Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut UU Kelautan

Santsanisy

Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut UU Kelautan
Direktur Utama Jangkar Groups

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah laut luas, sumber daya alam melimpah, serta posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional. Laut bukan sekadar pemisah antarpulau, melainkan juga penghubung kegiatan ekonomi, transportasi, perikanan, pertahanan, dan hubungan antarnegara. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan khusus untuk mengatur wilayah laut, hak negara, serta pemanfaatan sumber daya kelautan.

Salah satu dasar hukum utama yang mengatur persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-undang ini membahas berbagai aspek penyelenggaraan kelautan, termasuk pembagian wilayah laut Indonesia, pengelolaan sumber daya, perlindungan lingkungan, keamanan, dan penegakan hukum. Selain itu, Indonesia juga mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Lantas, bagaimana pembagian wilayah laut Indonesia menurut UU Kelautan? Apa perbedaan wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen? Berikut pembahasan lengkapnya.

Baca juga : UU Kelautan (UU No. 32/2014): Pokok Aturan & Tata Kelola Maritim

Dasar Hukum Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Dasar Hukum Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Pembagian wilayah laut Indonesia memiliki landasan hukum nasional dan internasional. Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi salah satu aturan utama yang menjelaskan ruang lingkup wilayah laut serta kewenangan Indonesia dalam mengelolanya.

Secara khusus, Pasal 5 sampai Pasal 10 UU Kelautan membahas kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan, kategori wilayah laut, pembagian wilayah perairan dan yurisdiksi, serta pengaturan zona tambahan dan landas kontinen.

Selanjutnya, UNCLOS 1982 memberikan kerangka hukum internasional mengenai hak dan kewajiban negara pantai, negara kepulauan, serta negara lain yang menggunakan laut untuk berbagai kepentingan. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Selain kedua aturan tersebut, beberapa undang-undang lain mengatur aspek tertentu secara lebih khusus. Contohnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.

Dengan demikian, pemahaman mengenai wilayah laut Indonesia tidak cukup hanya dengan membaca satu peraturan. Sebaliknya, kita perlu melihat hubungan antara UU Kelautan, peraturan sektoral, dan hukum laut internasional agar dapat memahami batas kewenangan Indonesia secara tepat.

Baca juga : Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Indonesia

Pembagian Wilayah Laut Menurut UU Nomor 32 Tahun 2014

Pasal 6 UU Nomor 32 Tahun 2014 membagi wilayah laut ke dalam beberapa kategori utama. Pembagian tersebut mencakup wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan kawasan dasar laut internasional.

Sementara itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi tiga bagian, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Adapun wilayah yurisdiksi Indonesia meliputi zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), serta landas kontinen.

Setiap kategori memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk memahami fungsi masing-masing wilayah sebelum membahas hak negara atas sumber daya laut.

A. Perairan Pedalaman

Perairan pedalaman merupakan perairan yang terletak pada sisi darat garis air rendah pantai Indonesia, termasuk perairan dalam garis penutup tertentu. Wilayah ini berada pada sisi darat garis pangkal yang relevan menurut ketentuan hukum laut.

Contoh perairan yang dapat termasuk kategori ini ialah perairan tertentu dalam teluk, pelabuhan, dan perairan yang memenuhi ketentuan garis penutup. Namun, tidak semua teluk atau perairan dekat pantai otomatis menjadi perairan pedalaman. Statusnya bergantung pada ketentuan hukum dan penetapan garis pangkal yang berlaku.

Indonesia memiliki kedaulatan atas perairan pedalaman. Artinya, pemerintah dapat mengatur pemanfaatan wilayah tersebut sesuai hukum nasional, termasuk kegiatan pelayaran, pengelolaan lingkungan, perikanan, dan keamanan.

Selain itu, pengelolaan perairan pedalaman berperan penting bagi masyarakat pesisir. Aktivitas pelabuhan, perdagangan antarpulau, transportasi penumpang, dan kegiatan perikanan tradisional sering bergantung pada wilayah ini.

Baca juga : Aspek Legal Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)

B. Perairan Kepulauan

Perairan kepulauan merupakan perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, tanpa bergantung pada kedalaman atau jarak perairan dari pantai. Konsep ini menjadi unsur penting dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Indonesia memiliki ribuan pulau yang saling terhubung oleh laut. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan sistem garis pangkal kepulauan sesuai ketentuan hukum internasional untuk menentukan cakupan perairan kepulauan.

Dalam wilayah ini, Indonesia menjalankan kedaulatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum laut internasional. Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing melalui alur yang memenuhi persyaratan hukum.

Dengan kata lain, kedaulatan Indonesia atas perairan kepulauan tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan seluruh hak pelayaran internasional. Sebaliknya, Indonesia perlu menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kewajiban yang muncul dari UNCLOS 1982.

Perairan kepulauan juga mempunyai nilai ekonomi dan sosial yang besar. Wilayah ini mendukung kegiatan perikanan, pariwisata bahari, distribusi barang, transportasi antarpulau, dan kehidupan masyarakat pesisir.

Baca juga : Mandat Bakamla RI dalam UU Kelautan

C. Laut Teritorial

Laut teritorial merupakan jalur laut yang membentang hingga 12 mil laut dari garis pangkal yang sesuai dengan ketentuan hukum laut. Satu mil laut setara dengan sekitar 1,852 kilometer. Dengan demikian, lebar 12 mil laut setara dengan sekitar 22,224 kilometer.

Indonesia memiliki kedaulatan atas laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya, dasar laut, dan tanah bawahnya. Namun, pelaksanaan kedaulatan tersebut tetap mengikuti hukum nasional dan hukum internasional.

Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian ialah hak lintas damai bagi kapal asing. Selama kapal memenuhi ketentuan yang berlaku, kapal tersebut dapat melintasi laut teritorial tanpa mengancam perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai.

Laut teritorial memiliki peran penting bagi pertahanan negara, pengawasan pelayaran, pengelolaan sumber daya, serta perlindungan lingkungan. Selain itu, wilayah ini menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan batas maritim dengan negara tetangga.

Baca juga : Mengurai Tumpang Tindih Kewenangan di Laut

Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Berbeda dengan wilayah perairan yang berada dalam kedaulatan Indonesia, wilayah yurisdiksi memiliki karakter hukum tersendiri. Indonesia menjalankan kewenangan tertentu atau hak berdaulat sesuai jenis wilayah dan ketentuan hukum internasional.

Pasal 7 UU Kelautan menyebutkan tiga kategori wilayah yurisdiksi, yaitu zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.

A. Zona Tambahan

Zona tambahan merupakan wilayah laut yang dapat membentang hingga 24 mil laut dari garis pangkal yang menjadi acuan pengukuran laut teritorial. Perlu dipahami bahwa angka 24 mil laut menunjukkan jarak keseluruhan dari garis pangkal, bukan tambahan 24 mil setelah batas laut teritorial.

Pada zona tambahan, Indonesia memiliki kewenangan tertentu untuk mencegah dan menindak pelanggaran peraturan kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan sanitasi yang berkaitan dengan wilayah atau laut teritorialnya.

Contohnya, pemerintah dapat melakukan tindakan yang sesuai hukum untuk mencegah pelanggaran kepabeanan atau imigrasi yang berhubungan dengan wilayah Indonesia. Namun, kewenangan tersebut tidak sama dengan kedaulatan penuh atas seluruh kegiatan dalam zona tambahan.

Karena itu, zona tambahan mempunyai fungsi penting sebagai wilayah pengawasan. Keberadaannya membantu pemerintah melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lintas batas.

Baca juga : Prosedur Hukum Penghentian dan Hak Pengejaran Seketika

B. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia merupakan wilayah laut di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, dengan batas terluar hingga 200 mil laut dari garis pangkal yang menjadi acuan pengukuran laut teritorial, sepanjang ketentuan hukum internasional memungkinkan.

ZEE memiliki arti strategis karena menyediakan ruang bagi Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam laut. Pada wilayah ini, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam hayati maupun nonhayati sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan serta kegiatan ekonomi tertentu yang berkaitan dengan energi dan sumber daya laut. Indonesia juga mempunyai kewenangan atas kegiatan seperti penelitian ilmiah kelautan dan pembangunan instalasi tertentu sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, ZEE bukan wilayah dengan kedaulatan penuh seperti laut teritorial. Negara lain tetap memiliki kebebasan tertentu, termasuk pelayaran dan penerbangan, sesuai UNCLOS 1982.

Perbedaan ini penting karena hak berdaulat atas sumber daya tidak sama dengan hak untuk menguasai semua aktivitas di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, nelayan, perusahaan pelayaran, investor, dan pelaku usaha kelautan perlu memahami aturan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan di ZEE.

Baca juga : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

C. Landas Kontinen

Landas kontinen mencakup dasar laut dan tanah bawahnya yang berada di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga tepi luar tepian kontinen atau sesuai batas yang hukum internasional tetapkan.

Dalam kondisi tertentu, batas landas kontinen dapat mencapai 200 mil laut dari garis pangkal. Apabila persyaratan ilmiah dan hukum terpenuhi, negara pantai dapat mengajukan batas landas kontinen di luar 200 mil laut, dengan memperhatikan ketentuan UNCLOS 1982.

Indonesia mengatur landas kontinen melalui UU Nomor 32 Tahun 2014 dan kini juga memiliki UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.

Pada wilayah ini, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas sumber daya mineral dan sumber daya nonhayati lainnya pada dasar laut serta tanah bawahnya. Hak tersebut juga mencakup organisme tertentu yang tergolong spesies sedenter, sesuai ketentuan hukum laut internasional.

Namun, landas kontinen tidak sama dengan ZEE. ZEE mencakup kolom air, dasar laut, dan tanah bawahnya dalam kerangka hak berdaulat atas sumber daya yang berlaku. Sebaliknya, hak landas kontinen berfokus pada dasar laut dan tanah bawahnya.

Oleh karena itu, penentuan batas landas kontinen memerlukan data geologi, hidrografi, dan pemetaan yang memadai. Apabila wilayah yang diklaim berdekatan atau bertumpang tindih dengan klaim negara lain, Indonesia perlu memperhatikan ketentuan delimitasi dan penyelesaian sengketa yang berlaku.

Baca juga : Tanggung Jawab Hukum dan Kompensasi Kasus Oil Spill

Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional

Selain wilayah perairan dan yurisdiksi nasional, UU Kelautan juga mengenal laut lepas serta kawasan dasar laut internasional.

A. Laut Lepas

Laut lepas merupakan bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, perairan kepulauan, maupun perairan pedalaman suatu negara. Karena itu, laut lepas tidak berada dalam kedaulatan eksklusif satu negara.

Negara-negara menikmati kebebasan tertentu di laut lepas sesuai UNCLOS 1982, antara lain kebebasan pelayaran, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penelitian ilmiah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Meskipun tidak memiliki kedaulatan atas laut lepas, Indonesia tetap dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagai negara peserta hukum laut internasional. Pemerintah juga dapat mengambil bagian dalam upaya konservasi sumber daya hayati dan kerja sama internasional untuk menjaga kelestarian laut.

B. Kawasan Dasar Laut Internasional

Kawasan dasar laut internasional mencakup dasar laut dan tanah bawahnya yang berada di luar batas yurisdiksi nasional. Dalam hukum laut internasional, kawasan ini dikenal sebagai the Area.

Kawasan tersebut memiliki rezim hukum tersendiri, terutama terkait eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya mineral dasar laut. UNCLOS 1982 menempatkan kawasan ini sebagai warisan bersama umat manusia.

Dengan demikian, satu negara tidak dapat memperlakukan seluruh kawasan dasar laut internasional sebagai milik nasionalnya. Sebaliknya, kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya kawasan harus mengikuti aturan internasional yang berlaku.

Baca juga : Perlindungan Hak Nelayan Tradisional dan Masyarakat Pesisir

Perbedaan Kedaulatan, Yurisdiksi, dan Hak Berdaulat

Dalam memahami pembagian wilayah laut Indonesia, terdapat tiga istilah hukum yang sering menimbulkan kebingungan, yaitu kedaulatan, yurisdiksi, dan hak berdaulat.

  1. kedaulatan. Indonesia memiliki kedaulatan atas perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Kedaulatan memberikan kewenangan negara untuk mengatur wilayah tersebut, dengan tetap memperhatikan pengecualian serta kewajiban menurut hukum internasional.
  2. yurisdiksi tertentu. Pada zona tambahan, Indonesia mempunyai kewenangan terbatas untuk mencegah dan menindak pelanggaran dalam bidang tertentu. Kewenangan ini tidak menjadikan zona tambahan sebagai wilayah kedaulatan penuh Indonesia.
  3. hak berdaulat. Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya tertentu pada ZEE dan landas kontinen. Hak tersebut memberi kewenangan untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, serta melestarikan sumber daya sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan ketiga istilah ini sangat penting, terutama dalam kegiatan perikanan, pelayaran, investasi energi, penelitian kelautan, dan penanganan perkara lintas batas. Kesalahan memahami kewenangan negara dapat menimbulkan kekeliruan dalam menilai legalitas suatu aktivitas di laut.

Baca juga : Jerat Pidana di Ruang Laut: Dari Penangkapan Ikan Ilegal

Mengapa Pembagian Wilayah Laut Indonesia Sangat Penting?

Pembagian wilayah laut bukan sekadar persoalan garis batas pada peta. Sebaliknya, pembagian tersebut memengaruhi kepentingan ekonomi, keamanan, lingkungan, dan hubungan diplomatik Indonesia.

Berikut beberapa alasan pentingnya pembagian wilayah laut.

A. Melindungi Kedaulatan Negara

Penentuan wilayah laut membantu pemerintah mengenali batas kewenangan nasional. Dengan demikian, aparat dapat menjalankan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dasar hukum yang tepat.

B. Mengelola Sumber Daya Alam

Indonesia mempunyai potensi perikanan, energi, mineral, dan pariwisata bahari. Pembagian wilayah laut membantu pemerintah menentukan bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan hak serta kewenangan negara.

Selain itu, aturan yang jelas membantu pelaku usaha memahami ruang lingkup kegiatan yang dapat mereka jalankan. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

C. Menjamin Kepastian Hukum

Nelayan, perusahaan pelayaran, investor, peneliti, dan pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai batas wilayah serta aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai pembagian laut membantu mereka menyusun rencana kegiatan secara lebih terarah.

D. Menjaga Hubungan dengan Negara Tetangga

Indonesia memiliki sejumlah wilayah laut yang berdekatan dengan negara lain. Dalam situasi tersebut, penentuan batas maritim memerlukan perhatian terhadap hukum internasional dan perjanjian yang relevan.

Apabila dua negara memiliki klaim yang bertumpang tindih, keduanya perlu mencari penyelesaian berdasarkan hukum internasional. Dengan demikian, pembagian wilayah laut dapat mendukung hubungan bertetangga yang stabil dan mengurangi potensi sengketa.

E. Melindungi Lingkungan Laut

Pengelolaan laut tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pemerintah juga perlu menjaga ekosistem, mengendalikan pencemaran, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan pemanfaatan sumber daya berlangsung secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, kepastian mengenai wilayah dan kewenangan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan konservasi laut.

Tantangan dalam Penetapan Batas Wilayah Laut

Walaupun Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas, penetapan dan pengelolaan wilayah laut tetap menghadapi sejumlah tantangan.

  1. karakter geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau membutuhkan pemetaan garis pangkal secara teliti. Data yang kurang akurat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas wilayah.
  2. wilayah laut Indonesia berdekatan dengan sejumlah negara. Kondisi ini menuntut diplomasi, pertukaran data teknis, serta perundingan batas maritim sesuai hukum internasional.
  3. perkembangan teknologi kelautan membuka peluang eksplorasi sumber daya yang semakin luas. Namun, kegiatan tersebut juga menuntut pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum.
  4. masyarakat dan pelaku usaha belum tentu memahami perbedaan antara laut teritorial, ZEE, zona tambahan, dan landas kontinen. Padahal, setiap wilayah mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu memperkuat pemetaan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, diplomasi maritim, serta penyebaran informasi hukum. Di sisi lain, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan kelautan.

Pembagian wilayah laut Indonesia menurut UU Nomor 32 Tahun 2014

Pembagian wilayah laut Indonesia menurut UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mencakup wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan kawasan dasar laut internasional.

Wilayah perairan Indonesia meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sementara itu, wilayah yurisdiksi meliputi zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta landas kontinen.

Setiap wilayah mempunyai karakteristik dan konsekuensi hukum tersendiri. Indonesia menjalankan kedaulatan pada wilayah perairan tertentu, yurisdiksi terbatas pada zona tambahan, serta hak berdaulat atas sumber daya tertentu pada ZEE dan landas kontinen.

Selain itu, laut lepas dan kawasan dasar laut internasional memiliki rezim hukum tersendiri menurut hukum laut internasional. Karena itu, pemahaman mengenai pembagian wilayah laut perlu merujuk pada UU Kelautan, peraturan sektoral, dan UNCLOS 1982.

Pada akhirnya, pemahaman hukum yang tepat membantu pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjaga kepentingan nasional sekaligus memanfaatkan sumber daya laut secara bertanggung jawab.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Pelaut Anda Sekarang

Santsanisy
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp