Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Santsanisy

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
Direktur Utama Jangkar Groups

Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dengan potensi ekonomi yang besar. Berbagai kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut untuk mendukung sektor perikanan, transportasi, energi, telekomunikasi, pertambangan, pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur kelautan. Namun, setiap pemanfaatan ruang laut harus mengikuti ketentuan tata ruang agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kerusakan lingkungan.

Salah satu persyaratan penting yang perlu pelaku usaha perhatikan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dokumen ini berperan sebagai dasar untuk memastikan bahwa rencana kegiatan seseorang atau badan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi laut yang berlaku.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai KKPRL sangat penting sebelum seseorang memulai kegiatan usaha maupun pembangunan sarana dan prasarana pada wilayah perairan. Selain membantu memenuhi ketentuan pemerintah, dokumen ini juga memberikan kepastian hukum terhadap lokasi serta jenis kegiatan yang akan berlangsung.

Melalui artikel ini, kita akan membahas pengertian KKPRL, dasar hukum, jenis kegiatan yang memerlukan persetujuan, persyaratan administrasi, tahapan pengurusan, hingga risiko apabila pelaku usaha mengabaikan kewajiban tersebut.

Baca juga : UU Kelautan (UU No. 32/2014): Pokok Aturan & Tata Kelola Maritim

Apa Itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)?

Apa Itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

Secara sederhana, KKPRL memastikan bahwa suatu kegiatan benar-benar sesuai dengan peruntukan wilayah laut yang telah pemerintah tetapkan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat menggunakan suatu lokasi laut secara bebas tanpa memperhatikan fungsi, batas wilayah, serta ketentuan pemanfaatannya.

Sebagai contoh, perusahaan yang berencana membangun instalasi pipa bawah laut harus memastikan bahwa jalur pemasangan pipa tersebut sesuai dengan peruntukan ruang laut. Begitu pula perusahaan yang ingin membangun fasilitas pelabuhan, instalasi energi, atau sarana telekomunikasi bawah laut.

Selain itu, KKPRL membantu pemerintah mengatur berbagai kepentingan yang menggunakan ruang laut secara bersamaan. Misalnya, kegiatan perikanan, jalur pelayaran, konservasi laut, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan pengaturan yang jelas agar tidak saling mengganggu.

Dengan demikian, KKPRL bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut secara tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Baca juga : Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut UU Kelautan

Dasar Hukum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Pengurusan KKPRL memiliki landasan hukum yang mengatur tata ruang, perizinan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Oleh sebab itu, pemohon perlu memahami beberapa regulasi utama sebelum mengajukan permohonan.

Berikut beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan KKPRL:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi salah satu landasan penyederhanaan perizinan berusaha dan pengaturan persyaratan dasar pemanfaatan ruang.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk ketentuan mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Regulasi ini menjadi salah satu landasan penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut.

Baca juga : Jerat Pidana di Ruang Laut: Dari Penangkapan Ikan Ilegal

c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang laut. Ketentuan ini mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pelaksanaan KKPRL.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha yang memerlukan persetujuan KKPRL sebagai persyaratan dasar perizinan.

Oleh karena itu, pemohon perlu memperhatikan ketentuan terbaru serta sistem pengajuan yang berlaku. Pemeriksaan dasar hukum sejak awal akan membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi selama proses pengurusan.

Baca juga : Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Indonesia

3. Jenis Kegiatan yang Memerlukan KKPRL

Tidak semua aktivitas pada wilayah laut memiliki kewajiban administrasi yang sama. Namun, kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap selama paling singkat 30 hari wajib memperhatikan ketentuan KKPRL sesuai peraturan yang berlaku.

Beberapa jenis kegiatan yang dapat memerlukan KKPRL antara lain:

  1. Pembangunan Infrastruktur Kelautan. Pembangunan dermaga, pelabuhan, fasilitas penunjang transportasi laut, dan bangunan permanen pada wilayah perairan memerlukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang.
  2. Pemasangan Kabel dan Pipa Bawah Laut. Perusahaan telekomunikasi dan energi sering memanfaatkan ruang laut untuk memasang kabel komunikasi, jaringan listrik, serta pipa bawah laut. Karena itu, perusahaan perlu memastikan jalur dan lokasi instalasi sesuai dengan ketentuan zonasi.
  3. Kegiatan Energi dan Pertambangan. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pertambangan, serta pembangunan instalasi energi pada wilayah laut juga perlu memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang.
  4. Kegiatan Perikanan dan Budidaya Laut. Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan perikanan atau budidaya tertentu memerlukan pemeriksaan terhadap peruntukan wilayah serta ketentuan sektoral yang berlaku.
  5. Kegiatan Pariwisata Bahari. Pembangunan fasilitas wisata bahari, sarana rekreasi laut, dan berbagai instalasi pendukung pariwisata juga harus mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang laut.
  6. Kegiatan Penelitian dan Pengumpulan Data. Kegiatan penelitian yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dapat memerlukan persetujuan sesuai karakteristik serta ketentuan pemanfaatannya.

Selain kegiatan tersebut, terdapat pula aktivitas lain seperti reklamasi, pembangunan pulau buatan, dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya. Namun, setiap kegiatan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan lokasi, bentuk aktivitas, jangka waktu, serta peraturan sektoral yang berlaku.

Baca juga : Aspek Legal Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)

Persyaratan Pengurusan KKPRL

Salah satu tahap penting sebelum mengajukan KKPRL adalah menyiapkan dokumen administrasi dan informasi teknis secara lengkap. Kelengkapan tersebut membantu instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap rencana pemanfaatan ruang laut.

Berikut beberapa dokumen dan informasi yang umumnya perlu pemohon persiapkan:

  1. Identitas pemohon: KTP untuk pemohon perseorangan atau identitas badan usaha bagi perusahaan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB bagi pemohon yang menjalankan kegiatan usaha.
  3. Data lokasi kegiatan: Informasi koordinat geografis yang menunjukkan posisi ruang laut yang akan pemohon manfaatkan.
  4. Peta lokasi: Gambaran batas wilayah, luas area, serta posisi kegiatan pada ruang laut.
  5. Rencana kegiatan: Penjelasan mengenai jenis aktivitas, tujuan pemanfaatan, dan tahapan pelaksanaan.
  6. Rencana bangunan atau instalasi: Informasi mengenai fasilitas, konstruksi, maupun instalasi yang akan pemohon tempatkan pada wilayah laut.
  7. Kebutuhan luas ruang laut: Perhitungan luas, panjang, atau dimensi area yang akan pemohon manfaatkan.
  8. Informasi kedalaman laut: Data kedalaman lokasi sesuai kebutuhan kegiatan.
  9. Informasi pemanfaatan ruang sekitar: Gambaran aktivitas lain yang telah berlangsung atau memiliki rencana pemanfaatan pada area tersebut.

Perlu pemohon pahami bahwa persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kegiatan, kategori pemohon, dan jalur pengajuan. Selain itu, instansi berwenang dapat meminta dokumen teknis atau rekomendasi tambahan apabila karakteristik lokasi memerlukannya.

Karena itu, pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Baca juga : Mandat Bakamla RI dalam UU Kelautan

Berapa Lama Masa Berlaku KKPRL?

Masa berlaku KKPRL menjadi salah satu aspek penting yang perlu pelaku usaha perhatikan. Berdasarkan informasi layanan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, persetujuan KKPRL berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha yang terkait.

Namun, apabila perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum terbit, persetujuan tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.

Ketentuan ini perlu pemohon perhatikan agar tidak mengalami kendala saat melanjutkan proses perizinan atau memulai kegiatan.

Selain itu, pemegang KKPRL harus memperhatikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan lokasi, luas, dan ketentuan yang tercantum dalam persetujuan. Apabila terdapat perubahan rencana pemanfaatan ruang, pemohon perlu memeriksa mekanisme perubahan atau penyesuaian yang berlaku.

Baca juga : Mengurai Tumpang Tindih Kewenangan di Laut

Apa Risiko Jika Tidak Memiliki KKPRL?

Mengabaikan kewajiban KKPRL dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan administratif. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak memulai kegiatan yang memerlukan persetujuan sebelum memenuhi persyaratan tersebut.

Berikut beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian:

  1. Sanksi Administratif. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Bentuk sanksi dapat mencakup teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hambatan Perizinan Usaha. Ketiadaan KKPRL dapat menghambat pemenuhan persyaratan dasar perizinan. Akibatnya, pelaku usaha dapat mengalami kendala saat melanjutkan tahapan perizinan lainnya.
  3. Kerugian Finansial. Pembangunan fasilitas atau instalasi tanpa kepastian kesesuaian ruang dapat menimbulkan biaya tambahan. Misalnya, perusahaan harus mengubah lokasi, menyesuaikan desain konstruksi, atau menghentikan kegiatan tertentu.
  4. Konflik Pemanfaatan Ruang Laut. Pemanfaatan ruang tanpa memperhatikan zonasi dapat menimbulkan konflik dengan nelayan, perusahaan pelayaran, pengelola kawasan konservasi, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan pada wilayah tersebut.
  5. Dampak terhadap Lingkungan. Aktivitas yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu ekosistem laut, merusak habitat biota, serta menghambat upaya pelestarian lingkungan pesisir.

Oleh sebab itu, pengurusan KKPRL sejak tahap perencanaan dapat membantu pelaku usaha menghindari berbagai risiko tersebut.

Baca juga : Prosedur Hukum Penghentian dan Hak Pengejaran Seketika

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus KKPRL

Walaupun pemerintah telah menyediakan sistem pengajuan elektronik, pemohon tetap dapat menghadapi berbagai kendala selama proses pengurusan.

Beberapa kendala yang sering muncul antara lain:

  1. Koordinat lokasi kurang akurat: Kesalahan koordinat dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara peta dan lokasi kegiatan.
  2. Dokumen teknis belum lengkap: Informasi luas area, kedalaman, atau rencana instalasi yang kurang jelas dapat menghambat pemeriksaan.
  3. Ketidaksesuaian zonasi: Lokasi yang pemohon pilih mungkin memiliki peruntukan berbeda dari rencana kegiatan.
  4. Kesalahan memilih jalur pengajuan: Pemohon dapat mengalami kendala apabila tidak memahami perbedaan mekanisme kegiatan berusaha dan nonberusaha.
  5. Perubahan rencana kegiatan: Perubahan lokasi, luas, atau desain instalasi dapat memerlukan penyesuaian dokumen dan proses administrasi.
  6. Kurangnya pemahaman regulasi: Ketidaktahuan mengenai aturan terbaru dapat menyebabkan pemohon menyiapkan dokumen yang kurang tepat.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemohon sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini dapat membantu memperkecil kesalahan serta meningkatkan kesiapan administrasi.

Baca juga : Tanggung Jawab Hukum dan Kompensasi Kasus Oil Spill

Tips Agar Pengurusan KKPRL Berjalan Lancar

Agar proses pengurusan lebih terarah, terdapat beberapa langkah yang dapat pelaku usaha lakukan sejak awal.

  1. pastikan lokasi kegiatan memiliki koordinat yang jelas dan akurat. Selanjutnya, periksa kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang maupun rencana zonasi laut.
  2. siapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis sesuai karakteristik kegiatan. Jangan hanya berfokus pada identitas pemohon, tetapi perhatikan pula peta, luas area, kedalaman, dan rencana instalasi.
  3. pahami jalur pengajuan melalui OSS atau E-SEA sesuai kategori kegiatan. Dengan memahami mekanisme tersebut, pemohon dapat menghindari kesalahan administrasi sejak tahap pendaftaran.
  4. ikuti perkembangan regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait. Hal ini penting karena ketentuan perizinan dapat mengalami penyesuaian.
  5. manfaatkan konsultasi dengan pihak yang memahami pengurusan dokumen dan administrasi perizinan ruang laut. Melalui konsultasi, pemohon dapat memperoleh gambaran mengenai persyaratan, tahapan, dan kemungkinan kendala sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga : Perlindungan Hak Nelayan Tradisional dan Masyarakat Pesisir

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang berlaku.

Dokumen ini memiliki peran penting bagi perusahaan maupun perorangan yang menjalankan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap. Oleh karena itu, pemohon perlu memperhatikan dasar hukum, jenis kegiatan, persyaratan administrasi, koordinat lokasi, serta prosedur pengajuan melalui OSS atau E-SEA sesuai kategori kegiatannya.

Selain membantu memenuhi ketentuan pemerintah, KKPRL juga memberikan kepastian dalam perencanaan usaha dan mendukung pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Pelaut Anda Sekarang

Santsanisy
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp