Legalisir SKCK Keperluan Luar Negeri Apa Saja Tahapannya?

Nisa

Updated on:

Legalisir SKCK Keperluan Luar Negeri Apa Saja Tahapannya
Direktur Utama Jangkar Groups

Legalisir SKCK keperluan luar negeri di perlukan ketika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan di negara lain. Dokumen ini sering di minta untuk berbagai kebutuhan, seperti pengajuan visa, bekerja, studi, migrasi, izin tinggal, maupun keperluan administrasi lainnya.

SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon. Sehingga Untuk keperluan antarnegara, prosesnya dapat membutuhkan tahapan tambahan agar dokumen tersebut dapat di gunakan di negara tujuan.

Tahapan legalisasi tidak selalu sama untuk setiap negara. Negara tujuan dapat memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk apakah dokumen cukup menggunakan Apostille atau masih memerlukan proses legalisasi melalui instansi dan perwakilan negara tujuan.

Baca Juga: Legalisir SKCK Polri Prosedur, Biaya, dan Persyaratan Terbaru

Apa Itu Legalisir SKCK untuk Keperluan Luar Negeri?

Legalisir SKCK untuk keperluan luar negeri adalah proses pengesahan atau verifikasi dokumen SKCK agar dapat di gunakan dalam proses administrasi di negara tujuan. Oleh karena itu SKCK yang di terbitkan oleh Polri pada dasarnya merupakan dokumen resmi Indonesia. Namun, ketika di gunakan di luar negeri, pihak atau instansi negara tujuan dapat meminta pengesahan tambahan terhadap tanda tangan, cap, atau kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut.

Untuk layanan Apostille, Ditjen AHU menjelaskan bahwa prosesnya di lakukan terhadap dokumen publik Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri dan telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit.

Kapan SKCK Perlu Di legalisir untuk Luar Negeri?

Legalisasi SKCK umumnya di perlukan ketika pihak luar negeri meminta dokumen tersebut dalam bentuk yang telah di sahkan.

  Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja Syarat, Prosedurnya

Beberapa keperluan yang dapat meminta SKCK antara lain:

  1. Pengajuan visa tertentu.
  2. Melamar pekerjaan di luar negeri.
  3. Pengurusan izin tinggal.
  4. Keperluan imigrasi.
  5. Studi atau pendidikan di luar negeri.
  6. Proses migrasi.
  7. Pendaftaran tertentu di negara tujuan.
  8. Kemudian Persyaratan dari perusahaan atau institusi asing.
  9. Proses perkawinan dengan warga negara asing.
  10. Keperluan administrasi lain sesuai ketentuan negara tujuan.

Namun, kebutuhan legalisasi harus di lihat berdasarkan negara tujuan dan jenis keperluan. Jangan langsung mengurus semua tahapan sebelum mengetahui persyaratan dari pihak yang meminta SKCK.

Baca Juga: Syarat Legalisir SKCK Polri untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan

Apa Saja Tahapan Legalisir SKCK untuk Luar Negeri?

Secara umum, proses dapat di bagi menjadi beberapa tahapan. Urutannya perlu di sesuaikan dengan ketentuan terbaru dan negara tujuan.

1. Tentukan Keperluan SKCK

Langkah pertama adalah menentukan untuk apa SKCK tersebut di gunakan.

Contohnya:

  • Visa kerja.
  • Visa pelajar.
  • Visa tinggal.
  • Pendaftaran pekerjaan.
  • Imigrasi.
  • Pernikahan.
  • Studi.
  • Keperluan administrasi lainnya.

Tujuan ini penting karena dapat memengaruhi jenis dokumen dan pengesahan yang di perlukan.

2. Buat SKCK Sesuai Keperluan

Pemohon perlu mengajukan SKCK melalui layanan resmi Polri. Layanan SKCK Online saat ini menyediakan pengajuan dengan pengisian data, dokumen pendukung, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, dan verifikasi petugas.

Untuk keperluan luar negeri, perhatikan bahwa dokumen yang di terbitkan harus sesuai dengan kebutuhan administrasi yang akan di gunakan.

Peraturan Kepolisian yang berlaku juga mencantumkan paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk keperluan ke luar negeri.

Baca Juga: Cara Mengurus Legalisir SKCK Polri dari Awal hingga Selesai

3. Periksa Isi SKCK

Setelah SKCK di terbitkan, jangan langsung masuk ke tahap legalisasi.

Periksa terlebih dahulu:

  • Nama lengkap.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Nomor paspor jika di cantumkan.
  • Alamat.
  • Keperluan pembuatan.
  • Nomor dokumen.
  • Tanggal penerbitan.
  • Tanda tangan pejabat.
  • Cap atau unsur pengesahan lainnya.

Jika terdapat kesalahan data, sebaiknya di selesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen masuk ke proses legalisasi.

4. Pastikan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku tertentu. Informasi resmi Polri menyebut SKCK berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Karena itu, perhatikan masa berlaku SKCK sebelum mengurus legalisasi.

Hal ini penting karena sertifikat Apostille sendiri tidak memiliki masa kedaluwarsa, tetapi dokumen yang di lekatkan dengan Apostille dapat memiliki masa berlaku tersendiri. Ditjen AHU secara khusus memberikan contoh SKCK sebagai dokumen yang dapat memiliki tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga: Legalisir SKCK untuk Keperluan Kerja Syarat, Prosedurnya

Tahap Legalisasi atau Apostille SKCK

Setelah SKCK siap, tahap berikutnya bergantung pada negara tujuan.

5. Cek Apakah Negara Tujuan Menerima Apostille

Tidak semua proses penggunaan dokumen luar negeri menggunakan mekanisme yang sama.

Layanan Apostille Indonesia di tujukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara yang mengakui sertifikat Apostille. Sistem resmi AHU juga menyediakan simulasi berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan legalisasi.

  Jasa SKCK Mabes Mongolia

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, periksa terlebih dahulu apakah negara tujuan menggunakan Apostille atau memerlukan legalisasi dengan mekanisme lain.

6. Ajukan Permohonan Apostille Jika Di perlukan

Jika negara tujuan termasuk negara yang menerima Apostille, permohonan dapat di lakukan melalui layanan Apostille Ditjen AHU.

Secara umum, prosedurnya meliputi:

  1. Menyiapkan dokumen SKCK.
  2. Memindai dokumen.
  3. Mengajukan permohonan melalui layanan Apostille.
  4. Mengisi data dokumen.
  5. Memilih negara tujuan.
  6. Menunggu verifikasi.
  7. Melakukan pembayaran setelah permohonan di setujui.
  8. Mencetak sertifikat atau stiker Apostille.

Prosedur resmi AHU menjelaskan bahwa dokumen yang di ajukan harus merupakan dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri dan telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit. Setelah verifikasi dan pembayaran, pemohon melanjutkan ke pencetakan sertifikat atau stiker.

Baca Juga: Legalisir SKCK untuk Visa dan Imigrasi Panduan Lengkap

7. Tunggu Verifikasi Dokumen

Dokumen yang di ajukan akan di periksa oleh pihak yang berwenang.

Pemeriksaan dapat berkaitan dengan:

  • Kelengkapan dokumen.
  • Data dokumen.
  • Pejabat yang menandatangani.
  • Spesimen tanda tangan.
  • Kesesuaian persyaratan.
  • Negara tujuan.

Jika terdapat masalah, permohonan dapat di kembalikan atau di tolak untuk di perbaiki.

FAQ AHU menyebut salah satu alasan permohonan legalisasi dapat di tolak adalah ketika spesimen pejabat penandatangan belum tersedia atau dokumen yang di unggah tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.

Baca Juga: Perbedaan Legalisir SKCK, Legalisasi, Apostille Jangan Salah

Bagaimana Jika Negara Tujuan Tidak Menggunakan Apostille?

Tidak semua negara menggunakan prosedur Apostille.

Jika negara tujuan tidak menggunakan Apostille atau memiliki prosedur legalisasi tersendiri, pemohon perlu mengikuti persyaratan negara tersebut.

Dalam kondisi tertentu, proses dapat melibatkan:

  1. Instansi penerbit dokumen.
  2. Kementerian Hukum.
  3. Kementerian Luar Negeri.
  4. Kedutaan atau perwakilan negara tujuan.

Urutan tersebut tidak boleh di anggap sama untuk semua negara karena setiap negara dapat menetapkan persyaratan berbeda.

Ditjen AHU juga mengingatkan bahwa untuk negara tertentu, pemohon perlu berkonsultasi dengan kedutaan atau perwakilan negara tujuan mengenai dokumen yang akan di legalisasi.

Baca Juga:

Apakah SKCK Harus Di terjemahkan?

Dalam beberapa kasus, SKCK perlu di terjemahkan ke bahasa yang di minta oleh negara atau instansi tujuan.

Namun, kebutuhan terjemahan bergantung pada persyaratan pihak yang menerima dokumen.

Kapan Terjemahan Tersumpah Di butuhkan?

Terjemahan tersumpah dapat di perlukan apabila:

  • Negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa tertentu.
  • Kedutaan meminta terjemahan resmi.
  • Institusi luar negeri tidak menerima dokumen berbahasa Indonesia.
  • Persyaratan visa menetapkan adanya terjemahan resmi.

Jika terjemahan juga akan di legalisasi, persyaratan dokumennya perlu di periksa terlebih dahulu. Informasi AHU menjelaskan bahwa untuk dokumen terjemahan, dokumen terjemahan dan dokumen dalam bahasa Indonesia dapat menjadi bagian dari persyaratan tertentu.

  Cara Dapat SKCK Keperluan Administrasi Melamar Pekerjaan

Dokumen yang Perlu Di siapkan

Dokumen persyaratan dapat berbeda berdasarkan layanan dan negara tujuan. Namun, secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

Dokumen Utama

  1. SKCK asli.
  2. Paspor.
  3. KTP atau identitas pemohon.
  4. Dokumen pendukung sesuai tujuan.
  5. Hasil terjemahan jika di minta.
  6. Surat kuasa apabila pengurusan di wakilkan.

Untuk layanan legalisasi AHU, persyaratan umum dapat mencakup identitas pemohon, surat kuasa jika permohonan di wakilkan, identitas pemberi kuasa, serta dokumen yang akan dilegalisasi.

Baca Juga:

Berapa Lama Proses Legalisir SKCK untuk Luar Negeri?

Waktu proses dapat berbeda tergantung tahapan yang di perlukan.

Faktor yang dapat memengaruhi antara lain:

  • Kelengkapan dokumen.
  • Hasil verifikasi.
  • Ketersediaan spesimen tanda tangan.
  • Jenis legalisasi.
  • Negara tujuan.
  • Kebutuhan terjemahan.
  • Persyaratan kedutaan.

Karena itu, sebaiknya jangan menjadwalkan keberangkatan terlalu dekat dengan waktu pengurusan dokumen.

Berapa Biaya Legalisir SKCK?

Biaya tidak selalu sama karena tergantung pada layanan yang di gunakan.

Kemungkinan biaya dapat mencakup:

  1. Biaya penerbitan SKCK.
  2. Biaya Apostille atau legalisasi.
  3. Biaya terjemahan tersumpah jika di perlukan.
  4. Biaya legalisasi tambahan jika di persyaratkan.
  5. Biaya kedutaan apabila ada.
  6. Biaya jasa pengurusan apabila menggunakan perwakilan.

Untuk SKCK, layanan resmi SKCK Online saat ini menampilkan tarif PNBP sebesar Rp30.000 per permohonan sesuai ketentuan yang di tampilkan pada sistem. Biaya tahap legalisasi harus di cek berdasarkan layanan dan kebutuhan negara tujuan.

Baca Juga:

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Legalisir SKCK

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.

1. Tidak Mengecek Persyaratan Negara Tujuan

Pemohon langsung melakukan legalisasi tanpa mengetahui apakah negara tujuan membutuhkan Apostille atau legalisasi kedutaan.

2. SKCK Sudah Hampir Kedaluwarsa

Karena SKCK memiliki masa berlaku, pengurusan terlalu awal dapat menyebabkan dokumen mendekati atau melewati masa berlaku ketika di gunakan.

3. Data SKCK Tidak Sesuai Paspor

Perbedaan nama atau data antara SKCK dan paspor dapat menimbulkan masalah administrasi.

4. Salah Memilih Jenis Layanan

Tidak semua dokumen membutuhkan proses yang sama.

5. Tidak Menyiapkan Terjemahan

Apabila pihak luar negeri meminta dokumen dalam bahasa tertentu, terjemahan perlu dipersiapkan sesuai ketentuan.

6. Menganggap Apostille Berlaku untuk Semua Negara

Apostille hanya di gunakan untuk negara yang menerima mekanisme tersebut. Sistem resmi AHU menyediakan pengecekan berdasarkan negara tujuan.

Baca Juga:

Tips Agar Proses Legalisir SKCK Lebih Lancar

Agar proses lebih mudah, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Tentukan negara tujuan terlebih dahulu.
  2. Tanyakan persyaratan kepada pihak yang meminta SKCK.
  3. Buat SKCK sesuai kebutuhan.
  4. Pastikan data SKCK benar.
  5. Periksa masa berlaku.
  6. Tentukan apakah membutuhkan Apostille atau legalisasi lainnya.
  7. Siapkan paspor dan identitas.
  8. Siapkan terjemahan jika di minta.
  9. Gunakan dokumen asli dan dokumen pendukung yang sesuai.
  10. Simpan bukti pengajuan dan pembayaran.

Apakah Legalisir SKCK Bisa Di wakilkan?

Beberapa proses legalisasi dapat di lakukan dengan perwakilan atau kuasa sesuai ketentuan layanan.

AHU mencantumkan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa sebagai bagian dari persyaratan apabila permohonan legalisasi diwakilkan. Namun, setiap tahap tetap harus mengikuti ketentuan instansi yang bersangkutan.

Mengapa Legalisir SKCK untuk Luar Negeri Harus Di persiapkan dengan Benar?

SKCK merupakan dokumen yang memiliki masa berlaku dan digunakan untuk membuktikan informasi yang berkaitan dengan catatan kepolisian seseorang.

Ketika digunakan di luar negeri, dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi dari pihak yang menerimanya. Kesalahan pada dokumen atau salah memilih jalur legalisasi dapat menyebabkan dokumen tidak diterima. Karena itu, proses sebaiknya dimulai dengan mengetahui negara tujuan, jenis keperluan, dan persyaratan penerima dokumen.

Secara umum, tahapannya dimulai dari menentukan kebutuhan, membuat SKCK sesuai keperluan, memeriksa data dan masa berlaku, kemudian menentukan apakah dokumen membutuhkan Apostille atau legalisasi melalui jalur lain. Untuk negara yang menerima Apostille, Ditjen AHU menyediakan layanan pengajuan secara resmi melalui sistem Apostille. Proses tersebut mencakup pengajuan, verifikasi, pembayaran setelah disetujui, dan pencetakan sertifikat atau stiker Apostille.

Konsultasi Legalisir SKCK Sekarang!

Avatar photo
Nisa