Visa E8 Korea menjadi salah satu jenis visa kerja yang menarik perhatian Warga Negara Indonesia yang ingin memperoleh pengalaman kerja musiman di Korea Selatan. Berbeda dengan visa kerja E-9 melalui program EPS, visa E-8 secara khusus berkaitan dengan Seasonal Worker Program atau program pekerja musiman.
Secara umum, program E-8 mencakup pekerjaan musiman pada sektor pertanian serta perikanan. Karena sifatnya musiman, masa kerja juga memiliki batas tertentu. Korea Selatan menerapkan program ini melalui pemerintah daerah, sehingga prosesnya tidak sama dengan pengajuan visa kunjungan atau visa kerja biasa.
Bagi calon pekerja dari Indonesia, pemahaman mengenai mekanisme E-8 sangat penting. Sebab, calon pekerja tidak cukup hanya menyiapkan paspor lalu mengajukan visa secara mandiri. Ada tahapan rekrutmen, penunjukan pekerja, kontrak kerja, dokumen dari pemerintah daerah, serta proses imigrasi Korea yang perlu berjalan terlebih dahulu.
Selain itu, calon pekerja juga perlu memastikan bahwa jalur E-8 memang tersedia bagi dirinya melalui skema resmi yang berlaku. Pemerintah Korea menjelaskan bahwa pekerja musiman dapat masuk melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah Korea dengan pemerintah daerah luar negeri, atau melalui kategori lain yang memenuhi persyaratan program.
Baca juga : Jasa Pengurusan Visa E8 Korea Panduan Lengkap
Apa Itu Visa E8 Korea?
Visa E-8 merupakan status tinggal untuk pekerja musiman asing yang menjalankan pekerjaan tertentu pada sektor pertanian dan perikanan Korea Selatan. Jenis pekerjaannya dapat mencakup kegiatan budidaya, panen, serta pengolahan awal hasil pertanian atau hasil laut sesuai cakupan program.
Korea Selatan membagi kategori E-8 ke dalam beberapa subkategori. Misalnya, E-8-1 berkaitan dengan pekerja musiman sektor pertanian melalui kerja sama pemerintah daerah. Sementara itu, E-8-3 berkaitan dengan sektor perikanan melalui mekanisme kerja sama pemerintah daerah. Ada pula kategori E-8 lain yang menggunakan mekanisme rekomendasi atau hubungan keluarga tertentu.
Masa tinggal E-8 memiliki karakter khusus. Secara umum, satu periode E-8 dapat mencapai lima bulan pada skema yang banyak digunakan pemerintah daerah. Namun, aturan Korea juga mengenal batas total masa tinggal untuk status E-8. Karena itu, calon pekerja perlu memeriksa subkategori visa serta ketentuan program pada saat pengajuan.
Sebagai contoh, pemerintah daerah Goryeong pada program tahun 2026 mencantumkan masa tinggal 150 hari atau lima bulan bagi pekerja E-8-1 sektor pertanian.
Baca juga : Pengajuan Visa E8 Korea Panduan Lengkap
Apakah WNI Bisa Mengajukan Visa E8 Korea?
Pertanyaan ini cukup penting karena mekanisme E-8 berbeda dari visa Korea lainnya.
Pada prinsipnya, warga negara asing dapat mengikuti program pekerja musiman Korea jika memenuhi kategori peserta dan memperoleh proses penempatan melalui jalur yang sesuai. Namun, WNI perlu memperhatikan mekanisme ketenagakerjaan Indonesia sekaligus ketentuan pemerintah Korea.
Korea Selatan menjalankan program pekerja musiman melalui pemerintah daerah. Bahkan, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia pernah menjelaskan bahwa pemerintah daerah Korea berkomunikasi dengan pemerintah daerah negara asing untuk menjalankan program tersebut. Pengumuman tersebut juga memperingatkan agar pihak swasta atau individu tidak mengklaim kewenangan untuk merekrut atau mengirim pekerja musiman.
Karena itu, calon pekerja asal Indonesia sebaiknya tidak langsung percaya pada tawaran seseorang yang menjanjikan visa E-8 hanya dengan pembayaran sejumlah uang.
Terlebih lagi, mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia memiliki aturan tersendiri. Sistem resmi Indonesia saat ini menempatkan skema G-to-G sebagai salah satu jalur utama penempatan PMI ke Korea Selatan, khususnya melalui EPS.
Jadi, calon pekerja yang memperoleh tawaran E-8 perlu memastikan sumber rekrutmen, pemerintah daerah yang terlibat, pemberi kerja, kontrak, serta legalitas seluruh proses sebelum membayar biaya apa pun.
Baca juga : Apa Itu Visa E8 Korea?
Syarat Umum Visa E8 Korea

Syarat E-8 dapat berbeda sesuai subkategori, pemerintah daerah, sektor pekerjaan, dan mekanisme rekrutmen. Namun, beberapa dokumen dan persyaratan umum biasanya berkaitan dengan hal berikut:
- Paspor yang masih berlaku.
- Formulir aplikasi visa.
- Foto sesuai ketentuan visa Korea.
- Dokumen identitas pribadi.
- Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan.
- Dokumen pemeriksaan tuberculosis apabila sesuai ketentuan.
- Kontrak kerja.
- Dokumen dari pemerintah daerah atau pihak pengundang yang berwenang.
- Dokumen penempatan pekerja musiman.
- Bukti atau dokumen asuransi sesuai ketentuan.
- Dokumen terkait tempat tinggal atau akomodasi.
- Dokumen tambahan sesuai permintaan otoritas Korea.
Korea juga memiliki persyaratan yang berkaitan dengan kontrak kerja, asuransi perjalanan, bukti upaya perekrutan tenaga kerja lokal, dokumen pekerja asing, serta dokumen pemeriksaan akomodasi dalam proses program pekerja musiman.
Namun, daftar tersebut bukan berarti setiap pemohon harus membawa seluruh dokumen dalam bentuk yang sama. Persyaratan dapat berubah mengikuti subkategori E-8 dan mekanisme pengajuan.
Karena itu, calon pekerja sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sejak awal agar tidak terjadi kekurangan berkas saat proses visa.
Baca juga : Syarat Visa E8 Korea untuk WNI
Cara Mengajukan Visa E8 Korea dari Indonesia
Secara garis besar, proses E-8 tidak dimulai dari loket visa. Proses biasanya bermula dari program pekerja musiman yang melibatkan pemerintah daerah dan pemberi kerja.
Berikut gambaran tahapannya.
1. Memastikan Ada Program E-8 yang Resmi
Pertama, calon pekerja perlu memastikan keberadaan program yang sah.
Program pekerja musiman Korea berjalan melalui pemerintah daerah. Beberapa pemerintah daerah Korea membuka kebutuhan pekerja musiman untuk sektor pertanian atau perikanan pada periode tertentu.
Contohnya, pemerintah daerah Goryeong mengumumkan kebutuhan pekerja musiman untuk sektor pertanian tahun 2026 dengan masa kerja lima bulan dan jadwal kedatangan tertentu.
Karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan jadwal berbeda, calon pekerja perlu mengetahui nama pemerintah daerah, jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja, periode kerja, serta negara asal pekerja yang masuk dalam program.
2. Mengikuti Proses Seleksi atau Rekrutmen
Setelah program resmi tersedia, calon pekerja mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme program.
Tahapan ini dapat mencakup pemeriksaan identitas, pengalaman kerja, kemampuan menjalankan pekerjaan, kesehatan, serta pemeriksaan dokumen.
Untuk skema MOU, pemerintah daerah Korea dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah luar negeri. Korea kemudian menjalankan proses seleksi sesuai kuota serta kebutuhan pemberi kerja.
Karena itu, tidak semua orang yang ingin bekerja secara musiman otomatis memperoleh kesempatan mengikuti program.
Baca juga : Dokumen Visa E8 Korea yang Harus Disiapkan
3. Mendapatkan Pemberi Kerja dan Kontrak Kerja
Tahap berikutnya berkaitan dengan pemberi kerja.
Pekerja musiman E-8 bekerja pada pekerjaan dan lokasi yang sesuai dengan program. Kontrak kerja menjadi dokumen penting karena menjelaskan posisi, masa kerja, upah, jam kerja, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Calon pekerja perlu membaca kontrak secara teliti sebelum menyetujuinya.
Selain itu, jangan hanya memperhatikan nominal gaji. Periksa juga tempat tinggal, biaya akomodasi, jam kerja, waktu istirahat, potongan tertentu, fasilitas kerja, dan aturan pemutusan kontrak.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses visa pekerja musiman.
Kedutaan Besar Korea untuk Indonesia juga mencantumkan informasi khusus mengenai formulir pemeriksaan kesehatan bagi pemohon visa pekerjaan musiman E-8.
Selain pemeriksaan kesehatan umum, Korea juga menerapkan ketentuan pemeriksaan tuberculosis untuk kategori visa tertentu. Kedutaan Korea di Indonesia memperbarui informasi terkait pemeriksaan TB pada 2026.
Karena aturan pemeriksaan kesehatan dapat berubah, calon pekerja sebaiknya menggunakan format dan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan instruksi terbaru.
Baca juga : Biaya Visa E8 Korea untuk WNI
5. Melengkapi Dokumen Visa
Setelah proses rekrutmen dan dokumen pendukung siap, calon pekerja melengkapi dokumen aplikasi visa.
Pada tahap ini, seluruh informasi harus konsisten. Nama, tanggal lahir, nomor paspor, data pekerjaan, serta informasi kontrak harus memiliki kesesuaian.
Kesalahan kecil pada data dapat menyebabkan proses lebih lama atau memerlukan perbaikan dokumen.
Kedutaan Besar Korea menyediakan laman khusus yang memuat informasi proses pengajuan serta dokumen berdasarkan tujuan masuk ke Korea.
6. Mengikuti Proses Pengajuan Visa
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk visa E-8.
Dalam skema pekerja musiman, proses visa dapat melibatkan dokumen atau nomor penerbitan visa yang berasal dari pihak Korea. Karena itu, proses pemohon E-8 tidak selalu sama dengan pemohon visa wisata C-3.
Hal ini menjadi alasan penting bagi calon pekerja untuk memastikan jalur pengajuan terlebih dahulu.
Baca juga : Berapa Lama Proses Visa E8 Korea?
7. Menunggu Pemeriksaan dan Keputusan Visa
Setelah pengajuan, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kelayakan pemohon.
Durasi proses dapat berbeda. Faktor seperti kelengkapan dokumen, pemeriksaan tambahan, jumlah permohonan, serta kebutuhan verifikasi dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
Karena itu, calon pekerja sebaiknya tidak membeli tiket atau membuat komitmen perjalanan sebelum memperoleh kepastian mengenai visa dan jadwal keberangkatan.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Secara umum, calon pekerja dapat mulai menyiapkan:
- Paspor.
- KTP.
- Kartu Keluarga jika diperlukan.
- Foto terbaru sesuai ketentuan.
- Formulir aplikasi visa.
- Dokumen pemeriksaan kesehatan.
- Dokumen pemeriksaan TB jika sesuai ketentuan.
- Kontrak kerja.
- Dokumen pemberi kerja.
- Dokumen pemerintah daerah atau pihak yang berwenang.
- Bukti asuransi sesuai ketentuan.
- Dokumen akomodasi.
- Dokumen pengalaman kerja apabila program memintanya.
- Dokumen tambahan lain sesuai instruksi otoritas Korea.
Namun, jangan menganggap daftar tersebut sebagai checklist final untuk semua pemohon.
Setiap program dapat memiliki ketentuan tambahan. Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen berdasarkan subkategori E-8 sangat penting.
Baca juga : Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Menggunakan Visa E8 Korea?
Berapa Lama Masa Kerja Visa E8 Korea?
Visa E-8 memiliki karakter sebagai visa pekerja musiman. Oleh karena itu, masa kerja tidak sama dengan visa kerja jangka panjang.
Dalam sejumlah program pemerintah daerah Korea tahun 2026, E-8-1 memberikan masa tinggal 150 hari atau sekitar lima bulan.
Namun, aturan Korea juga mengenal batas total masa tinggal E-8. Sumber informasi hukum Korea untuk pekerja musiman mencantumkan E-8 dengan batas satu kali masa tinggal hingga delapan bulan, sementara program tertentu dapat memberikan periode yang lebih pendek.
Karena itu, pemohon perlu membedakan antara batas maksimum status visa dan masa kerja yang tercantum pada program atau kontrak tertentu.
Baca juga : Perbedaan Visa E8 dan E9 Korea
Berapa Gaji Pekerja E8 Korea?
Gaji mengikuti ketentuan ketenagakerjaan Korea serta kontrak kerja.
Sebagai gambaran, pemerintah Korea menetapkan upah minimum 2026 sebesar 10.320 won per jam. Sumber informasi hukum Korea mencantumkan minimum bulanan 2.156.880 won berdasarkan standar kerja 40 jam per minggu.
Pemerintah daerah Goryeong juga mencantumkan standar upah minimum 2026 tersebut dalam pengumuman program pekerja musiman.
Walaupun demikian, calon pekerja perlu melihat kontrak secara menyeluruh. Jangan hanya menghitung gaji kotor. Perhatikan pula biaya tempat tinggal, makan, transportasi, asuransi, serta potongan lain yang sesuai aturan.
Perbedaan Visa E8 dan E9 Korea
Banyak calon pekerja masih menganggap E-8 dan E-9 sebagai program yang sama. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda.
Visa E-8 berfokus pada pekerjaan musiman, terutama sektor pertanian dan perikanan. Sementara itu, E-9 merupakan salah satu jalur utama dalam Employment Permit System atau EPS.
Bagi WNI, jalur EPS Korea memiliki mekanisme G-to-G yang melibatkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea. Prosesnya mencakup tahapan seperti EPS-TOPIK, pengiriman data, pemilihan calon pekerja, penerbitan SLC, CCVI, pengajuan visa, hingga keberangkatan.
Karena itu, seseorang yang ingin bekerja secara umum di Korea tidak otomatis cocok menggunakan E-8.
Jika tujuan utama Anda adalah pekerjaan musiman, maka pembahasan E-8 menjadi relevan. Sebaliknya, jika tujuan Anda mengikuti program EPS, Anda perlu mengikuti mekanisme E-9.
Baca juga : Apakah Visa E8 Korea Bisa Diperpanjang?
Waspada Tawaran Visa E8 Korea
Calon pekerja perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan E-8 dengan janji keberangkatan cepat.
Kedutaan Besar Korea pernah mengeluarkan peringatan bahwa program pekerja musiman memiliki mekanisme kerja sama pemerintah daerah dan pihak tertentu tidak boleh mengambil alih proses perekrutan, pemilihan, maupun pengiriman pekerja musiman.
Karena itu, sebelum membayar biaya, tanyakan beberapa hal berikut:
- Siapa pemerintah daerah Korea yang menjalankan program?
- Siapa pemberi kerja?
- Apa jenis pekerjaan?
- Berapa lama kontrak?
- Berapa gaji?
- Siapa yang mengurus dokumen visa?
- Apa dasar hukum program?
- Apakah terdapat kontrak kerja?
- Bagaimana mekanisme keberangkatan dari Indonesia?
- Apakah jalur tersebut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia?
Jika pihak yang menawarkan E-8 tidak mampu memberikan informasi yang jelas, calon pekerja sebaiknya menunda pembayaran sampai seluruh informasi memperoleh verifikasi.
Apakah Bisa Menggunakan Jasa Konsultasi Visa E8 Korea?
Bisa, terutama jika calon pekerja membutuhkan bantuan untuk memahami dokumen, alur pengajuan, serta pemeriksaan kelengkapan berkas.
Namun, jasa konsultasi tidak sama dengan jaminan visa. Keputusan visa tetap berada pada otoritas yang memiliki kewenangan.
Selain itu, konsultan sebaiknya tidak mengklaim mampu menciptakan kuota pekerja, menjamin keberangkatan, atau menjamin visa keluar tanpa melihat proses resmi.
Untuk calon pekerja dari Indonesia, konsultasi juga perlu membahas aspek ketenagakerjaan dan penempatan PMI, bukan hanya formulir visa.
Dengan begitu, calon pekerja dapat memahami seluruh proses secara lebih aman dan terstruktur.
Cara mengajukan Visa E8 Korea dari Indonesia
Cara mengajukan Visa E8 Korea dari Indonesia membutuhkan pemahaman terhadap mekanisme Seasonal Worker Program. Prosesnya tidak sama dengan visa wisata dan juga tidak sama dengan jalur kerja E-9 EPS.
Secara umum, proses E-8 berkaitan dengan program pemerintah daerah, seleksi pekerja, pemberi kerja, kontrak kerja, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, proses visa, serta persiapan keberangkatan.
Selain itu, calon pekerja perlu memastikan bahwa program yang mereka ikuti memang memiliki jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan Korea maupun Indonesia.
Terlebih lagi, pemerintah Korea pernah memberikan peringatan mengenai pihak luar yang mengaku memiliki kewenangan dalam perekrutan pekerja musiman. Karena itu, verifikasi sumber program menjadi langkah penting sebelum calon pekerja menyerahkan uang atau dokumen pribadi.
Konsultasikan Pengurusan Visa Korea Anda Sekarang