KITAS Pernikahan WNA dengan WNI Ketentuan Bekerja perlu di pahami oleh pasangan dalam perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia. Warga Negara Asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat menggunakan jalur penyatuan keluarga untuk memperoleh izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian. Namun, izin tinggal yang di peroleh karena perkawinan tidak otomatis berarti WNA bebas bekerja di Indonesia.
Dalam ketentuan visa penyatuan keluarga, Direktorat Jenderal Imigrasi mencantumkan kategori untuk WNA yang bergabung dengan suami atau istri WNI. Pada layanan resmi Imigrasi, kategori penyatuan keluarga tersebut dinyatakan tidak untuk bekerja. Karena itu, status sebagai suami atau istri WNI perlu di bedakan dari izin yang menjadi dasar seseorang melakukan pekerjaan di Indonesia.
Dengan demikian, pasangan WNA yang ingin bekerja perlu memperhatikan dua hal secara terpisah. Pertama, dasar izin tinggalnya sebagai pasangan WNI. Kedua, ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan di lakukan.
Hal tersebut penting karena perkawinan dengan WNI memberikan dasar untuk penyatuan keluarga, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah KITAS keluarga menjadi izin kerja. Oleh sebab itu, sebelum WNA menerima pekerjaan, bekerja untuk perusahaan, atau menjalankan kegiatan berbayar di Indonesia, ketentuan yang berlaku perlu di periksa terlebih dahulu.
Baca Juga: KITAS Pernikahan atau Penyatuan Keluarga: Syarat dan Prosedur
Apakah WNA dengan KITAS Pernikahan Boleh Bekerja di Indonesia?
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya bekerja menjadi bagian penting dalam KITAS Pernikahan WNA dengan WNI Ketentuan Bekerja. Jawabannya perlu di lihat dari dasar izin tinggal dan kegiatan yang akan di lakukan oleh WNA.
Untuk visa penyatuan keluarga karena bergabung dengan suami atau istri WNI, informasi resmi Imigrasi menyatakan bahwa kategori tersebut tidak untuk bekerja. Artinya, WNA tidak sebaiknya menganggap bahwa KITAS yang di peroleh karena perkawinan dapat langsung di gunakan sebagai dasar untuk menjalankan pekerjaan.
Karena itu, apabila WNA ingin bekerja, kebutuhan izin dan kategori yang berkaitan dengan pekerjaan perlu di periksa secara terpisah. Penggunaan status perkawinan sebagai satu-satunya dasar untuk bekerja dapat menimbulkan persoalan apabila kegiatan yang di lakukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Selain itu, pekerjaan yang di jalankan untuk perusahaan di Indonesia dapat memiliki ketentuan ketenagakerjaan tersendiri. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban pemberi kerja, RPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, serta pengawasan dan sanksi administratif.
Dengan demikian, WNA yang memiliki KITAS karena perkawinan perlu memastikan terlebih dahulu dasar legal untuk melakukan pekerjaan sebelum mulai bekerja.
Status menikah tidak sama dengan izin bekerja
Perkawinan antara WNA dan WNI merupakan dasar hubungan keluarga. Sementara itu, pekerjaan merupakan kegiatan dengan ketentuan tersendiri.
Oleh sebab itu, dua status tersebut tidak sebaiknya di satukan begitu saja. WNA dapat memiliki hubungan perkawinan yang sah dengan WNI sekaligus tetap perlu memenuhi ketentuan lain apabila ingin melakukan pekerjaan.
Pekerjaan berbayar perlu di periksa secara khusus
Apabila WNA menerima gaji, honorarium, atau imbalan karena menjalankan pekerjaan di Indonesia, kegiatan tersebut perlu di periksa berdasarkan ketentuan pekerjaan bagi orang asing.
Terlebih lagi, apabila pekerjaan di lakukan untuk perusahaan atau organisasi tertentu, perusahaan sebagai pemberi kerja juga dapat memiliki kewajiban administratif. Karena itu, WNA dan pemberi kerja sebaiknya memeriksa persyaratan sebelum hubungan kerja di mulai.
Baca Juga: Syarat KITAS Pernikahan untuk WNA yang Menikah dengan WNI
Mengapa KITAS Pernikahan Tidak Otomatis Menjadi KITAS Kerja?
KITAS berdasarkan penyatuan keluarga memiliki dasar penerbitan yang berbeda dengan izin tinggal yang berkaitan dengan pekerjaan. Jalur penyatuan keluarga di gunakan karena adanya hubungan keluarga, sedangkan izin untuk bekerja berkaitan dengan aktivitas pekerjaan dan ketentuan tenaga kerja asing.
Perbedaan dasar tersebut menyebabkan WNA tidak sebaiknya menganggap bahwa setelah menikah dengan WNI, seluruh kegiatan pekerjaan otomatis dapat di lakukan.
Selain itu, kategori visa keluarga memang di pisahkan dari kategori visa kerja dalam daftar visa Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mencantumkan kategori visa keluarga seperti E31A untuk suami atau istri WNI dan kategori visa kerja seperti E25 untuk posisi tertentu.
Karena itu, apabila tujuan utama WNA berubah atau bertambah menjadi bekerja, kondisi tersebut perlu di periksa berdasarkan kegiatan sebenarnya.
Baca Juga: Cara Mengurus KITAS Penyatuan Keluarga bagi WNA di Indonesia
Perbedaan Dasar KITAS Pernikahan dan Izin untuk Bekerja
Perbedaan dasar izin menjadi hal penting dalam memahami ketentuan bekerja bagi WNA yang menikah dengan WNI.
KITAS penyatuan keluarga berkaitan dengan hubungan keluarga. Sementara itu, kegiatan bekerja berkaitan dengan ketentuan tenaga kerja asing dan dasar izin yang sesuai dengan pekerjaan.
| Aspek | KITAS karena perkawinan | Kegiatan bekerja |
|---|---|---|
| Dasar utama | Hubungan keluarga dengan WNI | Kegiatan pekerjaan |
| Tujuan | Tinggal dan menyatukan diri dengan keluarga | Menjalankan pekerjaan yang di izinkan |
| Dasar dokumen | Perkawinan dan dokumen keluarga | Dokumen pekerjaan dan persyaratan TKA |
| Status pekerjaan | Tidak otomatis di izinkan | Harus mengikuti ketentuan pekerjaan |
| Pemberi kerja | Tidak menjadi dasar KITAS keluarga | Perlu di periksa sesuai ketentuan |
| Ketentuan tambahan | Mengikuti aturan penyatuan keluarga | Mengikuti ketentuan tenaga kerja asing |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa status perkawinan dan status pekerjaan merupakan dua hal yang perlu di bedakan. Karena itu, WNA yang ingin bekerja sebaiknya tidak hanya menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan sebagai dasar kegiatan pekerjaan.
Baca Juga: KITAS Ikut Suami atau Istri WNI: Syarat dan Ketentuannya
Jika WNA Ingin Bekerja Setelah Menikah dengan WNI
WNA yang sebelumnya tinggal berdasarkan KITAS perkawinan dapat memiliki rencana untuk bekerja setelah menikah. Dalam kondisi tersebut, langkah pertama adalah menentukan pekerjaan yang akan di lakukan dan pihak yang akan menjadi pemberi kerja.
Setelah itu, ketentuan pekerjaan bagi WNA perlu di periksa. Hal ini termasuk jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja, dokumen pekerjaan, serta kebutuhan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Pemberi kerja juga perlu memahami kewajibannya dalam penggunaan tenaga kerja asing. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur antara lain RPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Karena itu, WNA tidak sebaiknya mulai bekerja hanya berdasarkan persetujuan pasangan WNI atau karena sudah memiliki KITAS keluarga.
Baca Juga: Dokumen KITAS Pernikahan WNA dan WNI yang Dibutuhkan
Menentukan jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan perlu di jelaskan sebelum proses di mulai. WNA dan perusahaan sebaiknya mengetahui jabatan, tugas, lokasi kerja, serta hubungan kerja yang akan di jalankan.
Informasi tersebut kemudian dapat di gunakan untuk menentukan persyaratan pekerjaan yang sesuai.
Memeriksa kewajiban pemberi kerja
Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA perlu memeriksa kewajibannya berdasarkan ketentuan penggunaan TKA. Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan WNA, tetapi juga dengan perusahaan sebagai pemberi kerja.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap bahwa status perkawinan WNA menghapus seluruh kewajiban sebagai pemberi kerja.
Memeriksa status izin sebelum mulai bekerja
Sebelum pekerjaan di mulai, status izin WNA perlu di periksa kembali. Jika terdapat kebutuhan perubahan atau penggunaan kategori izin tertentu, proses tersebut sebaiknya di selesaikan sesuai ketentuan terlebih dahulu.
Dengan demikian, kegiatan pekerjaan dapat di lakukan berdasarkan dasar izin yang sesuai.
Baca Juga: Biaya KITAS Pernikahan dan Penyatuan Keluarga di Indonesia
Apakah WNA Boleh Menjadi Karyawan Perusahaan Setelah Menikah dengan WNI?
WNA yang menikah dengan WNI tidak otomatis menjadi karyawan yang bebas bekerja hanya karena memiliki KITAS keluarga. Jika WNA akan bekerja sebagai karyawan, kegiatan tersebut perlu memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing yang berlaku.
Pemberi kerja perlu melihat pekerjaan yang akan di lakukan, posisi WNA, dokumen hubungan kerja, serta persyaratan lain yang berlaku. Selain itu, status izin tinggal WNA juga perlu di sesuaikan dengan kegiatan yang akan di lakukan.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA dan mencakup permohonan serta perubahan pengesahan RPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dengan demikian, perkawinan campuran tidak sebaiknya di jadikan satu-satunya dasar ketika WNA akan bekerja sebagai karyawan.
Bagaimana Jika WNA Membuka Usaha Sendiri?
Kegiatan usaha sendiri perlu di bedakan dari kegiatan bekerja sebagai karyawan. WNA yang menjalankan kegiatan usaha atau investasi perlu memeriksa kategori izin yang sesuai dengan aktivitas tersebut.
Jangan sampai kegiatan yang sebenarnya merupakan pekerjaan, pengelolaan perusahaan, investasi, atau aktivitas bisnis di masukkan ke dalam satu kategori tanpa pemeriksaan.
Selain itu, struktur kepemilikan perusahaan, jabatan WNA, serta kegiatan yang di jalankan perlu di periksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, apabila WNA ingin membuka perusahaan atau melakukan investasi setelah menikah dengan WNI, kategori izin yang sesuai perlu di tentukan berdasarkan bentuk kegiatan tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Proses KITAS Pernikahan untuk WNA di Indonesia?
Bagaimana Jika WNA Menjadi Direktur atau Komisaris?
Posisi direktur atau komisaris perlu di bedakan dari status WNA sebagai pasangan WNI. Jabatan dalam perusahaan dapat memiliki ketentuan tersendiri, termasuk berdasarkan status investasi atau kegiatan perusahaan.
Karena itu, WNA yang sudah memiliki KITAS perkawinan tetapi kemudian akan menjadi direktur atau komisaris sebaiknya tidak langsung menjalankan fungsi tersebut tanpa pemeriksaan.
Jenis kegiatan, kepemilikan saham, posisi dalam perusahaan, serta dasar izin yang di miliki perlu di sesuaikan.
Dalam kondisi tertentu, kategori visa kerja atau investor dapat memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur aktivitas sebagai direktur atau komisaris. Daftar visa Indonesia saat ini memang memisahkan visa kerja dan visa keluarga sebagai kategori berbeda.
Baca Juga: Perpanjangan KITAS Pernikahan atau Penyatuan Keluarga
Ketentuan Bekerja dari Rumah bagi WNA yang Menikah dengan WNI
Bekerja dari rumah tidak otomatis membuat kegiatan tersebut berada di luar ketentuan pekerjaan. Yang perlu di lihat bukan hanya lokasi pekerjaan, tetapi juga jenis kegiatan dan hubungan kerja yang di lakukan.
Misalnya, WNA bekerja secara daring untuk perusahaan di Indonesia dan menerima imbalan. Kondisi tersebut tetap perlu di periksa berdasarkan ketentuan kegiatan kerja dan izin yang di miliki.
Karena itu, WNA tidak sebaiknya menganggap bahwa pekerjaan dari rumah otomatis boleh di lakukan dengan KITAS keluarga.
Jika WNA bekerja untuk perusahaan di luar Indonesia, kondisi tersebut juga perlu di bedakan dengan bekerja untuk pemberi kerja di Indonesia. Kategori izin tinggal yang sesuai perlu di periksa berdasarkan hubungan kerja dan sumber penghasilan.
Baca Juga: KITAS Penyatuan Keluarga untuk Anak WNA dari Perkawinan Campuran
Apakah Freelance atau Pekerjaan Online Boleh Di lakukan?
Pekerjaan freelance juga perlu di lihat berdasarkan kegiatan sebenarnya. Istilah freelance tidak otomatis mengubah pekerjaan menjadi kegiatan yang bebas dari ketentuan bagi WNA.
Jika WNA memberikan jasa, menerima pembayaran, atau memiliki hubungan kerja dengan pihak tertentu, kegiatan tersebut perlu di periksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal yang sama berlaku untuk pekerjaan online, konsultasi berbayar, pekerjaan kreatif, maupun kegiatan profesional lainnya. Lokasi pekerjaan yang berada di rumah tidak otomatis menentukan bahwa kegiatan tersebut boleh di lakukan dengan KITAS penyatuan keluarga.
Karena itu, WNA yang ingin melakukan pekerjaan freelance sebaiknya memeriksa status kegiatan dan kategori izin terlebih dahulu.
Ketentuan Bekerja dan Perubahan Status Izin Tinggal
Apabila WNA awalnya tinggal menggunakan KITAS perkawinan kemudian memperoleh kesempatan bekerja, perubahan kondisi tersebut perlu di periksa sebelum pekerjaan di mulai.
Jangan langsung mengubah kegiatan hanya berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan. Sebaliknya, kebutuhan administratif perlu di identifikasi terlebih dahulu agar status izin tinggal dan kegiatan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Perubahan status atau penggunaan izin lain dapat memiliki prosedur tersendiri. Karena itu, WNA dan pasangan WNI sebaiknya menyimpan seluruh dokumen perkawinan dan dokumen izin tinggal selama proses berlangsung.
Baca Juga: Perbedaan KITAS Pernikahan, KITAS Penyatuan Keluarga, dan KITAS Kerja
Dokumen yang Perlu Di perhatikan Ketika WNA Akan Bekerja
Ketika WNA yang menikah dengan WNI berencana bekerja, dokumen perkawinan tetap penting untuk menjelaskan dasar hubungan keluarga. Namun, dokumen tersebut bukan satu-satunya dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dokumen yang perlu di periksa dapat meliputi:
- Paspor WNA
- KITAS atau dokumen izin tinggal yang masih berlaku
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Dokumen pencatatan atau pelaporan perkawinan apabila di perlukan
- Dokumen pekerjaan
- Dokumen pemberi kerja
- Kontrak atau perjanjian kerja apabila di perlukan
- Dokumen ketenagakerjaan sesuai jenis pekerjaan
- Dokumen lain sesuai kategori izin
Daftar tersebut tidak berarti seluruh dokumen selalu wajib. Kebutuhan aktual dapat berbeda berdasarkan pekerjaan, pemberi kerja, dan kategori izin yang di gunakan.
Karena itu, dokumen sebaiknya di periksa berdasarkan kondisi WNA sebelum pekerjaan di mulai.
Risiko Bekerja Hanya dengan KITAS Pernikahan
WNA yang bekerja hanya berdasarkan KITAS penyatuan keluarga perlu berhati-hati karena visa penyatuan keluarga untuk suami atau istri WNI secara resmi di nyatakan tidak untuk bekerja.
Risiko dapat muncul apabila kegiatan yang di lakukan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan WNA juga dapat memiliki kewajiban berdasarkan ketentuan penggunaan TKA.
Karena itu, WNA dan pemberi kerja sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi pemeriksaan untuk memastikan dasar pekerjaan. Pemeriksaan sebaiknya di lakukan sebelum hubungan kerja di mulai.
Kesalahan yang Perlu Di hindari Saat WNA Akan Bekerja
Beberapa kesalahan dapat terjadi ketika pasangan WNA dan WNI tidak membedakan antara izin tinggal keluarga dengan izin untuk bekerja.
Kesalahan tersebut antara lain:
- Menganggap menikah dengan WNI otomatis memberikan izin bekerja
- Menganggap KITAS keluarga sama dengan KITAS kerja
- Mulai bekerja sebelum status pekerjaan di periksa
- Menganggap pekerjaan online bebas dari aturan
- Menganggap freelance tidak termasuk kegiatan kerja
- Tidak memeriksa kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja
- Tidak memeriksa kategori izin yang sesuai
- Mengubah pekerjaan tanpa memeriksa ketentuan
- Menggunakan dokumen perkawinan sebagai satu-satunya dasar pekerjaan
Dengan pemeriksaan sejak awal, pasangan dapat memahami perbedaan antara hak tinggal karena perkawinan dan ketentuan bekerja sebagai WNA.
Baca Juga: Perbedaan KITAS Pernikahan, KITAS Penyatuan Keluarga, dan KITAS Kerja
Cara Memastikan WNA Bekerja Sesuai Ketentuan
Sebelum WNA mulai bekerja, pasangan dan pemberi kerja sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang akan di jalankan.
Pertama, tentukan jenis pekerjaan dan pihak yang akan mempekerjakan. Kemudian, periksa kategori izin tinggal yang di miliki WNA serta ketentuan pekerjaan yang berlaku.
Selanjutnya, periksa dokumen perusahaan dan dokumen WNA. Jika terdapat kebutuhan administrasi tambahan, proses tersebut sebaiknya di selesaikan sebelum pekerjaan di mulai.
Selain itu, simpan dokumen dan bukti proses yang telah di lakukan. Dengan demikian, apabila terdapat pemeriksaan atau perubahan kondisi, dokumen dapat di periksa kembali.
Checklist Ketentuan Bekerja bagi WNA yang Menikah dengan WNI
Sebelum WNA mulai bekerja, beberapa hal berikut dapat di periksa:
- Status perkawinan WNA dengan WNI sudah dapat di buktikan
- KITAS keluarga masih berlaku
- Tujuan izin tinggal sudah di pahami
- Jenis pekerjaan sudah di tentukan
- Pemberi kerja sudah di ketahui
- Kegiatan pekerjaan sudah di periksa
- Ketentuan tenaga kerja asing sudah di periksa
- Dokumen perusahaan sudah di siapkan
- Dokumen pekerjaan sudah di siapkan
- Dasar izin untuk bekerja sudah di pastikan
- Perubahan status atau izin sudah di periksa apabila di perlukan
Checklist tersebut tidak menggantikan pemeriksaan resmi. Namun, langkah ini dapat membantu pasangan dan pemberi kerja mengidentifikasi bagian yang perlu di periksa sebelum WNA mulai bekerja.
Jasa Pengurusan KITAS Pernikahan WNA dengan WNI
KITAS Pernikahan WNA dengan WNI Ketentuan Bekerja membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara izin tinggal karena penyatuan keluarga dan dasar hukum untuk bekerja. Visa penyatuan keluarga untuk suami atau istri WNI secara resmi di nyatakan tidak untuk bekerja, sehingga WNA yang ingin bekerja perlu memeriksa kategori dan persyaratan pekerjaan secara terpisah.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu WNA dan pasangan WNI memahami kebutuhan administrasi KITAS, memeriksa dokumen perkawinan dan izin tinggal, serta memberikan pendampingan untuk kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan rencana bekerja sesuai layanan yang tersedia.
Selain itu, perusahaan yang akan mempekerjakan WNA perlu memperhatikan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA, termasuk kewajiban pemberi kerja, RPTKA, penerbitan izin tinggal, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Konsultasi KITAS Pernikahan atau Penyatuan Keluarga