Pajak bagi WNI yang bekerja di luar negeri menjadi hal penting untuk dipahami sebelum seseorang memulai pekerjaan di negara lain. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Eropa, atau negara lainnya perlu mengetahui status perpajakan serta kewajiban yang mungkin muncul di Indonesia dan negara tempat mereka bekerja. Sebab, kepemilikan paspor Indonesia tidak secara otomatis menentukan bahwa seluruh penghasilan seseorang selalu terkena pajak Indonesia.
Pada dasarnya, penentuan kewajiban pajak bergantung pada status subjek pajak, sumber penghasilan, tempat tinggal, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, negara tempat seseorang bekerja dapat mengenakan pajak atas gaji yang diterima di wilayahnya. Oleh karena itu, pekerja perlu memeriksa aturan kedua negara agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan mengenai status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat memenuhi kriteria subjek pajak luar negeri, tetapi jumlah hari tersebut bukan satu-satunya syarat. Pekerja juga perlu memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami pajak bagi WNI yang bekerja di luar negeri, pekerja migran, tenaga profesional, pelaut, karyawan perusahaan multinasional, dan pekerja jarak jauh dapat merencanakan administrasi keuangannya dengan lebih baik.
Apa Itu Pajak bagi WNI yang Bekerja di Luar Negeri?
Pajak bagi WNI yang bekerja di luar negeri adalah pembahasan mengenai kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima warga negara Indonesia ketika menjalankan pekerjaan di negara lain. Pembahasan ini mencakup penentuan status subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan, kewajiban pelaporan, serta kemungkinan penerapan perjanjian perpajakan antara Indonesia dan negara lain.
Secara umum, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, bonus, honorarium, keuntungan usaha, atau penerimaan lain yang memenuhi kriteria objek pajak.
Namun, pekerja yang tinggal dan bekerja di luar Indonesia perlu membedakan kewajiban pajak di negara tempat bekerja dengan kewajiban pajak di Indonesia. Kedua negara dapat memiliki aturan mengenai status penduduk pajak, sumber penghasilan, tarif, batas penghasilan, dan pelaporan.
Sebagai contoh, seorang WNI bekerja di Jepang berdasarkan kontrak selama beberapa tahun. Jepang dapat mengenakan pajak atas penghasilan pekerja tersebut sesuai ketentuan setempat. Sementara itu, kewajiban pajak di Indonesia bergantung pada status subjek pajaknya dan sumber penghasilan yang diterima.
Oleh sebab itu, pekerja tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa gaji dari luar negeri selalu bebas pajak Indonesia atau selalu harus membayar pajak di kedua negara. Pemeriksaan status dan ketentuan yang relevan menjadi langkah pertama.
BACA JUGA: Pajak atas Pendapatan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
Mengapa Status Pajak WNI yang Bekerja di Luar Negeri Penting?
Status pajak menentukan bagaimana pemerintah memperlakukan penghasilan seseorang untuk kepentingan perpajakan. Karena itu, pekerja perlu mengetahui apakah dirinya masih berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia atau telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri.
Jika seseorang masih berstatus subjek pajak dalam negeri, Indonesia pada prinsipnya mengenakan PPh atas penghasilan dari dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, subjek pajak luar negeri pada umumnya memiliki kewajiban PPh Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap penghitungan pajak, pelaporan penghasilan, dan penggunaan dokumen pendukung. Selain itu, status pajak juga dapat menentukan apakah pekerja perlu meninjau ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara tempat bekerja.
Misalnya, seorang WNI bekerja di Singapura, tetapi masih menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Penghasilan dari pekerjaannya di Singapura dan penghasilan dari usahanya di Indonesia perlu diperiksa berdasarkan sumber penghasilan serta status pajaknya. Dengan demikian, pekerja dapat menentukan perlakuan pajak yang tepat untuk setiap penerimaan.
BACA JUGA: Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Subjek, Objek, dan Kewajiban
Status Subjek Pajak bagi WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Penentuan status pajak menjadi bagian utama dalam memahami kewajiban WNI yang bekerja di luar negeri. Peraturan Indonesia mengatur kriteria subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri berdasarkan kondisi tempat tinggal, keberadaan fisik, pusat kepentingan, dan persyaratan lainnya.
WNI yang Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri
WNI dapat berstatus subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria yang berlaku, antara lain bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dengan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam konteks pekerja luar negeri, seseorang perlu memeriksa keadaan sebenarnya. Kontrak kerja di luar negeri tidak otomatis mengubah status pajak jika pekerja masih memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri.
Jika pekerja tetap berstatus subjek pajak dalam negeri, penghasilan dari luar negeri dapat masuk dalam penghitungan PPh Indonesia sesuai ketentuan. Namun, aturan mengenai kredit pajak luar negeri dan perjanjian perpajakan dapat memengaruhi penghitungan akhir.
Oleh karena itu, pekerja perlu mengumpulkan informasi mengenai tempat tinggal, lama keberadaan di setiap negara, sumber penghasilan, dan hubungan ekonomi maupun pribadi yang masih dimiliki di Indonesia.
WNI yang Memenuhi Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri
WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri. Namun, pekerja juga perlu memenuhi persyaratan lain yang berlaku, seperti tempat tinggal permanen di luar Indonesia, pusat kegiatan utama di luar negeri, tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari, dan status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain sesuai ketentuan.
Selain itu, pekerja perlu memperhatikan dokumen resmi yang mendukung status tersebut. Bukti izin tinggal, identitas penduduk luar negeri, kontrak kerja, serta dokumen perpajakan negara tempat bekerja dapat membantu menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Dengan demikian, batas 183 hari tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Pekerja perlu memeriksa keseluruhan persyaratan dan prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan untuk memperoleh Surat Keterangan WNI yang memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri apabila diperlukan.
BACA JUGA: Bukti Potong Pajak dan Dokumen Pelaporan Penghasilan
Perbedaan Status Pajak dan Status Kewarganegaraan
Status pajak berbeda dari status kewarganegaraan. Seseorang dapat tetap menjadi WNI meskipun telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Sebaliknya, kepemilikan paspor Indonesia tidak otomatis menjadikan seseorang subjek pajak luar negeri hanya karena ia bekerja di negara lain.
Karena itu, pekerja perlu memisahkan urusan kewarganegaraan, izin tinggal, izin kerja, dan perpajakan. Setiap bidang memiliki persyaratan serta dokumen tersendiri.
Sebagai contoh, izin kerja menunjukkan bahwa seseorang memiliki izin untuk melakukan pekerjaan sesuai ketentuan negara tujuan. Sementara itu, status subjek pajak berkaitan dengan aturan perpajakan yang menentukan perlakuan atas penghasilan. Kedua hal tersebut saling berkaitan dalam administrasi pribadi, tetapi tidak memiliki fungsi yang sama.
BACA JUGA: Konsultasi Dokumen Perpajakan untuk Keperluan Kerja
Pajak atas Gaji WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Gaji menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak WNI yang bekerja di luar negeri. Penghasilan tersebut dapat mencakup upah bulanan, tunjangan, bonus, komisi, dan manfaat lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Perlakuan pajaknya bergantung pada aturan negara tempat bekerja dan status perpajakan pekerja di Indonesia.
Pajak Gaji di Negara Tempat Bekerja
Negara tempat seseorang bekerja dapat mengenakan pajak atas gaji sesuai aturan setempat. Besarnya pajak dapat bergantung pada status penduduk pajak, jumlah penghasilan, jenis pekerjaan, masa kerja, dan ketentuan khusus bagi pekerja asing.
Sebagai contoh, perusahaan di negara tujuan mungkin memotong pajak dari gaji setiap bulan. Perusahaan kemudian memberikan slip gaji dan bukti pemotongan kepada karyawan. Dokumen tersebut penting karena menunjukkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
Namun, setiap negara memiliki mekanisme berbeda. Oleh sebab itu, pekerja perlu memeriksa aturan setempat dan memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajiban pemotongan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Pajak atas Pendapatan Luar Negeri bagi Wajib Pajak Indonesia
Pajak atas Gaji di Indonesia
Perlakuan pajak atas gaji di Indonesia bergantung pada status subjek pajak dan sumber penghasilan. WNI yang memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri dan memperoleh penghasilan dari pekerjaan di luar Indonesia pada prinsipnya tidak dikenai PPh Indonesia atas penghasilan pekerjaan luar negeri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika pekerja masih berstatus subjek pajak dalam negeri, penghasilan dari luar negeri pada prinsipnya perlu diperhitungkan sesuai ketentuan PPh Indonesia. Dalam keadaan tertentu, pekerja dapat menggunakan mekanisme kredit pajak luar negeri untuk mengurangi dampak pajak berganda dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Oleh karena itu, pekerja perlu menentukan status pajaknya terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan mengenai kewajiban pajak atas gaji.
BACA JUGA: Pajak atas Gaji, Tunjangan, Bonus, dan Penghasilan Karyawan

Kewajiban Pajak atas Penghasilan dari Indonesia
WNI yang bekerja di luar negeri tetap perlu memperhatikan penghasilan yang berasal dari Indonesia. Jika pekerja memenuhi kriteria subjek pajak luar negeri, penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat terkena PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghasilan tersebut dapat berupa sewa tanah dan bangunan, dividen, bunga, royalti, atau penerimaan lain yang memiliki sumber di Indonesia. Masing-masing jenis penghasilan dapat mengikuti mekanisme pajak berbeda, termasuk pemotongan oleh pihak pembayar atau penerapan PPh final apabila memenuhi persyaratan.
Penghasilan dari Sewa Properti di Indonesia
Pekerja yang memiliki rumah, apartemen, ruko, atau bangunan lain di Indonesia dapat menerima pendapatan sewa selama tinggal di luar negeri. Penghasilan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku untuk jenis properti dan transaksi terkait.
Sebagai contoh, persewaan tanah dan bangunan memiliki ketentuan PPh final tersendiri. Karena itu, pemilik perlu memeriksa kewajiban pajak, bukti pembayaran, serta dokumen perjanjian sewa.
Penghasilan dari Dividen dan Investasi
WNI yang bekerja di luar negeri mungkin masih memiliki saham, deposito, obligasi, atau investasi lain di Indonesia. Pendapatan dari investasi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pajak sesuai jenis instrumen, sumber penghasilan, status penerima, dan ketentuan khusus.
Namun, beberapa penghasilan dapat memperoleh perlakuan tertentu apabila penerima memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh sebab itu, pekerja perlu memeriksa bukti pembayaran dan pemotongan pajak dari lembaga atau perusahaan terkait.
Penghasilan dari Usaha di Indonesia
Sebagian pekerja luar negeri tetap menjalankan usaha di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui pengelola atau mitra. Penghasilan usaha tersebut perlu diperiksa sesuai status pajak, bentuk usaha, dan aturan yang berlaku.
Untuk memudahkan administrasi, pekerja sebaiknya memisahkan catatan pendapatan usaha dari penghasilan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, simpan faktur, laporan transaksi, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung lain agar penghitungan pajak lebih tertib.
BACA JUGA: Jenis Pendapatan yang Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak Berganda bagi WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Pajak berganda dapat muncul ketika dua negara memiliki dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang sama. Situasi ini perlu mendapat perhatian, terutama jika pekerja masih berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia dan negara tempat bekerja juga mengenakan pajak atas gajinya.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Indonesia memiliki mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan. Selain itu, Indonesia menjalin Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan sejumlah negara. Perjanjian tersebut mengatur pembagian hak pemajakan dan ketentuan tertentu untuk mencegah atau mengurangi pemajakan berganda.
Namun, penerapan P3B tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban pajak. Pekerja perlu memeriksa negara yang terlibat, jenis penghasilan, status penduduk pajak, dan persyaratan dokumen. Jika di perlukan, pekerja dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menilai penerapan ketentuan yang tepat.
Selain itu, simpan bukti pembayaran pajak di negara tempat bekerja. Selain itu, dokumen tersebut dapat membantu proses penghitungan kredit pajak luar negeri atau pembuktian status perpajakan sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Pajak Penghasilan Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia
Dokumen Pajak bagi WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Dokumen yang lengkap membantu pekerja menjelaskan status dan kewajiban perpajakannya. Karena itu, WNI yang bekerja di luar negeri sebaiknya menyimpan dokumen berikut sesuai kondisi masing-masing.
- Paspor dan dokumen perjalanan yang relevan.
- Izin tinggal atau kartu identitas penduduk dari negara tempat bekerja.
- Kontrak kerja atau surat keterangan dari pemberi kerja.
- Slip gaji dan bukti pembayaran penghasilan.
- Bukti pemotongan atau pembayaran pajak di negara tempat bekerja.
- Dokumen yang menunjukkan status sebagai penduduk pajak di negara lain, jika tersedia.
- Dokumen tempat tinggal dan informasi keluarga yang relevan dengan penentuan status pajak.
- Bukti penghasilan dari Indonesia, seperti dokumen sewa, dividen, bunga, atau usaha.
- Surat keterangan perpajakan yang di terbitkan otoritas berwenang apabila diperlukan.
Tidak semua dokumen tersebut wajib untuk setiap pekerja. Kebutuhannya bergantung pada status perpajakan dan tujuan administrasi. Oleh karena itu, periksa persyaratan resmi sebelum mengajukan permohonan atau menyusun pelaporan.
BACA JUGA: Cara Menghitung Pajak atas Pendapatan dan Memahami Tarif PPh
Cara Mengelola Kewajiban Pajak WNI yang Bekerja di Luar Negeri
WNI yang bekerja di luar negeri dapat mengelola kewajiban pajaknya melalui beberapa langkah terencana. Pertama, catat tanggal keberangkatan, lama tinggal di luar negeri, dan jadwal kunjungan ke Indonesia. Informasi tersebut membantu pemeriksaan status tempat tinggal dan keberadaan fisik.
Kedua, kumpulkan dokumen yang menunjukkan hubungan pekerjaan dan tempat tinggal di luar negeri. Misalnya, kontrak kerja, izin tinggal, bukti alamat, dan dokumen perpajakan negara tujuan. Selanjutnya, periksa apakah seluruh persyaratan subjek pajak luar negeri sudah terpenuhi.
Ketiga, buat daftar penghasilan dari setiap negara. Pisahkan gaji luar negeri dari pendapatan sewa, dividen, bunga, atau usaha di Indonesia. Dengan demikian, pekerja dapat menilai perlakuan pajak setiap penerimaan secara lebih tepat.
Keempat, simpan bukti pemotongan dan pembayaran pajak. Jika pekerja masih berstatus subjek pajak dalam negeri, periksa kemungkinan penerapan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan. Jika pekerja memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri, periksa kewajiban PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Terakhir, gunakan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara tempat bekerja. Jika kondisi pekerja melibatkan beberapa negara, penghasilan dari berbagai sumber, atau hubungan ekonomi yang kompleks, mintalah pendapat tenaga profesional yang memahami perpajakan lintas negara.
BACA JUGA: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Fungsi dan Manfaat
Jasa Pengurusan Dokumen Pajak
WNI yang bekerja di luar negeri perlu menyiapkan dokumen yang sesuai untuk mendukung administrasi pekerjaan, tempat tinggal, dan kebutuhan perpajakan. Selain itu, pemahaman mengenai status subjek pajak membantu pekerja mengenali dokumen yang relevan sebelum mengajukan permohonan atau menyelesaikan kewajiban administrasi.
PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pemohon. Pendampingan dapat membantu memetakan kebutuhan administrasi, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memahami tahapan pengurusan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan kerja dan aktivitas internasional.
Sebelum memulai proses, siapkan informasi mengenai negara tempat bekerja, status tempat tinggal, jenis dokumen yang tersedia, serta tujuan pengurusan. Untuk penentuan status pajak dan penghitungan kewajiban perpajakan, pastikan pekerja memeriksa peraturan resmi atau berkonsultasi dengan tenaga profesional yang berwenang. Penetapan status dan kewajiban pajak tetap mengikuti ketentuan serta kewenangan otoritas pajak terkait.
Konsultasi Pajak Penghasilan dan Dokumen Perpajakan Sekarang