Pajak atas Pendapatan Luar Negeri bagi Wajib Pajak Indonesia

Siti Aidah

Pajak atas Pendapatan Luar Negeri bagi Wajib Pajak Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Pajak atas pendapatan luar negeri bagi Wajib Pajak Indonesia perlu mendapat perhatian ketika seseorang atau perusahaan memperoleh penghasilan dari negara lain. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji di luar negeri, keuntungan usaha internasional, dividen saham asing, bunga investasi, royalti, sewa properti, hingga keuntungan penjualan aset. Namun, kewajiban pajaknya bergantung pada status subjek pajak, sumber penghasilan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Indonesia menerapkan prinsip domisili dalam menentukan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Artinya, Wajib Pajak dalam negeri pada prinsipnya perlu memperhitungkan penghasilan dari Indonesia maupun luar negeri. Meskipun demikian, terdapat ketentuan khusus untuk jenis penghasilan tertentu, termasuk fasilitas kredit pajak luar negeri dan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Oleh karena itu, seseorang tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa penghasilan dari luar negeri bebas pajak di Indonesia hanya karena ia telah membayar pajak di negara tempat penghasilan tersebut berasal. Sebaliknya, seseorang juga tidak selalu harus membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Pemahaman mengenai status perpajakan, jenis penghasilan, dan mekanisme kredit pajak membantu Wajib Pajak menentukan kewajibannya secara lebih tepat.

Apa Itu Pajak?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan atau PPh menjadi salah satu jenis pajak yang berkaitan langsung dengan penghasilan orang pribadi maupun badan.

Pajak Penghasilan dapat timbul ketika seseorang menerima gaji, menjalankan usaha, memperoleh keuntungan investasi, atau mendapatkan penerimaan lain yang termasuk objek pajak. Akan tetapi, tidak semua penerimaan memiliki perlakuan yang sama. Beberapa jenis penghasilan menggunakan tarif umum, sebagian mengikuti ketentuan PPh final, sedangkan penerimaan tertentu dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi persyaratan peraturan.

Selain itu, kewajiban pajak tidak hanya bergantung pada tempat pembayaran penghasilan. Status perpajakan penerima juga memegang peranan penting. Misalnya, seorang penduduk Indonesia yang menerima dividen dari perusahaan asing perlu memeriksa ketentuan pajak atas penghasilan luar negeri. Sementara itu, seseorang yang telah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak luar negeri perlu menilai kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku untuk status tersebut.

Dengan demikian, pemahaman mengenai pajak menjadi dasar untuk menentukan apakah pendapatan dari luar negeri perlu masuk dalam penghitungan pajak di Indonesia.

BACA JUGA: Pajak atas Pendapatan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Apa Itu Pajak atas Pendapatan Luar Negeri bagi Wajib Pajak Indonesia?

Pajak atas pendapatan luar negeri bagi Wajib Pajak Indonesia merupakan perlakuan perpajakan terhadap penghasilan yang berasal dari luar Indonesia dan diterima atau diperoleh oleh pihak yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Penghasilan tersebut dapat berasal dari hubungan kerja, investasi, usaha, pemanfaatan aset, maupun kegiatan profesional di negara lain.

Pada prinsipnya, Wajib Pajak dalam negeri perlu memperhitungkan penghasilan dari seluruh dunia atau worldwide income, sesuai ketentuan perpajakan Indonesia. Namun, penerapan prinsip tersebut harus memperhatikan status subjek pajak, jenis penghasilan, pengecualian yang berlaku, serta persetujuan perpajakan antara Indonesia dan negara lain.

Sebagai contoh, seorang penduduk Indonesia memperoleh gaji dari perusahaan asing, menerima dividen dari saham luar negeri, dan memiliki apartemen yang disewakan di negara lain. Ketiga penerimaan tersebut mempunyai karakter berbeda. Oleh sebab itu, ia perlu memeriksa aturan yang relevan untuk setiap jenis pendapatan sebelum menentukan kewajiban pajaknya.

Selain itu, pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat memenuhi syarat untuk menjadi kredit pajak di Indonesia. Fasilitas ini membantu mengurangi risiko pemajakan berganda. Namun, Wajib Pajak tetap harus mengikuti batas pengkreditan dan prosedur administrasi yang berlaku.

BACA JUGA: Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Subjek, Objek, dan Kewajiban

Siapa yang Wajib Membayar Pajak atas Pendapatan Luar Negeri?

Status subjek pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kewajiban pajak atas pendapatan luar negeri. Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa status perpajakannya terlebih dahulu sebelum menghitung pajak.

Wajib Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak dalam negeri pada prinsipnya memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Untuk orang pribadi, penentuan status ini mempertimbangkan faktor seperti tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, dan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan salah satu kriteria yang relevan. Namun, batas waktu tersebut bukan satu-satunya faktor penentu status pajak. Kondisi tempat tinggal dan ketentuan lain juga perlu mendapat perhatian.

Bagi badan usaha, status subjek pajak dalam negeri pada umumnya berkaitan dengan pendirian atau kedudukan badan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan Indonesia yang menerima dividen, bunga, royalti, atau keuntungan usaha dari luar negeri perlu memeriksa perlakuan pajaknya sesuai jenis penerimaan.

Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu memeriksa status perpajakannya secara cermat. Kewarganegaraan Indonesia saja tidak otomatis menentukan bahwa seluruh penghasilan luar negeri selalu dikenai pajak di Indonesia.

Sebaliknya, seseorang juga tidak otomatis menjadi subjek pajak luar negeri hanya karena bekerja atau tinggal sementara di negara lain. Penentuan status memerlukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal, lamanya keberadaan, dokumen kependudukan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, WNI yang tinggal di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri dapat memperoleh perlakuan berbeda atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Oleh karena itu, pekerja migran, tenaga profesional, mahasiswa yang memperoleh penghasilan, dan pelaku usaha internasional sebaiknya memeriksa statusnya sebelum mengambil keputusan pajak.

Wajib Pajak Luar Negeri yang Memperoleh Penghasilan dari Indonesia

Wajib Pajak luar negeri pada umumnya memiliki kewajiban pajak di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berbeda dari penghasilan luar negeri milik Wajib Pajak dalam negeri.

Sebagai contoh, seorang investor asing yang menerima dividen dari perusahaan Indonesia perlu memeriksa ketentuan pemotongan pajak. Demikian pula, perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari kegiatan di Indonesia perlu menilai apakah kegiatan tersebut menimbulkan kewajiban pajak di Indonesia.

Karena itu, penentuan status penerima dan sumber penghasilan menjadi langkah awal yang penting sebelum menentukan mekanisme pajak.

Jenis Pendapatan Luar Negeri yang Dapat Dikenai Pajak

Jenis Pendapatan Luar Negeri yang Dapat Dikenai Pajak

Jenis pendapatan luar negeri yang perlu di periksa mencakup berbagai penerimaan yang menambah kemampuan ekonomi. Namun, perlakuan pajak setiap jenis pendapatan dapat berbeda berdasarkan sifat transaksi dan peraturan yang berlaku.

Gaji dan Upah dari Perusahaan Asing

Gaji dan upah merupakan penghasilan yang seseorang terima sebagai imbalan atas pekerjaan. Contohnya meliputi gaji bulanan, bonus, komisi, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan di luar negeri.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, penghasilan pekerjaan dari luar negeri pada prinsipnya perlu masuk dalam penghitungan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, hasil akhirnya bergantung pada status pajak, aturan sumber penghasilan, dan kemungkinan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Oleh sebab itu, pekerja perlu menyimpan kontrak kerja, slip gaji, bukti pembayaran, serta bukti pajak yang di potong oleh pemberi kerja asing. Dokumen tersebut membantu menentukan jumlah penghasilan dan pajak yang telah di bayar di negara lain.

BACA JUGA: Pajak atas Gaji, Tunjangan, Bonus, dan Penghasilan Karyawan

Dividen dari Saham Luar Negeri

Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham. Investor Indonesia dapat menerima dividen dari perusahaan asing melalui rekening investasi atau lembaga keuangan yang digunakan.

Dividen luar negeri dapat memiliki perlakuan pajak khusus. Dalam kondisi tertentu, dividen yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh pengecualian dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan, termasuk ketentuan investasi untuk jenis penerimaan yang relevan.

Namun, investor tidak sebaiknya langsung menganggap seluruh dividen asing bebas pajak. Ia perlu memeriksa asal dividen, status penerima, bentuk investasi, dan persyaratan yang berlaku. Jika dividen tidak memenuhi ketentuan pengecualian, penghasilan tersebut perlu mengikuti perlakuan pajak yang sesuai.

Bunga dari Simpanan dan Investasi Asing

Bunga dapat berasal dari rekening bank luar negeri, obligasi, pinjaman, atau instrumen keuangan lainnya. Setiap instrumen memiliki karakter transaksi dan kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki deposito di bank asing dapat menerima bunga secara berkala. Jika orang tersebut berstatus Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, ia perlu memeriksa kewajiban pajak atas bunga tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, simpan bukti pembayaran bunga dan dokumen yang menunjukkan pajak yang di potong oleh negara sumber. Informasi tersebut membantu Wajib Pajak menghitung penghasilan serta memeriksa kemungkinan penggunaan kredit pajak luar negeri.

Keuntungan dari Usaha di Luar Negeri

Pengusaha Indonesia dapat memperoleh pendapatan dari penjualan barang, jasa konsultasi, perdagangan internasional, atau kegiatan komersial lain di luar negeri. Penghasilan tersebut perlu mendapat perlakuan sesuai status pajak dan bentuk kegiatan usahanya.

Jika perusahaan Indonesia menjalankan usaha di negara lain, perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut menimbulkan bentuk usaha tetap atau kewajiban pajak lain di negara sumber. Selain itu, perusahaan perlu membedakan pendapatan usaha, biaya yang dapat diperhitungkan, serta pajak yang telah di bayar di luar negeri.

Dengan pembukuan yang teratur, perusahaan dapat menentukan penghasilan secara lebih akurat dan mengurangi risiko perbedaan data saat menyusun laporan pajak.

BACA JUGA: Konsultasi Dokumen Perpajakan untuk Keperluan Kerja

Royalti dan Pendapatan Hak Kekayaan Intelektual

Royalti merupakan imbalan atas penggunaan hak tertentu, seperti hak cipta, paten, merek, perangkat lunak, atau karya kreatif. Pemilik hak di Indonesia dapat menerima royalti dari penerbit, perusahaan, atau pengguna di luar negeri.

Penghasilan royalti perlu mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Negara sumber mungkin memotong pajak sebelum membayar royalti kepada pemilik hak. Sementara itu, Indonesia dapat memiliki aturan tersendiri atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri.

Karena itu, pemilik hak perlu menyimpan kontrak lisensi, laporan pembayaran, bukti pemotongan pajak, serta informasi mengenai pihak pembayar. Dokumen tersebut membantu menentukan jumlah pendapatan dan memeriksa kemungkinan kredit pajak.

Pendapatan Sewa Properti di Luar Negeri

Pendapatan sewa dapat berasal dari rumah, apartemen, gedung, atau properti lain yang terletak di luar Indonesia. Pemilik properti perlu memeriksa ketentuan negara tempat properti berada dan aturan pajak Indonesia jika ia berstatus Wajib Pajak dalam negeri.

Negara tempat properti berada dapat mengenakan pajak atas pendapatan sewa sesuai hukum setempat. Di sisi lain, penghasilan tersebut juga dapat memengaruhi penghitungan pajak di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pemilik properti perlu menyimpan kontrak sewa, bukti penerimaan pembayaran, catatan biaya, serta bukti pajak di negara sumber. Catatan yang lengkap membantu proses penghitungan dan pelaporan.

Keuntungan Penjualan Aset di Luar Negeri

Penjualan saham, properti, atau aset lain di luar negeri dapat menghasilkan keuntungan yang perlu di periksa dari sisi perpajakan. Perlakuannya bergantung pada jenis aset, lokasi aset, status penjual, serta aturan pajak di negara sumber dan Indonesia.

Misalnya, investor Indonesia menjual saham perusahaan asing dengan harga lebih tinggi daripada biaya perolehannya. Investor tersebut perlu memeriksa ketentuan yang berlaku atas keuntungan penjualan saham. Selain itu, ia perlu menilai kemungkinan pajak di negara sumber dan kewajiban pelaporan di Indonesia.

Jangan langsung menyamakan seluruh keuntungan penjualan aset dengan penghasilan yang menggunakan mekanisme pajak serupa. Setiap transaksi memerlukan pemeriksaan berdasarkan karakter dan ketentuan yang relevan.

BACA JUGA: Jenis Pendapatan yang Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia

Cara Menghindari Pajak Berganda atas Pendapatan Luar Negeri

Pajak berganda dapat muncul ketika dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama berdasarkan aturan masing-masing. Untuk mengurangi dampak tersebut, Indonesia menyediakan mekanisme kredit pajak luar negeri dan menjalin persetujuan penghindaran pajak berganda dengan sejumlah negara.

Memahami Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 mengatur kredit pajak atas pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri. Wajib Pajak dalam negeri dapat menggunakan kredit tersebut untuk mengurangi PPh terutang di Indonesia apabila memenuhi ketentuan.

Namun, jumlah kredit pajak tidak selalu sama dengan seluruh pajak yang telah dibayar di negara lain. Peraturan menetapkan batas maksimum kredit berdasarkan penghitungan pajak Indonesia. Penghitungan batas tersebut juga memperhatikan masing-masing negara sumber penghasilan.

Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari Negara A dan Negara B. Ia membayar pajak atas penghasilan tersebut di kedua negara. Dalam menghitung kredit pajak, ia perlu memisahkan informasi dari setiap negara dan mengikuti batas pengkreditan yang berlaku.

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat langsung mengurangi seluruh pajak luar negeri dari pajak Indonesia tanpa memeriksa peraturan dan dokumen pendukung.

BACA JUGA: Bukti Potong Pajak dan Dokumen Pelaporan Penghasilan

Memahami Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara mitra untuk mengatur hak pemajakan atas jenis penghasilan tertentu. Perjanjian tersebut dapat membantu menentukan negara yang berhak mengenakan pajak atau memberikan batas tarif dalam kondisi tertentu.

Namun, manfaat P3B tidak berlaku otomatis hanya karena seseorang menerima pendapatan dari negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. Wajib Pajak perlu memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status penerima manfaat apabila relevan.

Oleh karena itu, periksa keberadaan P3B antara Indonesia dan negara sumber penghasilan. Selanjutnya, pelajari pasal yang mengatur jenis penghasilan terkait, seperti dividen, bunga, royalti, atau penghasilan pekerjaan.

BACA JUGA: Pajak bagi WNI yang Bekerja di Luar Negeri: Status dan Kewajiban

Cara Menghitung Pajak atas Pendapatan Luar Negeri

Penghitungan pajak atas pendapatan luar negeri memerlukan beberapa tahap. Pertama, tentukan status perpajakan penerima. Langkah ini penting karena aturan untuk Wajib Pajak dalam negeri dapat berbeda dari aturan untuk Wajib Pajak luar negeri.

Kedua, identifikasi setiap jenis penghasilan dan negara sumbernya. Pisahkan gaji, dividen, bunga, royalti, pendapatan usaha, sewa, dan keuntungan penjualan aset. Setelah itu, periksa apakah penghasilan menggunakan tarif umum, mengikuti PPh final, atau memenuhi persyaratan pengecualian.

Ketiga, catat nilai penghasilan dan pajak yang telah di bayar di luar negeri. Jika penghasilan menggunakan mata uang asing, gunakan metode konversi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Simpan juga bukti transaksi dan dokumen pajak dari negara sumber.

Keempat, hitung kewajiban pajak Indonesia berdasarkan aturan yang relevan. Jika Wajib Pajak memenuhi syarat untuk menggunakan kredit pajak luar negeri, hitung jumlah yang dapat dikreditkan sesuai batas maksimum yang berlaku. Dengan demikian, penghitungan tidak hanya mengandalkan nilai pajak yang di bayar di luar negeri.

Terakhir, periksa kembali seluruh angka dan dokumen sebelum melaporkan SPT Tahunan. Untuk transaksi yang kompleks, Wajib Pajak dapat meminta bantuan konsultan pajak agar penghitungan mengikuti peraturan yang sesuai.

BACA JUGA: Pajak Penghasilan Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia

Dokumen untuk Pelaporan Pajak Pendapatan Luar Negeri

Dokumen yang lengkap membantu Wajib Pajak menjelaskan sumber penghasilan dan pajak yang telah di bayar. Jenis dokumen bergantung pada karakter penghasilan, negara sumber, dan mekanisme pajak yang di gunakan.

Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • Bukti pembayaran gaji atau laporan pendapatan dari perusahaan asing.
  • Kontrak kerja atau perjanjian jasa.
  • Laporan rekening bank dan bukti penerimaan bunga.
  • Laporan dividen dari perusahaan atau lembaga investasi.
  • Kontrak royalti atau lisensi kekayaan intelektual.
  • Kontrak sewa dan bukti penerimaan uang sewa.
  • Dokumen transaksi penjualan aset.
  • Bukti pembayaran atau pemotongan pajak di luar negeri.
  • Dokumen pendukung untuk pengajuan kredit pajak luar negeri.
  • Dokumen identitas dan informasi status perpajakan yang relevan.

Selain mengumpulkan dokumen tersebut, pastikan nama penerima, periode penghasilan, nilai transaksi, dan jumlah pajak sesuai antara satu dokumen dan dokumen lainnya. Jika dokumen berasal dari bahasa asing, periksa apakah instansi terkait memerlukan terjemahan atau format tertentu.

BACA JUGA: Cara Menghitung Pajak atas Pendapatan dan Memahami Tarif PPh

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Melaporkan Pendapatan Luar Negeri

Salah satu kesalahan yang sering muncul adalah menganggap pajak yang dibayar di luar negeri otomatis menghapus kewajiban pajak di Indonesia. Padahal, Wajib Pajak perlu memeriksa kelayakan dan batas kredit pajak sesuai peraturan.

Kesalahan berikutnya adalah menganggap semua WNI yang tinggal di luar negeri otomatis menjadi subjek pajak luar negeri. Faktanya, penentuan status memerlukan pemeriksaan terhadap kriteria perpajakan dan dokumen pendukung yang relevan.

Selain itu, sebagian orang hanya mencatat penghasilan dalam bentuk uang tunai. Padahal, jenis penerimaan tertentu atau manfaat ekonomi lain dapat memerlukan penilaian tersendiri sesuai ketentuan pajak. Karena itu, catat semua transaksi dan periksa karakter penghasilannya.

Kesalahan lain adalah mengabaikan P3B atau menggunakan ketentuannya tanpa memenuhi persyaratan. Untuk menghindari masalah tersebut, periksa perjanjian yang berlaku dan pastikan dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan.

Terakhir, jangan menunda pencatatan sampai mendekati masa pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, simpan dokumen setiap kali menerima penghasilan atau membayar pajak di luar negeri. Cara ini membantu Wajib Pajak menyiapkan laporan secara lebih tertib.

BACA JUGA: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Fungsi dan Manfaat

Jasa Pengurusan Dokumen Pajak

Pajak atas pendapatan luar negeri bagi Wajib Pajak Indonesia memerlukan pemeriksaan status perpajakan, jenis penghasilan, dokumen pendukung, serta pajak yang telah di bayar di negara sumber. Oleh karena itu, pencatatan yang teratur membantu individu maupun perusahaan menyiapkan administrasi dengan lebih baik.

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pemohon. Pendampingan dapat membantu memetakan kebutuhan administrasi, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memahami tahapan pengurusan dokumen yang relevan dengan kebutuhan individu maupun perusahaan.

Sebelum memulai proses, siapkan informasi mengenai negara sumber penghasilan, jenis pendapatan, periode penerimaan, bukti pembayaran pajak luar negeri, dan tujuan pengurusan dokumen. Untuk penetapan kewajiban pajak serta penghitungan kredit pajak, pastikan Anda mengikuti ketentuan resmi atau berkonsultasi dengan tenaga profesional perpajakan yang berwenang.

Konsultasi Pajak Penghasilan dan Dokumen Perpajakan Sekarang

Siti Aidah
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp