Bill of Lading dan Air Waybill merupakan dua dokumen penting dalam kegiatan pengiriman barang internasional. Keduanya berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh pengangkut sekaligus memuat informasi mengenai pengirim, penerima, dan barang yang di kirim. Namun, Bill of Lading dan Air Waybill memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi hukum, penggunaan, serta mekanisme penyerahan barang.
Perbedaan Bill of Lading dan Air Waybill perlu di pahami oleh eksportir, importir, perusahaan logistik, dan pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara. Sebab, pemilihan dokumen pengiriman yang tepat dapat memengaruhi proses pengambilan barang, penyelesaian transaksi, serta kelengkapan administrasi kepabeanan.
Selain itu, kedua dokumen tersebut berkaitan dengan moda transportasi yang berbeda. Bill of Lading atau B/L umumnya di gunakan dalam pengiriman melalui laut, sedangkan Air Waybill atau AWB di gunakan dalam pengiriman melalui udara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap karakteristik masing-masing dokumen membantu pelaku usaha menyiapkan administrasi pengiriman dengan lebih terarah.
BACA JUGA: Dokumen Ekspor Impor: Jenis, Syarat, dan Prosedur Pengurusan
Pengertian Bill of Lading dan Air Waybill
Bill of Lading dan Air Waybill sama-sama menjadi bagian penting dalam proses pengangkutan barang. Meskipun demikian, keduanya mempunyai karakteristik hukum dan prosedur penggunaan yang tidak sama. Pemahaman mengenai pengertian setiap dokumen menjadi langkah awal untuk menentukan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan pengiriman.
Apa Itu Bill of Lading?
Bill of Lading merupakan dokumen pengangkutan yang di terbitkan oleh perusahaan pelayaran atau pihak yang berwenang mewakili pengangkut setelah menerima barang untuk di kirim melalui laut. Dokumen ini memuat informasi mengenai barang, pengirim, penerima, pelabuhan keberangkatan, pelabuhan tujuan, serta ketentuan pengangkutan.
Dalam perdagangan internasional, Bill of Lading sering di singkat menjadi B/L atau BL. Dokumen ini dapat berfungsi sebagai bukti penerimaan barang, bukti kontrak pengangkutan, dan dalam bentuk tertentu sebagai dokumen kepemilikan atau dokumen yang memberikan hak untuk menguasai barang.
Namun, tidak semua Bill of Lading memiliki karakteristik yang sama. Misalnya, negotiable Bill of Lading dapat di alihkan melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan non-negotiable Bill of Lading tidak memberikan hak pengalihan dengan cara yang sama.
Oleh sebab itu, eksportir dan importir perlu memeriksa jenis Bill of Lading yang di gunakan. Pemeriksaan ini penting terutama ketika pembayaran menggunakan Letter of Credit atau ketika dokumen asli menjadi bagian dari persyaratan penyerahan barang.
BACA JUGA: Apa Itu Dokumen Ekspor Impor? Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Apa Itu Air Waybill?
Air Waybill merupakan dokumen pengangkutan yang di terbitkan oleh maskapai penerbangan atau agen yang berwenang untuk pengiriman barang melalui udara. Dokumen ini memuat rincian pengiriman, identitas pengirim dan penerima, informasi penerbangan, serta data barang yang di angkut.
Air Waybill biasanya di singkat menjadi AWB. Dalam pengiriman udara, dokumen ini menjadi bukti penerimaan barang oleh pengangkut dan bukti kontrak pengangkutan antara pihak terkait.
Berbeda dengan Bill of Lading yang dapat berbentuk dokumen kepemilikan dalam kondisi tertentu, Air Waybill pada umumnya bersifat non-negotiable. Artinya, AWB bukan dokumen kepemilikan barang yang dapat di alihkan melalui penyerahan dokumen seperti pada negotiable Bill of Lading.
Dengan demikian, proses pengiriman udara umumnya tidak mengandalkan penyerahan AWB asli sebagai mekanisme pengalihan hak atas barang. Penerima tetap perlu memenuhi prosedur identifikasi, pembayaran biaya yang berlaku, dan persyaratan pengeluaran barang dari pihak pengangkut.
BACA JUGA: Syarat Dokumen Ekspor Impor: Daftar Dokumen yang Disiapkan
Perbedaan Utama Bill of Lading dan Air Waybill
Perbedaan Bill of Lading dan Air Waybill tidak hanya terletak pada moda transportasi. Keduanya juga memiliki perbedaan dalam fungsi dokumen, mekanisme penyerahan barang, dan penggunaannya dalam transaksi perdagangan internasional.
Perbedaan Berdasarkan Moda Transportasi
Bill of Lading umumnya di gunakan untuk pengiriman barang melalui laut, termasuk pengiriman menggunakan kontainer, kapal kargo, dan layanan angkutan laut lainnya. Dokumen ini lazim di gunakan dalam perdagangan barang berukuran besar atau pengiriman dengan volume tinggi.
Sebaliknya, Air Waybill di gunakan untuk pengiriman barang melalui udara. Moda ini sering di pilih untuk barang yang membutuhkan waktu pengiriman lebih singkat, barang bernilai tinggi, atau produk yang sensitif terhadap waktu.
Selain itu, pilihan moda transportasi dapat memengaruhi biaya, jadwal, dan persyaratan administrasi. Karena itu, pelaku usaha perlu menyesuaikan dokumen pengangkutan dengan layanan yang benar-benar di gunakan.
Perbedaan Berdasarkan Fungsi Hukum
Bill of Lading dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan apabila di terbitkan dalam bentuk yang memberikan hak tersebut. Karakteristik ini memungkinkan pihak yang berhak mengalihkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Air Waybill berfungsi sebagai bukti penerimaan barang dan bukti kontrak pengangkutan udara. AWB pada umumnya tidak berfungsi sebagai dokumen kepemilikan yang dapat di perjualbelikan atau di alihkan melalui penyerahan dokumen.
Perbedaan ini penting bagi transaksi yang melibatkan pembayaran berdasarkan dokumen. Importir dan eksportir perlu memastikan bahwa jenis dokumen yang di gunakan sesuai dengan persyaratan kontrak dan metode pembayaran.
BACA JUGA: Certificate of Origin (COO/SKA): Fungsi dan Syarat untuk Ekspor
Perbedaan Berdasarkan Proses Pengambilan Barang
Pada pengiriman laut yang menggunakan negotiable Bill of Lading, penerima mungkin perlu menyerahkan dokumen asli yang sah sebelum pengangkut melepaskan barang. Ketentuan ini bergantung pada jenis Bill of Lading dan prosedur pengangkut.
Sebaliknya, pengambilan barang dengan Air Waybill biasanya mengacu pada identitas penerima dan prosedur pengeluaran barang dari pengangkut. Penerima tidak menggunakan AWB sebagai dokumen kepemilikan yang harus di alihkan melalui penyerahan dokumen asli.
Meskipun begitu, kedua proses tetap dapat melibatkan pemeriksaan dokumen kepabeanan, pembayaran biaya pengangkutan, dan pemenuhan persyaratan impor. Oleh karena itu, penerima perlu memeriksa prosedur pengeluaran barang sebelum jadwal kedatangan.
BACA JUGA: Packing List Ekspor Impor: Pengertian, Isi, dan Fungsi
Tabel Perbandingan Bill of Lading dan Air Waybill
Untuk mempermudah pemahaman, berikut perbandingan kedua dokumen berdasarkan aspek yang sering di perhatikan dalam pengiriman internasional.
| Aspek | Bill of Lading | Air Waybill |
|---|---|---|
| Singkatan | B/L atau BL | AWB |
| Moda transportasi | Laut | Udara |
| Penerbit | Perusahaan pelayaran atau agen berwenang | Maskapai penerbangan atau agen berwenang |
| Bukti penerimaan barang | Ya | Ya |
| Bukti kontrak pengangkutan | Ya | Ya |
| Dokumen kepemilikan | Dapat berfungsi demikian dalam bentuk tertentu | Umumnya tidak |
| Sifat dokumen | Dapat negotiable atau non-negotiable | Umumnya non-negotiable |
| Pengambilan barang | Bergantung pada jenis B/L dan prosedur pengangkut | Umumnya melalui identifikasi penerima dan prosedur pengangkut |
| Penggunaan umum | Ekspor dan impor melalui laut | Ekspor dan impor melalui udara |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa kedua dokumen memiliki tujuan dasar yang serupa, tetapi fungsi hukumnya berbeda. Oleh sebab itu, pemilihan dokumen tidak cukup hanya berdasarkan nama atau moda transportasi. Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan kontrak jual beli, persyaratan pembayaran, dan ketentuan penyerahan barang.
BACA JUGA: Commercial Invoice untuk Ekspor Impor: Fungsi, Isi, Cara Membuat
Informasi yang Tercantum dalam Bill of Lading dan Air Waybill
Bill of Lading dan Air Waybill memuat informasi yang membantu pengangkut, eksportir, importir, dan pihak terkait mengidentifikasi barang selama proses pengiriman. Ketepatan informasi menjadi hal penting karena kesalahan data dapat menimbulkan kendala administrasi.
Informasi dalam Bill of Lading
Umumnya mencantumkan sejumlah informasi berikut:
- Nama dan alamat pengirim atau shipper.
- Nama dan alamat penerima atau consignee.
- Pihak yang perlu di beri pemberitahuan atau notify party, jika di perlukan.
- Nama kapal dan nomor pelayaran.
- Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
- Deskripsi barang yang di kirim.
- Jumlah paket, berat, dan ukuran barang.
- Nomor kontainer dan segel apabila relevan.
- Tanggal penerbitan serta nomor Bill of Lading.
- Ketentuan pengangkutan dan informasi biaya tertentu.
Informasi tersebut membantu pihak terkait memeriksa identitas barang dan menghubungkan dokumen pengangkutan dengan dokumen perdagangan lainnya. Karena itu, eksportir perlu memastikan data Bill of Lading sesuai dengan informasi pada invoice, packing list, dan dokumen pendukung yang relevan.
BACA JUGA: Legalisasi Dokumen Ekspor Impor untuk Digunakan di Luar Negeri
Informasi dalam Air Waybill
Air Waybill juga memuat informasi penting, tetapi menyesuaikannya dengan karakteristik pengangkutan udara. Data yang umumnya tercantum meliputi:
- Nama dan alamat pengirim.
- Nama dan alamat penerima.
- Bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
- Nama maskapai atau pihak pengangkut.
- Nomor Air Waybill.
- Deskripsi barang.
- Jumlah koli dan berat kiriman.
- Informasi biaya pengangkutan.
- Petunjuk penanganan khusus jika di perlukan.
- Tanggal penerbitan dan informasi pengiriman.
Ketepatan data dalam AWB membantu maskapai dan agen kargo memproses barang sesuai rute serta instruksi pengiriman. Selain itu, penerima dapat menggunakan nomor AWB untuk melacak kiriman apabila layanan pelacakan tersedia.

Cara Memilih Bill of Lading atau Air Waybill
Pemilihan dokumen pengiriman perlu mengikuti moda transportasi dan kebutuhan transaksi. Bill of Lading biasanya di gunakan untuk angkutan laut, sedangkan Air Waybill di gunakan untuk angkutan udara. Namun, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan karakteristik barang dan persyaratan dokumen dari pembeli.
Memilih Dokumen untuk Pengiriman Laut
Bill of Lading sesuai untuk pengiriman melalui kapal, terutama ketika transaksi memerlukan dokumen pengangkutan yang dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan. Sebagai contoh, eksportir yang menjual barang melalui Letter of Credit perlu memeriksa persyaratan bank terkait jenis dan bentuk Bill.
Selain itu, pelaku usaha perlu menentukan apakah transaksi membutuhkan original Bill of Lading, sea waybill, atau bentuk dokumen lain yang sesuai. Setiap jenis memiliki implikasi berbeda terhadap penyerahan barang.
Karena itu, eksportir sebaiknya memastikan jenis dokumen bersama pembeli, pengangkut, dan bank jika pembayaran melibatkan persyaratan perbankan.
Memilih Dokumen untuk Pengiriman Udara
Air Waybill sesuai untuk pengiriman barang melalui pesawat. Dokumen ini sering di gunakan ketika pelaku usaha mengutamakan kecepatan pengiriman dan memerlukan pencatatan kargo udara.
Sebelum mengirim barang, eksportir perlu memastikan informasi penerima, alamat, berat, jumlah koli, dan deskripsi barang sudah benar. Selanjutnya, eksportir perlu memeriksa apakah pengangkut meminta dokumen tambahan berdasarkan jenis barang atau negara tujuan.
Dengan demikian, pemilihan AWB dapat mendukung kelancaran proses pengangkutan tanpa mengabaikan persyaratan kepabeanan dan administrasi lainnya.
BACA JUGA: Apostille Dokumen Ekspor Impor: Syarat dan Proses Pengurusan
Kesalahan dalam Penggunaan Bill of Lading dan Air Waybill
Kesalahan dalam dokumen pengiriman dapat menghambat proses administrasi, memperlambat pengeluaran barang, atau menimbulkan biaya tambahan. Oleh karena itu, eksportir dan importir perlu memeriksa dokumen sebelum pengiriman berlangsung.
Ketidaksesuaian Data Pengirim dan Penerima
Kesalahan penulisan nama perusahaan, alamat, atau identitas penerima dapat mempersulit proses verifikasi. Misalnya, nama penerima pada Bill berbeda dari dokumen impor atau data yang tercantum dalam sistem pengangkut.
Untuk mengurangi risiko tersebut, cocokkan informasi pada dokumen pengangkutan dengan invoice, packing list, dan dokumen pendukung. Selain itu, pastikan perubahan data di ajukan melalui prosedur resmi pengangkut.
Kesalahan Deskripsi dan Jumlah Barang
Deskripsi barang, jumlah koli, dan berat perlu sesuai dengan informasi pengiriman. Jika data berbeda, pihak terkait mungkin perlu melakukan pemeriksaan tambahan atau mengoreksi dokumen.
Karena itu, periksa rincian barang sebelum menerbitkan Bill of Lading atau Air Waybill. Apabila terdapat perubahan setelah penerbitan, segera tanyakan prosedur koreksi kepada pengangkut.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Dokumen Ekspor yang Wajib Disiapkan Eksportir
Ketidaksesuaian Jenis Dokumen dengan Transaksi
Kesalahan lain terjadi ketika pelaku usaha memilih dokumen tanpa memeriksa persyaratan kontrak. Sebagai contoh, transaksi tertentu mungkin mensyaratkan negotiable Bill of Lading, sedangkan pihak pengangkut menerbitkan dokumen non-negotiable.
Untuk menghindari masalah tersebut, pastikan ketentuan dokumen tercantum secara jelas dalam kontrak jual beli dan instruksi pengiriman. Jika transaksi menggunakan Letter of Credit, periksa pula persyaratan bank sebelum dokumen di terbitkan.
BACA JUGA: Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor Impor
Jasa Pengurusan Dokumen Pengiriman Internasional
Pengurusan dokumen pengiriman internasional membutuhkan ketelitian dalam memeriksa data dan menyesuaikan persyaratan administrasi dengan kebutuhan transaksi. Bill of Lading dan Air Waybill memiliki fungsi berbeda, sehingga pemohon perlu memastikan jenis dokumen sesuai dengan moda transportasi, ketentuan pengangkut, serta persyaratan pihak penerima.
PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pemohon. Pendampingan dapat membantu pemeriksaan kelengkapan berkas, pencocokan data, serta pemahaman terhadap kebutuhan administrasi dokumen untuk keperluan internasional.
Sebelum memulai proses, pemohon sebaiknya menyiapkan informasi mengenai jenis barang, negara tujuan, moda transportasi, dan kebutuhan dokumen dari pihak pengangkut. Informasi tersebut membantu proses pemeriksaan agar kebutuhan administrasi dapat diidentifikasi secara lebih terarah.
Konsultasi Dokumen Ekspor Impor Sekarang