Legalisir Ijazah ke Kedutaan UAE menjadi salah satu tahapan penting bagi pemilik ijazah Indonesia yang ingin menggunakan dokumen pendidikannya di Uni Emirat Arab. Proses ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pengurusan visa, maupun keperluan administrasi lainnya. Karena itu, pemohon perlu memahami alur legalisasi sejak awal agar dokumen dapat di terima oleh pihak yang membutuhkan.
Pada dasarnya, legalisasi atau attestation bertujuan memberikan pengesahan terhadap tanda tangan dan cap pada dokumen. Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa legalisasi dokumen berkaitan dengan pengesahan tanda tangan, bukan pemeriksaan kebenaran isi dokumen. Ijazah termasuk salah satu jenis dokumen yang dapat di ajukan untuk layanan legalisasi.
Baca Juga : Legalisir Kedutaan UAE Syarat Prosedur Biaya dan Lama Proses
Apa Itu Legalisir Ijazah ke Kedutaan UAE?
Legalisir ijazah ke Kedutaan UAE merupakan rangkaian pengesahan dokumen pendidikan Indonesia agar dapat di gunakan untuk kebutuhan resmi di Uni Emirat Arab. Proses tersebut tidak selalu berarti pemohon cukup membawa ijazah langsung ke Kedutaan UAE. Sebaliknya, dokumen biasanya perlu melalui tahapan pengesahan dari instansi yang berwenang di Indonesia terlebih dahulu.
Kementerian Luar Negeri UAE menjelaskan bahwa dokumen yang di terbitkan di luar UAE harus mendapatkan pengesahan dari otoritas yang berwenang di negara penerbit sebelum di ajukan kepada Kedutaan atau Konsulat UAE di negara tersebut.
Dengan demikian, pemohon perlu memperhatikan urutan proses. Selain itu, pemohon juga perlu memastikan bahwa dokumen yang di gunakan merupakan dokumen asli dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga : Syarat Legalisir Kedutaan UAE untuk Dokumen Indonesia
Mengapa Ijazah Perlu Di legalisasi?
Ijazah merupakan dokumen yang menunjukkan riwayat pendidikan seseorang. Ketika pemilik ijazah menggunakan dokumen tersebut di negara lain, pihak penerima membutuhkan mekanisme untuk memastikan keaslian tanda tangan, cap, serta pengesahan dari instansi terkait.
Karena itu, legalisasi dapat menjadi bagian penting dalam proses administrasi internasional. Misalnya, seseorang yang memperoleh pekerjaan di UAE mungkin perlu menunjukkan ijazah kepada perusahaan atau instansi terkait. Demikian pula, mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan dapat membutuhkan dokumen pendidikan yang sudah melalui proses pengesahan.
Selain itu, kebutuhan setiap pemohon bisa berbeda. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu kepada pihak penerima dokumen mengenai jenis pengesahan yang mereka minta.
Baca Juga : Prosedur Legalisir Kedutaan UAE dari Indonesia Tahapan Lengkap
Tahapan Legalisir Ijazah ke Kedutaan UAE
Secara umum, proses legalisasi ijazah membutuhkan beberapa tahapan. Namun, detail persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen, institusi penerbit, dan ketentuan terbaru dari pihak yang berwenang.
1. Siapkan ijazah asli
Pertama, siapkan ijazah asli yang akan di gunakan. Pastikan nama, nomor dokumen, nama institusi pendidikan, program studi, serta informasi lainnya terlihat jelas.
Selanjutnya, periksa kembali kondisi fisik ijazah. Kementerian Luar Negeri UAE mencantumkan bahwa dokumen yang di ajukan untuk attestation tidak boleh dilaminasi. Dokumen juga perlu tersedia dalam bahasa Arab atau Inggris, atau di sertai terjemahan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Biaya Legalisir Kedutaan UAE
2. Periksa kebutuhan pengesahan di Indonesia
Setelah dokumen siap, pemohon perlu mengikuti jalur pengesahan yang berlaku di Indonesia. Untuk dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan legalisasi dokumen melalui sistem resminya.
Saat ini, layanan legalisasi Kemlu RI menggunakan aplikasi STEMPEL ASLI. Pemohon membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen sesuai instruksi, kemudian mengikuti proses verifikasi dan pembayaran apabila permohonan mendapat persetujuan.
Namun, jangan langsung berasumsi bahwa setiap ijazah memiliki jalur yang persis sama. Jenis ijazah dan kebutuhan negara tujuan dapat memengaruhi dokumen pendukung yang harus di siapkan.
Baca Juga : Lama Proses Legalisir Kedutaan UAE
3. Siapkan terjemahan apabila di perlukan
Berikutnya, perhatikan bahasa dokumen. Ketentuan UAE menyebutkan bahwa dokumen asli perlu menggunakan bahasa Inggris atau Arab, atau di sertai terjemahan yang telah di sahkan secara resmi.
Karena itu, apabila ijazah di terbitkan dalam bahasa Indonesia, pemohon perlu memastikan apakah pihak penerima membutuhkan terjemahan tersumpah atau bentuk terjemahan resmi tertentu.
Langkah ini penting karena kesalahan dalam penerjemahan nama, gelar, institusi, atau nomor dokumen dapat menimbulkan kendala saat proses pemeriksaan.
Baca Juga : Legalisir Akta Kelahiran Ke UAE
4. Ajukan attestation melalui UAE Mission
Setelah memenuhi tahapan pengesahan yang di perlukan di Indonesia, pemohon dapat mengikuti prosedur attestation melalui UAE Mission di Indonesia.
Kementerian Luar Negeri UAE menyediakan layanan attestation untuk dokumen yang di terbitkan di luar UAE. Sistem menentukan jalur layanan berdasarkan otoritas penerbit dan jenis dokumen. Untuk dokumen yang di terbitkan di luar UAE, pemohon dapat mengajukan layanan melalui UAE Mission yang relevan sesuai mekanisme yang tersedia.
Untuk informasi langsung mengenai legalisasi di Jakarta, Kedutaan UAE mencantumkan kantor Kedutaan di Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C-4 Kav. 16-17, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kedutaan juga menyediakan kontak khusus untuk pertanyaan mengenai visa, legalisasi, dan layanan konsuler.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan Ke UAE
Dokumen Apa Saja yang Perlu Di siapkan?
Persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan dan jenis dokumen. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen pendukung sejak awal.
Beberapa dokumen yang mungkin di perlukan antara lain:
- Ijazah asli.
- Salinan ijazah.
- Transkrip nilai apabila pihak penerima memintanya.
- Dokumen hasil pengesahan dari instansi Indonesia yang berwenang.
- Terjemahan resmi apabila di perlukan.
- Identitas pemohon seperti paspor.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan attestation.
Kementerian Luar Negeri UAE juga menyebutkan bahwa sertifikat pendidikan dan transkrip pendidikan di perlakukan sebagai dokumen yang berbeda dalam layanan attestation. Jadi, apabila pihak UAE meminta keduanya, pemohon perlu memproses masing-masing dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Legalisir SKCK Untuk UAE
Berapa Lama Proses Legalisasi Ijazah?
Waktu penyelesaian tidak selalu sama untuk setiap kasus. Faktor seperti kelengkapan dokumen, proses verifikasi, metode pengajuan, dan layanan yang di gunakan dapat memengaruhi durasi.
Kementerian Luar Negeri UAE mencantumkan bahwa untuk dokumen yang di proses melalui penyedia layanan di luar UAE, proses dapat memerlukan waktu hingga 15 hari kerja, tergantung penyedia layanan yang di gunakan.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu keberangkatan, penerimaan kerja, atau pendaftaran pendidikan. Sebaliknya, persiapkan dokumen lebih awal agar tersedia waktu untuk memperbaiki kekurangan apabila permohonan mengalami kendala.
Baca Juga : Legalisir Dokumen Perusahaan Ke UAE
Hal yang Sering Menyebabkan Proses Terkendala
Beberapa masalah administratif dapat membuat proses legalisasi menjadi lebih panjang. Misalnya, data pada ijazah tidak sesuai dengan paspor, dokumen pendukung belum lengkap, atau dokumen belum memperoleh pengesahan dari instansi yang di perlukan.
Selain itu, dokumen yang sudah dilaminasi juga dapat menjadi masalah karena ketentuan attestation UAE menyatakan dokumen tidak boleh dilaminasi.
Karena itu, lakukan pemeriksaan sebelum mengajukan permohonan. Pastikan nama dan identitas konsisten, dokumen dalam kondisi baik, serta seluruh tahapan pengesahan sudah sesuai dengan kebutuhan negara tujuan.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kedutaan UAE
Apakah Legalisasi Sama dengan Apostille?
Tidak selalu. Legalisasi dan apostille merupakan mekanisme yang berbeda. Jalur yang tepat bergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen.
Sistem legalisasi Kemlu RI menjelaskan bahwa dokumen untuk negara tujuan apostille mengikuti mekanisme apostille. Sementara itu, dokumen yang menggunakan jalur non-apostille dapat melanjutkan proses legalisasi melalui Kemlu setelah memperoleh pengesahan yang di perlukan.
Karena UAE memiliki ketentuan attestation tersendiri untuk dokumen yang di terbitkan di luar UAE, pemohon sebaiknya mengikuti persyaratan yang berlaku untuk penggunaan dokumen di UAE, bukan hanya mengandalkan asumsi bahwa satu jenis pengesahan berlaku untuk semua negara.
Mengapa Sebaiknya Memeriksa Persyaratan Terbaru?
Peraturan dan mekanisme layanan administrasi dapat mengalami perubahan. Selain itu, kebutuhan perusahaan, universitas, atau instansi di UAE juga dapat berbeda.
Karena itu, sebelum mengurus Legalisir Ijazah ke Kedutaan UAE, periksa persyaratan terbaru dari pihak yang akan menerima ijazah. Kemudian, cocokkan persyaratan tersebut dengan jalur pengesahan yang di tetapkan oleh instansi Indonesia dan UAE.
Dengan persiapan yang tepat, pemohon dapat mengurangi risiko dokumen di kembalikan karena persyaratan belum terpenuhi. Proses juga menjadi lebih terarah karena setiap tahap sudah di persiapkan berdasarkan kebutuhan penggunaan dokumen.
Mengurus legalisasi ijazah untuk di gunakan di UAE membutuhkan ketelitian, terutama ketika dokumen harus melalui beberapa tahapan pengesahan. Selain itu, kebutuhan antara pemohon untuk bekerja, kuliah, maupun keperluan administrasi lainnya dapat berbeda.
Jika Anda masih bingung mengenai persyaratan, urutan proses, dokumen pendukung, terjemahan, atau tahapan legalisir ijazah ke Kedutaan UAE, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui langkah yang perlu di persiapkan sebelum dokumen di ajukan.
Konsultasi Legalisir Ijazah Ke Kedutaan UAE