Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan persiapan yang tidak hanya berkaitan dengan paspor, visa, pemeriksaan kesehatan, dan keberangkatan. Salah satu dokumen yang sangat penting untuk dipahami sebelum berangkat adalah kontrak kerja PMI atau perjanjian kerja.
Kontrak kerja menjadi dasar penting yang menjelaskan hubungan kerja antara PMI dan pemberi kerja. Di dalamnya terdapat informasi mengenai pekerjaan, upah, masa kerja, hak dan kewajiban, serta berbagai ketentuan lain yang perlu diketahui sebelum calon PMI meninggalkan Indonesia.
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pelindungan PMI.
Apa Itu Kontrak Kerja PMI?
Kontrak kerja PMI merupakan perjanjian yang mengatur hubungan kerja antara PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan.
Dokumen ini penting karena calon pekerja dapat mengetahui secara lebih jelas pekerjaan yang akan dilakukan dan ketentuan yang berlaku selama masa kerja.
Sebelum menandatangani kontrak, calon PMI sebaiknya membaca seluruh isi dokumen secara teliti. Jangan hanya memperhatikan nominal gaji, tetapi pahami juga jam kerja, tempat kerja, masa kontrak, fasilitas, cuti, serta ketentuan lainnya.
Mengapa Kontrak Kerja Penting bagi PMI?
Kontrak kerja memiliki fungsi penting karena menjadi dokumen yang dapat digunakan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak.
Dengan membaca kontrak sejak awal, calon PMI dapat mengetahui apakah informasi pekerjaan yang diberikan selama proses rekrutmen sesuai dengan isi perjanjian.
Kontrak juga dapat menjadi dokumen penting apabila di kemudian hari terdapat permasalahan terkait pekerjaan atau pelaksanaan hak dan kewajiban.
Isi Kontrak Kerja yang Perlu Diperiksa
Sebelum menandatangani kontrak kerja PMI luar negeri, calon pekerja sebaiknya memeriksa beberapa informasi utama.
Identitas Pemberi Kerja
Pastikan nama dan identitas pemberi kerja tercantum dengan jelas.
Untuk pekerjaan pada perusahaan, periksa nama perusahaan dan informasi yang berkaitan dengan tempat kerja.
Untuk pekerjaan pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, pastikan identitas pemberi kerja dan alamat tempat kerja diketahui dengan jelas.
Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Kontrak harus menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan.
Misalnya:
- Pekerja pabrik.
- Teknisi.
- Pekerja konstruksi.
- Pekerja restoran.
- Pekerja hotel.
- Pengemudi.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerjaan lainnya sesuai lowongan.
Calon PMI perlu memastikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan sejak awal.
Lokasi Tempat Kerja
Periksa alamat atau lokasi tempat bekerja.
Informasi lokasi penting karena calon PMI perlu mengetahui di mana pekerjaan akan dilaksanakan dan kepada siapa mereka akan bekerja.
Besaran Upah
Besaran upah merupakan salah satu bagian penting dalam kontrak.
Periksa:
- Nominal gaji.
- Mata uang pembayaran.
- Waktu pembayaran.
- Metode pembayaran.
- Ketentuan lembur apabila ada.
- Potongan yang diperbolehkan.
- Fasilitas lain yang berkaitan dengan penghasilan.
Jangan hanya berpedoman pada informasi lisan. Pastikan angka dan ketentuan pembayaran tercantum dalam dokumen yang akan ditandatangani.
Jam Kerja
Calon PMI perlu mengetahui ketentuan jam kerja yang tercantum dalam kontrak.
Periksa waktu mulai dan selesai kerja, hari kerja, waktu istirahat, serta ketentuan kerja tambahan apabila berlaku.
Masa Berlaku Kontrak
Perhatikan tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja.
Jika kontrak memiliki ketentuan perpanjangan, calon PMI juga perlu memahami bagaimana prosedur perpanjangan tersebut dilakukan.
Hak Cuti dan Istirahat
Kontrak perlu diperiksa untuk mengetahui ketentuan mengenai hari libur, istirahat, dan cuti sesuai aturan yang berlaku di negara tujuan dan ketentuan dalam hubungan kerja.
Fasilitas yang Diberikan
Periksa apakah pemberi kerja menyediakan fasilitas tertentu, seperti:
- Tempat tinggal.
- Makanan.
- Transportasi.
- Tiket perjalanan.
- Asuransi atau jaminan sosial.
- Fasilitas kesehatan.
- Fasilitas lain sesuai kontrak.
Jangan menganggap fasilitas tertentu otomatis diberikan apabila tidak terdapat informasi yang jelas.
Kontrak Kerja Harus Sesuai dengan Pekerjaan
Salah satu hal penting sebelum berangkat adalah memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian.
Informasi mengenai jabatan, tugas, lokasi kerja, dan pemberi kerja sebaiknya diperiksa secara menyeluruh.
Perubahan pekerjaan atau kondisi kerja yang berbeda dari perjanjian dapat menimbulkan persoalan bagi PMI. Karena itu, calon pekerja perlu menyimpan salinan kontrak yang telah ditandatangani.
Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja
Kontrak kerja tidak hanya berisi hak PMI, tetapi juga kewajibannya.
Hak PMI
Hak yang dapat diatur dalam kontrak dan ketentuan yang berlaku antara lain:
- Menerima upah sesuai perjanjian.
- Mendapatkan kondisi kerja sesuai ketentuan.
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai aturan.
- Mendapatkan fasilitas yang telah diperjanjikan.
- Memperoleh pelindungan sesuai peraturan.
- Mendapatkan informasi mengenai hubungan kerja.
Kewajiban PMI
PMI juga memiliki kewajiban, antara lain:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian.
- Mematuhi aturan tempat kerja.
- Mengikuti ketentuan hukum di negara tujuan.
- Menjaga dokumen dan identitas diri.
- Melaksanakan tanggung jawab sesuai jabatan yang disepakati.
Hak dan kewajiban tersebut harus dipahami sebelum keberangkatan.
Jangan Menandatangani Kontrak yang Belum Dipahami
Calon PMI sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani kontrak.
Jika terdapat istilah atau ketentuan yang tidak dipahami, mintalah penjelasan kepada pihak yang menangani proses penempatan.
Apabila kontrak menggunakan bahasa asing, calon PMI perlu memastikan isi dokumen dapat dipahami dengan baik sebelum memberikan persetujuan.
Beberapa hal yang perlu ditanyakan antara lain:
- Apa pekerjaan sebenarnya?
- Berapa gaji bersih yang diterima?
- Kapan gaji dibayarkan?
- Siapa yang membayar biaya tertentu?
- Di mana lokasi kerja?
- Berapa lama kontrak berlangsung?
- Berapa jam kerja?
- Bagaimana ketentuan lembur?
- Apa fasilitas yang diberikan?
- Bagaimana prosedur apabila terjadi perselisihan?
Kontrak Kerja dan Proses Penempatan PMI
Kontrak kerja merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penempatan PMI.
Secara umum, proses dapat meliputi:
Informasi Lowongan → Pendaftaran → Seleksi → Pemeriksaan Dokumen → Pemeriksaan Kesehatan → Kelengkapan Persyaratan → Perjanjian Kerja → Pembekalan → Keberangkatan
Tahapan dapat berbeda berdasarkan negara tujuan, jenis pekerjaan, dan skema penempatan.
PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat berlaku dalam JDIH Kemnaker dan menjadi salah satu peraturan pelaksana UU PMI.
Peran P3MI dalam Kontrak Kerja
Bagi calon PMI yang ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), pihak penempatan dapat membantu proses administrasi dan memberikan penjelasan mengenai dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan.
Calon PMI tetap perlu membaca sendiri kontrak sebelum menandatanganinya.
Jangan hanya mengandalkan penjelasan secara lisan. Informasi penting mengenai pekerjaan sebaiknya dapat ditemukan dalam dokumen tertulis.
Kontrak Kerja Harus Disimpan dengan Baik
Setelah kontrak ditandatangani, calon PMI sebaiknya memiliki salinan dokumen.
Simpan kontrak dalam beberapa bentuk apabila memungkinkan:
- Dokumen fisik.
- Foto atau hasil pemindaian.
- Penyimpanan digital.
- Salinan yang diberikan kepada keluarga.
Dokumen tersebut dapat berguna apabila PMI membutuhkan informasi mengenai hak dan kewajiban selama bekerja.
Bagaimana Jika Isi Kontrak Berbeda dengan Pekerjaan Sebenarnya?
Jika kondisi pekerjaan ternyata berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak, PMI perlu mendokumentasikan perbedaannya dan mencari bantuan melalui saluran resmi yang tersedia.
Contohnya:
- Jabatan berbeda.
- Lokasi kerja berbeda.
- Upah berbeda.
- Jam kerja berbeda.
- Fasilitas tidak diberikan.
- Pemberi kerja berbeda.
- Tugas pekerjaan jauh berbeda dari kesepakatan.
Jangan mengambil keputusan yang dapat memperburuk situasi tanpa memahami konsekuensi hukumnya. PMI dapat mencari informasi dan bantuan melalui saluran pelindungan yang tersedia.
Waspada terhadap Kontrak Palsu
Calon PMI juga perlu berhati-hati terhadap dokumen yang tidak dapat diverifikasi.
Beberapa hal yang perlu diperiksa:
- Identitas pemberi kerja.
- Nama perusahaan atau pihak terkait.
- Negara dan lokasi kerja.
- Jabatan.
- Besaran upah.
- Masa kontrak.
- Ketentuan kerja.
- Pihak yang menandatangani.
- Keabsahan dokumen.
- Kesesuaian dengan informasi penempatan.
Jangan membayar sejumlah uang hanya karena dijanjikan kontrak atau keberangkatan cepat tanpa melakukan verifikasi.
Kontrak Kerja dan Pelindungan PMI
Pelindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pekerja ketika sudah berada di luar negeri. UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pelindungan PMI dalam tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Karena itu, memahami kontrak sejak sebelum keberangkatan merupakan bagian penting dari persiapan bekerja di luar negeri.
Calon PMI perlu mengetahui hak, kewajiban, mekanisme hubungan kerja, serta pihak yang dapat dihubungi jika terjadi masalah.
Checklist Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Gunakan checklist berikut sebelum menandatangani kontrak kerja PMI:
☐ Nama pemberi kerja jelas
☐ Nama perusahaan jelas apabila bekerja pada perusahaan
☐ Jenis pekerjaan sesuai lowongan
☐ Lokasi kerja jelas
☐ Gaji tercantum
☐ Cara pembayaran gaji jelas
☐ Jam kerja tercantum
☐ Ketentuan lembur dipahami
☐ Masa kontrak jelas
☐ Hak cuti dan istirahat diketahui
☐ Fasilitas kerja tercantum
☐ Ketentuan pemutusan kontrak dipahami
☐ Dokumen menggunakan informasi yang dapat diverifikasi
☐ Calon PMI memiliki salinan kontrak
Kontrak kerja PMI merupakan tahap penting sebelum berangkat ke luar negeri karena dokumen tersebut memberikan informasi mengenai hubungan kerja, termasuk jabatan, lokasi kerja, upah, masa kontrak, jam kerja, fasilitas, hak, dan kewajiban.
Calon PMI sebaiknya membaca kontrak secara teliti, memastikan isinya sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan, meminta penjelasan terhadap bagian yang belum dipahami, serta menyimpan salinan dokumen setelah ditandatangani.
Dengan memahami isi kontrak sebelum keberangkatan, calon PMI dapat mengetahui ketentuan pekerjaan yang telah disepakati dan lebih siap menjalankan pekerjaan di negara tujuan.
KONSULTASI SEKARANG