Syarat Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti yang Perlu Disiapkan

Isma

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Groups

Syarat legalisir ijazah S1 S2 S3 Dikti perlu di ketahui sebelum mengajukan pengesahan dokumen pendidikan tinggi. Legalisir ijazah dapat di butuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengajukan beasiswa, memenuhi persyaratan administrasi, hingga menggunakan dokumen pendidikan di luar negeri.

Meskipun masyarakat sering menyebutnya sebagai legalisir ijazah di Dikti, perlu di pahami bahwa ijazah di terbitkan oleh perguruan tinggi. Karena itu, prosedur pengesahan salinan ijazah pada umumnya mengikuti ketentuan perguruan tinggi penerbit. Sementara itu, verifikasi data pendidikan dapat di lakukan melalui sistem pendidikan tinggi yang berlaku.

Persyaratan legalisir juga dapat berbeda antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Selain itu, kebutuhan dokumen untuk penggunaan di Indonesia belum tentu sama dengan kebutuhan untuk luar negeri. Oleh karena itu, persiapan dokumen harus di sesuaikan dengan tujuan penggunaan ijazah.

Baca Juga : Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Syarat, Prosedur dan Biaya

Apa Itu Legalisir Ijazah S1 S2 S3?

Legalisir ijazah merupakan proses pengesahan salinan ijazah berdasarkan dokumen asli yang di terbitkan oleh perguruan tinggi. Proses ini bertujuan memastikan bahwa salinan yang di gunakan untuk kebutuhan administratif sesuai dengan dokumen pendidikan yang sah.

Ijazah S1, S2, dan S3 sama-sama merupakan dokumen pendidikan tinggi, tetapi kebutuhan administrasinya dapat berbeda. Misalnya, lulusan S1 mungkin membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan, sedangkan lulusan S2 atau S3 dapat membutuhkannya untuk jabatan akademik, penelitian, atau pekerjaan profesional di luar negeri.

Karena itu, sebelum mengurus legalisir, pemohon sebaiknya mengetahui persyaratan dari instansi yang meminta dokumen.

Baca Juga : Cara Legalisir Ijazah S1 di Dikti untuk Keperluan Dalam dan Luar Negeri

Apakah Legalisir Ijazah Harus Melalui Dikti?

Istilah “legalisir Dikti” cukup sering di gunakan masyarakat. Namun, pemohon perlu memahami bahwa perguruan tinggi merupakan pihak yang menerbitkan ijazah.

Dengan demikian, pengesahan salinan ijazah biasanya mengikuti prosedur perguruan tinggi penerbit. Sementara itu, data pendidikan tinggi dapat memiliki mekanisme verifikasi tersendiri.

Jadi, jangan langsung berasumsi bahwa semua pemilik ijazah S1, S2, dan S3 harus membawa dokumen ke Dikti. Langkah yang tepat adalah memastikan pihak yang di minta oleh instansi penerima.

Syarat Utama Legalisir Ijazah S1 S2 S3

Meskipun persyaratan dapat berbeda, ada beberapa dokumen yang umumnya perlu di siapkan.

1. Ijazah Asli

Ijazah asli menjadi dokumen paling penting dalam proses legalisir. Dokumen tersebut di gunakan sebagai dasar untuk mencocokkan salinan dengan dokumen yang di terbitkan perguruan tinggi.

Pastikan ijazah asli masih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan seluruh informasi dapat terbaca.

Periksa juga data seperti:

  1. Nama lengkap.
  2. Tempat dan tanggal lahir.
  3. Program studi.
  4. Gelar akademik.
  5. Nomor ijazah.
  6. Nama perguruan tinggi.
  7. Tanggal kelulusan.

Jika terdapat kesalahan data, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan legalisir.

Baca Juga : Cara Legalisir Ijazah S2 di Dikti Syarat dan Prosedur Lengkap

Fotokopi Ijazah

Pemohon biasanya perlu menyediakan fotokopi ijazah yang akan di sahkan. Jumlah salinan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan.

Jika ijazah di gunakan untuk beberapa keperluan, sebaiknya tanyakan jumlah salinan yang dapat di ajukan sekaligus.

Jangan membuat salinan dengan kualitas terlalu rendah. Tulisan, nomor ijazah, tanda tangan, dan informasi penting lainnya harus terlihat jelas.

2. Transkrip Nilai

Transkrip nilai dapat menjadi dokumen pendukung penting.

Untuk beberapa keperluan, instansi hanya meminta ijazah. Namun, untuk pendaftaran universitas, pekerjaan akademik, beasiswa, atau penggunaan di luar negeri, transkrip sering kali di minta bersama ijazah.

Karena itu, sebaiknya pemohon menyiapkan transkrip asli dan beberapa salinannya jika di perlukan.

Baca Juga : Cara Legalisir Ijazah S3 di Dikti untuk Keperluan Internasional

3. Kartu Tanda Penduduk

KTP dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pencocokan identitas pemilik ijazah.

Pastikan nama pada KTP sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah. Jika terdapat perbedaan, tanyakan kepada perguruan tinggi apakah di perlukan dokumen tambahan.

4. Paspor untuk Keperluan Internasional

Jika ijazah akan digunakan di luar negeri, paspor dapat menjadi dokumen penting.

Nama pada paspor sebaiknya di periksa dan di bandingkan dengan ijazah serta transkrip. Perbedaan penulisan nama dapat menimbulkan pertanyaan dari instansi asing.

Jika terdapat perbedaan karena perubahan nama atau alasan administratif lainnya, siapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan pihak penerima.

Baca Juga : Legalisir Ijazah Dikti untuk Keperluan Kerja di Luar Negeri

Syarat Legalisir Ijazah untuk Keperluan Dalam Negeri

Kebutuhan legalisir untuk penggunaan di Indonesia biasanya mengikuti persyaratan instansi yang meminta dokumen.

Misalnya, perusahaan dapat meminta fotokopi ijazah yang telah di sahkan. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengurus legalisir sesuai prosedur perguruan tinggi penerbit.

Dokumen yang perlu di siapkan dapat meliputi:

  1. Ijazah asli.
  2. Fotokopi ijazah.
  3. Transkrip nilai jika di minta.
  4. KTP.
  5. Formulir pengajuan.
  6. Dokumen pendukung lainnya.

Namun, jangan menganggap daftar tersebut berlaku untuk semua perguruan tinggi. Setiap kampus dapat menetapkan prosedur sendiri.

Baca Juga : Legalisir Ijazah S1 S2 S3 untuk Kuliah di Luar Negeri

Syarat Legalisir Ijazah untuk Keperluan Luar Negeri

Persyaratan untuk penggunaan luar negeri biasanya lebih kompleks. Selain ijazah dan transkrip, pemohon dapat membutuhkan dokumen tambahan.

Beberapa dokumen yang mungkin di minta adalah:

  1. Ijazah asli.
  2. Salinan ijazah.
  3. Transkrip nilai.
  4. Paspor.
  5. Terjemahan dokumen.
  6. Surat keterangan dari perguruan tinggi.
  7. Dokumen verifikasi.
  8. Apostille.
  9. Legalisasi tambahan.

Namun, tidak semua negara dan instansi membutuhkan seluruh dokumen tersebut.

Oleh karena itu, pemohon harus mengikuti persyaratan dari universitas, perusahaan, lembaga pemerintah, atau instansi lain yang akan menerima ijazah.

Baca Juga : Perbedaan Legalisir Ijazah Dikti, Apostille dan Legalisasi Kedutaan

Syarat Legalisir Ijazah S1

Untuk lulusan S1, persyaratan dasarnya umumnya mencakup ijazah asli dan salinan ijazah.

Beberapa kebutuhan juga meminta transkrip nilai. Jika dokumen di gunakan untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, pemohon mungkin perlu menyiapkan paspor dan terjemahan.

Sebelum mengajukan legalisir, periksa kembali informasi pada ijazah. Kesalahan nama atau nomor ijazah dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu tambahan.

Syarat Legalisir Ijazah S2

Lulusan S2 biasanya perlu menyiapkan ijazah magister dan salinannya. Transkrip nilai juga sebaiknya di siapkan karena dapat di minta oleh instansi tujuan.

Jika dokumen di gunakan untuk pekerjaan akademik atau pendaftaran pendidikan doktoral di luar negeri, persyaratannya dapat mencakup dokumen akademik tambahan.

Karena itu, jangan hanya berfokus pada ijazah. Baca seluruh persyaratan dari instansi penerima agar tidak ada dokumen yang tertinggal.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah S1 S2 S3?

Syarat Legalisir Ijazah S3

Untuk ijazah S3, dokumen utama tetap berupa ijazah asli dan salinan. Transkrip nilai juga dapat di butuhkan.

Khusus untuk keperluan internasional, pemohon dapat di minta menyiapkan dokumen tambahan seperti terjemahan, verifikasi, atau sertifikasi tertentu.

Untuk posisi akademik atau penelitian, instansi penerima juga dapat meminta dokumen lain seperti surat keterangan kelulusan atau dokumen yang membuktikan bidang keahlian.

Karena kebutuhan tersebut sangat bergantung pada instansi tujuan, persyaratan harus di konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Cara Memilih Agen yang Aman

Apakah Surat Kuasa Termasuk Syarat Legalisir?

Surat kuasa dapat di butuhkan apabila pemilik ijazah tidak mengurus dokumen secara langsung.

Hal ini sering terjadi ketika alumni tinggal di kota berbeda dengan lokasi perguruan tinggi atau sedang berada di luar negeri.

Surat kuasa biasanya di sertai identitas pemilik ijazah dan pihak yang di beri kuasa. Namun, format dan persyaratannya dapat berbeda.

Karena itu, sebelum menunjuk perwakilan, tanyakan kepada perguruan tinggi apakah pengurusan dapat dilakukan melalui kuasa.

Apakah Formulir Permohonan Diperlukan?

Sebagian perguruan tinggi menyediakan formulir khusus untuk legalisir dokumen. Formulir dapat berisi data pemohon, informasi ijazah, jumlah dokumen, serta tujuan pengajuan.

Jika layanan tersedia secara online, formulir dapat menjadi bagian dari proses pengajuan digital.

Pemohon harus mengisi data dengan benar. Kesalahan nomor ijazah atau informasi pribadi dapat memperlambat proses pemeriksaan.

Baca Juga : Biaya Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Rincian dan Faktor yang Mempengaruhi

Syarat Legalisir Jika Ijazah Lama

Lulusan yang memperoleh ijazah bertahun-tahun lalu tetap dapat membutuhkan legalisir.

Namun, dokumen lama terkadang membutuhkan pemeriksaan arsip lebih lanjut. Kondisi ini dapat terjadi apabila sistem administrasi perguruan tinggi telah berubah atau data lama perlu di cocokkan secara manual.

Sebaiknya siapkan dokumen akademik pendukung sebanyak mungkin. Jika memiliki transkrip, surat keterangan lulus, atau dokumen akademik lainnya, simpan sebagai arsip.

Syarat Jika Ijazah Hilang

Ijazah asli merupakan dokumen penting dalam proses legalisir. Jika ijazah hilang, pemohon sebaiknya tidak mencoba memproses fotokopi lama tanpa berkonsultasi dengan perguruan tinggi.

Kampus dapat memiliki prosedur untuk menerbitkan dokumen pengganti atau surat keterangan resmi.

Setelah mendapatkan dokumen tersebut, tanyakan kepada instansi tujuan apakah dokumen pengganti dapat di terima.

Syarat Jika Ada Perbedaan Data

Perbedaan data antara ijazah dan identitas harus di perhatikan sebelum legalisir.

Misalnya, terdapat perbedaan:

  1. Nama.
  2. Tanggal lahir.
  3. Nomor identitas.
  4. Ejaan nama.
  5. Nama perguruan tinggi.
  6. Program studi.

Jika kesalahan terdapat pada ijazah, hubungi perguruan tinggi untuk mengetahui prosedur koreksi.

Jika perbedaan di sebabkan perubahan nama atau kondisi administratif lain, dokumen pendukung mungkin di perlukan.

Syarat Tambahan untuk Apostille

Jika ijazah di gunakan di negara yang membutuhkan apostille, pemohon harus memeriksa ketentuan yang berlaku untuk dokumen pendidikan.

Apostille berbeda dari legalisir. Apostille merupakan sertifikasi untuk memfasilitasi penggunaan dokumen publik di negara lain yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille.

Karena itu, pemohon harus memastikan apakah negara dan instansi tujuan memang meminta apostille. Jika tidak, proses tersebut belum tentu di perlukan.

Apakah Terjemahan Ijazah Termasuk Syarat?

Terjemahan bergantung pada bahasa yang di minta oleh instansi penerima.

Jika universitas atau perusahaan luar negeri meminta dokumen dalam bahasa Inggris atau bahasa tertentu, pemohon dapat perlu menyediakan terjemahan sesuai ketentuan.

Dalam beberapa kasus, terjemahan harus di buat oleh penerjemah tersumpah atau mengikuti format tertentu.

Sebaiknya jangan menerjemahkan dokumen sebelum mengetahui persyaratan instansi tujuan. Dengan demikian, pemohon dapat menghindari biaya tambahan karena harus menerjemahkan ulang.

Checklist Syarat Legalisir Ijazah S1 S2 S3

Sebelum mengajukan dokumen, gunakan checklist berikut:

DokumenS1S2S3
Ijazah asli
Fotokopi ijazah
Transkrip nilaiJika diperlukanJika diperlukanJika diperlukan
KTPJika diperlukanJika diperlukanJika diperlukan
PasporInternasionalInternasionalInternasional
Surat kuasaJika diwakilkanJika diwakilkanJika diwakilkan
Formulir pengajuanSesuai kampusSesuai kampusSesuai kampus
TerjemahanSesuai tujuanSesuai tujuanSesuai tujuan
ApostilleJika dimintaJika dimintaJika diminta

Tanda centang pada tabel tersebut merupakan gambaran umum, bukan ketentuan mutlak. Persyaratan resmi tetap mengikuti perguruan tinggi dan instansi tujuan.

Tips Menyiapkan Dokumen Legalisir Ijazah

Agar proses berjalan lancar, lakukan persiapan sebelum mengajukan dokumen.

Pertama, tentukan tujuan penggunaan ijazah. Kedua, minta daftar persyaratan dari instansi yang akan menerima dokumen.

Selanjutnya, hubungi perguruan tinggi penerbit untuk mengetahui prosedur legalisir terbaru. Siapkan ijazah asli, salinan, transkrip, serta identitas.

Jika di gunakan di luar negeri, periksa kebutuhan terjemahan, apostille, atau legalisasi tambahan.

Selain itu, buat salinan digital dari seluruh dokumen. Arsip digital akan berguna apabila dokumen kembali di butuhkan pada kemudian hari.

Jasa Pengurusan Legalisir Ijazah S1 S2 S3

Tidak semua alumni memiliki waktu atau kesempatan untuk datang langsung ke perguruan tinggi. Kondisi tersebut dapat terjadi karena tinggal di luar kota, bekerja, atau sudah berada di luar negeri.

Jika perguruan tinggi mengizinkan pengurusan melalui perwakilan, pemohon dapat menggunakan bantuan pihak lain atau jasa pengurusan dokumen.

Sebelum menggunakan jasa, pastikan penyedia layanan memberikan informasi yang jelas mengenai dokumen, biaya, waktu, dan tahapan proses.

Hindari penyedia jasa yang menjanjikan legalisir tanpa pemeriksaan atau menawarkan proses yang tidak sesuai prosedur resmi.

Syarat legalisir ijazah S1 S2 S3 Dikti pada dasarnya bergantung pada perguruan tinggi penerbit dan tujuan penggunaan dokumen. Dokumen utama yang perlu di siapkan biasanya meliputi ijazah asli, fotokopi ijazah, transkrip nilai jika diperlukan, serta identitas pemilik dokumen.

Untuk kebutuhan luar negeri, persyaratan dapat bertambah dengan paspor, terjemahan, verifikasi, apostille, atau legalisasi tertentu. Namun, tidak semua dokumen membutuhkan seluruh tahapan tersebut.

Hal penting lainnya adalah memahami bahwa istilah “legalisir Dikti” tidak selalu berarti pemohon harus mengurus pengesahan langsung melalui Dikti. Perguruan tinggi merupakan penerbit ijazah dan dapat memiliki mekanisme pengesahan sendiri.

Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, memastikan data dokumen konsisten, serta mengikuti prosedur resmi perguruan tinggi dan instansi tujuan, proses legalisir ijazah S1, S2, maupun S3 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah.

Konsultasikan Legalisir Ijazah Dikti Sekarang

Isma