Jerat Pidana di Ruang Laut: Dari Penangkapan Ikan Ilegal

Santsanisy

Jerat Pidana di Ruang Laut: Dari Penangkapan Ikan Ilegal
Direktur Utama Jangkar Groups

Laut Indonesia menyimpan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Ribuan jenis ikan, terumbu karang, serta berbagai ekosistem laut menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat pesisir. Selain itu, sektor perikanan turut menggerakkan perekonomian nasional melalui kegiatan penangkapan ikan, perdagangan hasil laut, industri pengolahan, hingga ekspor ke berbagai negara.

Namun, kekayaan tersebut juga menghadirkan tantangan serius. Salah satunya berupa praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi usaha perikanan. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana yang membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Menariknya, kejahatan perikanan tidak selalu melibatkan kapal asing yang memasuki wilayah laut Indonesia. Pelaku juga dapat berasal dari dalam negeri, termasuk pemilik kapal, pengusaha perikanan, operator kapal, maupun pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil tangkapan ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur aktivitas penangkapan ikan, bentuk pelanggaran yang dapat memicu jerat pidana, serta langkah hukum ketika seseorang menghadapi dugaan tindak pidana perikanan.

Baca juga : UU Kelautan (UU No. 32/2014): Pokok Aturan & Tata Kelola Maritim

Mengenal Illegal Fishing dan Bentuk Pelanggarannya

Mengenal Illegal Fishing dan Bentuk Pelanggarannya

Illegal fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan hukum perikanan. Praktik ini dapat berlangsung melalui berbagai cara, mulai dari penangkapan tanpa izin hingga penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.

Dalam konteks internasional, kejahatan perikanan sering berkaitan dengan istilah IUU Fishing, yaitu Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing.

Ketiga istilah tersebut memiliki pengertian berbeda.

  1. Illegal Fishing. Pelaku melakukan penangkapan ikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau melanggar aturan wilayah penangkapan yang berlaku.
  2. Unreported Fishing. Pelaku tidak menyampaikan laporan kegiatan penangkapan, hasil tangkapan, atau informasi perikanan sesuai kewajiban hukum.
  3. Unregulated Fishing. Pelaku menjalankan aktivitas perikanan tanpa mengikuti ketentuan pengelolaan yang berlaku, termasuk aturan mengenai alat tangkap, wilayah operasi, dan perlindungan sumber daya ikan.

Sebagai contoh, sebuah kapal menangkap ikan tanpa dokumen perizinan yang sesuai. Contoh lainnya, nelayan menggunakan bahan peledak untuk memperoleh ikan dalam jumlah besar. Kedua tindakan tersebut dapat memunculkan persoalan hukum, meskipun unsur pidana dan pasal yang berlaku harus mengikuti fakta masing-masing perkara.

Dengan demikian, masyarakat tidak boleh menganggap semua pelanggaran perikanan sebagai persoalan administratif biasa. Beberapa tindakan memiliki konsekuensi pidana, terutama ketika pelaku sengaja melanggar ketentuan yang melindungi sumber daya laut.

Baca juga : Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut UU Kelautan

Dasar Hukum Pidana Penangkapan Ikan Ilegal di Indonesia

Indonesia memiliki aturan khusus untuk mengatur pengelolaan sumber daya ikan sekaligus menindak pelanggaran dalam sektor perikanan.

Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pemerintah kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Selain itu, perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 turut memengaruhi sejumlah ketentuan dalam sektor perikanan.

Karena itu, pembahasan tindak pidana perikanan perlu memperhatikan naskah undang-undang beserta perubahan yang berlaku, bukan hanya mengacu pada satu dokumen lama.

Undang-Undang Perikanan mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Pengelolaan sumber daya ikan.
  2. Wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
  3. Perizinan usaha penangkapan ikan.
  4. Pengawasan kapal dan aktivitas perikanan.
  5. Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan.
  6. Proses pemeriksaan melalui pengadilan perikanan.
  7. Ketentuan pidana bagi pelaku pelanggaran.

Selanjutnya, hukum pidana umum juga memiliki peran dalam penanganan perkara. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Namun, tindak pidana yang secara khusus tercantum dalam Undang-Undang Perikanan tetap harus memperhatikan prinsip hukum khusus atau lex specialis.

Artinya, aparat penegak hukum perlu menentukan aturan yang tepat berdasarkan karakter perbuatan, unsur tindak pidana, serta hubungan antara ketentuan pidana umum dan ketentuan pidana khusus.

Baca juga : Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Indonesia

Aktivitas di Laut yang Dapat Memicu Jerat Pidana

Tidak semua aktivitas penangkapan ikan menimbulkan persoalan hukum. Nelayan dan pelaku usaha perikanan dapat menjalankan kegiatan secara sah selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, beberapa tindakan berikut dapat memicu proses hukum.

A. Menangkap ikan tanpa izin yang sesuai. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis kegiatan, ukuran kapal, wilayah operasi, serta ketentuan sektor perikanan. Ketidaksesuaian dokumen dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

B. Menggunakan alat tangkap yang melanggar ketentuan. Penggunaan alat tangkap tertentu yang merusak lingkungan atau melanggar larangan hukum dapat memicu sanksi. Misalnya, penggunaan bahan peledak dan bahan kimia berbahaya untuk menangkap ikan.

C. Memasuki wilayah penangkapan tanpa kewenangan. Kapal yang beroperasi melampaui wilayah atau batas kewenangan dalam dokumen perizinannya berpotensi menghadapi tindakan pengawasan dan penegakan hukum.

D. Memalsukan dokumen perikanan. Pemalsuan dokumen kapal, identitas, perizinan, atau laporan kegiatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Aparat perlu memeriksa hubungan antara dokumen tersebut dan aktivitas perikanan yang berlangsung.

E. Mengangkut atau memperdagangkan hasil tangkapan ilegal. Pihak yang terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan hasil tangkapan juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana yang relevan.

Oleh sebab itu, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada orang yang memegang alat tangkap. Penegakan hukum juga dapat menyentuh pihak lain yang mempunyai peran nyata dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga : Aspek Legal Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Illegal Fishing

Salah satu aspek paling penting dalam penegakan hukum perikanan adalah ancaman pidana. Undang-Undang Perikanan menyediakan sejumlah ketentuan yang mengatur hukuman penjara dan denda berdasarkan jenis pelanggaran.

Sebagai gambaran, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan memuat ancaman berikut:

Pasal 84: Penggunaan Bahan Peledak atau Bahan Berbahaya

Ketentuan ini mengatur perbuatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau cara yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Untuk pelanggaran tertentu, Pasal 84 ayat (1) memuat ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Pasal 85: Penggunaan Alat Penangkapan Ikan yang Melanggar Ketentuan

Ketentuan ini mengatur kepemilikan atau penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Ancaman dalam ketentuan tersebut mencapai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 92: Usaha Perikanan Tanpa Perizinan yang Dipersyaratkan

Pasal ini mengatur kegiatan usaha perikanan tanpa izin usaha perikanan sebagaimana rumusan ketentuan yang berlaku.

Dalam rumusan Pasal 92, ancaman pidana mencapai penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 93: Penangkapan Ikan Tanpa SIPI

Pasal 93 mengatur penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumusan pasal ini membedakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing. Dalam ketentuan yang relevan, ancaman pidana bagi kapal berbendera Indonesia mencapai penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, untuk kapal berbendera asing, ancaman dendanya dapat mencapai Rp20 miliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penting untuk memahami bahwa angka tersebut merupakan gambaran ancaman dalam rumusan pasal terkait, bukan berarti setiap perkara otomatis menghasilkan hukuman maksimal. Penegak hukum harus memperhatikan perubahan peraturan, unsur tindak pidana, alat bukti, status pelaku, dan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan berlangsung.

Baca juga : Mandat Bakamla RI dalam UU Kelautan

Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kejahatan Perikanan?

Banyak orang menganggap bahwa hanya nakhoda atau awak kapal yang bertanggung jawab ketika aparat menemukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Padahal, perkara perikanan dapat melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda.

Pemilik kapal, pengelola perusahaan, operator, nakhoda, maupun pihak yang mengendalikan kegiatan penangkapan dapat masuk dalam pemeriksaan apabila terdapat bukti keterlibatan dan unsur hukum yang terpenuhi.

Selain itu, korporasi juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila suatu tindak pidana memenuhi ketentuan pertanggungjawaban pidana badan usaha.

Dalam pemeriksaan, aparat perlu mengidentifikasi siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana hubungan setiap pihak dengan perbuatan yang terjadi.

Dengan demikian, penyidik tidak boleh menetapkan tanggung jawab pidana hanya berdasarkan jabatan atau kepemilikan kapal. Setiap orang harus memperoleh pemeriksaan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Baca juga : Mengurai Tumpang Tindih Kewenangan di Laut

Bagaimana Proses Penegakan Hukum terhadap Illegal Fishing?

Penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal memerlukan koordinasi antarlembaga karena aktivitas perikanan berlangsung pada wilayah laut yang luas.

Proses penanganan perkara umumnya mencakup beberapa tahapan.

  1. pengawasan dan pemeriksaan kapal. Petugas melakukan pengawasan terhadap kapal, dokumen perizinan, alat tangkap, lokasi operasi, serta hasil tangkapan. Pemeriksaan tersebut membantu aparat menemukan indikasi pelanggaran.
  2. tindakan penyelidikan dan penyidikan. Ketika petugas menemukan dugaan tindak pidana, aparat yang memiliki kewenangan dapat melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan. Penyidik mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, serta mengamankan barang bukti yang relevan.
  3. pemeriksaan alat bukti. Alat bukti dapat mencakup dokumen kapal, rekaman posisi kapal, data pengawasan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan alat tangkap, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
  4. penuntutan. Setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara sesuai prosedur, jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan proses penuntutan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
  5. pemeriksaan persidangan. Pengadilan memeriksa dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa. Selanjutnya, hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.

Proses tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum perikanan bukan hanya persoalan menangkap kapal. Aparat harus membuktikan unsur tindak pidana melalui prosedur yang sah.

Baca juga : Prosedur Hukum Penghentian dan Hak Pengejaran Seketika

Penenggelaman Kapal dan Penyitaan Hasil Tangkapan

Penindakan terhadap kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal sering menarik perhatian masyarakat, terutama ketika aparat melakukan tindakan terhadap kapal asing.

Undang-Undang Perikanan mengatur kewenangan khusus bagi penyidik dan pengawas perikanan dalam melakukan tindakan tertentu.

Pasal 69 ayat (4), misalnya, mengatur kewenangan penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun, ketentuan tersebut bukan izin untuk melakukan penenggelaman kapal secara sembarangan. Aparat tetap harus memperhatikan dasar hukum, persyaratan tindakan, keselamatan, serta prosedur yang berlaku.

Selain tindakan terhadap kapal, aparat juga dapat melakukan penyitaan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sesuai hukum acara. Barang tersebut dapat mencakup alat tangkap, hasil perikanan, dokumen, atau benda lain yang mempunyai hubungan dengan perkara.

Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Dampak Illegal Fishing terhadap Ekonomi dan Lingkungan Laut

Praktik penangkapan ikan ilegal menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya sejumlah hasil tangkapan.

  1. aktivitas tersebut mengurangi kesempatan nelayan lokal untuk memperoleh penghasilan. Ketika kapal ilegal mengambil ikan dalam jumlah besar, persaingan usaha menjadi tidak seimbang.
  2. praktik tersebut dapat mengancam kelestarian ekosistem laut. Penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak dapat menghancurkan habitat ikan serta terumbu karang.
  3. kegiatan ilegal mengganggu tata kelola industri perikanan. Pelaku usaha yang mematuhi aturan harus bersaing dengan pihak yang menghindari kewajiban perizinan dan pengawasan.
  4. praktik tersebut dapat merugikan penerimaan negara serta mengganggu perdagangan hasil laut yang membutuhkan kepatuhan terhadap standar asal-usul produk.

Oleh karena itu, pemberantasan illegal fishing tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku. Upaya tersebut juga berperan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi kepentingan masyarakat pesisir.

Baca juga : Tanggung Jawab Hukum dan Kompensasi Kasus Oil Spill

Hak Nelayan dan Langkah Hukum Ketika Menghadapi Pemeriksaan

Nelayan maupun pelaku usaha perikanan perlu memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi pemeriksaan aparat.

Apabila petugas melakukan pemeriksaan kapal, nakhoda dan pemilik usaha sebaiknya menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan identitas kapal, perizinan, awak kapal, serta kegiatan penangkapan.

Selanjutnya, apabila aparat menyampaikan dugaan tindak pidana, pihak yang menjalani pemeriksaan perlu memahami alasan pemeriksaan dan hak hukumnya.

Beberapa langkah yang dapat membantu antara lain:

  1. Meminta penjelasan mengenai dasar pemeriksaan dan dugaan pelanggaran.
  2. Menyiapkan dokumen kapal dan perizinan yang relevan.
  3. Menyimpan salinan dokumen serta bukti komunikasi.
  4. Memberikan keterangan secara benar dan tidak mengarang fakta.
  5. Meminta pendampingan penasihat hukum.
  6. Tidak menghalangi petugas atau merusak barang bukti.
  7. Memperhatikan setiap dokumen pemeriksaan sebelum memberikan tanda tangan.

Apabila seseorang merasa mengalami tindakan yang tidak sesuai prosedur, ia dapat meminta pendampingan hukum untuk menilai langkah yang tepat.

Di sisi lain, nelayan kecil juga perlu memahami perbedaan antara pelanggaran administratif, ketidaklengkapan dokumen, dan tindak pidana. Perbedaan tersebut sangat penting karena setiap kategori mempunyai konsekuensi serta mekanisme penanganan yang berbeda.

Baca juga : Perlindungan Hak Nelayan Tradisional dan Masyarakat Pesisir

Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Perkara Pidana Perikanan

Perkara penangkapan ikan ilegal sering melibatkan persoalan teknis sekaligus persoalan hukum. Pemeriksaan dapat mencakup status kapal, jenis alat tangkap, lokasi penangkapan, dokumen perizinan, hubungan kerja awak kapal, hingga tanggung jawab pemilik usaha.

Karena itu, seseorang yang menghadapi dugaan tindak pidana perikanan sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum jelas.

Konsultasi hukum dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, mengidentifikasi potensi pelanggaran, menyiapkan dokumen pendukung, serta memahami prosedur pemeriksaan dan persidangan.

Selain itu, pendampingan hukum sejak awal dapat membantu pihak yang berkepentingan menghindari kesalahan dalam memberikan keterangan atau mengambil langkah yang justru memperburuk persoalan.

Pada akhirnya, hukum perikanan bukan hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman. Hukum juga berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan nelayan, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara atas sumber daya laut.

Jerat pidana di ruang laut

Jerat pidana di ruang laut merupakan persoalan serius yang membutuhkan pemahaman hukum secara menyeluruh. Penangkapan ikan tanpa izin, penggunaan alat tangkap terlarang, pemalsuan dokumen, serta keterlibatan dalam perdagangan hasil tangkapan ilegal dapat memicu konsekuensi hukum sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Perikanan menjadi landasan utama dalam penanganan tindak pidana tersebut. Namun, aparat tetap harus memperhatikan prosedur pemeriksaan, pembuktian, hak tersangka, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Bagi nelayan, pemilik kapal, perusahaan perikanan, maupun pihak yang menghadapi pemeriksaan terkait aktivitas perikanan, pemahaman hukum sejak awal sangat penting. Dengan demikian, setiap persoalan dapat memperoleh penanganan yang tepat, sementara kelestarian sumber daya laut Indonesia tetap terjaga.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Pelaut Anda Sekarang

Santsanisy
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp