Persyaratan Pembuatan Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke Malaysia, diperlukan paspor sebagai dokumen yang sah untuk keperluan tersebut. Untuk membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau KTP elektronik
4. Pas foto dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang berwarna merah
5. Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat. Selanjutnya, proses pembuatan paspor akan dilakukan dalam beberapa tahap, di antaranya:
Prosedur Pembuatan Paspor
1. Pengisian formulir permohonan paspor di kantor imigrasi
2. Verifikasi dokumen persyaratan
3. Pengambilan sidik jari dan foto
4. Pembayaran biaya pembuatan paspor
5. Proses cetak paspor
Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil paspor di kantor imigrasi yang sama dengan mengunjungi kembali lokasi tersebut dan menunjukkan tanda terima yang diberikan dalam proses pembuatan sebelumnya.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor untuk perjalanan ke Malaysia berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dibuat, yaitu:
1. Paspor biasa: Rp 355.000
2. Paspor elektronik: Rp 655.000
3. Paspor diplomatik: Gratis
4. Paspor dinas: Rp 655.000
Biaya pembuatan paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.
Kesimpulan
Demikianlah informasi lengkap mengenai pembuatan paspor Indonesia ke Malaysia 2020-2023. Dengan mengetahui persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan paspor, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk melakukan perjalanan ke negara tetangga tersebut. Pastikan juga untuk memperhatikan masa berlaku paspor agar tidak terjadi kendala dalam perjalanan.