Legalisir SKCK untuk keperluan kerja sering di butuhkan ketika seseorang diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah di sahkan atau di verifikasi untuk melengkapi administrasi pekerjaan. Kebutuhan tersebut dapat berbeda antara pekerjaan di dalam negeri dan pekerjaan di luar negeri.
SKCK merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. Sehingga Dalam ketentuan terbaru, SKCK dapat di terbitkan untuk beberapa jenis keperluan, termasuk melamar pekerjaan, dan berlaku selama 6 bulan.
Namun, istilah legalisir SKCK perlu di pahami dengan tepat. SKCK yang di terbitkan secara digital dengan tanda tangan elektronik dapat memiliki mekanisme verifikasi tersendiri. Untuk keperluan luar negeri, proses yang di butuhkan juga dapat berupa apostille atau legalisasi dokumen, tergantung negara tujuan dan ketentuan pihak yang meminta dokumen.
Baca Juga: Legalisir SKCK Polri Prosedur, Biaya, dan Persyaratan Terbaru
Apa Itu Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja?
Maka Legalisir SKCK adalah proses pengesahan atau verifikasi terhadap SKCK agar dokumen tersebut dapat di terima untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Dalam konteks pekerjaan, SKCK dapat di gunakan untuk:
- Melamar pekerjaan.
- Melengkapi administrasi perusahaan.
- Persyaratan pekerjaan tertentu.
- Kemudian Pengurusan pekerjaan di luar negeri.
- Selanjutnya Persyaratan visa kerja.
- Persyaratan izin tinggal atau dokumen pendukung lainnya.
Polri secara resmi menetapkan bahwa SKCK dapat di terbitkan untuk 1 jenis keperluan dan 1 tujuan negara serta berlaku selama 6 bulan.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya menyampaikan tujuan penggunaan SKCK dengan benar sejak awal.
Baca Juga: Syarat Legalisir SKCK Polri untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan
Apakah SKCK untuk Melamar Kerja Harus Di legalisir?
Tidak semua SKCK otomatis harus di legalisir.
Kebutuhan legalisir bergantung pada pihak yang meminta dokumen tersebut. Jika perusahaan hanya meminta SKCK yang masih berlaku, pemohon cukup menyerahkan SKCK sesuai ketentuan perusahaan.
Untuk SKCK yang di terbitkan melalui sistem digital, keaslian dokumen dapat di verifikasi secara elektronik. Salah satu layanan resmi Polri bahkan menyediakan fasilitas untuk mengecek status dan keaslian SKCK secara real-time.
Karena itu, sebelum melakukan legalisir, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada:
- Perusahaan atau pemberi kerja.
- Agen penempatan tenaga kerja jika bekerja di luar negeri.
- Kemudian Kedutaan atau konsulat negara tujuan jika SKCK di gunakan untuk visa.
- Selanjutnya Instansi yang akan menerima dokumen.
Syarat Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis legalisasi dan tujuan penggunaan. Namun, secara umum pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut.
1. SKCK Asli atau Dokumen Elektronik Resmi
Siapkan SKCK yang masih berlaku dan sesuai dengan keperluan pekerjaan.
SKCK menurut ketentuan Polri berlaku selama 6 bulan sejak di terbitkan.
2. KTP atau Identitas Pemohon
KTP dapat di gunakan untuk mencocokkan data pemohon dengan informasi yang tercantum dalam SKCK.
3. Paspor untuk Keperluan Luar Negeri
Jika SKCK akan di gunakan untuk bekerja di luar negeri, paspor biasanya perlu di siapkan sebagai bagian dari dokumen pendukung.
Beberapa layanan kepolisian juga mencantumkan paspor sebagai dokumen yang di perlukan apabila SKCK di gunakan untuk keperluan ke luar negeri.
4. Surat atau Dokumen dari Pemberi Kerja
Apabila di minta, siapkan:
- Surat penawaran kerja.
- Kontrak kerja.
- Surat permintaan dokumen.
- Surat dari perusahaan.
- Dokumen pendukung visa kerja.
Tidak semua proses membutuhkan seluruh dokumen tersebut. Persyaratannya mengikuti instansi atau negara tujuan.
Baca Juga: Cara Mengurus Legalisir SKCK Polri dari Awal hingga Selesai
5. Formulir atau Bukti Permohonan
Untuk proses tertentu, pemohon perlu menunjukkan bukti permohonan legalisasi, apostille, atau layanan terkait.
Prosedur Membuat SKCK untuk Keperluan Kerja
Sebelum melakukan legalisir, pastikan SKCK sudah di terbitkan dengan tujuan yang benar.
Langkah 1: Tentukan Keperluan SKCK
Saat mengajukan SKCK, tentukan bahwa dokumen digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.
Jika untuk bekerja di luar negeri, pastikan tujuan negara dicantumkan sesuai kebutuhan.
Langkah 2: Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen identitas dan persyaratan yang di minta sistem atau satuan kerja penerbit.
Layanan SKCK resmi Polri saat ini menyediakan pengajuan secara digital, termasuk pengisian data, pengunggahan dokumen, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, dan verifikasi petugas.
Langkah 3: Ajukan Permohonan SKCK
Pengajuan dapat di lakukan melalui layanan resmi SKCK Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemohon harus mengisi data secara benar dan lengkap karena pengajuan tetap melalui verifikasi petugas.
Langkah 4: Ambil atau Dapatkan SKCK
Setelah permohonan selesai di proses, pemohon memperoleh SKCK sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Pastikan:
- Nama benar.
- NIK benar.
- Nomor paspor benar jika di cantumkan.
- Tujuan penggunaan benar.
- Negara tujuan benar apabila di perlukan.
- Masa berlaku masih aktif.
Prosedur Legalisir SKCK untuk Kerja di Indonesia
Untuk pekerjaan di dalam negeri, prosedurnya relatif lebih sederhana.
1. Tanyakan Ketentuan Perusahaan
Pastikan perusahaan memang meminta SKCK yang di legalisir.
Jika perusahaan hanya meminta SKCK resmi yang masih berlaku, legalisir tambahan mungkin tidak di perlukan.
2. Siapkan SKCK
Pastikan SKCK masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan identitas pemohon.
3. Ikuti Ketentuan Instansi Penerima
Jika perusahaan atau instansi tertentu meminta salinan yang di legalisir, ikuti format yang mereka tentukan.
4. Simpan Dokumen Asli
Jangan menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berkepentingan. Gunakan salinan apabila memang hanya salinan yang di minta.
Baca Juga: Legalisir SKCK untuk Visa dan Imigrasi Panduan Lengkap
Legalisir SKCK untuk Kerja di Luar Negeri
Prosesnya berbeda apabila SKCK di gunakan untuk bekerja di luar negeri.
Dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri dapat membutuhkan proses pengesahan sesuai mekanisme negara tujuan. Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia termasuk dokumen yang dapat di ajukan untuk layanan legalisasi.
Dalam praktiknya, jalur dokumen dapat berupa:
SKCK → pengesahan/verifikasi yang di perlukan → Apostille atau legalisasi → Kedutaan/otoritas negara tujuan jika di persyaratkan.
Namun, tidak semua negara menggunakan prosedur yang sama.
Baca Juga: Legalisir SKCK Keperluan Luar Negeri Apa Saja Tahapannya?
Apa Bedanya Legalisir SKCK dan Apostille?
Legalisir dan apostille bukan istilah yang selalu berarti hal yang sama.
Legalisir
Legalisasi merupakan pengesahan dokumen sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam layanan Kementerian Luar Negeri, legalisasi dokumen pada prinsipnya berkaitan dengan pengesahan tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Apostille
Apostille merupakan bentuk sertifikasi untuk penggunaan dokumen publik di negara yang mengakui sistem Apostille.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa layanan Apostille berlaku bagi negara yang mengakui sertifikat Apostille dan dokumen yang di ajukan harus telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi penerbit.
Karena itu, jangan langsung mengurus legalisasi biasa apabila negara tujuan sebenarnya meminta apostille.
Baca Juga: Perbedaan Legalisir SKCK, Legalisasi, Apostille Jangan Salah
Prosedur Apostille SKCK untuk Keperluan Kerja
Jika negara tujuan menerima apostille dan SKCK memenuhi persyaratan layanan, secara umum prosesnya meliputi beberapa tahapan.
1. Siapkan SKCK
Pastikan dokumen resmi dan masih berlaku.
2. Pastikan Dokumen Memenuhi Persyaratan
Dokumen publik Indonesia yang di ajukan untuk apostille harus memenuhi persyaratan autentikasi atau legalisasi pejabat publik sebagaimana di tentukan layanan Apostille.
3. Ajukan Permohonan Apostille
Permohonan di ajukan melalui layanan Legalisasi Apostille yang di sediakan Ditjen AHU.
4. Tunggu Verifikasi
Dokumen akan di verifikasi oleh pihak yang berwenang.
5. Lakukan Pembayaran
Apabila permohonan disetujui, pemohon mengikuti instruksi pembayaran resmi.
6. Cetak atau Ambil Sertifikat Apostille
Setelah proses selesai, sertifikat atau stiker apostille dapat di peroleh sesuai mekanisme layanan.
Prosedur Legalisasi SKCK di Kementerian Luar Negeri
Jika negara tujuan tidak menggunakan jalur apostille dan dokumen memerlukan legalisasi Kemlu, prosesnya mengikuti layanan legalisasi dokumen.
Kementerian Luar Negeri saat ini menggunakan sistem STEMPEL ASLI untuk pengajuan legalisasi dokumen. Pemohon membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, menunggu verifikasi, melakukan pembayaran setelah mendapatkan notifikasi, kemudian mengambil stiker legalisasi sesuai prosedur.
Secara umum alurnya adalah:
- Membuat akun.
- Mengisi formulir.
- Mengunggah dokumen.
- Menunggu verifikasi.
- Melakukan pembayaran jika di setujui.
- Menyerahkan atau menunjukkan dokumen sesuai instruksi.
- Mengambil hasil legalisasi.
Baca Juga: Berapa Biaya Legalisir SKCK Polri? Biaya dan Estimasi Proses
Apakah SKCK Harus Di legalisasi Kedutaan?
Tidak selalu.
Kebutuhan legalisasi kedutaan sangat bergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang diminta.
Untuk negara yang menggunakan sistem apostille, dokumen dapat menggunakan jalur apostille sesuai ketentuan. Untuk negara yang tidak menggunakan apostille, dapat berlaku mekanisme legalisasi berantai, termasuk legalisasi pada Kementerian Luar Negeri dan/atau perwakilan negara tujuan.
Karena persyaratan setiap negara berbeda, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru dari pihak yang akan menerima SKCK.
Baca Juga:
Berapa Lama Proses Legalisir SKCK?
Lama proses tidak selalu sama karena tergantung pada jenis layanan dan kelengkapan dokumen.
Untuk penerbitan SKCK, standar waktu dapat berbeda menurut satuan kerja dan kondisi pelayanan. Salah satu standar pelayanan kepolisian daerah mencantumkan proses satu hari kerja untuk permohonan yang persyaratannya lengkap.
Sementara itu, apabila SKCK harus di proses sampai apostille atau legalisasi untuk di gunakan di luar negeri, waktunya akan bergantung pada:
- Kelengkapan dokumen.
- Hasil verifikasi.
- Jenis legalisasi.
- Negara tujuan.
- Jadwal pelayanan.
- Apakah di perlukan legalisasi lanjutan.
Baca Juga:
Berapa Biaya Legalisir SKCK?
Biaya harus di bedakan antara biaya penerbitan SKCK dan biaya legalisasi.
Layanan SKCK resmi Polri mencantumkan PNBP sebesar Rp30.000 per permohonan dan masa berlaku 6 bulan pada layanan SKCK Online. Apabila dokumen akan di gunakan di luar negeri, biaya tambahan dapat muncul untuk layanan apostille atau legalisasi sesuai jenis layanan yang di gunakan.
Kementerian Luar Negeri juga mencantumkan tarif legalisasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tarif dan mekanisme layanan dapat berubah, sebaiknya cek biaya pada kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Legalisir SKCK
Beberapa kesalahan dapat membuat proses dokumen menjadi lebih lama.
1. Salah Menentukan Tujuan SKCK
Tujuan penggunaan harus di sesuaikan dengan kebutuhan sebenarnya.
2. SKCK Sudah Tidak Berlaku
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan.
3. Data Tidak Sesuai
Periksa kembali:
- Nama.
- NIK.
- Tempat tanggal lahir.
- Nomor paspor.
- Tujuan.
- Negara tujuan.
4. Salah Memilih Jalur Legalisasi
Jangan menyamakan apostille dengan legalisasi biasa.
Tentukan terlebih dahulu negara tujuan dan persyaratan pihak penerima.
5. Tidak Memeriksa Persyaratan Negara Tujuan
Setiap negara dapat memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
SKCK yang sudah resmi di Indonesia belum tentu langsung dapat digunakan tanpa proses tambahan di negara tujuan.
Baca Juga:
Tips Agar Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja Tidak Bermasalah
Agar proses berjalan lebih lancar, lakukan beberapa hal berikut:
- Tentukan tujuan penggunaan SKCK sejak awal.
- Pastikan SKCK masih berlaku.
- Periksa semua data pada SKCK.
- Gunakan dokumen asli dan resmi.
- Jangan mengubah isi SKCK.
- Pastikan negara tujuan jika untuk pekerjaan di luar negeri.
- Tanyakan kepada perusahaan mengenai format dokumen yang dibutuhkan.
- Periksa apakah negara tujuan menggunakan apostille.
- Periksa apakah legalisasi kedutaan masih diperlukan.
- Gunakan kanal resmi untuk pembayaran dan pengajuan.
Bagaimana Jika SKCK Akan Digunakan untuk Kerja di Luar Negeri?
Jika SKCK digunakan untuk melamar atau menjalani pekerjaan di luar negeri, jangan hanya fokus pada proses legalisir.
Periksa seluruh rangkaian dokumen yang mungkin diperlukan, seperti:
- SKCK.
- Paspor.
- Kontrak kerja.
- Surat penawaran kerja.
- Ijazah.
- Sertifikat kompetensi.
- Surat keterangan kesehatan.
- Dokumen visa kerja.
- Dokumen lain sesuai negara tujuan.
Untuk dokumen yang akan digunakan di luar Indonesia, Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan legalisasi dokumen, sementara negara yang mengakui Apostille dapat menggunakan jalur Apostille sesuai persyaratan.
Legalisir SKCK untuk keperluan kerja perlu disesuaikan dengan tujuan penggunaan dokumen. Untuk pekerjaan di Indonesia, perusahaan biasanya menentukan apakah SKCK cukup diserahkan dalam bentuk resmi atau membutuhkan pengesahan tambahan. Sementara itu, apabila SKCK akan digunakan untuk bekerja di luar negeri, prosesnya dapat lebih panjang karena negara tujuan mungkin meminta apostille, legalisasi Kementerian Luar Negeri, atau legalisasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Legalisir SKCK Sekarang!