Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Apa itu Paspor Tanpa Akte Kelahiran?

Apa itu Paspor Tanpa Akte Kelahiran?

Urus Paspor Tanpa Akte Kelahiran  – Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menyatakan identitas seseorang sebagai warga negara dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini berisi informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan tempat lahir. Selain itu, paspor juga berisi informasi tentang visa, tanda tangan, dan foto pemiliknya.

  Cara Daftar Di M Paspor

Kenapa Akte Kelahiran Di butuhkan Untuk Membuat Paspor? – Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Kenapa Akte Kelahiran Di butuhkan Untuk Membuat Paspor? - Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Selanjutnya Akte kelahiran adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang lahir di Indonesia. Dokumen ini di butuhkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa seseorang yang ingin membuat paspor adalah warga negara Indonesia. Selain itu, akte kelahiran juga di gunakan sebagai bukti umur dan identitas.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki Akte Kelahiran? – Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Selanjutnya Jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran, maka proses pembuatan paspor akan menjadi sulit. Namun, ada beberapa cara untuk mengurus paspor tanpa akte kelahiran. Berikut adalah beberapa cara yang bisa di lakukan:

Cara 1: Menggunakan Surat Keterangan Lahir

Selanjutnya Surat keterangan lahir adalah dokumen yang di keluarkan oleh rumah sakit atau bidan yang menangani kelahiran seseorang. Dokumen ini berisi informasi tentang tanggal lahir, jenis kelamin, dan tempat lahir. Surat keterangan lahir ini bisa di gunakan sebagai pengganti akte kelahiran untuk mengurus.

Cara 2: Menggunakan Akte Nikah Orangtua

Selanjutnya Jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran karena kelahirannya tidak terdaftar, maka bisa menggunakan akte nikah orangtuanya sebagai pengganti. Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang adalah anak dari pasangan yang menikah secara sah dan dapat di gunakan sebagai bukti kebangsaan.

  Daftar Imigrasi Paspor 2023

Cara 3: Menggunakan Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa/Kecamatan

Selanjutnya Surat keterangan kelahiran dari desa atau kecamatan adalah dokumen yang di keluarkan oleh pejabat desa atau kecamatan yang menyatakan bahwa seseorang lahir di wilayah tersebut. Dokumen ini bisa di gunakan sebagai pengganti akte kelahiran untuk mengurus .

Cara 4: Menggunakan Surat Keterangan Lahir Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus dokumen kependudukan, termasuk akte kelahiran. Jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran, maka bisa meminta surat keterangan lahir dari Di sdukcapil sebagai pengganti.

Persyaratan Membuat  Tanpa Akte Kelahiran – Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Selanjutnya Untuk membuat  tanpa akte kelahiran, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki KTP
  • Memiliki surat keterangan lahir, akte nikah orangtua, surat keterangan kelahiran dari desa/kecamatan, atau surat keterangan lahir dari Di sdukcapil
  • Memiliki pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah

Proses Pengurusan  Tanpa Akte Kelahiran – Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Selanjutnya Proses pengurusan tanpa akte kelahiran hampir sama dengan proses pengurusan  biasa. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  • Mengisi formulir permohonan paspor di kantor Imigrasi terdekat
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi
  • Melakukan foto dan sidik jari
  • Mengambil dokumen paspor yang sudah jadi
  Pembayaran Pembuatan Paspor Online 2023

Kesimpulan  Tanpa Akte Kelahiran

Membuat tanpa akte kelahiran memang bisa di lakukan dengan beberapa cara yang telah di sebutkan di atas. Namun, prosesnya memerlukan waktu dan usaha yang lebih banyak di bandingkan dengan membuat paspor biasa. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

admin