Apakah kamu sudah memiliki e-Paspor Jakarta 2023? Bagi kamu yang belum, jangan khawatir, karena pada artikel kali ini, kami akan memberikan tutorial lengkap tentang cara membuat e-Paspor Jakarta 2023 yang mudah dan cepat. Pelajari langkah-langkahnya sekarang!
Syarat Pembuatan E Paspor Jakarta 2023
Sebelum mulai membuat e-Paspor Jakarta 2023, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Memiliki bukti pembayaran
Biaya Pembuatan E Paspor Jakarta 2023
Untuk biaya pembuatan e-Paspor Jakarta 2023, kamu harus membayar sebesar Rp355.000,- untuk paspor biasa dan Rp655.000,- untuk paspor elektronik. Kamu bisa membayar biaya pembuatan e-Paspor Jakarta 2023 melalui bank atau kantor pos.
Cara Membuat E Paspor Jakarta 2023
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat e-Paspor Jakarta 2023:
- Isi formulir permohonan paspor di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan bukti pembayaran.
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
- Lakukan verifikasi data dan pengambilan foto.
- Tunggu proses pembuatan e-Paspor Jakarta 2023 selesai.
- Ambil e-Paspor Jakarta 2023 di kantor Imigrasi setelah proses pembuatan selesai.
Kesimpulan
Membuat e-Paspor Jakarta 2023 tidaklah sulit, asalkan kamu memenuhi syarat-syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan e-Paspor Jakarta 2023 dan datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil paspornya. Selamat mencoba!