Legalisir

Urusan legalisasi dokumen jadi mudah dan cepat!

Jangkar Groups hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan jasa legalisir dokumen untuk berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri. Kami melayani legalisasi dokumen dari berbagai instansi, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kedutaan Besar Asing
  • Notaris

Layanan Legalisir Kami:

  • Legalisir Ijazah
  • legalisasi Akta Kelahiran
  • Legalisir Surat Nikah
  • legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Legalisir Dokumen Perusahaan
  • Dan berbagai dokumen lainnya

Mengapa Memilih Jangkar Groups?

  • Proses Cepat dan Efisien: Kami memproses legalisasi dokumen Anda dengan cepat dan efisien, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama.
  • Berpengalaman dan Terpercaya: Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen dan prosedur legalisasi.
  • Harga Terjangkau: Kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan.
  • Gratis Konsultasi: Konsultasikan kebutuhan legalisasi dokumen Anda secara gratis!

Apa itu Legalisir/Legalisasi

Legalisir atau Legalisasi adalah proses pengesahan yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa salinan sebuah dokumen (fotokopi) adalah identik dan sesuai dengan dokumen aslinya, atau untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pada dokumen resmi agar diakui secara hukum.

Secara sederhana, legalisasi dilakukan pada fotokopi untuk membuktikan bahwa fotokopi tersebut bukan palsu dan informasinya sama persis dengan yang tertera pada dokumen asli.

Catatan: Meskipun sering digunakan bergantian, dalam konteks urusan internasional, Legalisasi sering merujuk pada pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, yang biasanya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri/Kedutaan Besar negara tujuan.

Fungsi dan Tujuan Legalisir/Legalisasi

Fungsi utama legalisasi adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen dan menjamin keaslian informasinya.

Pembuktian Keaslian:

Berfungsi sebagai bukti resmi bahwa salinan dokumen (fotokopi) adalah benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya, sehingga mencegah pemalsuan.

Pengakuan Hukum:

Membuat salinan dokumen memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli dan dapat diterima untuk keperluan resmi (administrasi, hukum, akademik, dll.).

Memudahkan Proses Administratif:

Memungkinkan penerima dokumen (instansi, perusahaan, universitas) untuk memproses urusan tanpa harus selalu melihat dokumen asli.

Perlindungan Dokumen Asli:

Memungkinkan dokumen asli disimpan dengan aman, sementara salinan yang sudah di legalisasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Dokumen yang Sering Dilegalisir

Jenis dokumen yang paling umum dilegalisir meliputi:

Kategori Dokumen Contoh Dokumen
Pendidikan Ijazah, Transkrip Nilai, Rapor, Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah (Catatan Sipil), Buku Nikah (KUA).
Hukum/Bisnis Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Perjanjian, Dokumen Pengadilan.

Pihak yang Berwenang Memberikan Legalisir

Pihak yang berhak melegalisir dokumen sangat bergantung pada jenis dokumen dan tujuannya:

Instansi Penerbit Dokumen Asli:

  1. Ijazah/Transkrip: Kepala Sekolah, Dekan, atau Rektor dari institusi pendidikan yang menerbitkan.
  2. Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  3. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Berwenang melegalisir salinan dokumen di bawah tangan (yang tidak di buat di hadapan notaris) dan dokumen terkait properti, serta mengesahkan tanda tangan.

Kementerian/Lembaga Negara (Untuk keperluan luar negeri):

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk mengesahkan tanda tangan pejabat publik.
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Untuk melegalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri setelah dari Kemenkumham (atau setelah proses Apostille untuk negara anggota Konvensi Apostille).
  3. Kedutaan Besar/Konsulat Negara Tujuan: Setelah dokumen di legalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu (atau Apostille), Kedutaan Besar negara yang di tuju akan melegalisasi kembali agar di akui di negara mereka.

Kenapa Dokumen Harus Di legalisir?

Anda perlu melegalisir dokumen agar salinannya di akui secara resmi dan dapat di gunakan untuk keperluan penting, seperti:

Melamar Pekerjaan/Beasiswa:

Perusahaan atau lembaga pemberi beasiswa memerlukan jaminan bahwa kualifikasi akademik yang Anda klaim (misalnya ijazah) adalah asli dan valid.

Melanjutkan Pendidikan:

Universitas tujuan memerlukan legalisir ijazah dan transkrip nilai sebagai validasi data akademik Anda.

Mengurus Visa/Imigrasi:

Kedutaan atau otoritas imigrasi memerlukan legalisasi akta atau dokumen pribadi untuk memastikan status hukum Anda adalah sah.

Urusan Hukum atau Transaksi Penting:

Untuk memberikan kekuatan pembuktian hukum pada salinan dokumen dalam sengketa atau transaksi resmi.

Cara dan Syarat Melakukan Legalisir

Prosedur legalisir bervariasi tergantung jenis dokumen dan instansi. Namun, secara umum, langkah dan syaratnya adalah:

Persyaratan Umum:

  1. Dokumen Asli: Wajib di tunjukkan untuk di cocokkan.
  2. Salinan Dokumen (Fotokopi): Jumlah yang akan di legalisir (biasanya di siapkan beberapa lembar).
  3. Dokumen Pendukung: Kartu Identitas (KTP/Paspor), dan/atau Surat Kuasa jika di wakilkan.
  4. Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan instansi.

Prosedur Umum:

  1. Siapkan Dokumen: Fotokopi dokumen yang ingin di legalisir dan dokumen aslinya.
  2. Kunjungi Instansi Berwenang: Datang ke institusi penerbit dokumen (sekolah/kampus/Disdukcapil) atau Notaris.
  3. Verifikasi: Petugas akan meneliti dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
  4. Pengesahan: Jika sesuai, petugas/pejabat akan membubuhkan stempel basah dan tanda tangan asli di atas fotokopi.
  5. Pencatatan: Dokumen yang sudah di legalisir di catat dalam buku register instansi.
  6. Selesai: Dokumen legalisir dapat di ambil.

Masa Berlakunya Legalisir

Masa berlaku legalisir tidak seragam dan sangat bergantung pada kebijakan instansi penerima dokumen:

Ijazah/Akta:

Legalisir ijazah dan akta umumnya tidak memiliki masa berlaku yang pasti karena dokumen aslinya berlaku seumur hidup. Namun, instansi penerima terkadang meminta agar legalisir di lakukan dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun terakhir dari tanggal permohonan, terutama untuk dokumen akademik yang di gunakan untuk studi lanjut atau melamar pekerjaan.

Dokumen untuk Luar Negeri (Legalisasi):

Masa berlakunya sangat bergantung pada ketentuan negara tujuan atau instansi asing yang meminta dokumen tersebut.

Oleh karena itu, selalu di sarankan untuk memastikan kembali masa berlaku legalisir dokumen kepada pihak yang akan menerima dokumen tersebut.

Cara Legalisir Ijazah Online KEMDIKTISAINTEK Panduan Lengkap

Cara Legalisir Ijazah Online KEMDIKTISAINTEK Panduan Lengkap

Isma

Legalisir ijazah merupakan proses penting untuk memastikan dokumen pendidikan memiliki pengesahan yang dapat di terima oleh instansi tertentu. Saat ini, ...

Biaya Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Rincian dan Faktor yang Mempengaruhi

Biaya Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Rincian dan Faktor

Isma

Biaya legalisir ijazah S1 S2 S3 Dikti menjadi salah satu hal yang perlu di persiapkan sebelum mengurus pengesahan dokumen akademik. ...

Jasa Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Cara Memilih Agen yang Aman

Jasa Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Cara Memilih Agen yang Aman

Isma

Jasa legalisir ijazah S1 S2 S3 Dikti dapat menjadi solusi bagi lulusan yang membutuhkan pengesahan dokumen pendidikan tetapi tidak dapat ...

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah S1 S2 S3

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah S1 S2 S3?

Isma

Berapa lama proses legalisir ijazah S1 S2 S3? Pertanyaan ini sering muncul ketika lulusan membutuhkan ijazah yang telah di sahkan ...

Perbedaan Legalisir Ijazah Dikti, Apostille dan Legalisasi Kedutaan

Perbedaan Legalisir Ijazah Dikti, Apostille dan Legalisasi Kedutaan

Isma

Perbedaan legalisir ijazah Dikti, apostille dan legalisasi kedutaan penting di pahami oleh lulusan yang akan menggunakan ijazah untuk keperluan pendidikan, ...

Legalisir Ijazah S1 S2 S3 untuk Kuliah di Luar Negeri

Legalisir Ijazah S1 S2 S3 untuk Kuliah di Luar Negeri

Isma

Legalisir ijazah S1 S2 S3 untuk kuliah di luar negeri merupakan salah satu proses administrasi yang mungkin di perlukan ketika ...

Legalisir Ijazah Dikti untuk Keperluan Kerja di Luar Negeri

Legalisir Ijazah Dikti untuk Keperluan Kerja di Luar Negeri

Isma

Legalisir ijazah Dikti untuk keperluan kerja di luar negeri menjadi salah satu proses yang perlu di perhatikan oleh lulusan perguruan ...

Syarat Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti yang Perlu Disiapkan

Isma

Syarat legalisir ijazah S1 S2 S3 Dikti perlu di ketahui sebelum mengajukan pengesahan dokumen pendidikan tinggi. Legalisir ijazah dapat di ...

Cara Legalisir Ijazah S3 di Dikti untuk Keperluan Internasional

Cara Legalisir Ijazah S3 di Dikti untuk Keperluan Internasional

Isma

Cara legalisir ijazah S3 di Dikti untuk keperluan internasional perlu d ipahami oleh lulusan doktor yang akan menggunakan dokumen pendidikan ...

Cara Legalisir Ijazah S2 di Dikti Syarat dan Prosedur Lengkap

Cara Legalisir Ijazah S2 di Dikti Syarat dan Prosedur Lengkap

Isma

Cara legalisir ijazah S2 di Dikti menjadi informasi yang banyak di cari oleh lulusan magister yang membutuhkan dokumen pendidikan untuk ...