Cara Mengajukan KUR untuk Pekerja Migran Indonesia dari Awal

Didi Mester

Cara Mengajukan KUR untuk Pekerja Migran Indonesia dari Awal
Direktur Utama Jangkar Groups

Cara Mengajukan KUR untuk Pekerja Migran Indonesia dari Awal sampai Pencairan

Bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), biaya persiapan dan penempatan ke luar negeri dapat menjadi salah satu kendala sebelum keberangkatan. Salah satu fasilitas pembiayaan yang tersedia adalah KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yaitu pembiayaan modal kerja yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya penempatan.

Berdasarkan informasi resmi SISKOP2MI, pengajuan KUR PMI dilakukan melalui lembaga penyalur KUR yang telah ditetapkan dan dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut panduan tahap demi tahap mulai dari persiapan hingga pencairan.

Apa Itu KUR Penempatan PMI?

KUR Penempatan PMI merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja bagi Calon PMI atau PMI yang membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.

Dalam petunjuk teknis KUR Penempatan PMI, jumlah pinjaman dapat mencapai maksimal Rp100 juta, dengan suku bunga 6% efektif per tahun, dengan ketentuan dan analisis kredit dari lembaga penyalur.

Pembiayaan tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah komponen biaya penempatan, antara lain pelatihan, sertifikasi kompetensi, visa kerja, tiket, transportasi tertentu, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, serta dokumen yang dipersyaratkan.

Catatan: Plafon, jumlah pembiayaan yang disetujui, serta pencairan tetap mengikuti hasil analisis lembaga penyalur dan ketentuan yang berlaku. Maksimal Rp100 juta bukan berarti setiap pemohon otomatis mendapatkan jumlah tersebut.

Syarat Mengajukan KUR PMI

Sebelum mengajukan, calon pemohon perlu memastikan persyaratan dasarnya sudah terpenuhi.

Menurut FAQ resmi SISKOP2MI, beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Memiliki NIK atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik.
  • Terdaftar sebagai Calon PMI, yang dapat dibuktikan melalui pendaftaran di SISKOP2MI atau E-KPMI.
  • Memiliki dokumen penempatan atau perjanjian yang dipersyaratkan.
  • Memiliki bukti pendaftaran pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau bukti pembayaran untuk sertifikasi kompetensi, sesuai ketentuan.

Persyaratan tambahan dapat diminta oleh bank atau lembaga penyalur berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan pembiayaan.

Tahapan Cara Mengajukan KUR PMI

Pastikan Sudah Terdaftar sebagai Calon PMI

    Langkah pertama adalah memastikan data calon PMI sudah terdaftar dalam sistem resmi penempatan PMI.

    SISKOP2MI menyediakan layanan pendaftaran dan pengelolaan data PMI. Alur umum penempatan mencakup pendaftaran menggunakan data kependudukan, pencarian lowongan dan seleksi, melengkapi dokumen, mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), hingga memperoleh E-PMI.

    Status dan dokumen penempatan yang jelas akan membantu proses verifikasi ketika mengajukan pembiayaan.

    Pastikan Memiliki Pekerjaan atau Rencana Penempatan yang Jelas

      KUR PMI berkaitan dengan biaya penempatan, sehingga calon PMI perlu memiliki dokumen yang menunjukkan proses penempatan.

      Dokumen dapat berupa perjanjian atau dokumen penempatan sesuai skema yang digunakan, misalnya:

      • Perjanjian Penempatan;
      • Perjanjian Kerja;
      • Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
      • Perjanjian Kerja Laut untuk pekerjaan tertentu.

      Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan pengajuan.

      Siapkan Dokumen Pengajuan

        Sebelum datang ke bank, sebaiknya seluruh dokumen disiapkan agar proses pemeriksaan lebih mudah.

        Dokumen yang dapat dipersiapkan antara lain:

        • KTP/NIK;
        • Dokumen pendaftaran sebagai Calon PMI;
        • E-KPMI jika sudah tersedia;
        • Perjanjian Penempatan;
        • Perjanjian Kerja atau dokumen terkait;
        • Bukti pendaftaran LPK atau sertifikasi kompetensi;
        • Dokumen visa kerja apabila sudah tersedia;
        • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan penyalur.

        Dokumen yang diminta dapat berbeda tergantung kondisi penempatan, negara tujuan, jenis pekerjaan, dan kebijakan lembaga penyalur.

        Ajukan Melalui Penyalur KUR

          Setelah dokumen siap, calon PMI mengajukan permohonan kepada lembaga penyalur KUR Penempatan PMI.

          SISKOP2MI mencantumkan sejumlah lembaga penyalur, antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank BJB, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank DKI, Bank Sumut, Bank NTB Syariah, Bank Sinarmas, dan beberapa lembaga lainnya. Daftar dapat berubah mengikuti penetapan pemerintah.

          Pengajuan KUR PMI saat ini dilakukan dengan fasilitasi P3MI sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, calon PMI perlu memastikan jalur penempatannya sesuai dengan ketentuan resmi.

          Proses Verifikasi oleh Penyalur

            Setelah permohonan diterima, lembaga penyalur melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pemohon.

            Menurut FAQ resmi SISKOP2MI, verifikasi permohonan dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan catatan proses mengikuti kelengkapan dan ketentuan yang berlaku.

            Pada tahap ini, penyalur dapat memeriksa antara lain:

            • Identitas pemohon;
            • Status sebagai Calon PMI/PMI;
            • Dokumen penempatan;
            • Tujuan negara penempatan;
            • Pekerjaan yang akan dilakukan;
            • Besaran biaya penempatan;
            • Kemampuan dan kelayakan pembiayaan;
            • Kelengkapan dokumen pendukung.


            Pengajuan Disetujui atau Ditolak

            Setelah pemeriksaan selesai, terdapat dua kemungkinan.

            Jika disetujui

            Pemohon akan melanjutkan ke tahap perjanjian kredit atau pembiayaan.

            Jika tidak disetujui

            Penyalur memberikan pemberitahuan penolakan sesuai mekanisme yang berlaku. SISKOP2MI menjelaskan bahwa penyalur melakukan persetujuan apabila permohonan memenuhi ketentuan dan memberikan surat pemberitahuan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.

            Karena itu, pengajuan KUR tidak berarti otomatis mendapatkan pembiayaan.

            Menandatangani Perjanjian Kredit

              Jika pengajuan disetujui, calon PMI menandatangani perjanjian kredit atau pembiayaan dengan lembaga penyalur.

              Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan pembiayaan antara pemohon dan lembaga penyalur.

              Sebelum menandatangani, pemohon sebaiknya memahami:

              • Jumlah pembiayaan;
              • Jangka waktu;
              • Besaran angsuran;
              • Suku bunga/marjin;
              • Jadwal pembayaran;
              • Ketentuan pencairan;
              • Kewajiban peminjam;
              • Ketentuan apabila terjadi perubahan atau masalah dalam proses penempatan.


              Pencairan KUR PMI

              Setelah akad atau perjanjian kredit selesai, pembiayaan dapat dicairkan.

              Yang perlu diperhatikan, pencairan KUR Penempatan PMI tidak selalu dilakukan sekaligus. Petunjuk teknis mengatur bahwa pencairan dapat dilakukan secara bertahap atau berupa penggantian biaya sesuai hasil analisis penyalur.

              Artinya, mekanisme pencairan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tahapan proses penempatan.

              Dalam praktiknya, pemohon perlu mengikuti petunjuk lembaga penyalur mengenai rekening, dokumen pendukung, serta bukti biaya yang diperlukan.

              Gunakan Dana Sesuai Tujuan Pembiayaan

                KUR Penempatan PMI ditujukan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan biaya penempatan.

                Komponen biaya yang tercantum dalam petunjuk teknis antara lain:

                • Pelatihan;
                • Sertifikasi kompetensi;
                • Jasa perusahaan;
                • Transportasi lokal;
                • Visa kerja;
                • Tiket keberangkatan;
                • Tiket pulang;
                • Akomodasi;
                • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
                • Jaminan sosial;
                • Apostille;
                • Dokumen persyaratan bekerja.

                Pemohon sebaiknya memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan pembiayaan dan dokumen yang telah disepakati.

                Apakah PMI Bisa Mengajukan KUR Sendiri Tanpa P3MI?

                Berdasarkan FAQ resmi SISKOP2MI yang tersedia saat ini, mekanisme KUR Penempatan PMI masih memerlukan kerja sama antara lembaga penyalur KUR dan P3MI. Karena itu, pendaftar mandiri perlu memperhatikan skema dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pembiayaan.

                Dengan demikian, jangan langsung menganggap semua PMI dapat mengajukan KUR melalui bank tanpa melalui mekanisme penempatan yang dipersyaratkan.

                Berapa Maksimal KUR untuk PMI?

                Petunjuk teknis KUR Penempatan PMI menetapkan jumlah pembiayaan paling banyak Rp100.000.000 dengan suku bunga 6% efektif per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

                Namun, jumlah yang benar-benar disetujui dapat lebih rendah karena lembaga penyalur melakukan analisis terhadap kebutuhan biaya penempatan dan kelayakan pembiayaan.

                Tips Agar Pengajuan KUR PMI Lebih Lancar

                Agar proses pengajuan tidak terkendala, calon PMI dapat melakukan beberapa persiapan berikut:

                1. Pastikan data identitas sesuai

                Nama, NIK, tanggal lahir, dan data lainnya harus sesuai antara dokumen kependudukan dan data penempatan.

                1. Periksa dokumen penempatan

                Pastikan perjanjian dan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan di luar negeri sudah tersedia dan dapat diverifikasi.

                1. Gunakan jalur resmi

                Pastikan proses penempatan melalui mekanisme resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

                1. Jangan membayar biaya yang tidak jelas

                Calon PMI perlu meminta rincian biaya secara tertulis dan memastikan pembayaran sesuai ketentuan. SISKOP2MI juga mengimbau calon PMI untuk memastikan biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen dan menghindari pembayaran di luar ketentuan.

                1. Baca akad sebelum menandatangani

                Jangan hanya melihat jumlah pinjaman. Pahami juga tenor, angsuran, bunga/marjin, jadwal pembayaran, serta kewajiban lainnya.

                Alur Singkat Pengajuan KUR PMI

                Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

                Terdaftar sebagai Calon PMI
                ↓
                Memiliki dokumen penempatan
                ↓
                Menyiapkan dokumen KUR
                ↓
                Mengajukan kepada Penyalur KUR
                ↓
                Verifikasi dan analisis
                ↓
                Persetujuan/penolakan
                ↓
                Penandatanganan akad kredit
                ↓
                Pencairan bertahap atau sesuai mekanisme penyalur
                ↓
                Dana digunakan untuk kebutuhan penempatan

                Cara mengajukan KUR untuk Pekerja Migran Indonesia pada dasarnya dimulai dari memastikan status sebagai calon PMI, melengkapi dokumen penempatan, menyiapkan persyaratan KUR, kemudian mengajukan permohonan melalui lembaga penyalur yang ditetapkan.

                Setelah itu, penyalur melakukan verifikasi dan analisis. Jika memenuhi ketentuan, pemohon menandatangani perjanjian kredit dan pembiayaan kemudian dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pencairan dapat dilakukan secara bertahap atau dalam bentuk penggantian biaya, sesuai hasil analisis penyalur.

                Karena ketentuan KUR dan mekanisme penempatan PMI dapat diperbarui, calon PMI sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru melalui SISKOP2MI/KP2MI-BP2MI dan lembaga penyalur KUR resmi sebelum mengajukan.

                KONSULTASI SEKARANG

                Didi Mester