Cara legalisir ijazah S2 di Dikti menjadi informasi yang banyak di cari oleh lulusan magister yang membutuhkan dokumen pendidikan untuk berbagai keperluan. Ijazah S2 dapat diperlukan untuk melamar pekerjaan, kenaikan jabatan, melanjutkan pendidikan, pengajuan beasiswa, pengurusan visa, hingga bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
Meskipun sering di sebut sebagai legalisir ijazah di Dikti, pemohon perlu memahami bahwa ijazah perguruan tinggi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Karena itu, prosedur pengesahan ijazah dapat melibatkan perguruan tinggi sebagai penerbit dokumen, sedangkan data pendidikan dapat diverifikasi melalui sistem pendidikan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebutuhan legalisir untuk penggunaan dalam negeri dapat berbeda dengan penggunaan di luar negeri. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya mengetahui tujuan dokumen sebelum menentukan tahapan pengurusannya.
Baca Juga : Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Syarat, Prosedur dan Biaya
Apa Itu Legalisir Ijazah S2?
Legalisir ijazah S2 merupakan proses pengesahan salinan ijazah berdasarkan dokumen asli yang di terbitkan oleh perguruan tinggi. Tujuannya adalah memberikan kepastian administratif bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen pendidikan yang di miliki lulusan.
Dalam praktiknya, istilah legalisir Dikti sering di gunakan secara umum. Namun, perguruan tinggi merupakan pihak yang menerbitkan ijazah dan biasanya memiliki mekanisme tersendiri untuk layanan pengesahan dokumen.
Sementara itu, verifikasi data pendidikan merupakan proses yang berbeda. Verifikasi dapat di gunakan untuk memastikan data akademik tercatat pada sistem resmi, sedangkan legalisir berkaitan dengan pengesahan salinan dokumen.
Baca Juga : Cara Legalisir Ijazah S1 di Dikti untuk Keperluan Dalam dan Luar Negeri
Kapan Ijazah S2 Perlu Dilegalisir?
Kebutuhan legalisir bergantung pada persyaratan pihak yang menerima dokumen. Beberapa keperluan yang dapat meminta ijazah S2 yang telah di sahkan antara lain:
- Melamar pekerjaan.
- Seleksi pegawai atau jabatan tertentu.
- Kenaikan pangkat atau jabatan.
- Pengajuan beasiswa.
- Melanjutkan pendidikan doktoral.
- Pendaftaran profesi.
- Pengajuan visa.
- Bekerja di luar negeri.
- Pendaftaran universitas asing.
- Keperluan imigrasi.
- Administrasi perusahaan internasional.
Karena persyaratannya dapat berbeda, jangan langsung melakukan seluruh proses legalisasi sebelum mengetahui dokumen yang sebenarnya di minta.
Baca Juga : Cara Legalisir Ijazah S3 di Dikti untuk Keperluan Internasional
Syarat Legalisir Ijazah S2 di Dikti
Persyaratan dapat berbeda pada setiap perguruan tinggi. Namun, secara umum beberapa dokumen berikut perlu di persiapkan.
Ijazah S2 Asli
Ijazah asli merupakan dokumen utama yang menjadi dasar pemeriksaan. Pastikan kondisi fisiknya baik dan seluruh informasi dapat di baca dengan jelas.
Fotokopi Ijazah S2
Siapkan salinan ijazah sesuai jumlah yang di butuhkan. Sebaiknya buat beberapa salinan apabila dokumen akan di gunakan untuk lebih dari satu keperluan.
Transkrip Nilai
Transkrip nilai dapat di minta sebagai dokumen pendukung. Dalam beberapa kebutuhan akademik dan internasional, transkrip bahkan menjadi dokumen yang wajib di sertakan bersama ijazah.
Baca Juga : Syarat Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti yang Perlu Disiapkan
KTP atau Identitas Lain
Identitas pemilik ijazah dapat di butuhkan untuk proses administrasi dan pencocokan data.
Untuk penggunaan di luar negeri, paspor juga dapat di perlukan, terutama ketika nama pada paspor harus di sesuaikan dengan dokumen akademik.
Surat Kuasa
Apabila proses dilakukan melalui perwakilan, perguruan tinggi mungkin meminta surat kuasa serta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Formulir Permohonan
Beberapa kampus menyediakan formulir khusus untuk pengajuan legalisir. Formulir tersebut dapat di isi secara langsung maupun melalui sistem online jika tersedia.
Baca Juga : Legalisir Ijazah Dikti untuk Keperluan Kerja di Luar Negeri
Cara Legalisir Ijazah S2 di Dikti
Berikut tahapan yang dapat di jadikan gambaran umum.
Tentukan Tujuan Legalisir
Langkah pertama adalah mengetahui tujuan penggunaan ijazah. Apakah untuk kebutuhan dalam negeri, pekerjaan, studi, visa, atau penggunaan di negara lain?
Tujuan ini penting karena dapat menentukan apakah dokumen cukup di legalisir atau membutuhkan tahapan tambahan.
Periksa Persyaratan Instansi Tujuan
Jika ijazah di minta oleh perusahaan, universitas, lembaga pemerintah, atau instansi asing, periksa format dokumen yang mereka minta.
Misalnya, ada instansi yang meminta fotokopi legalisir. Namun, ada pula yang meminta dokumen terverifikasi secara digital atau membutuhkan apostille.
Baca Juga : Legalisir Ijazah S1 S2 S3 untuk Kuliah di Luar Negeri
Hubungi Perguruan Tinggi Penerbit
Karena ijazah di terbitkan oleh perguruan tinggi, hubungi bagian akademik, administrasi, atau unit pelayanan alumni yang menangani pengesahan dokumen.
Tanyakan apakah layanan legalisir tersedia secara langsung, online, melalui pos, atau melalui perwakilan.
Siapkan Dokumen
Siapkan ijazah asli, fotokopi ijazah, transkrip nilai jika di perlukan, identitas, serta dokumen pendukung lainnya.
Pastikan seluruh data sudah benar sebelum dokumen di ajukan.
Ajukan Permohonan
Ikuti mekanisme yang di tetapkan oleh perguruan tinggi. Jika tersedia layanan online, biasanya pemohon perlu mengunggah dokumen dan mengisi data yang di minta.
Jika layanan di lakukan secara langsung, bawa seluruh dokumen ke lokasi pelayanan.
Baca Juga : Perbedaan Legalisir Ijazah Dikti, Apostille dan Legalisasi Kedutaan
Proses Verifikasi
Petugas dapat mencocokkan salinan ijazah dengan dokumen asli dan data akademik. Jika terdapat perbedaan atau informasi yang perlu di konfirmasi, proses dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Oleh karena itu, pastikan data pada ijazah sesuai dengan data akademik yang tercatat.
Pengesahan Dokumen
Setelah pemeriksaan selesai dan dokumen dinyatakan sesuai, pihak yang berwenang dapat memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan perguruan tinggi.
Terima Dokumen
Dokumen yang telah selesai dapat di ambil langsung atau di kirim sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Simpan dokumen tersebut dengan baik karena dapat di gunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah S1 S2 S3?
Apakah Legalisir Ijazah S2 Harus Melalui Dikti?
Tidak selalu.
Pertanyaan ini muncul karena istilah “legalisir Dikti” sudah cukup umum di gunakan. Namun, pemohon harus membedakan antara pengesahan ijazah dan verifikasi data pendidikan tinggi.
Ijazah S2 di terbitkan oleh perguruan tinggi. Karena itu, prosedur pengesahan salinan biasanya mengikuti mekanisme perguruan tinggi penerbit.
Di sisi lain, data akademik dapat di verifikasi melalui sistem pendidikan tinggi yang berlaku. Kedua proses tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Dengan demikian, sebelum datang ke kantor atau mengirim dokumen, sebaiknya pemohon memastikan terlebih dahulu pihak yang di minta oleh instansi tujuan.
Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Cara Memilih Agen yang Aman
Legalisir Ijazah S2 untuk Keperluan Dalam Negeri
Untuk penggunaan di Indonesia, kebutuhan dokumen biasanya lebih sederhana di bandingkan penggunaan di luar negeri.
Misalnya, perusahaan dapat meminta salinan ijazah yang telah di legalisir. Dalam kondisi seperti ini, pemohon dapat mengikuti prosedur pengesahan yang di tetapkan oleh perguruan tinggi.
Namun, tidak semua instansi membutuhkan legalisir fisik. Beberapa pihak dapat menerima dokumen yang dapat diverifikasi secara elektronik.
Oleh karena itu, periksa persyaratan penerima sebelum mengurus legalisir agar tidak melakukan tahapan yang sebenarnya tidak di perlukan.
Baca Juga : Biaya Legalisir Ijazah S1 S2 S3 Dikti Rincian dan Faktor yang Mempengaruhi
Legalisir Ijazah S2 untuk Keperluan Luar Negeri
Penggunaan ijazah S2 di luar negeri biasanya membutuhkan perhatian lebih. Hal ini di sebabkan setiap negara, universitas, perusahaan, dan lembaga pemerintah dapat memiliki persyaratan berbeda.
Beberapa pihak mungkin meminta:
- Ijazah S2.
- Transkrip nilai.
- Salinan yang telah di sahkan.
- Terjemahan bahasa asing.
- Verifikasi dokumen.
- Apostille.
- Legalisasi sesuai prosedur negara tujuan.
Tidak semua dokumen membutuhkan seluruh tahapan tersebut. Karena itu, pemohon harus mengikuti persyaratan dari pihak yang akan menerima ijazah.
Perbedaan Legalisir dan Apostille Ijazah S2
Legalisir dan apostille memiliki fungsi yang berbeda.
Legalisir merupakan pengesahan dokumen atau salinan dokumen oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apostille merupakan sertifikasi yang di gunakan untuk memfasilitasi penggunaan dokumen publik di negara lain yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille.
Karena itu, ijazah S2 yang akan di gunakan di luar negeri mungkin membutuhkan proses pengesahan terlebih dahulu sebelum mendapatkan apostille, tergantung ketentuan yang berlaku.
Pemohon sebaiknya tidak menganggap bahwa semua ijazah untuk luar negeri otomatis harus di apostille. Persyaratan tersebut harus di konfirmasi kepada instansi penerima.
Berapa Biaya Legalisir Ijazah S2?
Biaya legalisir tidak memiliki satu tarif yang berlaku untuk semua perguruan tinggi. Setiap kampus dapat menetapkan kebijakan berbeda.
Komponen biaya yang mungkin muncul meliputi:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Legalisir ijazah | Sesuai tarif perguruan tinggi |
| Legalisir transkrip | Dapat memiliki tarif tersendiri |
| Salinan dokumen | Jika membutuhkan pencetakan tambahan |
| Pengiriman | Jika menggunakan layanan kurir |
| Terjemahan | Jika di wajibkan instansi asing |
| Apostille | Jika di perlukan |
| Jasa pengurusan | Jika menggunakan pihak ketiga |
Karena biaya dapat berubah, sebaiknya pemohon meminta informasi tarif terbaru sebelum mengajukan dokumen.
Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah S2?
Durasi legalisir tergantung pada kebijakan perguruan tinggi dan kondisi dokumen.
Proses dapat berlangsung lebih cepat jika data mudah di temukan dan dokumen lengkap. Sebaliknya, waktu pengurusan dapat bertambah apabila ijazah merupakan dokumen lama atau membutuhkan pemeriksaan arsip.
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi waktu antara lain:
- Kelengkapan dokumen.
- Sistem layanan kampus.
- Jumlah dokumen yang di ajukan.
- Proses verifikasi data.
- Kondisi arsip akademik.
- Pengajuan melalui perwakilan.
- Kebutuhan terjemahan atau pengesahan tambahan.
Jika dokumen di gunakan untuk pendaftaran universitas atau pengajuan visa dengan deadline tertentu, jangan menunggu sampai mendekati batas waktu.
Bagaimana Jika Ijazah S2 Hilang?
Jika ijazah asli hilang, pemohon tidak sebaiknya langsung menggunakan salinan lama untuk legalisir tanpa berkonsultasi dengan perguruan tinggi.
Kampus dapat memiliki prosedur penerbitan dokumen pengganti atau surat keterangan yang menyatakan status kelulusan. Prosedurnya dapat berbeda berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Setelah mendapatkan dokumen pengganti atau dokumen resmi lainnya, pemohon dapat menanyakan kepada instansi tujuan apakah dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai pengganti ijazah asli.
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Data pada Ijazah?
Kesalahan nama, tanggal lahir, nomor ijazah, atau informasi akademik perlu di perhatikan sebelum legalisir.
Jika kesalahan berasal dari dokumen akademik, hubungi perguruan tinggi penerbit untuk mengetahui prosedur perbaikan. Jangan mengubah dokumen secara mandiri karena dapat menyebabkan dokumen tidak dapat diverifikasi.
Jika data ijazah berbeda dengan KTP atau paspor karena perubahan nama atau alasan administratif lainnya, siapkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut jika di minta.
Apakah Legalisir Ijazah S2 Bisa Diwakilkan?
Dalam kondisi tertentu, legalisir dapat di lakukan melalui perwakilan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi alumni yang sudah tidak tinggal di kota tempat perguruan tinggi berada.
Namun, kebijakan mengenai pengurusan melalui perwakilan di tentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Dokumen yang mungkin di perlukan antara lain:
- Surat kuasa.
- Fotokopi identitas pemilik ijazah.
- Identitas pihak yang mewakili.
- Ijazah asli.
- Salinan ijazah.
- Formulir pengajuan.
Sebelum menunjuk perwakilan, pastikan kampus menerima mekanisme tersebut.
Tips Legalisir Ijazah S2 Agar Tidak Bermasalah
Agar proses berjalan lebih lancar, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan legalisir.
Pastikan nama dan data pada ijazah sesuai dengan identitas resmi. Selain itu, siapkan salinan dalam jumlah yang cukup dan simpan scan dokumen sebagai arsip.
Untuk kebutuhan luar negeri, periksa persyaratan dari universitas, perusahaan, kedutaan, atau lembaga tujuan. Jika mereka meminta terjemahan atau apostille, pastikan tahapan tersebut dilakukan sesuai prosedur resmi.
Yang tidak kalah penting, jangan menggunakan informasi tarif dan prosedur lama. Hubungi pihak terkait untuk mendapatkan ketentuan terbaru sebelum memulai proses.
Jasa Pengurusan Legalisir Ijazah S2
Alumni yang tinggal jauh dari perguruan tinggi atau memiliki keterbatasan waktu dapat mempertimbangkan bantuan jasa pengurusan dokumen.
Pihak jasa dapat membantu koordinasi administrasi, pengajuan dokumen, serta proses pengiriman apabila layanan tersebut di perbolehkan oleh perguruan tinggi.
Untuk kebutuhan luar negeri, jasa pengurusan juga dapat membantu mempersiapkan tahapan dokumen sesuai persyaratan yang di berikan oleh pihak penerima.
Namun, pilih penyedia jasa yang transparan mengenai biaya, estimasi waktu, dan tahapan pengerjaan. Hindari layanan yang menawarkan pengesahan tanpa pemeriksaan dokumen atau menjanjikan hasil dengan cara yang tidak resmi.
Cara legalisir ijazah S2 di Dikti pada dasarnya perlu di sesuaikan dengan pihak yang berwenang dan tujuan penggunaan dokumen. Karena ijazah di terbitkan oleh perguruan tinggi, pemohon umumnya perlu mengikuti prosedur pengesahan yang di tetapkan oleh perguruan tinggi penerbit.
Syarat yang perlu di persiapkan biasanya meliputi ijazah asli, fotokopi ijazah, transkrip nilai jika di perlukan, identitas, serta surat kuasa apabila pengurusan di lakukan melalui perwakilan.
Untuk penggunaan di luar negeri, proses dapat membutuhkan tahapan tambahan seperti terjemahan, verifikasi, apostille, atau legalisasi sesuai persyaratan negara tujuan. Oleh karena itu, selalu periksa persyaratan instansi penerima sebelum mengurus dokumen.
Konsultasikan Legalisir Ijazah Dikti Sekarang