Banyak orang masih menganggap legalisir SKCK, legalisasi dokumen, dan Apostille sebagai proses yang sama. Padahal, ketiganya memiliki fungsi, tahapan, serta penggunaan yang berbeda. Kesalahan memahami istilah tersebut dapat membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih panjang. Misalnya, seseorang sudah melakukan legalisir SKCK, tetapi ternyata negara tujuan membutuhkan Apostille. Sehingga Ada juga yang mengira setelah dokumen di legalisir di instansi penerbit, dokumen tersebut otomatis dapat di gunakan di luar negeri.
Padahal, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri dapat membutuhkan tahapan berbeda tergantung jenis dokumen, negara tujuan, serta persyaratan instansi yang menerima dokumen.
Untuk memahami perbedaannya, penting mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan legalisir SKCK, legalisasi, dan Apostille.
Baca Juga: Legalisir SKCK Polri Prosedur, Biaya, dan Persyaratan Terbaru
Apa Itu Legalisir SKCK?
Legalisir SKCK adalah proses pengesahan salinan atau fotokopi SKCK oleh pihak atau instansi yang berwenang sesuai kebutuhan administrasi.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Legalisir pada tahap ini pada dasarnya berkaitan dengan pengesahan salinan dokumen, bukan berarti dokumen tersebut sudah mendapatkan legalisasi untuk di gunakan di luar negeri.
Fungsi Legalisir SKCK
Legalisir SKCK dapat di butuhkan untuk berbagai keperluan, misalnya:
- Persyaratan administrasi pekerjaan.
- Persyaratan pendidikan.
- Keperluan administrasi visa.
- Persyaratan imigrasi.
- Keperluan administrasi luar negeri.
- Persyaratan dari instansi atau perusahaan tertentu.
Namun, apabila SKCK akan di gunakan di luar negeri, kebutuhan legalisir harus di lihat lagi berdasarkan ketentuan negara tujuan.
Baca Juga: Syarat Legalisir SKCK Polri untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan
Apa Itu Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen untuk keperluan tertentu, termasuk penggunaan lintas negara, melalui pejabat atau instansi yang berwenang. Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa legalisasi berkaitan dengan pengesahan tanda tangan dan tidak mencakup pengesahan kebenaran isi dokumen.
Dalam konteks penggunaan dokumen Indonesia di luar negeri, legalisasi dapat melibatkan beberapa tahapan dan instansi tergantung jenis dokumen serta negara tujuan.
Legalisasi Tidak Sama dengan Legalisir
Istilah legalisir dan legalisasi memang terdengar mirip, tetapi penggunaannya dapat berbeda.
Secara sederhana:
- Legalisir lebih sering di gunakan untuk pengesahan salinan atau fotokopi dokumen.
- Legalisasi merupakan proses pengesahan yang berkaitan dengan penggunaan dokumen secara resmi, termasuk dalam konteks lintas negara.
Karena itu, legalisir SKCK tidak otomatis berarti SKCK tersebut sudah selesai menjalani seluruh proses legalisasi untuk di gunakan di luar negeri.
Baca Juga: Cara Mengurus Legalisir SKCK Polri dari Awal hingga Selesai
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen publik untuk di gunakan di negara lain yang mengakui Konvensi Apostille.
Di Indonesia, layanan Apostille di laksanakan oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Layanan ini melakukan pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen yang tersedia.
Layanan resmi Apostille juga menjelaskan bahwa dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri harus terlebih dahulu di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit sebelum di ajukan untuk Apostille. Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Apa Fungsi Apostille?
Apostille berfungsi untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik yang akan di gunakan di negara lain yang merupakan negara pihak Konvensi Apostille. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi konvensional dapat menjadi lebih sederhana karena sertifikat Apostille diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
Indonesia sendiri telah menjadi pihak pada Konvensi Apostille, sehingga layanan Apostille tersedia untuk dokumen publik yang memenuhi persyaratan dan di gunakan di negara tujuan yang mengakui Apostille.
Baca Juga: Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja Syarat, Prosedurnya
Perbedaan Legalisir SKCK, Legalisasi, dan Apostille
Agar lebih mudah di pahami, perbedaannya dapat di lihat dari fungsi dan penggunaannya.
| Proses | Fungsi Utama | Umumnya Di gunakan Untuk |
|---|---|---|
| Legalisir SKCK | Mengesahkan salinan/fotokopi sesuai kebutuhan | Administrasi dalam negeri atau persyaratan tertentu |
| Legalisasi | Pengesahan dokumen oleh pejabat/instansi berwenang | Dokumen untuk penggunaan lintas negara sesuai mekanisme negara tujuan |
| Apostille | Pengesahan dokumen publik untuk negara yang mengakui Apostille | Penggunaan dokumen di negara pihak Konvensi Apostille |
Jadi, legalisir SKCK bukan Apostille, dan Apostille bukan sekadar legalisir fotokopi SKCK.
Apakah SKCK Bisa Di apostille?
SKCK merupakan salah satu dokumen yang dapat perlu di proses untuk penggunaan di luar negeri, tetapi kelayakan Apostille tetap harus di lihat berdasarkan jenis dokumen, pejabat penerbit, persyaratan sistem, serta negara tujuan. Layanan Apostille resmi mensyaratkan dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit.
Karena itu, jangan langsung menganggap semua SKCK dapat langsung mendapatkan Apostille tanpa pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: Legalisir SKCK untuk Visa dan Imigrasi Panduan Lengkap
Apa yang Perlu Di periksa?
Sebelum mengajukan Apostille, perhatikan:
- SKCK merupakan dokumen resmi.
- Data pada dokumen sesuai.
- Dokumen di terbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Tanda tangan atau pejabat penerbit dapat di verifikasi sesuai mekanisme layanan.
- Negara tujuan mengakui Apostille.
- Dokumen memenuhi persyaratan yang di tetapkan sistem.
Kapan SKCK Hanya Perlu Legalisir?
SKCK mungkin hanya membutuhkan legalisir apabila dokumen tersebut di gunakan untuk keperluan yang memang meminta salinan SKCK yang telah di legalisir.
Contohnya dapat berupa persyaratan administrasi dari:
- Perusahaan.
- Institusi pendidikan.
- Instansi pemerintah.
- Organisasi.
- Pihak tertentu yang menerima dokumen.
Dalam kondisi seperti ini, Apostille belum tentu di perlukan.
Baca Juga: Legalisir SKCK Keperluan Luar Negeri Apa Saja Tahapannya?
Kapan SKCK Membutuhkan Legalisasi?
Apabila SKCK akan di gunakan untuk keperluan di luar negeri dan negara atau instansi penerima meminta proses legalisasi, maka pemohon perlu mengikuti mekanisme legalisasi yang sesuai.
Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan legalisasi untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia, serta beberapa kategori dokumen lainnya.
Tahapannya dapat berbeda tergantung:
- Negara tujuan.
- Jenis dokumen.
- Instansi penerbit.
- Persyaratan pihak penerima.
- Apakah negara tujuan menggunakan mekanisme Apostille atau legalisasi konvensional.
Kapan Menggunakan Apostille?
Apostille umumnya menjadi pilihan ketika:
- Dokumen merupakan dokumen publik.
- Dokumen akan di gunakan di luar negeri.
- Negara tujuan merupakan negara yang mengakui Konvensi Apostille.
- Dokumen memenuhi persyaratan Apostille.
- Tanda tangan, cap, atau segel pejabat dapat di verifikasi sesuai ketentuan.
Apostille tidak berlaku secara universal untuk semua negara. Layanan resmi AHU juga menegaskan bahwa Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Baca Juga:
Perbedaan Apostille dan Legalisasi Biasa
Perbedaan yang paling mudah di lihat adalah mekanisme pengesahannya.
Apostille
Apostille di gunakan dalam mekanisme Konvensi Apostille dan di lakukan melalui otoritas yang di tunjuk.
Legalisasi Konvensional
Untuk negara atau dokumen yang tidak menggunakan mekanisme Apostille, dapat berlaku proses legalisasi sesuai ketentuan negara tujuan.
Kementerian Luar Negeri juga menjelaskan bahwa untuk negara tujuan Apostille, pemohon dapat mengajukan melalui layanan Apostille. Sementara untuk dokumen non-Apostille, proses legalisasi dapat di lanjutkan melalui Kementerian Luar Negeri setelah memperoleh stiker legalisasi dari Kementerian Hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Jangan Menganggap Legalisir SKCK Sudah Cukup untuk Luar Negeri
Ini merupakan salah satu kesalahan yang sering terjadi.
Misalnya seseorang memiliki SKCK asli dan sudah membuat fotokopi yang di legalisir. Kemudian dokumen tersebut langsung di kirim ke luar negeri.
Padahal, pihak penerima mungkin meminta:
- Legalisasi.
- Apostille.
- Terjemahan tersumpah.
- Dokumen asli.
- Dokumen yang di terbitkan dalam periode tertentu.
- Persyaratan tambahan dari negara tujuan.
Karena itu, legalisir SKCK belum tentu menyelesaikan seluruh persyaratan penggunaan SKCK di luar negeri.
Kesalahan yang Sering Terjadi
1. Menganggap Legalisir Sama dengan Apostille
Keduanya memiliki fungsi dan mekanisme berbeda.
2. Langsung Mengajukan Apostille Tanpa Memeriksa Dokumen
Dokumen yang di ajukan harus memenuhi ketentuan layanan. Sistem resmi AHU menyebut dokumen yang di ajukan untuk Apostille perlu memenuhi persyaratan dan telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi penerbit.
3. Tidak Memeriksa Negara Tujuan
Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
4. Tidak Menanyakan Persyaratan Pihak Penerima
Kebutuhan dokumen dapat berbeda antara kedutaan, universitas, perusahaan, imigrasi, atau instansi lainnya.
5. Mengira Apostille Mengubah Isi Dokumen
Apostille bukan pemeriksaan substansi atau kebenaran isi dokumen. Dalam layanan legalisasi, Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa legalisasi berkaitan dengan tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Baca Juga:
Bagaimana Urutan Pengurusan SKCK untuk Digunakan di Luar Negeri?
Urutan proses dapat berbeda tergantung negara tujuan dan jenis permintaan dokumen.
Secara umum, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Tahap 1: Siapkan SKCK
Pastikan SKCK diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan datanya benar.
Tahap 2: Tentukan Negara Tujuan
Cari tahu apakah negara tujuan menerima Apostille atau memerlukan legalisasi konvensional.
Tahap 3: Periksa Persyaratan Dokumen
Pastikan dokumen memenuhi ketentuan instansi penerima dan layanan pengesahan.
Tahap 4: Legalisir Jika Dipersyaratkan
Apabila salinan atau dokumen membutuhkan pengesahan dari instansi penerbit, selesaikan tahap tersebut terlebih dahulu.
Tahap 5: Ajukan Apostille atau Legalisasi
Jika negara tujuan menerima Apostille dan dokumen memenuhi syarat, ajukan melalui layanan Apostille.
Jika negara tujuan membutuhkan legalisasi non-Apostille, ikuti prosedur legalisasi yang berlaku.
Tahap 6: Terjemahkan Jika Diperlukan
Apabila pihak penerima meminta dokumen dalam bahasa tertentu, terjemahan tersumpah dapat menjadi tahap tambahan.
Baca Juga:
Bagaimana Menentukan Apakah SKCK Perlu Legalisir, Legalisasi, atau Apostille?
Gunakan tiga pertanyaan sederhana berikut.
Pertanyaan 1: Untuk Apa SKCK Digunakan?
Jika hanya untuk administrasi tertentu di Indonesia, kemungkinan cukup mengikuti persyaratan pihak penerima.
Pertanyaan 2: Apakah SKCK Digunakan di Luar Negeri?
Jika ya, periksa persyaratan negara dan instansi penerima.
Pertanyaan 3: Apakah Negara Tujuan Mengakui Apostille?
Jika negara tujuan mengakui Apostille dan dokumen memenuhi persyaratan, Apostille dapat menjadi mekanisme pengesahan yang relevan.
Jika tidak, kemungkinan diperlukan mekanisme legalisasi lain.
Cara Mengecek Kebutuhan Dokumen Sebelum Mengurus
Sebelum mengeluarkan biaya untuk proses pengesahan, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu.
Yang Perlu Ditanyakan
- Apakah SKCK harus asli?
- Apakah cukup fotokopi yang dilegalisir?
- Apakah harus Apostille?
- Apakah harus legalisasi?
- Apakah harus diterjemahkan?
- Apakah terjemahan harus tersumpah?
- Apakah ada masa berlaku dokumen?
- Apakah ada format khusus?
Langkah ini penting agar tidak melakukan proses yang sebenarnya tidak diminta oleh pihak penerima.
Perbedaan Secara Singkat
Jika ingin mengingatnya dengan mudah:
Legalisir SKCK
→ Fokus pada pengesahan salinan atau dokumen sesuai kebutuhan administratif.
Legalisasi
→ Proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang untuk penggunaan tertentu, termasuk lintas negara.
Apostille
→ Sertifikat pengesahan dokumen publik untuk digunakan di negara yang mengakui Konvensi Apostille.
Jadi, jangan menyamakan ketiganya.
Legalisir SKCK pada dasarnya berkaitan dengan pengesahan dokumen atau salinan sesuai kebutuhan administratif. Sementara itu, legalisasi merupakan proses pengesahan oleh pejabat atau instansi berwenang untuk penggunaan tertentu. Apostille merupakan sertifikat pengesahan dokumen publik yang digunakan dalam mekanisme Konvensi Apostille untuk negara yang mengakuinya. Untuk dokumen seperti SKCK yang akan digunakan di luar negeri, jangan langsung memilih proses berdasarkan istilah yang terdengar umum.Periksa terlebih dahulu negara tujuan, instansi penerima, jenis dokumen, serta persyaratan pengesahan yang diminta.
Konsultasi Legalisir SKCK Sekarang!