Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris Apakah Sah?

Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris Apakah Sah?

Pendahuluan

Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris Apakah Sah? – jadi itu adalah perjanjian yang di buat oleh pasangan sebelum menikah yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan berlangsung maupun setelah pernikahan bubar. Perjanjian ini dapat di buat dengan atau tanpa notaris. Namun, apakah perjanjian tanpa notaris sah? Simak penjelasan berikut ini.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

Dasar hukum perjanjian ini terdapat pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “setiap perjanjian yang di buat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan di benarkan, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan/atau ketertiban umum.”

  Perjanjian Pra Nikah Diatur Dalam

Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Perjanjian tanpa notaris dapat di buat secara tertulis oleh kedua belah pihak atau melalui kesepakatan lisan. Namun, tanpa notaris tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang di buat dengan notaris.

Keabsahan Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Perjanjian tanpa notaris masih sah dan memiliki kekuatan hukum asalkan memenuhi persyaratan sahnya perjanjian. Persyaratan sahnya perjanjian antara lain:- Ada kesepakatan antara kedua belah pihak- Ada objek yang jelas dan halal- Tidak melanggar ketertiban umum, moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku- Tidak merugikan pihak ketiga

Kelemahan Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Perjanjian tanpa notaris memiliki kelemahan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang di buat dengan notaris. Jika terdapat sengketa antara pasangan, perjanjian tanpa notaris sulit untuk di buktikan dan di terapkan di pengadilan.

Keuntungan Perjanjian Pra Nikah dengan Notaris

Keuntungan Perjanjian Pra Nikah dengan Notaris

Perjanjian yang di buat dengan notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena telah memenuhi persyaratan sahnya perjanjian dan telah di daftarkan di Kantor Notaris. Perjanjian dengan notaris juga dapat di akui di pengadilan dan dapat di gunakan sebagai bukti yang sah.

  PERSYARATAN MEMBUAT NOC INDIA

 

Kesimpulan

Perjanjian masih sah dan memiliki kekuatan hukum asalkan memenuhi persyaratan sahnya perjanjian. Namun, dengan notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan lebih di rekomendasikan. Bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian, sebaiknya memilih membuat perjanjian dengan notaris untuk menghindari masalah di kemudian hari.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin