Legalisir Kemenlu vs Apostille Apa Bedanya dan yang Dibutuhkan?

Siti Aidah

Updated on:

Legalisir Kemenlu vs Apostille Apa Bedanya dan yang Dibutuhkan
Direktur Utama Jangkar Groups

Legalisir Kemenlu vs Apostille merupakan hal yang perlu dipahami oleh Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pengesahan dokumen, tetapi mekanisme, jalur pengajuan, dan negara tujuan yang dapat menggunakan masing-masing prosedur tidak selalu sama.

Ketika seseorang akan menggunakan ijazah, akta kelahiran, buku nikah, SKCK, atau dokumen perusahaan di luar negeri, bentuk pengesahan perlu di tentukan berdasarkan negara tujuan dan persyaratan instansi yang menerima dokumen. Karena itu, pemohon tidak sebaiknya langsung memilih legalisasi Kemenlu atau apostille hanya berdasarkan jenis dokumennya.

DAFTAR ISI

Selain itu, perkembangan sistem pengesahan dokumen membuat pemohon perlu memahami apakah negara tujuan termasuk dalam cakupan Konvensi Apostille atau masih menggunakan mekanisme legalisasi dokumen. Pemeriksaan tersebut penting karena prosedur yang salah dapat menyebabkan dokumen perlu di proses kembali.

Oleh sebab itu, pembahasan mengenai Legalisir Kemenlu vs Apostille perlu dimulai dari pengertian, fungsi, perbedaan prosedur, negara tujuan, jenis dokumen, biaya, hingga cara menentukan jalur yang sesuai.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu Syarat, Prosedur, Biaya, dan Cara Urus

Apa Itu Legalisir Kemenlu?

Legalisir Kemenlu merupakan proses legalisasi dokumen yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri. Proses tersebut berkaitan dengan pengesahan tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen setelah dokumen memenuhi tahapan yang di persyaratkan.

Dengan demikian, legalisasi Kemenlu bukan berarti isi dokumen diperiksa dan dinyatakan benar secara substansi oleh Kementerian Luar Negeri. Proses legalisasi lebih berkaitan dengan aspek formal dokumen dan verifikasi pihak yang berwenang.

Dokumen yang akan di legalisir juga dapat membutuhkan pengesahan dari instansi lain terlebih dahulu. Karena itu, pemohon perlu memeriksa seluruh alur pengesahan sebelum dokumen di ajukan ke Kemenlu.

Fungsi legalisasi Kemenlu

Legalisasi Kemenlu dapat menjadi bagian dari proses agar dokumen Indonesia dapat digunakan dalam administrasi di negara yang menggunakan mekanisme legalisasi. Setelah proses Kemenlu selesai, negara tujuan dapat masih meminta pengesahan dari kedutaan atau perwakilan negara tersebut.

Karena itu, legalisasi Kemenlu tidak selalu menjadi tahap terakhir. Pemohon perlu melihat persyaratan dari lembaga yang akan menerima dokumen di luar negeri.

Jenis dokumen yang dapat di legalisir

Dokumen yang akan digunakan di luar negeri dapat berasal dari berbagai kategori. Contohnya adalah dokumen pendidikan, dokumen keluarga, dokumen kepolisian, dokumen perusahaan, dan dokumen administratif lainnya.

Namun, setiap dokumen memiliki persyaratan yang dapat berbeda. Dokumen tertentu juga dapat membutuhkan pengesahan awal sebelum masuk ke tahap legalisasi Kemenlu.

Baca Juga: Syarat Legalisir Kemenlu

Apa Itu Apostille?

Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik yang digunakan antarnegara yang menjadi pihak pada Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille.

Mekanisme apostille dibuat untuk menyederhanakan proses penggunaan dokumen publik antarnegara peserta. Dengan apostille, dokumen tidak perlu melalui rangkaian legalisasi diplomatik yang panjang seperti mekanisme legalisasi tradisional.

Indonesia telah menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Karena itu, dokumen publik Indonesia tertentu dapat di ajukan melalui mekanisme apostille untuk digunakan di negara tujuan yang juga termasuk dalam cakupan konvensi, sepanjang dokumen dan penggunaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Fungsi apostille

Apostille berfungsi untuk mengesahkan asal formal dokumen publik, termasuk tanda tangan, kapasitas penandatangan, serta identitas cap atau segel pada dokumen apabila relevan.

Dengan demikian, apostille memberikan bentuk pengesahan yang di akui oleh negara tujuan yang menggunakan mekanisme Konvensi Apostille.

Siapa yang menangani apostille di Indonesia?

Layanan apostille untuk dokumen Indonesia di tangani melalui Kementerian Hukum sebagai competent authority Indonesia berdasarkan ketentuan Konvensi Apostille.

Karena itu, pemohon tidak sebaiknya mengajukan apostille melalui Kemenlu. Jalur apostille dan jalur legalisasi Kemenlu merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Baca Juga: Cara Legalisir Kemenlu: Panduan dari Persiapan hingga Selesai

Perbedaan Utama Legalisir Kemenlu dan Apostille

Perbedaan Legalisir Kemenlu vs Apostille terutama terletak pada mekanisme pengesahan dan negara tempat dokumen akan digunakan.

Legalisasi Kemenlu di gunakan dalam jalur legalisasi dokumen untuk negara yang tidak menggunakan mekanisme apostille atau dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan legalisasi. Sementara itu, apostille di gunakan untuk dokumen publik yang akan di gunakan di negara yang menerapkan Konvensi Apostille dan memenuhi persyaratan konvensi.

AspekLegalisir KemenluApostille
MekanismeLegalisasi dokumenPengesahan apostille
Otoritas di IndonesiaKementerian Luar NegeriKementerian Hukum
Dasar penggunaanKetentuan negara tujuan dan prosedur legalisasiKonvensi Apostille
Negara tujuanNegara yang menggunakan jalur legalisasiNegara yang tercakup dalam Konvensi Apostille
Pengesahan lanjutanDapat membutuhkan legalisasi perwakilan negara tujuanUmumnya tidak membutuhkan legalisasi diplomatik tambahan
ProsesDapat melibatkan beberapa tahapDirancang untuk menyederhanakan pengesahan
DokumenBergantung pada ketentuan negara dan jenis dokumenDokumen publik yang memenuhi persyaratan

Tabel tersebut memberikan gambaran umum. Persyaratan aktual tetap perlu di periksa berdasarkan dokumen dan negara tujuan.

Perbedaan lembaga yang menangani

Salah satu perbedaan yang mudah di pahami adalah lembaga yang memberikan pengesahan. Legalisasi Kemenlu di tangani oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan apostille di tangani oleh Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia.

Karena itu, pemohon perlu memastikan jalur yang di gunakan sebelum dokumen di ajukan.

Perbedaan tahapan setelah pengesahan

Pada mekanisme legalisasi biasa, dokumen dapat membutuhkan pengesahan tambahan dari perwakilan negara tujuan. Sebaliknya, apostille di buat untuk menghilangkan kebutuhan legalisasi diplomatik tambahan di negara tujuan yang menjadi pihak konvensi.

Namun, kebutuhan penerjemahan atau persyaratan khusus dari lembaga penerima tetap dapat berlaku. Jadi, apostille tidak berarti seluruh dokumen otomatis dapat di gunakan tanpa persyaratan lain.

Baca Juga: Biaya Legalisir Kemenlu: Tarif, Komponen, dan Estimasi Biaya

Bagaimana Menentukan Harus Menggunakan Legalisir Kemenlu atau Apostille?

Penentuan jalur tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan jenis dokumen. Faktor utama yang perlu di periksa adalah negara tempat dokumen akan digunakan dan persyaratan dari lembaga penerima.

Misalnya, seseorang memiliki ijazah Indonesia dan akan menggunakannya untuk kebutuhan pendidikan di luar negeri. Sebelum melakukan pengesahan, pemohon perlu mengetahui apakah negara tujuan menerima apostille atau meminta legalisasi melalui jalur diplomatik.

Begitu pula untuk buku nikah, akta kelahiran, SKCK, dan dokumen perusahaan. Dokumen yang sama dapat menggunakan mekanisme berbeda apabila di gunakan di negara yang berbeda.

Periksa negara tujuan

Langkah pertama adalah memastikan negara tempat dokumen akan di gunakan. Selanjutnya, periksa apakah negara tersebut termasuk dalam cakupan Konvensi Apostille.

Jika negara tujuan termasuk dalam cakupan apostille dan dokumen memenuhi ketentuan, jalur apostille dapat menjadi mekanisme pengesahan yang relevan. Sebaliknya, apabila negara tujuan menggunakan legalisasi biasa, pemohon perlu mengikuti prosedur legalisasi yang berlaku.

Periksa instansi penerima

Selain negara tujuan, lembaga yang meminta dokumen juga perlu di periksa. Persyaratan dari universitas, perusahaan, kantor imigrasi, pengadilan, atau instansi pemerintah dapat berbeda.

Karena itu, pemohon sebaiknya memperoleh informasi tertulis mengenai bentuk pengesahan yang diminta apabila memungkinkan.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu untuk Ijazah dan Dokumen Pendidikan

Legalisir Kemenlu vs Apostille untuk Ijazah

Ijazah merupakan salah satu dokumen yang sering di gunakan untuk kebutuhan internasional. Dokumen tersebut dapat di gunakan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, memperoleh pengakuan kualifikasi, atau kebutuhan administrasi lainnya.

Namun, ijazah merupakan dokumen yang dapat membutuhkan pengesahan dari instansi terkait sebelum dapat di proses lebih lanjut. Oleh sebab itu, pemohon perlu memeriksa tahapan awal sebelum menentukan apakah dokumen akan di legalisir atau di apostille.

Jika ijazah digunakan di negara apostille

Jika negara tujuan menggunakan mekanisme apostille, pemohon perlu memeriksa apakah ijazah tersebut termasuk dokumen yang dapat di apostille dan apakah pengesahan awal tertentu di perlukan.

Setelah persyaratan di penuhi, dokumen dapat di proses melalui jalur apostille sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika ijazah digunakan di negara non-apostille

Jika negara tujuan tidak menggunakan mekanisme apostille, pemohon perlu memeriksa prosedur legalisasi yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, dokumen dapat membutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum, Kemenlu, dan kemudian perwakilan negara tujuan.

Urutan tersebut perlu di pastikan sebelum dokumen di proses karena setiap negara dapat memiliki persyaratan berbeda.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu Buku Nikah untuk Pernikahan Luar Negeri

Legalisir Kemenlu vs Apostille untuk Buku Nikah

Buku nikah dapat di gunakan sebagai bukti perkawinan dalam berbagai kebutuhan internasional. Misalnya, dokumen dapat di minta untuk izin tinggal pasangan, pencatatan perkawinan, visa keluarga, atau administrasi keluarga.

Apabila negara tujuan menggunakan apostille, buku nikah perlu di periksa apakah termasuk dokumen publik yang dapat di apostille dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, negara yang menggunakan legalisasi biasa dapat meminta proses pengesahan melalui jalur Kemenlu.

Buku nikah untuk pernikahan di luar negeri

Pasangan yang akan menggunakan buku nikah Indonesia dalam proses administrasi perkawinan di luar negeri perlu memperoleh informasi dari instansi penerima. Persyaratan dapat mencakup legalisasi, apostille, dan terjemahan.

Karena itu, dokumen tidak sebaiknya langsung di proses sebelum persyaratan negara tujuan di periksa.

Buku nikah untuk izin tinggal keluarga

Buku nikah juga dapat di gunakan untuk mendukung permohonan izin tinggal berdasarkan hubungan keluarga. Dalam kondisi tersebut, instansi imigrasi dapat menentukan bentuk dokumen yang harus di sahkan.

Dengan demikian, pemohon perlu mengikuti persyaratan dari lembaga yang menerima dokumen, bukan hanya berdasarkan informasi umum mengenai legalisasi.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu SKCK untuk Keperluan ke Luar Negeri

Legalisir Kemenlu vs Apostille untuk SKCK

SKCK dapat diminta dalam proses pekerjaan, visa, izin tinggal, pendidikan, atau administrasi tertentu di luar negeri. Karena dokumen ini di terbitkan oleh kepolisian, proses pengesahan dan persyaratan yang di perlukan perlu di periksa sebelum pengajuan.

Jika negara tujuan menggunakan apostille, pemohon perlu memeriksa apakah SKCK dapat di apostille sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila negara tujuan menggunakan jalur legalisasi, pemohon perlu mengikuti tahapan legalisasi dokumen yang di persyaratkan.

SKCK untuk bekerja di luar negeri

Pemberi kerja atau otoritas negara tujuan dapat meminta SKCK sebagai bagian dari pemeriksaan administrasi. Bentuk pengesahan yang di minta perlu di pastikan sebelum dokumen di proses.

Selain itu, masa berlaku SKCK juga perlu di perhatikan. Dokumen yang sudah tidak memenuhi masa berlaku yang di minta dapat menimbulkan masalah meskipun telah memperoleh pengesahan.

SKCK untuk visa dan izin tinggal

SKCK dapat menjadi dokumen pendukung dalam kategori visa atau izin tinggal tertentu. Karena itu, pemohon perlu memeriksa apakah dokumen harus di legalisir, di apostille, diterjemahkan, atau memperoleh pengesahan tambahan.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu Akta Kelahiran: Syarat, Prosedur, dan Kegunaan

Legalisir Kemenlu vs Apostille untuk Akta Kelahiran

Akta kelahiran dapat di gunakan dalam administrasi keluarga, pendidikan, imigrasi, pernikahan, maupun kebutuhan hukum lainnya di luar negeri.

Pemohon perlu memeriksa negara tujuan dan lembaga penerima sebelum menentukan bentuk pengesahan. Akta kelahiran dapat menggunakan apostille apabila persyaratannya terpenuhi dan negara tujuan menggunakan mekanisme tersebut.

Sebaliknya, apabila negara tujuan menggunakan jalur legalisasi, dokumen dapat mengikuti prosedur legalisasi yang berlaku.

Akta kelahiran untuk administrasi keluarga

Akta kelahiran dapat digunakan untuk membuktikan identitas dan hubungan keluarga. Dalam proses administrasi keluarga di luar negeri, dokumen tersebut dapat di minta bersama buku nikah atau dokumen keluarga lainnya.

Karena itu, seluruh data pada dokumen perlu di periksa agar konsisten dengan paspor dan dokumen keluarga.

Akta kelahiran untuk pendidikan

Dalam kebutuhan pendidikan, akta kelahiran dapat di minta sebagai dokumen identitas. Apabila pihak universitas atau lembaga pendidikan meminta bentuk pengesahan tertentu, pemohon perlu mengikuti persyaratan tersebut.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu Dokumen Perusahaan untuk Bisnis Internasional

Legalisir Kemenlu vs Apostille untuk Dokumen Perusahaan

Dokumen perusahaan dapat di gunakan untuk kebutuhan bisnis internasional, pendirian usaha, kerja sama, perbankan, tender, maupun keperluan hukum di luar negeri.

Jenis dokumen perusahaan dapat meliputi akta perusahaan, surat kuasa, dokumen pendirian, dokumen perpajakan, sertifikat, atau dokumen lain sesuai kebutuhan.

Karena karakter dokumen perusahaan berbeda, persyaratan pengesahan juga dapat berbeda. Pemohon perlu memeriksa jenis dokumen dan negara tujuan sebelum menentukan jalur legalisasi.

Dokumen perusahaan untuk kerja sama bisnis

Dalam kerja sama internasional, perusahaan dapat di minta menyerahkan dokumen yang membuktikan status dan kewenangan perusahaan. Bentuk pengesahan perlu di sesuaikan dengan permintaan mitra atau instansi negara tujuan.

Dokumen perusahaan untuk kebutuhan hukum

Untuk kebutuhan hukum atau administrasi resmi, lembaga penerima dapat memiliki ketentuan khusus mengenai bentuk pengesahan dokumen.

Karena itu, dokumen sebaiknya di proses setelah persyaratan tertulis dari pihak penerima sudah di peroleh.

Baca Juga: Jasa Legalisir Kemenlu: Cara Memilih Agen Aman dan Terpercaya

Perbedaan Prosedur Legalisir Kemenlu dan Apostille

Prosedur merupakan salah satu bagian penting dalam memahami Legalisir Kemenlu vs Apostille. Meskipun keduanya sama-sama bertujuan untuk mengesahkan dokumen untuk penggunaan lintas negara, alurnya berbeda.

Pada jalur legalisasi, dokumen dapat membutuhkan pengesahan dari instansi asal atau instansi lain sebelum di ajukan ke Kemenlu. Setelah legalisasi Kemenlu selesai, dokumen dapat masih membutuhkan pengesahan dari perwakilan negara tujuan.

Sementara itu, apostille memiliki alur yang lebih sederhana karena sertifikat apostille di terbitkan oleh otoritas kompeten negara asal dan di gunakan di negara tujuan yang termasuk dalam cakupan konvensi.

Tahapan umum legalisasi Kemenlu

Secara umum, pemohon perlu:

  • Memastikan dokumen memenuhi persyaratan awal
  • Mendapatkan pengesahan sebelumnya apabila di perlukan
  • Mengajukan permohonan legalisasi Kemenlu
  • Menunggu verifikasi
  • Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
  • Mengambil atau menerima hasil sesuai mekanisme pelayanan
  • Mengikuti legalisasi tambahan apabila negara tujuan memintanya

Urutan tersebut dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan. Karena itu, pemohon perlu mengikuti petunjuk resmi pada saat pengajuan.

Tahapan umum apostille

Untuk apostille, pemohon perlu:

  • Memastikan negara tujuan menggunakan mekanisme apostille
  • Memastikan dokumen termasuk dokumen yang dapat di apostille
  • Melakukan pengesahan awal apabila di persyaratkan
  • Mengajukan permohonan melalui sistem yang berlaku
  • Menunggu verifikasi
  • Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
  • Mendapatkan sertifikat atau stiker apostille sesuai mekanisme pelayanan

Dengan demikian, apostille dapat mengurangi tahapan legalisasi diplomatik untuk negara yang termasuk dalam cakupan Konvensi Apostille.

Perbedaan Biaya Legalisir Kemenlu dan Apostille

Biaya pengesahan tidak dapat disamakan karena legalisasi Kemenlu dan apostille memiliki jalur serta komponen biaya yang berbeda.

Untuk legalisasi Kemenlu, pemohon dapat memiliki biaya resmi legalisasi serta biaya pengesahan sebelumnya, penerjemahan, pengiriman, transportasi, atau legalisasi perwakilan negara tujuan.

Sementara itu, biaya apostille mengikuti ketentuan layanan apostille yang berlaku di Indonesia dan dapat di tambah biaya pengesahan awal atau penerjemahan apabila di perlukan.

Biaya legalisasi Kemenlu

Biaya resmi legalisasi perlu di periksa berdasarkan tarif PNBP yang berlaku pada saat pengajuan. Selain tarif tersebut, pemohon perlu memperhitungkan biaya tambahan sesuai kebutuhan dokumen.

Biaya apostille

Biaya apostille juga perlu di periksa melalui layanan resmi Kementerian Hukum. Tarif dapat berubah sehingga informasi dari artikel lama sebaiknya tidak di jadikan satu-satunya patokan.

Baca Juga: Legalisir Kemenlu vs Apostille: Apa Bedanya dan yang Dibutuhkan?

Perbedaan Waktu Proses Legalisir Kemenlu dan Apostille

Lama proses dapat berbeda berdasarkan dokumen, kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi, dan mekanisme pelayanan.

Legalisasi Kemenlu dapat membutuhkan waktu lebih panjang apabila terdapat pengesahan sebelumnya atau legalisasi tambahan dari perwakilan negara tujuan.

Apostille dapat memiliki proses yang lebih sederhana untuk negara yang termasuk dalam cakupan konvensi, tetapi waktu tetap bergantung pada pemeriksaan dan persyaratan dokumen.

Faktor yang dapat memperpanjang proses

Beberapa kondisi yang dapat menambah waktu antara lain:

  • Dokumen belum lengkap
  • Data tidak sesuai
  • Pengesahan awal belum selesai
  • Hasil pindai tidak jelas
  • Dokumen perlu di perbaiki
  • Terjemahan belum tersedia
  • Permohonan membutuhkan pemeriksaan tambahan

Karena itu, pemohon sebaiknya memulai persiapan lebih awal sebelum dokumen akan digunakan.

Apakah Apostille Selalu Lebih Sederhana daripada Legalisir Kemenlu?

Apostille di rancang untuk menyederhanakan pengesahan dokumen antarnegara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Namun, hal tersebut tidak berarti apostille selalu menjadi pilihan untuk setiap dokumen dan negara.

Jika negara tujuan tidak menggunakan mekanisme apostille, pemohon tetap perlu mengikuti jalur legalisasi yang berlaku.

Selain itu, beberapa dokumen dapat memiliki persyaratan tambahan sebelum apostille maupun legalisasi dapat di proses. Karena itu, kesederhanaan proses harus di lihat berdasarkan kebutuhan konkret pemohon.

Faktor yang menentukan jalur pengesahan

Beberapa faktor yang perlu di perhatikan adalah:

  • Negara tujuan
  • Jenis dokumen
  • Instansi penerima
  • Tujuan penggunaan
  • Pengesahan awal
  • Persyaratan terjemahan
  • Persyaratan tambahan dari negara tujuan

Dengan memeriksa faktor tersebut, pemohon dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dokumen.

Kesalahan Memilih Legalisir Kemenlu atau Apostille

Kesalahan dalam menentukan jalur pengesahan dapat menyebabkan dokumen perlu di proses ulang. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dokumen.

Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:

  • Menganggap semua dokumen harus di legalisir Kemenlu
  • Menganggap semua negara menerima apostille
  • Tidak memeriksa instansi penerima
  • Tidak memeriksa pengesahan awal
  • Tidak mengetahui kebutuhan terjemahan
  • Menggunakan informasi lama
  • Menganggap apostille menggantikan semua persyaratan dokumen
  • Tidak menyimpan salinan dokumen
  • Memproses dokumen sebelum mengetahui tujuan penggunaannya

Selain itu, pemohon perlu memastikan bahwa dokumen yang di gunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan administrasi di negara tujuan.

Checklist Menentukan Legalisir Kemenlu atau Apostille

Sebelum memproses dokumen, pemohon dapat menggunakan checklist berikut:

  • Negara tujuan sudah di pastikan
  • Instansi penerima sudah di ketahui
  • Jenis dokumen sudah di identifikasi
  • Tujuan penggunaan dokumen sudah jelas
  • Status negara tujuan dalam Konvensi Apostille sudah di periksa
  • Kebutuhan legalisasi Kemenlu sudah di periksa
  • Pengesahan awal sudah di periksa
  • Persyaratan terjemahan sudah di ketahui
  • Biaya setiap tahapan sudah di perhitungkan
  • Waktu proses sudah di perkirakan
  • Salinan dokumen sudah di simpan

Checklist tersebut membantu pemohon melakukan pemeriksaan sebelum memilih jalur pengesahan.

Jasa Legalisir Kemenlu dan Apostille

Memilih jalur Legalisir Kemenlu vs Apostille membutuhkan pemeriksaan terhadap negara tujuan, jenis dokumen, instansi penerima, dan tujuan penggunaan. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum tanpa memeriksa persyaratan aktual.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu Warga Negara Indonesia dalam mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan legalisasi maupun apostille. Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan kebutuhan pengesahan awal, serta persiapan administrasi sesuai kebutuhan.

Selain itu, pemohon dapat berkonsultasi mengenai dokumen pendidikan, buku nikah, SKCK, akta kelahiran, dokumen perusahaan, dan dokumen lainnya yang akan di gunakan di luar negeri.

Namun, layanan pengurusan tidak dapat menjamin bahwa dokumen pasti di terima oleh setiap instansi di luar negeri. Persyaratan akhir tetap mengikuti ketentuan negara dan lembaga yang menerima dokumen.

Konsultasi Legalisir Kemenlu

Siti Aidah