tujuan

LEGALISASI / APOSTILLE

PENERJEMAH TERSUMPAH

PENGGUNAAN DI NEGARA TUJUAN

Tidak semua kasus memerlukan seluruh tahapan tersebut. Kebutuhannya bergantung pada dokumen dan negara tujuan.

@jangkargroups

Mau nikah tapi bingung mau mulai urus dokumen dari mana mulainya ? Mau cari info ke kedutaan juga ribet harus buat janji temu terlebuh dahulu karena sering telp ke kedutaan tapi jarang di angkat telpnya. Yuk kita dengarkan testimoni klien yang baru saja menyelesaikan dokumen CNI di kedutaan australia melalui PT Jangkar Global Groups. #CNIAustralia #PerkawinanCampuran #MixedMarriage #jangkargroups

♬ suara asli – jangkargroups – jangkargroups

FAQ Perkawinan di Indonesia

Apa yang di maksud dengan perkawinan di Indonesia?

Perkawinan di Indonesia adalah perkawinan yang di laksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan serta administrasi kependudukan sesuai kondisi pasangan.

Berapa usia minimal menikah di Indonesia?

UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.

Apa saja syarat perkawinan di Indonesia?

Persyaratan bergantung pada kondisi pasangan dan jalur pencatatannya. Dokumen yang dapat di perlukan antara lain KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar, foto, dan dokumen tambahan sesuai keadaan.

Apakah perkawinan harus di catat?

Pencatatan merupakan bagian penting dari administrasi perkawinan dan kependudukan. Mekanisme pencatatannya bergantung pada jalur perkawinan dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja dokumen perkawinan?

Dokumen dapat berupa Buku Nikah, kutipan akta perkawinan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status perkawinan.

Apakah perkawinan WNI dengan WNA membutuhkan dokumen tambahan?

Ya. Perkawinan WNI dengan WNA dapat membutuhkan dokumen tambahan dari pihak WNA, termasuk dokumen dari negara asal atau perwakilan negaranya sesuai persyaratan yang berlaku.

Apakah Buku Nikah dapat di gunakan di luar negeri?

Bisa saja, tetapi penerimaan dan persyaratannya bergantung pada negara tujuan dan tujuan penggunaannya. Dalam kondisi tertentu dapat di perlukan apostille, legalisasi, atau terjemahan tersumpah.

Apakah dokumen perkawinan perlu di terjemahkan?

Tergantung persyaratan instansi atau negara tujuan. Jika dokumen berbahasa Indonesia harus di gunakan pada institusi yang mensyaratkan bahasa lain, terjemahan dapat di perlukan.

Apa yang harus dilakukan jika perkawinan belum tercatat?

Penanganannya bergantung pada kondisi dan dokumen yang tersedia. Dalam kasus tertentu, dapat terdapat prosedur melalui pengadilan dan kemudian pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkawinan di Indonesia bukan hanya mengenai pelaksanaan pernikahan, tetapi juga mencakup pemenuhan persyaratan, prosedur administrasi, pencatatan, dan pengelolaan dokumen perkawinan.

Bagi calon pasangan, langkah penting yang perlu di perhatikan adalah:

Pahami aturan → siapkan dokumen → periksa persyaratan → lakukan pendaftaran → laksanakan perkawinan → pastikan pencatatan → simpan dokumen dengan baik.

Jika dokumen perkawinan akan di gunakan di luar negeri, periksa sejak awal apakah di perlukan legalisasi, apostille, atau terjemahan tersumpah. Persyaratan tersebut dapat berbeda berdasarkan negara tujuan dan jenis dokumen.

Untuk kebutuhan pengurusan dokumen perkawinan, legalisasi, apostille, atau penerjemahan tersumpah, pastikan proses di lakukan berdasarkan persyaratan instansi dan negara tujuan yang berlaku.

Konsultasi Perkawinan di Indonesia Sekarang

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat