Cara Antri Paspor Online: Panduan Lengkap

Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki. Namun, mengurus paspor secara konvensional bisa memakan waktu cukup lama dan merepotkan.

Namun, kini sudah ada cara mudah untuk mengurus paspor, yaitu melalui proses online. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara antri paspor online secara lengkap.

Apa itu Antrian Paspor Online?

Antrian paspor online adalah layanan pengurusan paspor yang bisa dilakukan secara online melalui website resmi imigrasi. Dengan cara ini, Anda tak perlu lagi antre di kantor imigrasi dan bisa mengurus paspor kapan saja dan di mana saja.

Proses pengurusan paspor online ini bisa dilakukan baik untuk pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor.

  Perpanjang Paspor Di Surabaya

Syarat dan Ketentuan Mengurus Paspor Online

Sebelum memulai proses pengurusan paspor online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengurus paspor:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah.
  3. Belum pernah dipidana atau sedang tidak dalam proses hukum.
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
  5. Melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

Untuk lebih detailnya, Anda bisa mengunjungi website resmi imigrasi untuk memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan pengurusan paspor.

Langkah-langkah Mengurus Paspor Online

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk mengurus paspor online:

1. Buat Akun di Website Resmi Imigrasi

Pertama-tama, Anda harus membuat akun di website resmi imigrasi. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website tersebut.

Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi tautan (link) untuk mengaktifkan akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

2. Isi Formulir Pengajuan Paspor Online

Setelah akun Anda aktif, login ke website imigrasi dan isi formulir pengajuan paspor online. Formulir ini berisi data pribadi, alamat, dan informasi mengenai paspor yang akan Anda ajukan.

  Scan Paspor 2023

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar proses pengurusan paspor berjalan lancar.

3. Bayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir pengajuan, Anda akan diberikan nomor rekening untuk membayar biaya administrasi. Pastikan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang Anda ajukan.

4. Upload Dokumen-dokumen Pendukung

Setelah membayar biaya administrasi, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti scan KTP, NPWP, dan surat izin dari kepala desa/kelurahan.

Pastikan dokumen-dokumen yang Anda unggah sudah dalam format yang benar dan sesuai dengan persyaratan.

5. Ambil Foto dan Sidik Jari

Setelah mengunggah dokumen-dokumen pendukung, Anda harus mengambil foto dan sidik jari. Caranya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat atau menggunakan layanan jasa fotografer yang sudah bekerjasama dengan imigrasi.

Pastikan untuk membawa dokumen pendukung dan bukti pembayaran biaya administrasi saat mengambil foto dan sidik jari.

6. Tunggu Pengiriman Paspor

Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda hanya perlu menunggu pengiriman paspor ke alamat yang sudah Anda tentukan di formulir pengajuan. Proses ini bisa memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja.

  Cek Status Paspor Online 2023

Keuntungan Mengurus Paspor Online

Mengurus paspor online memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Praktis dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Tidak perlu antre di kantor imigrasi.
  • Lebih cepat karena proses pengurusan paspor hanya memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami sudah membahas cara antri paspor online secara lengkap. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, Anda bisa mengurus paspor dengan mudah dan efisien.

Ingatlah untuk memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ada agar proses pengurusan paspor berjalan lancar. Selamat mengurus paspor online!

admin